bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika, perlu dilakukan pengalihan urusan penagihan dan/atau pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak di bidang omunikasi dan informatika;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pengalihan Urusan Penagihan dan/atau Pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Komunikasi dan Informatika;
Undang-Undang Nornor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5065);
Peraturan Rernerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3980);
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2000 Nornor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik (Lembaran Negara Repiublik lndonesia Tahun 2005 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4485);
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2005 tentang Pedoman Kegiatan Peliputan Lembaga Penyiaran Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4565);
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4566);
Peraturan Pemerintah Nornor 51 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Kornunitas (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 128, Tambahan Lernbaran Negara Republik lndonesia Nomor 4567);
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4568);
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif afas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kamunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4974) sebagaimana telah diubah dengar, Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Infomatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5171);
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kemanterian Negara;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Susunan Kabinet Indonesia Bersatu II Periode 2009-2014;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19/PER/M.KOMINF0/10/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penygunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25/PER/M.KOMIMF0/2009;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20/PER/M.KOMINFO/10/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Neyara Bukan Pajak dari Biaya Izin Penyelenggaraan Jasa Titipan;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21/PER/M.KOMINFO/l0/2005 tentung Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Biaya Sertifikasi dan Permohonan Pengujian Alat/Perangkat Telekomunikasi;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22/PER/M.KOMINFO/10/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 05/PER/M.KOMINFO/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Alas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi/Universal Service Obligation sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/PER/M.K0MINFO/07/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 05/PER/M.KOMINFO/2/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi/Universal Service Obligation;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENGALIHAN URUSAN PENAGIHAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK Dl BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA.
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak di bidang komunikasi dan informatika meliputi:
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang ditagih dan/atau dipungut oleh Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi terdiri atas:
Pengusahaan Jasa Titipan;
Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Telekomunikasi;
Biaya Ujian Radio Elektronika dan Operator Radio (REOR);
Biaya PenyelenggaraanIPengawas Ujian Amatir Radio;
Biaya lzin Amatir Radio;
Biaya lzin Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP);
Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi Radio Per Frekuensi, Per Stasiun, Per Lokasi, Per Tahun;
Biaya Sertifikasi dan Permohonan Pengujian Alat/Perangkat Telekomunikasi; .
Biaya Sertifikasi Kecakapan Operator Radio Konsesi;
Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi/Univesal Service Obligation (USO);
Biaya lzin Penggunaan Pita Spektrum Frekuensi Radio;
Besaran Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Pelanggaran Pemenuhan Kewajiban dari lzin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan/atau Jasa Teleponi Dasar;
Besaran Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Pelanggaran Pemenuhan Kewajiban dari Izin Penyelenggaraan Jasa Nilai Tambah Teleponi dan Jasa Multimedia; dan
Penerimaan Jasa Sewa Sarana dan Prasarana UPT.
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang ditagih dan/atau dipungut oleh Direktorat Jenderal Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi terdiri atas:
Biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik;
Biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik Lokal;
Biaya lzin Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta;
Biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas;
Biaya lzin Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan; dan
Penerimaan Denda Administratif.
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang ditagih dan/atau dipungut oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan terdiri atas:
penerimaan jasa sewa sarana dan prasarana; dan
penerimaan jasa pendidikan dan pelatihan.
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang ditagih dan/atau dipungut oleh Diklat Ahli Multi Media Yogyakarta terdiri atas:
penerimaan jasa sewa sararla dan prasarana; dan
penerimaan jasa pendidikan dan pelatihan.
Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a angka 1, angka 2, angka 10, angka 12, dan angka 13 yang semula ditagih dan/atau dipungut oleh Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, dialihkan kepada Direktordt Jenderal Penyelenygaraan Pos dan Informatika.
Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a angka 3, angka 4, angka 5, angka 6, angka 7, angka 8, angka 9, angka 11, dan angka 14 yang semula ditagih dan/atau dipungut oleh Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, dialihkan kepada Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b yang seunula ditagih dan/atau dipungut oleh Direktorat Jenderal Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi, dialihkan kepada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika.
Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c yang semula ditagih dan/atau dipungut oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan, tetap dipungut oleh Pusat Pendidikan dan Palatihan.
Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d yang senlula di.tagih danlatau dipungut oleh Diklat Ahli Multi Media Yogyakarta, tetap dipungut oleh Diklat Ahli Multi Media Yogyakarta.
Pengalihan urusan penagihan dan/atau pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak terutang.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak di bidang komunikasi dan informatika tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 201 1.
Agar semua orang mengetahuinya, rnemerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 28 TAHUN 2010
TENTANG
PENGALIHAN URUSAN PENAGIHAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
menimbang
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika, perlu dilakukan pengalihan urusan penagihan dan/atau pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak di bidang omunikasi dan informatika;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pengalihan Urusan Penagihan dan/atau Pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Komunikasi dan Informatika;
mengingat
Undang-Undang Nornor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5065);
Peraturan Rernerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3980);
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2000 Nornor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik (Lembaran Negara Repiublik lndonesia Tahun 2005 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4485);
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2005 tentang Pedoman Kegiatan Peliputan Lembaga Penyiaran Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4565);
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4566);
Peraturan Pemerintah Nornor 51 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Kornunitas (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 128, Tambahan Lernbaran Negara Republik lndonesia Nomor 4567);
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4568);
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif afas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kamunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4974) sebagaimana telah diubah dengar, Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Infomatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5171);
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kemanterian Negara;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Susunan Kabinet Indonesia Bersatu II Periode 2009-2014;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19/PER/M.KOMINF0/10/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penygunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25/PER/M.KOMIMF0/2009;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20/PER/M.KOMINFO/10/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Neyara Bukan Pajak dari Biaya Izin Penyelenggaraan Jasa Titipan;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21/PER/M.KOMINFO/l0/2005 tentung Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Biaya Sertifikasi dan Permohonan Pengujian Alat/Perangkat Telekomunikasi;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22/PER/M.KOMINFO/10/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 05/PER/M.KOMINFO/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Alas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi/Universal Service Obligation sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/PER/M.K0MINFO/07/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 05/PER/M.KOMINFO/2/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi/Universal Service Obligation;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;
memperhatikan
memutuskan
menetapkan
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENGALIHAN URUSAN PENAGIHAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK Dl BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA.
Pasal 1
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak di bidang komunikasi dan informatika meliputi:
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang ditagih dan/atau dipungut oleh Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi terdiri atas:
Pengusahaan Jasa Titipan;
Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Telekomunikasi;
Biaya Ujian Radio Elektronika dan Operator Radio (REOR);
Biaya PenyelenggaraanIPengawas Ujian Amatir Radio;
Biaya lzin Amatir Radio;
Biaya lzin Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP);
Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi Radio Per Frekuensi, Per Stasiun, Per Lokasi, Per Tahun;
Biaya Sertifikasi dan Permohonan Pengujian Alat/Perangkat Telekomunikasi; .
Biaya Sertifikasi Kecakapan Operator Radio Konsesi;
Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi/Univesal Service Obligation (USO);
Biaya lzin Penggunaan Pita Spektrum Frekuensi Radio;
Besaran Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Pelanggaran Pemenuhan Kewajiban dari lzin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan/atau Jasa Teleponi Dasar;
Besaran Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Pelanggaran Pemenuhan Kewajiban dari Izin Penyelenggaraan Jasa Nilai Tambah Teleponi dan Jasa Multimedia; dan
Penerimaan Jasa Sewa Sarana dan Prasarana UPT.
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang ditagih dan/atau dipungut oleh Direktorat Jenderal Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi terdiri atas:
Biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik;
Biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik Lokal;
Biaya lzin Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta;
Biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas;
Biaya lzin Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan; dan
Penerimaan Denda Administratif.
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang ditagih dan/atau dipungut oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan terdiri atas:
penerimaan jasa sewa sarana dan prasarana; dan
penerimaan jasa pendidikan dan pelatihan.
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang ditagih dan/atau dipungut oleh Diklat Ahli Multi Media Yogyakarta terdiri atas:
penerimaan jasa sewa sararla dan prasarana; dan
penerimaan jasa pendidikan dan pelatihan.
Pasal 2
Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a angka 1, angka 2, angka 10, angka 12, dan angka 13 yang semula ditagih dan/atau dipungut oleh Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, dialihkan kepada Direktordt Jenderal Penyelenygaraan Pos dan Informatika.
Pasal 3
Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a angka 3, angka 4, angka 5, angka 6, angka 7, angka 8, angka 9, angka 11, dan angka 14 yang semula ditagih dan/atau dipungut oleh Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, dialihkan kepada Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
Pasal 4
Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b yang seunula ditagih dan/atau dipungut oleh Direktorat Jenderal Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi, dialihkan kepada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika.
Pasal 5
Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c yang semula ditagih dan/atau dipungut oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan, tetap dipungut oleh Pusat Pendidikan dan Palatihan.
Pasal 6
Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d yang senlula di.tagih danlatau dipungut oleh Diklat Ahli Multi Media Yogyakarta, tetap dipungut oleh Diklat Ahli Multi Media Yogyakarta.
Pasal 7
Pengalihan urusan penagihan dan/atau pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak terutang.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak di bidang komunikasi dan informatika tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 201 1.
Agar semua orang mengetahuinya, rnemerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 30 Desember 2010
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,
TIFATUL SEMBIRING
Meta | Keterangan |
---|---|
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28/PER/M.KOMINFO/12/2010 tentang Pengalihan Urusan Penagihan dan/atau Pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Komunikasi dan Informatika |
T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Nomor Peraturan | 28 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERMEN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 30-12-2010 / 30-12-2010 |
Sumber |
LL KEMKOMINFO : 6 hlm. |
Subjek | PNBP - DI BIDANG KOMINFO – PENAGIHAN/PEMUNGUTAN– PENGALIHAN URUSAN |
Status Peraturan |
Tidak Berlaku
Keterangan Dicabut |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | BIRO HUKUM |
Bidang Hukum | - |
Lampiran |