Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan Pita Frekuensi Radio 26 GHz

Menimbang

  1. bahwa untuk melaksanakan percepatan transformasi digital, perlu dilakukan penambahan spektrum frekuensi radio untuk broadband yang merupakan program prioritas penataan spektrum frekuensi radio sebagaimana tercantum dalam target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024;
  2. bahwa untuk penyediaan tambahan spektrum frekuensi radio untuk broadband diperlukan pengaturan teknis pada pita frekuensi radio 700 MHz dan pita frekuensi radio 26 GHz dengan mengimplementasikan sistem International Mobile Telecommunications (IMT);
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan Pita Frekuensi Radio 26 GHz;

Mengingat

  1. Pasal 17 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); SALINAN
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6658);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6889);
  8. Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2023 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 51);
  9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2019 tentang Optimalisasi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 787);
  10. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 305);
  11. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1120);
  12. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1092);

Menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO PADA PITA FREKUENSI RADIO 700 MHz DAN PITA FREKUENSI RADIO 26 GHz.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan atau penerimaan dari hasil informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
  2. Spektrum Frekuensi Radio adalah gelombang elektromagnetik dengan frekuensi lebih kecil dari 3000 GHz yang merambat di udara dan/atau ruang angkasa yang berfungsi sebagai media pengiriman dan/atau penerimaan informasi untuk keperluan antara lain penyelenggaraan Telekomunikasi, penyelenggaraan penyiaran, penerbangan, pelayaran, meteorologi, penginderaan jarak jauh, dan astronomi.
  3. Pita Frekuensi Radio adalah bagian dari Spektrum Frekuensi Radio yang mempunyai lebar tertentu.
  4. Izin Pita Frekuensi Radio yang selanjutnya disingkat IPFR adalah izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dalam bentuk Pita Frekuensi Radio berdasarkan persyaratan tertentu.
  5. Penataan ulang pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang selanjutnya disebut Refarming adalah proses untuk mendapatkan penetapan pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang saling berdampingan (contiguous) pada Pita Frekuensi Radio yang sama.
  6. Uplink adalah arah transmisi dari Subscriber Station ke Base Station.
  7. Downlink adalah arah transmisi dari Base Station ke Subscriber Station.
  8. Frequency Division Duplexing yang selanjutnya disingkat FDD adalah jenis moda Telekomunikasi melalui frekuensi radio yang Uplink dan Downlink-nya berpasangan pada dimensi frekuensi radio, sehingga Uplink dan Downlink menggunakan Pita Frekuensi Radio yang berbeda.
  9. Time Division Duplexing yang selanjutnya disingkat TDD adalah jenis moda Telekomunikasi melalui frekuensi radio yang Uplink dan Downlink berpasangan pada dimensi waktu, sehingga Uplink dan Downlink menggunakan Pita Frekuensi Radio yang sama.
  10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
  11. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.

Pasal 2

  1. Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi penggunaan: a. Pita Frekuensi Radio 700 MHz; dan b. Pita Frekuensi Radio 26 GHz, untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler.
  2. Pita Frekuensi Radio 26 GHz sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b merupakan Pita Frekuensi Radio pada rentang frekuensi radio 24,25 – 25,85 GHz.

Bagian Kesatu

Penetapan Hak Penggunaan Pita Frekuensi Radio

Pasal 3

  1. Hak penggunaan Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan Pita Frekuensi Radio 26 GHz sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan dalam bentuk IPFR.
  2. Hak penggunaan Pita Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler dengan wilayah layanan nasional.
  3. Hak penggunaan Pita Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Dalam hal berdasarkan penetapan hak penggunaan Pita Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 3 terdapat penetapan pemegang IPFR pada Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan/atau Pita Frekuensi Radio 26 GHz yang tidak saling berdampingan (non-contiguous), wajib dilakukan Refarming.

Pasal 5

  1. Refarming sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan oleh pemegang IPFR pada Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan/atau Pita Frekuensi Radio 26 GHz.
  2. Refarming sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan dengan ketentuan: a. paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal dimulainya Refarming yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal; b. tidak mengubah masa laku IPFR; c. tidak mengubah lebar Pita Frekuensi Radio yang telah ditetapkan di dalam IPFR; dan d. seluruh biaya yang ditimbulkan dalam pelaksanaan Refarming ditanggung oleh masing-masing pemegang IPFR.
  3. Ketentuan mengenai petunjuk teknis pelaksanaan Refarming sebagaimana dimaksud pada ayat 2 ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Bagian Kedua

Ketentuan Penggunaan Pita Frekuensi Radio

Pasal 6

  1. Pita Frekuensi Radio 700 MHz untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 huruf a digunakan dengan moda FDD dengan ketentuan sebagai berikut: a. rentang frekuensi radio 703 – 748 MHz digunakan untuk Uplink; b. rentang frekuensi radio 758 – 803 MHz digunakan untuk Downlink; c. rentang frekuensi radio 694 – 703 MHz dan 803 – 806 MHz digunakan untuk guardband; dan d. rentang frekuensi radio 748 – 758 MHz digunakan untuk center gap.
  2. Guardband sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c merupakan Pita Frekuensi Radio yang berfungsi sebagai penyekat untuk menghindari terjadinya gangguan yang merugikan (harmful interference).
  3. Center gap sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf d merupakan Pita Frekuensi Radio yang berfungsi sebagai penyekat antara rentang frekuensi radio yang digunakan untuk Uplink dan rentang frekuensi radio yang digunakan untuk Downlink.

Pasal 7

Pita Frekuensi Radio 26 GHz untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 2 digunakan dengan moda TDD.

Pasal 8

Pemegang IPFR pada Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan Pita Frekuensi Radio 26 GHz diberikan kebebasan untuk memilih teknologi sesuai dengan standar International Mobile Telecommunications (IMT).

Pasal 9

  1. Pemegang IPFR pada Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan/atau Pita Frekuensi Radio 26 GHz wajib: a. memenuhi standar teknis alat Telekomunikasi dan/atau perangkat Telekomunikasi; b. membayar biaya hak penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk IPFR; dan c. memenuhi kewajiban lain, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
  2. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

  1. Menteri dapat menetapkan kewajiban khusus kepada pemegang IPFR pada Pita Frekuensi Radio 700 MHz sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 huruf a meliputi: a. perluasan cakupan layanan di daerah nonekonomis; dan/atau b. dukungan program strategis atau program pembangunan dalam pembangunan nasional.
  2. Penetapan kewajiban khusus sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 11

Dalam rangka mitigasi gangguan yang merugikan (harmful interference), pemegang IPFR pada Pita Frekuensi Radio 26 GHz sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 huruf b wajib melakukan koordinasi dengan:

  1. pemegang IPFR pada Pita Frekuensi Radio 26 GHz lainnya; dan/atau
  2. pengguna Pita Frekuensi Radio 26 GHz di wilayah negara lai

Pasal 12

  1. Koordinasi dengan pemegang IPFR pada Pita Frekuensi Radio 26 GHz lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a merupakan koordinasi teknis yang dilaksanakan dalam bentuk sinkronisasi parameter transmisi moda TDD.
  2. Hasil koordinasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh seluruh pemegang IPFR pada Pita Frekuensi Radio 26 GHz.
  3. Hasil koordinasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilaporkan kepada Direktur Jenderal.

Pasal 13

  1. Koordinasi dengan pengguna Pita Frekuensi Radio 26 GHz di wilayah negara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dilaksanakan dalam hal: a. penggunaan Pita Frekuensi Radio 26 GHz di wilayah yang berbatasan dengan negara lain; atau b. cakupan layanan menjangkau wilayah negara lain.
  2. Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan bersama oleh Direktur Jenderal dan pemegang IPFR pada Pita Frekuensi Radio 26 GHz dengan administrasi telekomunikasi negara lain yang terkait.
  3. Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh seluruh pemegang IPFR pada Pita Frekuensi Radio 26 GHz.

Pasal 14

Pemegang IPFR yang tidak mematuhi hasil koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 2 dan Pasal 13 ayat 3, dikenai sanksi administratif berupa:

  1. peringatan tertulis;
  2. penghentian pemancaran Spektrum Frekuensi Radio; dan
  3. pencabutan IPFR.

Pasal 15

Koordinasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan koordinasi dengan negara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 serta tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 16

  1. Direktur Jenderal melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan Pita Frekuensi Radio 26 GHz.
  2. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan melalui kegiatan monitoring Spektrum Frekuensi Radio.
  3. Kegiatan monitoring Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat 2 terdiri atas: a. observasi penggunaan Spektrum Frekuensi Radio; b. identifikasi penggunaan Spektrum Frekuensi Radio; c. pengukuran parameter teknis; dan d. inspeksi.
  4. Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


PERATURAN

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 10 TAHUN 2023

TENTANG

PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO PADA

PITA FREKUENSI RADIO 700 MHz DAN PITA FREKUENSI RADIO 26 GHz

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

  1. bahwa untuk melaksanakan percepatan transformasi digital, perlu dilakukan penambahan spektrum frekuensi radio untuk broadband yang merupakan program prioritas penataan spektrum frekuensi radio sebagaimana tercantum dalam target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024;
  2. bahwa untuk penyediaan tambahan spektrum frekuensi radio untuk broadband diperlukan pengaturan teknis pada pita frekuensi radio 700 MHz dan pita frekuensi radio 26 GHz dengan mengimplementasikan sistem International Mobile Telecommunications (IMT);
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan Pita Frekuensi Radio 26 GHz;

Mengingat

  1. Pasal 17 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); SALINAN
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6658);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6889);
  8. Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2023 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 51);
  9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2019 tentang Optimalisasi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 787);
  10. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 305);
  11. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1120);
  12. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1092);

Memutuskan

Menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO PADA PITA FREKUENSI RADIO 700 MHz DAN PITA FREKUENSI RADIO 26 GHz.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan atau penerimaan dari hasil informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
  2. Spektrum Frekuensi Radio adalah gelombang elektromagnetik dengan frekuensi lebih kecil dari 3000 GHz yang merambat di udara dan/atau ruang angkasa yang berfungsi sebagai media pengiriman dan/atau penerimaan informasi untuk keperluan antara lain penyelenggaraan Telekomunikasi, penyelenggaraan penyiaran, penerbangan, pelayaran, meteorologi, penginderaan jarak jauh, dan astronomi.
  3. Pita Frekuensi Radio adalah bagian dari Spektrum Frekuensi Radio yang mempunyai lebar tertentu.
  4. Izin Pita Frekuensi Radio yang selanjutnya disingkat IPFR adalah izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dalam bentuk Pita Frekuensi Radio berdasarkan persyaratan tertentu.
  5. Penataan ulang pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang selanjutnya disebut Refarming adalah proses untuk mendapatkan penetapan pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang saling berdampingan (contiguous) pada Pita Frekuensi Radio yang sama.
  6. Uplink adalah arah transmisi dari Subscriber Station ke Base Station.
  7. Downlink adalah arah transmisi dari Base Station ke Subscriber Station.
  8. Frequency Division Duplexing yang selanjutnya disingkat FDD adalah jenis moda Telekomunikasi melalui frekuensi radio yang Uplink dan Downlink-nya berpasangan pada dimensi frekuensi radio, sehingga Uplink dan Downlink menggunakan Pita Frekuensi Radio yang berbeda.
  9. Time Division Duplexing yang selanjutnya disingkat TDD adalah jenis moda Telekomunikasi melalui frekuensi radio yang Uplink dan Downlink berpasangan pada dimensi waktu, sehingga Uplink dan Downlink menggunakan Pita Frekuensi Radio yang sama.
  10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
  11. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.

Pasal 2

  1. Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi penggunaan:
    a. Pita Frekuensi Radio 700 MHz; dan
    b. Pita Frekuensi Radio 26 GHz, untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler.
  2. Pita Frekuensi Radio 26 GHz sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b merupakan Pita Frekuensi Radio pada rentang frekuensi radio 24,25 – 25,85 GHz.

BAB II

PENGGUNAAN PITA FREKUENSI RADIO 700 MHz
DAN PITA FREKUENSI RADIO 26 GHz

Bagian Kesatu

Penetapan Hak Penggunaan Pita Frekuensi Radio

Pasal 3

  1. Hak penggunaan Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan Pita Frekuensi Radio 26 GHz sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan dalam bentuk IPFR.
  2. Hak penggunaan Pita Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler dengan wilayah layanan nasional.
  3. Hak penggunaan Pita Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Dalam hal berdasarkan penetapan hak penggunaan Pita Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 3 terdapat penetapan pemegang IPFR pada Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan/atau Pita Frekuensi Radio 26 GHz yang tidak saling berdampingan (non-contiguous), wajib dilakukan Refarming.

Pasal 5

  1. Refarming sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan oleh pemegang IPFR pada Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan/atau Pita Frekuensi Radio 26 GHz.
  2. Refarming sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan dengan ketentuan:
    a. paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal dimulainya Refarming yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal;
    b. tidak mengubah masa laku IPFR;
    c. tidak mengubah lebar Pita Frekuensi Radio yang telah ditetapkan di dalam IPFR; dan
    d. seluruh biaya yang ditimbulkan dalam pelaksanaan Refarming ditanggung oleh masing-masing pemegang IPFR.
  3. Ketentuan mengenai petunjuk teknis pelaksanaan Refarming sebagaimana dimaksud pada ayat 2 ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Bagian Kedua

Ketentuan Penggunaan Pita Frekuensi Radio

Pasal 6

  1. Pita Frekuensi Radio 700 MHz untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 huruf a digunakan dengan moda FDD dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. rentang frekuensi radio 703 – 748 MHz digunakan untuk Uplink;
    b. rentang frekuensi radio 758 – 803 MHz digunakan untuk Downlink;
    c. rentang frekuensi radio 694 – 703 MHz dan 803 – 806 MHz digunakan untuk guardband; dan
    d. rentang frekuensi radio 748 – 758 MHz digunakan untuk center gap.
  2. Guardband sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c merupakan Pita Frekuensi Radio yang berfungsi sebagai penyekat untuk menghindari terjadinya gangguan yang merugikan (harmful interference).
  3. Center gap sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf d merupakan Pita Frekuensi Radio yang berfungsi sebagai penyekat antara rentang frekuensi radio yang digunakan untuk Uplink dan rentang frekuensi radio yang digunakan untuk Downlink.

Pasal 7

Pita Frekuensi Radio 26 GHz untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 2 digunakan dengan moda TDD.

Pasal 8

Pemegang IPFR pada Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan Pita Frekuensi Radio 26 GHz diberikan kebebasan untuk memilih teknologi sesuai dengan standar International Mobile Telecommunications (IMT).

Pasal 9

  1. Pemegang IPFR pada Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan/atau Pita Frekuensi Radio 26 GHz wajib:
    a. memenuhi standar teknis alat Telekomunikasi dan/atau perangkat Telekomunikasi;
    b. membayar biaya hak penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk IPFR; dan
    c. memenuhi kewajiban lain, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
  2. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

  1. Menteri dapat menetapkan kewajiban khusus kepada pemegang IPFR pada Pita Frekuensi Radio 700 MHz sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 huruf a meliputi:
    a. perluasan cakupan layanan di daerah nonekonomis; dan/atau
    b. dukungan program strategis atau program pembangunan dalam pembangunan nasional.
  2. Penetapan kewajiban khusus sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 11

Dalam rangka mitigasi gangguan yang merugikan (harmful interference), pemegang IPFR pada Pita Frekuensi Radio 26 GHz sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 huruf b wajib melakukan koordinasi dengan:

  1. pemegang IPFR pada Pita Frekuensi Radio 26 GHz lainnya; dan/atau
  2. pengguna Pita Frekuensi Radio 26 GHz di wilayah negara lai

Pasal 12

  1. Koordinasi dengan pemegang IPFR pada Pita Frekuensi Radio 26 GHz lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a merupakan koordinasi teknis yang dilaksanakan dalam bentuk sinkronisasi parameter transmisi moda TDD.
  2. Hasil koordinasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh seluruh pemegang IPFR pada Pita Frekuensi Radio 26 GHz.
  3. Hasil koordinasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilaporkan kepada Direktur Jenderal.

Pasal 13

  1. Koordinasi dengan pengguna Pita Frekuensi Radio 26 GHz di wilayah negara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dilaksanakan dalam hal:
    a. penggunaan Pita Frekuensi Radio 26 GHz di wilayah yang berbatasan dengan negara lain; atau
    b. cakupan layanan menjangkau wilayah negara lain.
  2. Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan bersama oleh Direktur Jenderal dan pemegang IPFR pada Pita Frekuensi Radio 26 GHz dengan administrasi telekomunikasi negara lain yang terkait.
  3. Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh seluruh pemegang IPFR pada Pita Frekuensi Radio 26 GHz.

Pasal 14

Pemegang IPFR yang tidak mematuhi hasil koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 2 dan Pasal 13 ayat 3, dikenai sanksi administratif berupa:

  1. peringatan tertulis;
  2. penghentian pemancaran Spektrum Frekuensi Radio; dan
  3. pencabutan IPFR.

Pasal 15

Koordinasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan koordinasi dengan negara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 serta tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

BAB III

PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN

Pasal 16

  1. Direktur Jenderal melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan Pita Frekuensi Radio 26 GHz.
  2. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan melalui kegiatan monitoring Spektrum Frekuensi Radio.
  3. Kegiatan monitoring Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat 2 terdiri atas:
    a. observasi penggunaan Spektrum Frekuensi Radio;
    b. identifikasi penggunaan Spektrum Frekuensi Radio;
    c. pengukuran parameter teknis; dan
    d. inspeksi.
  4. Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB IV

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 17

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 18 Desember 2023

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BUDI ARIE SETIADI

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 22 Desember 2023

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ASEP N. MULYANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 1035

Salinan sesuai dengan aslinya Kementerian Komunikasi dan Informatika Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Pembubuhan dilakukan sebagai penandatangan dokumen


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan Pita Frekuensi Radio 26 GHz

In English
Regulation of The Minister of Communications and Informatics of The Republic of Indonesia Number 10 of 2023
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 10
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 22-12-2023  /  18-12-2023
Sumber BN 2023 (1035): 8 hlm.
Subjek PENGGUNAAN – SPEKTRUM FREKUENSI RADIO
Status Peraturan Berlaku

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM KOMINFO
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Lampiran

Terjemahan