Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Sektor Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat 2 dan Pasal 21 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta untuk memenuhi kebutuhan pengaturan lainnya mengenai pelaksanaan penetapan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada sektor sumber daya dan perangkat pos dan informatika, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Sektor Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika;

Mengingat

  1. Pasal 17 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); SALINAN
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 230, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6563);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6658);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6889);
  9. Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2023 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 51);
  10. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1801);
  11. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 305);
  12. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1120);

Memutuskan

Menetapkan : PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA SEKTOR SUMBER DAYA DAN PERANGKAT POS DAN INFORMATIKA.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan atau penerimaan dari hasil informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
  2. Penyiaran adalah pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut, atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
  3. Spektrum Frekuensi Radio adalah gelombang elektromagnetik dengan frekuensi lebih kecil dari 3000 GHz yang merambat di udara dan/atau ruang angkasa yang berfungsi sebagai media pengiriman dan/atau penerimaan informasi untuk keperluan antara lain penyelenggaraan Telekomunikasi, penyelenggaraan Penyiaran, penerbangan, pelayaran, meteorologi, penginderaan jarak jauh, dan astronomi.
  4. Pita Frekuensi Radio adalah bagian dari Spektrum Frekuensi Radio yang mempunyai lebar tertentu.
  5. Kanal Frekuensi Radio adalah bagian dari Pita Frekuensi Radio yang ditetapkan untuk suatu stasiun radio.
  6. Izin Pita Frekuensi Radio yang selanjutnya disingkat IPFR adalah izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dalam bentuk Pita Frekuensi Radio berdasarkan persyaratan tertentu.
  7. Izin Stasiun Radio yang selanjutnya disingkat ISR adalah izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dalam bentuk Kanal Frekuensi Radio berdasarkan persyaratan tertentu.
  8. Stasiun Radio adalah satu atau beberapa perangkat pemancar atau perangkat penerima atau gabungan dari perangkat pemancar radio dan penerima radio termasuk alat perlengkapan yang diperlukan di satu lokasi untuk menyelenggarakan komunikasi radio.
  9. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
  10. Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang selanjutnya disebut BHP Spektrum Frekuensi Radio adalah kewajiban yang harus dibayar oleh setiap pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
  11. Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio yang selanjutnya disebut BHP IPFR adalah kewajiban yang harus dibayar oleh setiap pemegang IPFR.
  12. Biaya IPFR Tahunan adalah kewajiban yang harus dibayar oleh setiap pemegang IPFR setiap tahun.
  13. Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Stasiun Radio yang selanjutnya disebut BHP ISR adalah kewajiban yang harus dibayar oleh setiap pemegang ISR.
  14. Alat Telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
  15. Perangkat Telekomunikasi adalah sekelompok Alat Telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi.
  16. Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian tipe Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi terhadap standar teknis yang ditetapkan.
  17. Surat Pemberitahuan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah surat pemberitahuan besaran BHP Spektrum Frekuensi Radio atau besaran biaya Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi.
  18. Pengujian Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi adalah penilaian kesesuaian karakteristik Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi terhadap standar teknis yang berlaku melalui pengukuran.
  19. Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan dari dalam negeri atau luar negeri yang mempunyai kewajiban membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  20. Hari adalah hari kalender.
  21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
  22. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
  23. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
  24. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.

Pasal 2

Jenis PNBP yang berlaku pada sektor sumber daya dan perangkat pos dan informatika meliputi penerimaan yang berasal dari:

  1. penggunaan Spektrum Frekuensi Radio;
  2. penerbitan Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi;
  3. Pengujian Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi;
  4. kalibrasi alat ukur; dan
  5. denda administratif

BAB II

PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI

PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 3

  1. Pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio wajib membayar BHP Spektrum Frekuensi Radio.
  2. Kewajiban BHP Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mulai dikenakan pada saat izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio diterbitkan.
  3. Selain menjadi kewajiban bagi pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat 2, pembayaran BHP Spektrum Frekuensi Radio juga menjadi persyaratan dalam permohonan izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
  4. BHP Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi: a. BHP IPFR; dan b. BHP ISR.

Pasal 4

  1. Kewajiban membayar BHP Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1 dikecualikan untuk penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagai berikut: a. Telekomunikasi khusus untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara; b. Telekomunikasi khusus untuk keperluan dinas khusus; c. Telekomunikasi khusus untuk keperluan instansi pemerintah yang digunakan oleh perwakilan negara asing di Indonesia ke dan/atau dari negara asal berdasarkan asas timbal balik; d. penelitian, uji coba teknologi, dan/atau uji coba Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi atau Penyiaran yang tidak bersifat komersial yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah dan/atau lembaga pendidikan dan pelatihan dalam negeri; e. kegiatan kenegaraan; f. kegiatan tanggap darurat penanggulangan bencana; dan/atau g. penggunaan Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan izin kelas.
  2. Telekomunikasi khusus untuk keperluan dinas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b merupakan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk keperluan astronomi, pencarian dan pertolongan (search and rescue/SAR), keselamatan penerbangan, keselamatan pelayaran, meteorologi, klimatologi, dan geofisika, serta penginderaan jarak jauh.
  3. Kegiatan tanggap darurat penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf f dilaksanakan oleh instansi pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi di bidang penanggulangan bencana.

Bagian Kedua

Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio

untuk Izin Pita Frekuensi Radio

Paragraf 1 Umum

Pasal 5

Besaran BHP IPFR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a ditetapkan melalui:

  1. mekanisme penghitungan dengan menggunakan formula; atau
  2. mekanisme seleksi.

Paragraf 2

Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk

Izin Pita Frekuensi Radio Melalui

Mekanisme Penghitungan dengan Menggunakan Formula

Pasal 6

  1. Besaran BHP IPFR yang ditetapkan melalui mekanisme penghitungan dengan menggunakan formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dihitung menggunakan formula sebagai berikut: BHP IPFR (Rupiah) = N Γ— K Γ— I Γ— C Γ— B
  2. Formula sebagaimana dimaksud pada ayat 1 untuk penghitungan BHP IPFR untuk periode penggunaan 1 (satu) tahun.

Pasal 7

  1. Nilai N pada formula sebagaimana dimaksud dalam Radio.
  2. Besaran nilai N sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disesuaikan setiap tahunnya dengan menggunakan data indeks harga konsumen (IHK) yang diterbitkan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan statistik.
  3. Penyesuaian besaran nilai N sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dihitung menggunakan formula sebagai berikut: π‘π‘π‘’π‘›π‘¦π‘’π‘ π‘’π‘Žπ‘–π‘Žπ‘› = πΌπ»πΎπ‘›βˆ’1πΌπ»πΎπ‘›βˆ’2 Γ— π‘π‘›βˆ’1
  4. Data indeks harga konsumen (IHK) sebagaimana dimaksud pada ayat 2 merupakan data indeks harga konsumen (IHK) umum Indonesia pada bulan Juni.
  5. IHKn-1 dalam formula sebagaimana dimaksud pada ayat 3 merupakan data indeks harga konsumen (IHK) periode 1 (satu) tahun sebelum tahun penghitungan BHP IPFR.
  6. IHKn-2 dalam formula sebagaimana dimaksud pada ayat 3 merupakan data indeks harga konsumen (IHK) periode 2 (dua) tahun sebelum tahun penghitungan BHP IPFR.
  7. Nn-1 dalam formula sebagaimana dimaksud pada ayat 3 merupakan besaran nilai N yang ditetapkan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum tahun penghitungan BHP IPFR.
  8. Hasil penghitungan penyesuaian besaran nilai N sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dibulatkan ke atas menjadi sebanyak 5 (lima) angka di belakang koma.

Pasal 8

  1. Nilai K pada formula sebagaimana dimaksud dalam
  2. Nilai K sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan dengan mempertimbangkan nilai ekonomi dari Pita Frekuensi Radio yang digunakan berdasarkan jenis layanan, wilayah layanan, dan manfaat dari penggunaan frekuensi radio.
  3. Penetapan nilai K sebagaimana dimaksud pada ayat 2 menggunakan metode sebagai berikut: a. menggunakan nilai K pada Pita Frekuensi Radio lain yang memiliki karakteristik, ekosistem, jenis layanan, wilayah layanan, dan manfaat dari penggunaan yang sama; b. benchmark dari negara lain; atau c. metode lain yang ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan pertimbangan dari lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional.
  4. Besaran nilai K sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat disesuaikan: a. berdasarkan hasil evaluasi; atau b. dalam hal terdapat perubahan jenis layanan, wilayah layanan, dan/atau manfaat dari penggunaan Pita Frekuensi Radio.
  5. Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat 4 huruf a dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dengan mempertimbangkan: a. kondisi industri pemegang IPFR; b. optimalisasi penggunaan Spektrum Frekuensi Radio; c. perubahan dan perkembangan teknologi; dan d. ekosistem Pita Frekuensi Radio.
  6. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 5, evaluasi untuk nilai K yang digunakan pada penghitungan BHP IPFR berdasarkan mekanisme perubahan ISR menjadi IPFR dilaksanakan setelah berakhirnya masa penahapan pada Pita Frekuensi Radio tersebut.
  7. Penyesuaian besaran nilai K sebagaimana dimaksud pada ayat 4 huruf b dilakukan dengan mempertimbangkan: a. potensi ekonomi atas jenis layanan; b. kondisi ekonomi pada wilayah layanan; dan/atau c. dampak ekonomi atas kemanfaatan penggunaan Pita Frekuensi Radio.
  8. Hasil penghitungan nilai K sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dibulatkan ke atas menjadi sebanyak 5 (lima) angka di belakang koma.
  9. Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan besaran nilai K sebagaimana dimaksud pada ayat 2 ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 9

  1. Nilai I pada formula sebagaimana dimaksud dalam Pita Frekuensi Radio.
  2. Besaran nilai I sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 10

  1. Nilai C pada formula sebagaimana dimaksud dalam dengan IPFR yang ditetapkan.
  2. Besaran nilai C sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan setiap tahun berdasarkan data yang diperoleh dari lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan statistik.
  3. Besaran nilai C sebagaimana dimaksud pada ayat 2 ditetapkan dengan: a. menggunakan jumlah populasi penduduk Indonesia 1 (satu) tahun sebelumnya dalam suatu wilayah layanan sesuai dengan IPFR; b. menggunakan satuan kilopopulasi; dan c. pembulatan ke atas menjadi sebanyak 2 (dua) angka di belakang koma.
  4. Besaran nilai C sebagaimana dimaksud pada ayat 2 digunakan untuk penghitungan BHP IPFR dalam periode bulan Januari sampai dengan Desember.

Pasal 11

  1. Nilai B pada formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 1 merupakan lebar Pita Frekuensi Radio yang dialokasikan sesuai IPFR yang ditetapkan.
  2. Lebar Pita Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk memperhitungkan guardband.
  3. Guardband sebagaimana dimaksud pada ayat 2 merupakan Pita Frekuensi Radio yang berfungsi mencegah terjadinya gangguan yang merugikan (harmful interference).
  4. Besaran nilai B sebagaimana dimaksud pada ayat 1 menggunakan satuan Megahertz (MHz).

Pasal 12

Besaran nilai N sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, besaran nilai K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, besaran nilai C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dan besaran nilai B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 13

  1. Penghitungan besaran BHP IPFR yang ditetapkan melalui mekanisme perubahan ISR menjadi IPFR diberlakukan bertahap.
  2. Penahapan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun.
  3. Jangka waktu penahapan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan paling sedikit: a. ekosistem Pita Frekuensi Radio; b. kemampuan keuangan Wajib Bayar; c. PNBP yang berasal dari BHP Spektrum Frekuensi Radio; dan d. percepatan transformasi digital.

Pasal 14

  1. Pemberlakuan bertahap dalam penghitungan besaran BHP IPFR melalui mekanisme perubahan ISR menjadi IPFR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 1 dihitung menggunakan formula sebagai berikut: a. tahun kesatu sebagai berikut: Tahun ke-1 Y1 = X + ((W Γ— (100/T)% Γ— Ξ”) – Z) b. tahun kedua sampai dengan tahun akhir masa penahapan (T) sebagai berikut: Tahun ke-W Yw = X + (W Γ— (100/T)% Γ— Ξ”)
  2. Tarif BHP IPFR pada periode 1 (satu) tahun sejak berakhirnya penahapan (T+1) sampai dengan masa laku IPFR berakhir dihitung menggunakan formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 1.
  3. X sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan BHP ISR yang tertagih pada periode 1 (satu) tahun sebelum IPFR diterbitkan.
  4. W sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan angka bilangan bulat secara berurut dimulai dari angka 1 hingga angka T sesuai dengan periode tahun IPFR yang diberlakukan masa penahapan tersebut.
  5. Ξ” sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan selisih dari BHP IPFR yang menggunakan mekanisme formula untuk tahun pertama dengan BHP ISR yang tertagih pada periode 1 (satu) tahun sebelum IPFR diterbitkan.
  6. Nilai Ξ” sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dihitung menggunakan formula sebagai berikut: Ξ” = (N Γ— K Γ— I Γ— C Γ— B) – X
  7. Z sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan faktor pengurang terhadap BHP IPFR tahun pertama yang dihitung berdasarkan selisih antara besaran BHP ISR yang telah dibayar untuk 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari terhitung sejak tanggal penerbitan atau perpanjangan ISR dan besaran BHP ISR yang telah dibayar untuk jumlah Hari tertentu terhitung sejak tanggal penerbitan atau perpanjangan ISR sampai dengan tanggal berlakunya BHP IPFR.
  8. Yw sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan besaran BHP IPFR yang harus dibayarkan pada tahun ke-W.
  9. Besaran nilai X, nilai Ξ”, dan nilai Z sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 15

  1. Besaran BHP IPFR yang ditetapkan melalui mekanisme penghitungan dengan menggunakan formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 1 berupa Biaya IPFR Tahunan.
  2. Besaran BHP IPFR yang ditetapkan melalui mekanisme penghitungan dengan menggunakan formula sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 16

  1. Biaya IPFR Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat 1 untuk tahun kesatu wajib dibayar lunas paling lambat pada tanggal jatuh tempo sebagaimana tercantum dalam SPP.
  2. SPP sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diterbitkan oleh pejabat kuasa pengelola PNBP sesuai dengan penetapan Pita Frekuensi Radio berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Dalam hal Biaya IPFR Tahunan untuk tahun kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dibayar lunas atau dibayarkan setelah tanggal jatuh tempo, penetapan Pita Frekuensi Radio dibatalkan oleh Menteri dan SPP dinyatakan batal dan tidak berlaku.
  4. Biaya IPFR Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat 1 untuk tahun kedua dan tahun berikutnya sampai dengan masa laku IPFR berakhir wajib dibayar lunas setiap tahun paling lambat pada tanggal jatuh tempo pembayaran Biaya IPFR Tahunan.
  5. Tanggal jatuh tempo pembayaran Biaya IPFR Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 merupakan 1 (satu) Hari sebelum tanggal dan bulan mulai berlaku IPFR.
  6. Dalam hal Biaya IPFR Tahunan untuk tahun kedua atau tahun berikutnya sampai dengan masa laku IPFR berakhir tidak dibayar lunas atau dibayarkan setelah tanggal jatuh tempo, pemegang IPFR dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 3 Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio melalui Mekanisme Seleksi

Pasal 17

  1. BHP IPFR yang ditetapkan melalui mekanisme seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b diperuntukkan bagi pemegang IPFR yang diterbitkan melalui mekanisme seleksi.
  2. Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri atas: a. seleksi dengan penawaran harga (lelang harga); dan/atau b. seleksi tanpa penawaran harga melalui metode beauty contest.
  3. Besaran BHP IPFR yang ditetapkan melalui mekanisme seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berupa: a. biaya izin awal; dan b. Biaya IPFR Tahunan.

Pasal 18

  1. Besaran biaya izin awal yang diperoleh berdasarkan mekanisme seleksi dengan penawaran harga (lelang harga) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat 2 huruf a paling tinggi sebesar 2 (dua) kali dari harga penawaran masing-masing pemenang seleksi.
  2. Besaran biaya izin awal yang diperoleh berdasarkan mekanisme seleksi tanpa penawaran harga melalui metode beauty contest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat 2 huruf b paling tinggi sebesar 2 (dua) kali dari harga dasar penawaran.
  3. Besaran biaya izin awal yang diperoleh berdasarkan gabungan mekanisme seleksi dengan penawaran harga (lelang harga) dan mekanisme seleksi tanpa penawaran harga melalui metode beauty contest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat 2 paling tinggi sebesar 2 (dua) kali dari harga penawaran masing-masing pemenang seleksi.
  4. Penentuan besaran biaya izin awal sebagaimana dimaksud pada ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 mempertimbangkan: a. kondisi industri telekomunikasi; dan/atau b. PNBP yang berasal dari penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.

Pasal 19

Menteri menetapkan besaran dan skema pembayaran Biaya IPFR Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat 3 huruf b dengan mempertimbangkan:

  1. kondisi industri telekomunikasi;
  2. PNBP yang berasal dari penggunaan Spektrum Frekuensi Radio; dan/atau
  3. pertimbangan dari lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasiona

Pasal 20

Besaran dan mekanisme pembayaran biaya izin awal dan Biaya IPFR Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat 3 ditetapkan oleh Menteri berdasarkan hasil seleksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 21

  1. Biaya izin awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 wajib dibayar lunas paling lambat pada tanggal jatuh tempo sebagaimana tercantum dalam SPP.
  2. SPP sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diterbitkan oleh pejabat kuasa pengelola PNBP sesuai dengan penetapan pemenang seleksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Dalam hal biaya izin awal sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dibayar lunas atau dibayarkan setelah tanggal jatuh tempo, penetapan pemenang seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dibatalkan oleh Menteri dan SPP dinyatakan batal dan tidak berlaku.

Pasal 22

  1. Biaya IPFR Tahunan sebagaimana dimaksud dalam dalam SPP.
  2. SPP sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diterbitkan oleh pejabat kuasa pengelola PNBP sesuai dengan penetapan pemenang seleksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Dalam kondisi diperlukan penataan ulang (refarming) pada Pita Frekuensi Radio hasil seleksi, pembayaran Biaya IPFR Tahunan untuk tahun kesatu dapat dilakukan setelah pelaksanaan penataan ulang (refarming) berakhir.
  4. Dalam hal Biaya IPFR Tahunan untuk tahun kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dibayar lunas atau dibayarkan setelah tanggal jatuh tempo, penetapan pemenang seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dibatalkan oleh Menteri dan SPP dinyatakan batal dan tidak berlaku.
  5. Biaya IPFR Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 untuk tahun kedua dan tahun berikutnya sampai dengan masa laku IPFR berakhir wajib dibayar lunas setiap tahun paling lambat pada tanggal jatuh tempo pembayaran Biaya IPFR Tahunan.
  6. Tanggal jatuh tempo pembayaran Biaya IPFR Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat 5 merupakan 1 (satu) Hari sebelum tanggal dan bulan mulai berlaku IPFR.
  7. Dalam hal Biaya IPFR Tahunan untuk tahun kedua atau tahun berikutnya sampai dengan masa laku IPFR berakhir tidak dibayar lunas atau dibayarkan setelah tanggal jatuh tempo, pemegang IPFR dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

IPFR diterbitkan setelah biaya izin awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat 1 dan Biaya IPFR Tahunan untuk tahun kesatu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat 1 dibayar lunas.

Pasal 24

  1. Dalam kondisi tertentu, BHP IPFR yang ditetapkan melalui mekanisme seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dapat dikenai faktor pengurang.
  2. Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan suatu kondisi yang menimbulkan adanya beban tambahan yang bersifat menambah biaya bagi pemegang IPFR.
  3. Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 2 meliputi: b. adanya biaya penggantian dari pengguna baru kepada pengguna lama akibat perubahan kebijakan perencanaan Spektrum Frekuensi Radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. adanya kewajiban khusus dari pemerintah kepada pemegang IPFR berupa: 1. perluasan cakupan layanan di daerah nonekonomis; dan/atau 2. dukungan program strategis atau program pembangunan dalam pembangunan nasional, d. kondisi lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
  4. Beban tambahan yang bersifat menambah biaya sebagaimana dimaksud pada ayat 2 yang diperhitungkan sebagai faktor pengurang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 25

  1. BHP IPFR yang dapat dikenai faktor pengurang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat 1 meliputi: a. biaya izin awal; dan/atau b. Biaya IPFR Tahunan.
  2. Besaran faktor pengurang dihitung dengan mempertimbangkan paling sedikit: a. beban tambahan yang diperhitungkan sebagai faktor pengurang sebagaimana dimaksud dalam seleksi untuk Pita Frekuensi Radio bersangkutan; c. besaran PNBP yang berasal dari penggunaan Spektrum Frekuensi Radio; dan d. kondisi industri Telekomunikasi.
  3. Tata cara penghitungan besaran faktor pengurang ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan pertimbangan dari lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional.

Pasal 26

  1. Menteri menetapkan faktor pengurang yang paling sedikit meliputi: a. besaran faktor pengurang; b. skema penerapan faktor pengurang; dan c. waktu dan/atau periode penerapan faktor pengurang.
  2. Dalam menetapkan faktor pengurang sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Menteri dapat berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
  3. Menteri melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan beban tambahan yang diperhitungkan sebagai faktor pengurang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat 4.

Paragraf 4

Jaminan Komitmen Pembayaran Biaya

Izin Pita Frekuensi Radio Tahunan

Pasal 27

  1. Pemegang IPFR dapat dikenai kewajiban penyerahan jaminan komitmen pembayaran Biaya IPFR Tahunan dalam bentuk bank garansi setiap tahun.
  2. Kewajiban penyerahan jaminan komitmen pembayaran Biaya IPFR Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku selama masa laku IPFR.
  3. Ketentuan mengenai kewajiban penyerahan jaminan komitmen pembayaran Biaya IPFR Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan oleh Menteri.

Paragraf 5

Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio

untuk Izin Pita Frekuensi Radio

untuk Migrasi Spektrum Frekuensi Radio

Pasal 28

  1. Dalam hal terjadi migrasi, pemegang IPFR dikenai BHP IPFR pada Pita Frekuensi Radio hasil migrasi.
  2. Dalam hal Pita Frekuensi Radio hasil migrasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 belum ditentukan besaran BHP IPFR, penghitungan BHP IPFR untuk Pita Frekuensi Radio hasil migrasi menggunakan formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 1.

Paragraf 6

Pembayaran Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi

Radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio

Pasal 29

  1. BHP IPFR dibayarkan melalui sistem pembayaran otomatis kepada Direktorat Jenderal.
  2. BHP IPFR sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disetor ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 30

  1. Pemegang IPFR dapat mengakses informasi besaran Biaya IPFR Tahunan untuk tahun kedua dan tahun berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat 4 dan Pasal 22 ayat 5 melalui fasilitas layanan perizinan Spektrum Frekuensi Radio paling cepat 60 (enam puluh) Hari sebelum jatuh tempo pembayaran Biaya IPFR Tahunan.
  2. Dalam hal besaran Biaya IPFR Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 belum atau tidak dapat diakses, Direktur Jenderal menyediakan informasi besaran BHP IPFR melalui pusat pelayanan terpadu yang dapat diakses oleh pemegang IPFR.

Pasal 31

  1. Direktur Jenderal menerbitkan pengesahan IPFR untuk BHP IPFR yang telah dilunasi untuk tahun kedua dan/atau tahun berikutnya sampai dengan masa laku IPFR berakhir.
  2. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, pelunasan BHP IPFR terutang untuk IPFR yang telah dicabut atau berakhir masa lakunya tidak diterbitkan pengesahan IPFR.

Paragraf 7

Perubahan Jatuh Tempo Pembayaran Biaya Hak Penggunaan

Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio

Pasal 32

  1. Menteri dapat melakukan perubahan jatuh tempo pembayaran BHP IPFR menjadi lebih awal dari jatuh tempo pembayaran sebelumnya dengan pertimbangan: a. penyamaan masa laku IPFR; b. target PNBP; c. optimalisasi pemanfaatan PNBP; atau d. peningkatan kinerja industri Telekomunikasi.
  2. Dalam hal terjadi kelebihan pembayaran akibat perubahan jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Wajib Bayar dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dihitung sesuai dengan jumlah Hari maju dari jatuh tempo pembayaran pada periode tahun berjalan.
  4. Kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) untuk periode tahun berjalan dikali jumlah Hari pengurangan dibagi 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari sebagai berikut: Kelebihan Pembayaran BHP IPFR (Rupiah) = Jumlah Hari Pengurangan 365 Γ— BHP IPFR Tahun Berjalan

Paragraf 8

Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian

Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio

untuk Izin Pita Frekuensi Radio

Pasal 33

Pemegang IPFR dapat mengajukan keberatan, permohonan keringanan, atau permohonan pengembalian BHP IPFR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 34

BHP IPFR yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan dalam hal IPFR diakhiri sebelum masa laku berakhir atas dasar:

  1. permohonan penghentian IPFR oleh pemegang IPFR; atau
  2. pencabutan IPFR.

Paragraf 9

Contoh Penghitungan Biaya Hak Penggunaan Spektrum

Frekuensi Radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio

Pasal 35

Contoh penghitungan:

  1. besaran BHP IPFR untuk periode penggunaan 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 2;
  2. penyesuaian besaran nilai N sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 3;
  3. besaran BHP IPFR melalui mekanisme perubahan ISR menjadi IPFR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat 1;
  4. besaran BHP IPFR sebagai akibat perubahan jatuh tempo pembayaran BHP IPFR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat 1; dan
  5. kelebihan pembayaran BHP IPFR sebagai akibat perubahan jatuh tempo pembayaran BHP IPFR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat 4, ditetapkan oleh Direktur Jenderal

Bagian Ketiga

Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio

untuk Izin Stasiun Radio

Paragraf 1

Penghitungan Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi

Radio untuk Izin Stasiun Radio

Pasal 36

  1. Besaran BHP ISR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b dihitung menggunakan formula sebagai berikut: BHP ISR (Rupiah) = (HDLP Γ— Ib Γ— b) + (HDDP Γ— Ip Γ— p)
  2. Formula sebagaimana dimaksud pada ayat 1 untuk penghitungan BHP ISR untuk periode penggunaan 1 (satu) tahun.
  3. Dalam hal diperlukan penghitungan BHP ISR untuk periode bulanan, formula sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikali jumlah bulan yang diperhitungkan dibagi 12 (dua belas) bulan.

Pasal 37

  1. Harga dasar lebar pita (HDLP) dalam formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat 1 merupakan harga dasar untuk setiap penggunaan frekuensi radio dengan lebar Pita Frekuensi Radio (bandwidth) per 1 (satu) KHz.
  2. Harga dasar daya pancar (HDDP) dalam formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat 1 merupakan harga dasar untuk setiap daya pancar per 1 (satu) dBm pada suatu Kanal Frekuensi Radio tertentu.
  3. Harga dasar lebar pita (HDLP) sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan harga dasar daya pancar (HDDP) sebagaimana dimaksud pada ayat 2 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan zona penarifan BHP ISR.
  4. Penetapan wilayah di dalam zona penarifan ISR sebagaimana dimaksud pada ayat 3 ditinjau secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dengan mempertimbangkan paling sedikit: a. aspek kependudukan suatu wilayah; dan b. aspek ekonomi suatu wilayah.
  5. Dalam hal wilayah administratif dalam zona penarifan BHP ISR terjadi pemekaran menjadi 2 (dua) atau lebih wilayah administratif, zona penarifan BHP ISR untuk wilayah administratif hasil pemekaran tetap mengikuti zona penarifan BHP ISR sebelum terjadi pemekaran wilayah administratif sampai dengan ditetapkannya zona penarifan BHP ISR untuk wilayah administratif hasil pemekaran.
  6. Zona penarifan ISR sebagaimana dimaksud pada ayat 3 ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 38

  1. Indeks biaya penggunaan lebar pita (Ib) dalam formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat 1 merupakan indeks untuk penggunaan lebar Pita Frekuensi Radio berdasarkan jenis penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
  2. Indeks biaya daya pancar frekuensi radio (Ip) dalam formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat 1 merupakan indeks untuk daya pancar frekuensi radio berdasarkan jenis penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
  3. Indeks biaya penggunaan lebar pita (Ib) sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan indeks biaya daya pancar frekuensi radio (Ip) sebagaimana dimaksud pada ayat 2 ditetapkan oleh Menteri berdasarkan jenis penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
  4. Indeks biaya penggunaan lebar pita (Ib) dan indeks biaya daya pancar frekuensi radio (Ip) yang jenis penggunaan Spektrum Frekuensi Radionya belum ditetapkan oleh Menteri, mengikuti indeks biaya penggunaan lebar pita (Ib) dan indeks biaya daya pancar frekuensi radio (Ip) yang penggunaan Spektrum Frekuensi Radionya sejenis atau paling mendekati.
  5. Indeks biaya penggunaan lebar pita (Ib) sebagaimana dimaksud pada ayat 1, indeks biaya daya pancar frekuensi radio (Ip) sebagaimana dimaksud pada ayat 2, dan jenis penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dapat ditinjau dengan mempertimbangkan: a. penyederhanaan perizinan Kanal Frekuensi Radio; b. peningkatan utilitas dan manfaat Spektrum Frekuensi Radio; c. perubahan dan perkembangan teknologi penggunaan Spektrum Frekuensi Radio; d. nilai ekonomi Spektrum Frekuensi Radio; e. kondisi industri pengguna Spektrum Frekuensi Radio; f. percepatan transformasi digital; dan/atau g. program strategis nasional.

Pasal 39

  1. Jumlah lebar Pita Frekuensi Radio dari seluruh Kanal Frekuensi Radio dalam 1 (satu) stasiun radio (b) dan jumlah daya pancar keluaran antena dalam 1 (satu) stasiun radio (p) dalam formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat 1 sesuai dengan yang tercantum dalam ISR.
  2. Jika dalam 1 (satu) Stasiun Radio terdapat penggunaan Kanal Frekuensi Radio dengan polarisasi yang sama yang digunakan pada lebih dari 1 (satu) pancaran (sektor) maka: a. jumlah lebar Pita Frekuensi Radio dari seluruh Kanal Frekuensi Radio dalam 1 (satu) Stasiun Radio (b) hanya dihitung 1 (satu) kali untuk Kanal Frekuensi Radio dengan polarisasi yang sama; dan b. jumlah daya pancar keluaran antena dalam 1 (satu) Stasiun Radio (p) merupakan penjumlahan dari seluruh daya pancar pada setiap sektor.
  3. Jika dalam 1 (satu) stasiun radio terdapat penggunaan Kanal Frekuensi Radio dengan polarisasi yang berbeda maka BHP ISR dikenakan untuk setiap polarisasi yang berbeda.

Paragraf 2

Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio

untuk Izin Stasiun Radio Angkasa

Pasal 40

Besaran BHP ISR angkasa dihitung menggunakan formula sebagai berikut: BHP ISR Angkasa (Rupiah) = HDLP Γ— Ib Γ— b

Pasal 41

  1. Formula BHP ISR angkasa sebagaimana dimaksud dalam a. satelit geostationary satellite orbit konvensional dengan 1 (satu) pancaran wide beam; b. lebih dari 1 (satu) satelit dalam 1 (satu) konstelasi satelit; dan/atau c. satelit yang menggunakan lebih dari 1 (satu) beam (multi spot beam).
  2. Dalam menghitung BHP ISR angkasa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku ketentuan sebagai berikut: a. ISR angkasa untuk satelit geostationary satellite orbit konvensional dengan 1 (satu) pancaran wide beam: 1. dikenai 1 (satu) BHP ISR angkasa untuk seluruh atau beberapa transponder; dan 2. lebar pita (b) merupakan penjumlahan seluruh lebar pita frekuensi radio yang digunakan oleh setiap transponder, b. ISR angkasa yang menggunakan lebih dari 1 (satu) satelit dalam 1 (satu) konstelasi satelit: 1. dikenai 1 (satu) BHP ISR angkasa untuk keseluruhan satelit dalam sistem konstelasi satelit; 2. lebar pita (b) merupakan penjumlahan seluruh lebar pita frekuensi radio untuk frekuensi radio dan polarisasi yang berbeda yang digunakan oleh setiap satelit dalam sistem konstelasi satelit; dan 3. frekuensi radio dan polarisasi yang digunakan berulang (re-use) hanya diperhitungkan satu kali, c. ISR angkasa yang menggunakan lebih dari 1 (satu) beam (multi spot beam): 1. dikenai 1 (satu) BHP ISR angkasa untuk keseluruhan beam dalam sistem satelit; 2. lebar pita (b) merupakan penjumlahan seluruh lebar pita frekuensi radio untuk frekuensi radio dan polarisasi yang berbeda yang digunakan oleh setiap beam dalam sistem satelit; dan 3. frekuensi radio dan polarisasi yang digunakan berulang (re-use) hanya diperhitungkan satu kali, d. ISR angkasa yang menggunakan gabungan dari lebih dari 1 (satu) satelit dalam 1 (satu) konstelasi satelit dan lebih dari 1 (satu) beam (multi spot beam) berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c.
  3. Besaran harga dasar lebar pita (HDLP) dalam formula BHP ISR angkasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ditentukan berdasarkan zona 3 penarifan BHP ISR. Paragraf 3 Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Stasiun Radio Penyiaran

Pasal 42

  1. Zona harga dasar lebar pita (HDLP) dan harga dasar daya pancar (HDDP) untuk menghitung BHP ISR untuk Penyiaran ditentukan berdasarkan wilayah layanan siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
  2. Dalam hal pada wilayah layanan siaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdapat lebih dari 1 (satu) zona penarifan BHP ISR, penghitungan BHP ISR menggunakan zona dengan harga dasar lebar pita (HDLP) dan harga dasar daya pancar (HDDP) tertinggi.

Paragraf 4

Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi

Radio untuk Perpanjangan Izin Stasiun Radio

Pasal 43

BHP ISR untuk perpanjangan ISR dihitung dengan menggunakan formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat 1

Paragraf 5

Pembayaran Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi

Radio untuk Izin Stasiun Radio

Pasal 44

  1. BHP ISR untuk tahun kesatu wajib dibayar lunas paling lambat 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal SPP diterbitkan.
  2. SPP sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diterbitkan oleh pejabat kuasa pengelola PNBP pada tanggal yang sama dengan tanggal permohonan ISR disetujui.
  3. Dalam hal BHP ISR untuk tahun kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dibayar lunas atau dibayarkan setelah tanggal jatuh tempo, persetujuan permohonan ISR dibatalkan dan SPP dinyatakan batal dan tidak berlaku.
  4. SPP sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat diakses melalui fasilitas layanan perizinan Spektrum Frekuensi Radio.
  5. Dalam hal SPP sebagaimana dimaksud pada ayat 4 belum atau tidak dapat diakses, Direktur Jenderal menyediakan SPP melalui pusat pelayanan terpadu yang dapat diakses oleh Wajib Bayar.

Pasal 45

  1. BHP ISR untuk tahun kedua dan tahun berikutnya sampai dengan masa laku ISR berakhir wajib dibayar lunas setiap tahun paling lambat pada tanggal jatuh tempo pembayaran BHP ISR tahunan.
  2. Tanggal jatuh tempo pembayaran BHP ISR tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan 1 (satu) Hari sebelum tanggal dan bulan mulai berlaku ISR.
  3. Dalam hal BHP ISR untuk tahun kedua atau tahun berikutnya sampai dengan masa laku ISR berakhir tidak dibayar lunas atau dibayarkan setelah tanggal jatuh tempo, pemegang ISR dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 46

  1. Pemegang ISR dapat mengakses informasi besaran BHP ISR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 1 melalui fasilitas layanan perizinan Spektrum Frekuensi Radio paling cepat 60 (enam puluh) Hari sebelum jatuh tempo pembayaran BHP ISR tahunan.
  2. Dalam hal besaran BHP ISR sebagaimana dimaksud pada ayat 1 belum atau tidak dapat diakses, Direktur Jenderal menyediakan informasi besaran BHP ISR melalui pusat pelayanan terpadu yang dapat diakses oleh pemegang ISR.

Pasal 47

  1. Pembayaran BHP ISR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat 1 dan Pasal 45 ayat 1 dibayarkan melalui sistem pembayaran otomatis kepada Direktorat Jenderal.
  2. BHP ISR sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disetor ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Selain melalui sistem pembayaran otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat 1, pembayaran BHP ISR oleh instansi pemerintah dapat dilakukan melalui pemindahbukuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 48

  1. Direktur Jenderal menerbitkan pengesahan ISR untuk BHP ISR yang telah dilunasi untuk tahun kedua dan/atau tahun berikutnya sampai dengan masa laku ISR berakhir.
  2. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, pelunasan BHP ISR terutang untuk ISR yang telah dicabut atau berakhir masa lakunya tidak diterbitkan pengesahan ISR.

Paragraf 6

Perubahan Jatuh Tempo Pembayaran Biaya Hak Penggunaan

Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Stasiun Radio

Pasal 49

  1. Pemegang ISR yang memiliki 2 (dua) atau lebih ISR dengan jatuh tempo pembayaran BHP ISR berbeda, dapat mengajukan permohonan perubahan jatuh tempo pembayaran BHP ISR kepada Direktur Jenderal.
  2. Perubahan jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan dengan ketentuan: a. tidak mengurangi besaran BHP ISR yang harus dibayar; dan b. BHP ISR yang telah dibayarkan pada tahun berjalan tidak dapat dikembalikan.
  3. Perubahan jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak mengubah masa laku ISR.
  4. Alur proses permohonan perubahan jatuh tempo pembayaran BHP ISR sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Paragraf 7

Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian

Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio

untuk Izin Stasiun Radio

Pasal 50

Pemegang ISR dapat mengajukan keberatan, permohonan keringanan, atau permohonan pengembalian BHP ISR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 51

BHP ISR yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan dalam hal ISR diakhiri sebelum masa laku berakhir atas dasar:

  1. permohonan penghentian ISR oleh pemegang ISR; atau
  2. pencabutan ISR.

Paragraf 8

Contoh Penghitungan Biaya Hak Penggunaan Spektrum

Frekuensi Radio untuk Izin Stasiun Radio

Pasal 52

Contoh penghitungan:

  1. BHP ISR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat 1;
  2. BHP ISR angkasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40; dan
  3. besaran BHP ISR sebagai akibat perubahan jatuh tempo pembayaran BHP ISR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat 1, ditetapkan oleh Direktur Jenderal

BAB III

PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI PENERBITAN

SERTIFIKAT ALAT TELEKOMUNIKASI DAN/ATAU

PERANGKAT TELEKOMUNIKASI, PENGUJIAN ALAT

TELEKOMUNIKASI DAN/ATAU PERANGKAT

TELEKOMUNIKASI, DAN KALIBRASI ALAT UKUR

Bagian Kesatu

Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Penerbitan Sertifikat

Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi

Pasal 53

  1. Tarif biaya penerbitan Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b ditetapkan berdasarkan pada: a. kelompok Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi; dan b. laporan hasil uji atau test report.
  2. Kelompok Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a terdiri dari: a. telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet; dan b. selain telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet.
  3. Laporan hasil uji atau test report sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b terdiri dari: a. laporan hasil uji atau test report dari balai uji dalam negeri; dan b. laporan hasil uji atau test report dari balai uji luar negeri.
  4. Balai uji luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat 3 huruf b terdiri dari: a. balai uji luar negeri mutual recognition arrangement; dan b. balai uji luar negeri non mutual recognition arrangement.

Pasal 54

Tarif biaya penerbitan Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang ditetapkan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat 1 dikelompokkan sebagai berikut:

  1. Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi berdasarkan laporan hasil uji atau test report dari balai uji dalam negeri;
  2. Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi berdasarkan laporan hasil uji atau test report dari balai uji luar negeri mutual recognition arrangement untuk Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet;
  3. Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi berdasarkan laporan hasil uji atau test report dari balai uji luar negeri: 1. non mutual recognition arrangement; atau 2. kombinasi mutual recognition arrangement dan non mutual recognition arrangement, untuk alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet;
  4. Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi berdasarkan kombinasi laporan hasil uji atau test report dari balai uji dalam negeri dan dari balai uji luar negeri mutual recognition arrangement untuk Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet;
  5. Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi berdasarkan kombinasi laporan hasil uji atau test report dari: 1. balai uji dalam negeri dan balai uji luar negeri non mutual recognition arrangement; atau 2. balai uji dalam negeri, balai uji luar negeri mutual recognition arrangement, dan balai uji luar negeri non mutual recognition arrangement, untuk Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet;
  6. Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi berdasarkan laporan hasil uji atau test report dari balai uji luar negeri mutual recognition arrangement untuk Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi selain telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet;
  7. Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi berdasarkan laporan hasil uji atau test report dari balai uji luar negeri: 1. non mutual recognition arrangement; atau 2. kombinasi mutual recognition arrangement dan non mutual recognition arrangement, untuk Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi selain telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet;
  8. Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi berdasarkan kombinasi laporan hasil uji atau test report dari balai uji dalam negeri dan dari balai uji luar negeri mutual recognition arrangement untuk Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi selain telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet;
  9. Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi berdasarkan kombinasi laporan hasil uji dari: 1. balai uji dalam negeri dan balai uji luar negeri non mutual recognition arrangement; atau 2. balai uji dalam negeri, balai uji luar negeri mutual recognition arrangement, dan balai uji luar negeri non mutual recognition arrangement, untuk Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi selain telepon seluler, komputer genggam, dan komputer table

Pasal 55

  1. Biaya penerbitan Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi wajib dibayar lunas paling lambat 14 (empat belas) Hari sejak SPP diterbitkan.
  2. SPP sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diterbitkan pada tanggal yang sama dengan tanggal persetujuan atas permohonan Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi.
  3. SPP sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat diakses melalui fasilitas layanan Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi.

Bagian Kedua

Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pengujian Alat

Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi

Pasal 56

Tarif Pengujian Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dikenakan untuk Pengujian Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang dilaksanakan melalui:

  1. pengujian laboratorium (in house test); atau
  2. pengujian lapangan (on site test).

Pasal 57

Tarif Pengujian Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 58

  1. Tarif Pengujian Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang dilaksanakan melalui pengujian lapangan (on site test) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf b tidak termasuk biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi.
  2. Biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Wajib Bayar wajib memberikan jaminan keamanan, kehilangan, kerusakan alat ukur Perangkat Telekomunikasi dan perangkat pendukung yang digunakan, lingkungan kerja yang mendukung kesehatan, dan keselamatan kerja tim penguji selama pelaksanaan pengujian lapangan (on site test).
  4. Kewajiban memberikan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 berdasarkan kesepakatan tertulis antara Wajib Bayar dengan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan Pengujian Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi.

Pasal 59

Ketentuan mengenai pengelolaan PNBP berupa Pengujian Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat 2 dan ayat 3 ditetapkan dengan keputusan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan Pengujian Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi.

Bagian Ketiga

Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kalibrasi Alat Ukur

Pasal 60

Kalibrasi alat ukur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dikenakan tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB IV

PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

DARI DENDA ADMINISTRATIF

Pasal 61

Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e berupa pengenaan denda administratif atas pelanggaran:

  1. pemenuhan kewajiban penggunaan Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan IPFR;
  2. pemenuhan kewajiban penggunaan Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan ISR; dan
  3. pemenuhan kewajiban Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikas

Pasal 62

Pelanggaran pemenuhan kewajiban penggunaan Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan IPFR yang dikenai denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a meliputi:

  1. penggunaan Spektrum Frekuensi Radio tanpa perizinan berusaha dan/atau persetujuan dari Menteri;
  2. pemegang IPFR yang menggunakan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang belum memiliki Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi;
  3. pemegang IPFR yang tidak memenuhi kewajiban yang dipersyaratkan dalam dokumen seleksi;
  4. pemegang IPFR yang tidak melunasi BHP IPFR sampai dengan tanggal jatuh tempo;
  5. pemegang IPFR yang menggunakan Pita Frekuensi Radio tidak sesuai dengan peruntukannya;
  6. pemegang IPFR yang melakukan kerja sama penggunaan Spektrum Frekuensi Radio tanpa persetujuan dari Menteri;
  7. pemegang IPFR yang melakukan pengalihan penggunaan frekuensi radio tanpa persetujuan dari Menteri; dan
  8. pemegang IPFR yang melaksanakan kerja sama tidak sesuai dengan tujuan dan/atau prinsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanga

Pasal 63

  1. Pelanggaran pemenuhan kewajiban penggunaan Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan ISR yang dikenai denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf b meliputi: a. penggunaan Spektrum Frekuensi Radio tanpa perizinan berusaha dan/atau persetujuan dari Menteri; b. pemegang ISR yang tidak melunasi BHP ISR sampai dengan tanggal jatuh tempo; c. pemegang ISR yang menggunakan frekuensi radio tidak sesuai dengan peruntukannya dan/atau mengoperasikan stasiun radio tidak sesuai dengan parameter teknis yang ditetapkan dalam ISR; dan d. pemegang izin stasiun radio angkasa yang tidak mendaftarkan stasiun bumi secara berkala setiap tahun.
  2. Pelanggaran pemenuhan kewajiban penggunaan Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan ISR berupa penggunaan Spektrum Frekuensi Radio tanpa perizinan berusaha dan/atau persetujuan dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku untuk pelanggaran yang terjadi pada frekuensi radio yang izin penggunaannya diberikan selain dalam bentuk IPFR atau izin kelas. Pasal 64 Pelanggaran pemenuhan kewajiban Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf c meliputi: a. membuat, merakit, dan/atau memasukkan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak memiliki Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi; b. membuat, merakit, dan/atau memasukkan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi; c. memperdagangkan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tidak memiliki Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi; d. memperdagangkan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah memiliki Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tidak memenuhi standar teknis; e. menggunakan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tidak memiliki Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi; dan f. menggunakan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tidak memenuhi standar teknis.

Pasal 65

  1. Pengenaan denda administratif terhadap pelanggaran pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dihitung menggunakan formula sebagai berikut: Denda Administratif = Poin Pelanggaran x Tarif Denda Administratif
  2. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, denda administratif untuk pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf d dan Pasal 63 ayat 1 huruf b sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah PNBP terutang dan bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 66

  1. Poin pelanggaran dalam formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat 1 dihitung menggunakan formula sebagai berikut: Poin Pelanggaran = Indeks Jenis Pelanggaran x Maksimum Poin x Persentase Bobot
  2. Tarif denda administratif pada formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat 1 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Indeks jenis pelanggaran pada formula sebagaimana dimaksud pada ayat 1 untuk pelanggaran pemenuhan kewajiban penggunaan Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan IPFR ditentukan dengan mempertimbangkan paling sedikit: a. luas cakupan wilayah; b. jenis layanan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio; c. jenis pita frekuensi radio; dan d. zona penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
  4. Indeks jenis pelanggaran pada formula sebagaimana dimaksud pada ayat 1 untuk pelanggaran pemenuhan kewajiban penggunaan Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan ISR ditentukan dengan mempertimbangkan paling sedikit: a. layanan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio; b. jenis Pita Frekuensi Radio; dan c. zona penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
  5. Indeks jenis pelanggaran pada formula sebagaimana dimaksud pada ayat 1 untuk pelanggaran pemenuhan kewajiban Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi ditentukan dengan mempertimbangkan paling sedikit tarif tertinggi biaya Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi.
  6. Indeks jenis pelanggaran pemenuhan kewajiban penggunaan Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan IPFR, pemenuhan kewajiban penggunaan Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan ISR, dan pemenuhan kewajiban Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat 3, ayat 4, dan ayat 5 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  7. Maksimum poin dan persentase bobot pada formula sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 67

  1. Pemungutan denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dilakukan melalui penetapan denda administratif oleh pejabat kuasa pengelola PNBP.
  2. Penetapan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berisi besaran denda administratif dan jatuh tempo pembayaran selama 30 (tiga puluh) Hari.
  3. Dalam hal denda administratif tidak dibayar lunas sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 2, pejabat kuasa pengelola PNBP menerbitkan surat tagihan keterlambatan denda administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan PNBP.

Pasal 68

Pengenaan denda administratif pelanggaran pemenuhan kewajiban penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan pemenuhan kewajiban Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi tidak menghilangkan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 69

Alur prosedur pengenaan denda administratif terhadap pelanggaran pemenuhan kewajiban penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan pemenuhan kewajiban Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

BAB V

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 70

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, SPP dan informasi besaran yang telah diterbitkan sebelum tanggal 22 November 2023, dinyatakan masih tetap berlaku sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19/PER.KOMINFO/10/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 24/PER/Kominfo/12/2010 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19/PER.KOMINFO/10/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.

Pasal 71

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan teknis mengenai tata cara pengenaan denda administratif, dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

BAB VI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 72

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

  1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19/PER.KOMINFO/10/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio;
  2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21/PER.KOMINFO/10/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Sertifikasi dan Permohonan Pengujian Alat/Perangkat Telekomunikasi;
  3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/PER.Kominfo/9/2006 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19/PER.KOMINFO/10/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio;
  4. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25/PER.Kominfo/6/2009 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19/PER.KOMINFO/10/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio;
  5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 24/PER/Kominfo/12/2010 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19/PER.KOMINFO/10/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio;
  6. Bab VIII dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 305), dicabut dan dinyatakan tidak berlak

Pasal 73

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 9 TAHUN 2023 TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA SEKTOR SUMBER DAYA DAN

PERANGKAT POS DAN INFORMATIKA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat 2 dan Pasal 21 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta untuk memenuhi kebutuhan pengaturan lainnya mengenai pelaksanaan penetapan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada sektor sumber daya dan perangkat pos dan informatika, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Sektor Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika;

Mengingat

  1. Pasal 17 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); SALINAN
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 230, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6563);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6658);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6889);
  9. Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2023 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 51);
  10. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1801);
  11. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 305);
  12. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1120);

Memutuskan

Menetapkan : PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA SEKTOR SUMBER DAYA DAN PERANGKAT POS DAN INFORMATIKA.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan atau penerimaan dari hasil informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
  2. Penyiaran adalah pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut, atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
  3. Spektrum Frekuensi Radio adalah gelombang elektromagnetik dengan frekuensi lebih kecil dari 3000 GHz yang merambat di udara dan/atau ruang angkasa yang berfungsi sebagai media pengiriman dan/atau penerimaan informasi untuk keperluan antara lain penyelenggaraan Telekomunikasi, penyelenggaraan Penyiaran, penerbangan, pelayaran, meteorologi, penginderaan jarak jauh, dan astronomi.
  4. Pita Frekuensi Radio adalah bagian dari Spektrum Frekuensi Radio yang mempunyai lebar tertentu.
  5. Kanal Frekuensi Radio adalah bagian dari Pita Frekuensi Radio yang ditetapkan untuk suatu stasiun radio.
  6. Izin Pita Frekuensi Radio yang selanjutnya disingkat IPFR adalah izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dalam bentuk Pita Frekuensi Radio berdasarkan persyaratan tertentu.
  7. Izin Stasiun Radio yang selanjutnya disingkat ISR adalah izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dalam bentuk Kanal Frekuensi Radio berdasarkan persyaratan tertentu.
  8. Stasiun Radio adalah satu atau beberapa perangkat pemancar atau perangkat penerima atau gabungan dari perangkat pemancar radio dan penerima radio termasuk alat perlengkapan yang diperlukan di satu lokasi untuk menyelenggarakan komunikasi radio.
  9. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
  10. Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang selanjutnya disebut BHP Spektrum Frekuensi Radio adalah kewajiban yang harus dibayar oleh setiap pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
  11. Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio yang selanjutnya disebut BHP IPFR adalah kewajiban yang harus dibayar oleh setiap pemegang IPFR.
  12. Biaya IPFR Tahunan adalah kewajiban yang harus dibayar oleh setiap pemegang IPFR setiap tahun.
  13. Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Stasiun Radio yang selanjutnya disebut BHP ISR adalah kewajiban yang harus dibayar oleh setiap pemegang ISR.
  14. Alat Telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
  15. Perangkat Telekomunikasi adalah sekelompok Alat Telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi.
  16. Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian tipe Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi terhadap standar teknis yang ditetapkan.
  17. Surat Pemberitahuan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah surat pemberitahuan besaran BHP Spektrum Frekuensi Radio atau besaran biaya Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi.
  18. Pengujian Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi adalah penilaian kesesuaian karakteristik Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi terhadap standar teknis yang berlaku melalui pengukuran.
  19. Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan dari dalam negeri atau luar negeri yang mempunyai kewajiban membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  20. Hari adalah hari kalender.
  21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
  22. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
  23. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
  24. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.

Pasal 2

Jenis PNBP yang berlaku pada sektor sumber daya dan perangkat pos dan informatika meliputi penerimaan yang berasal dari:

  1. penggunaan Spektrum Frekuensi Radio;
  2. penerbitan Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi;
  3. Pengujian Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi;
  4. kalibrasi alat ukur; dan
  5. denda administratif

BAB II

PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI

PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 3

  1. Pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio wajib membayar BHP Spektrum Frekuensi Radio.
  2. Kewajiban BHP Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mulai dikenakan pada saat izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio diterbitkan.
  3. Selain menjadi kewajiban bagi pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat 2, pembayaran BHP Spektrum Frekuensi Radio juga menjadi persyaratan dalam permohonan izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
  4. BHP Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi:
    a. BHP IPFR; dan
    b. BHP ISR.

Pasal 4

  1. Kewajiban membayar BHP Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1 dikecualikan untuk penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagai berikut:
    a. Telekomunikasi khusus untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
    b. Telekomunikasi khusus untuk keperluan dinas khusus;
    c. Telekomunikasi khusus untuk keperluan instansi pemerintah yang digunakan oleh perwakilan negara asing di Indonesia ke dan/atau dari negara asal berdasarkan asas timbal balik;
    d. penelitian, uji coba teknologi, dan/atau uji coba Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi atau Penyiaran yang tidak bersifat komersial yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah dan/atau lembaga pendidikan dan pelatihan dalam negeri;
    e. kegiatan kenegaraan;
    f. kegiatan tanggap darurat penanggulangan bencana; dan/atau
    g. penggunaan Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan izin kelas.
  2. Telekomunikasi khusus untuk keperluan dinas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b merupakan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk keperluan astronomi, pencarian dan pertolongan (search and rescue/SAR), keselamatan penerbangan, keselamatan pelayaran, meteorologi, klimatologi, dan geofisika, serta penginderaan jarak jauh.
  3. Kegiatan tanggap darurat penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf f dilaksanakan oleh instansi pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi di bidang penanggulangan bencana.

Bagian Kedua

Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio

untuk Izin Pita Frekuensi Radio

Paragraf 1 Umum

Pasal 5

Besaran BHP IPFR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a ditetapkan melalui:

  1. mekanisme penghitungan dengan menggunakan formula; atau
  2. mekanisme seleksi.

Paragraf 2

Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk

Izin Pita Frekuensi Radio Melalui

Mekanisme Penghitungan dengan Menggunakan Formula

Pasal 6

  1. Besaran BHP IPFR yang ditetapkan melalui mekanisme penghitungan dengan menggunakan formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dihitung menggunakan formula sebagai berikut: BHP IPFR (Rupiah) = N × K × I × C × B
  2. Formula sebagaimana dimaksud pada ayat 1 untuk penghitungan BHP IPFR untuk periode penggunaan 1 (satu) tahun.

Pasal 7

  1. Nilai N pada formula sebagaimana dimaksud dalam Radio.
  2. Besaran nilai N sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disesuaikan setiap tahunnya dengan menggunakan data indeks harga konsumen (IHK) yang diterbitkan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan statistik.
  3. Penyesuaian besaran nilai N sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dihitung menggunakan formula sebagai berikut: π‘π‘π‘’π‘›π‘¦π‘’π‘ π‘’π‘Žπ‘–π‘Žπ‘› = 𝐼𝐻𝐾𝑛−1𝐼𝐻𝐾𝑛−2 × π‘π‘›−1
  4. Data indeks harga konsumen (IHK) sebagaimana dimaksud pada ayat 2 merupakan data indeks harga konsumen (IHK) umum Indonesia pada bulan Juni.
  5. IHKn-1 dalam formula sebagaimana dimaksud pada ayat 3 merupakan data indeks harga konsumen (IHK) periode 1 (satu) tahun sebelum tahun penghitungan BHP IPFR.
  6. IHKn-2 dalam formula sebagaimana dimaksud pada ayat 3 merupakan data indeks harga konsumen (IHK) periode 2 (dua) tahun sebelum tahun penghitungan BHP IPFR.
  7. Nn-1 dalam formula sebagaimana dimaksud pada ayat 3 merupakan besaran nilai N yang ditetapkan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum tahun penghitungan BHP IPFR.
  8. Hasil penghitungan penyesuaian besaran nilai N sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dibulatkan ke atas menjadi sebanyak 5 (lima) angka di belakang koma.

Pasal 8

  1. Nilai K pada formula sebagaimana dimaksud dalam
  2. Nilai K sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan dengan mempertimbangkan nilai ekonomi dari Pita Frekuensi Radio yang digunakan berdasarkan jenis layanan, wilayah layanan, dan manfaat dari penggunaan frekuensi radio.
  3. Penetapan nilai K sebagaimana dimaksud pada ayat 2 menggunakan metode sebagai berikut:
    a. menggunakan nilai K pada Pita Frekuensi Radio lain yang memiliki karakteristik, ekosistem, jenis layanan, wilayah layanan, dan manfaat dari penggunaan yang sama;
    b. benchmark dari negara lain; atau
    c. metode lain yang ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan pertimbangan dari lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional.
  4. Besaran nilai K sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat disesuaikan:
    a. berdasarkan hasil evaluasi; atau
    b. dalam hal terdapat perubahan jenis layanan, wilayah layanan, dan/atau manfaat dari penggunaan Pita Frekuensi Radio.
  5. Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat 4 huruf a dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dengan mempertimbangkan:
    a. kondisi industri pemegang IPFR;
    b. optimalisasi penggunaan Spektrum Frekuensi Radio;
    c. perubahan dan perkembangan teknologi; dan
    d. ekosistem Pita Frekuensi Radio.
  6. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 5, evaluasi untuk nilai K yang digunakan pada penghitungan BHP IPFR berdasarkan mekanisme perubahan ISR menjadi IPFR dilaksanakan setelah berakhirnya masa penahapan pada Pita Frekuensi Radio tersebut.
  7. Penyesuaian besaran nilai K sebagaimana dimaksud pada ayat 4 huruf b dilakukan dengan mempertimbangkan:
    a. potensi ekonomi atas jenis layanan;
    b. kondisi ekonomi pada wilayah layanan; dan/atau
    c. dampak ekonomi atas kemanfaatan penggunaan Pita Frekuensi Radio.
  8. Hasil penghitungan nilai K sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dibulatkan ke atas menjadi sebanyak 5 (lima) angka di belakang koma.
  9. Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan besaran nilai K sebagaimana dimaksud pada ayat 2 ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 9

  1. Nilai I pada formula sebagaimana dimaksud dalam Pita Frekuensi Radio.
  2. Besaran nilai I sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 10

  1. Nilai C pada formula sebagaimana dimaksud dalam dengan IPFR yang ditetapkan.
  2. Besaran nilai C sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan setiap tahun berdasarkan data yang diperoleh dari lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan statistik.
  3. Besaran nilai C sebagaimana dimaksud pada ayat 2 ditetapkan dengan:
    a. menggunakan jumlah populasi penduduk Indonesia 1 (satu) tahun sebelumnya dalam suatu wilayah layanan sesuai dengan IPFR;
    b. menggunakan satuan kilopopulasi; dan
    c. pembulatan ke atas menjadi sebanyak 2 (dua) angka di belakang koma.
  4. Besaran nilai C sebagaimana dimaksud pada ayat 2 digunakan untuk penghitungan BHP IPFR dalam periode bulan Januari sampai dengan Desember.

Pasal 11

  1. Nilai B pada formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 1 merupakan lebar Pita Frekuensi Radio yang dialokasikan sesuai IPFR yang ditetapkan.
  2. Lebar Pita Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk memperhitungkan guardband.
  3. Guardband sebagaimana dimaksud pada ayat 2 merupakan Pita Frekuensi Radio yang berfungsi mencegah terjadinya gangguan yang merugikan (harmful interference).
  4. Besaran nilai B sebagaimana dimaksud pada ayat 1 menggunakan satuan Megahertz (MHz).

Pasal 12

Besaran nilai N sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, besaran nilai K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, besaran nilai C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dan besaran nilai B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 13

  1. Penghitungan besaran BHP IPFR yang ditetapkan melalui mekanisme perubahan ISR menjadi IPFR diberlakukan bertahap.
  2. Penahapan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun.
  3. Jangka waktu penahapan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan paling sedikit:
    a. ekosistem Pita Frekuensi Radio;
    b. kemampuan keuangan Wajib Bayar;
    c. PNBP yang berasal dari BHP Spektrum Frekuensi Radio; dan
    d. percepatan transformasi digital.

Pasal 14

  1. Pemberlakuan bertahap dalam penghitungan besaran BHP IPFR melalui mekanisme perubahan ISR menjadi IPFR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 1 dihitung menggunakan formula sebagai berikut:
    a. tahun kesatu sebagai berikut: Tahun ke-1 Y1 = X + ((W × (100/T)% × Δ) – Z)
    b. tahun kedua sampai dengan tahun akhir masa penahapan (T) sebagai berikut: Tahun ke-W Yw = X + (W × (100/T)% × Δ)
  2. Tarif BHP IPFR pada periode 1 (satu) tahun sejak berakhirnya penahapan (T+1) sampai dengan masa laku IPFR berakhir dihitung menggunakan formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 1.
  3. X sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan BHP ISR yang tertagih pada periode 1 (satu) tahun sebelum IPFR diterbitkan.
  4. W sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan angka bilangan bulat secara berurut dimulai dari angka 1 hingga angka T sesuai dengan periode tahun IPFR yang diberlakukan masa penahapan tersebut.
  5. Δ sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan selisih dari BHP IPFR yang menggunakan mekanisme formula untuk tahun pertama dengan BHP ISR yang tertagih pada periode 1 (satu) tahun sebelum IPFR diterbitkan.
  6. Nilai Δ sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dihitung menggunakan formula sebagai berikut: Δ = (N × K × I × C × B) – X
  7. Z sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan faktor pengurang terhadap BHP IPFR tahun pertama yang dihitung berdasarkan selisih antara besaran BHP ISR yang telah dibayar untuk 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari terhitung sejak tanggal penerbitan atau perpanjangan ISR dan besaran BHP ISR yang telah dibayar untuk jumlah Hari tertentu terhitung sejak tanggal penerbitan atau perpanjangan ISR sampai dengan tanggal berlakunya BHP IPFR.
  8. Yw sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan besaran BHP IPFR yang harus dibayarkan pada tahun ke-W.
  9. Besaran nilai X, nilai Δ, dan nilai Z sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 15

  1. Besaran BHP IPFR yang ditetapkan melalui mekanisme penghitungan dengan menggunakan formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 1 berupa Biaya IPFR Tahunan.
  2. Besaran BHP IPFR yang ditetapkan melalui mekanisme penghitungan dengan menggunakan formula sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 16

  1. Biaya IPFR Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat 1 untuk tahun kesatu wajib dibayar lunas paling lambat pada tanggal jatuh tempo sebagaimana tercantum dalam SPP.
  2. SPP sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diterbitkan oleh pejabat kuasa pengelola PNBP sesuai dengan penetapan Pita Frekuensi Radio berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Dalam hal Biaya IPFR Tahunan untuk tahun kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dibayar lunas atau dibayarkan setelah tanggal jatuh tempo, penetapan Pita Frekuensi Radio dibatalkan oleh Menteri dan SPP dinyatakan batal dan tidak berlaku.
  4. Biaya IPFR Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat 1 untuk tahun kedua dan tahun berikutnya sampai dengan masa laku IPFR berakhir wajib dibayar lunas setiap tahun paling lambat pada tanggal jatuh tempo pembayaran Biaya IPFR Tahunan.
  5. Tanggal jatuh tempo pembayaran Biaya IPFR Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 merupakan 1 (satu) Hari sebelum tanggal dan bulan mulai berlaku IPFR.
  6. Dalam hal Biaya IPFR Tahunan untuk tahun kedua atau tahun berikutnya sampai dengan masa laku IPFR berakhir tidak dibayar lunas atau dibayarkan setelah tanggal jatuh tempo, pemegang IPFR dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 3 Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio melalui Mekanisme Seleksi

Pasal 17

  1. BHP IPFR yang ditetapkan melalui mekanisme seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b diperuntukkan bagi pemegang IPFR yang diterbitkan melalui mekanisme seleksi.
  2. Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri atas:
    a. seleksi dengan penawaran harga (lelang harga); dan/atau
    b. seleksi tanpa penawaran harga melalui metode beauty contest.
  3. Besaran BHP IPFR yang ditetapkan melalui mekanisme seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berupa:
    a. biaya izin awal; dan
    b. Biaya IPFR Tahunan.

Pasal 18

  1. Besaran biaya izin awal yang diperoleh berdasarkan mekanisme seleksi dengan penawaran harga (lelang harga) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat 2 huruf a paling tinggi sebesar 2 (dua) kali dari harga penawaran masing-masing pemenang seleksi.
  2. Besaran biaya izin awal yang diperoleh berdasarkan mekanisme seleksi tanpa penawaran harga melalui metode beauty contest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat 2 huruf b paling tinggi sebesar 2 (dua) kali dari harga dasar penawaran.
  3. Besaran biaya izin awal yang diperoleh berdasarkan gabungan mekanisme seleksi dengan penawaran harga (lelang harga) dan mekanisme seleksi tanpa penawaran harga melalui metode beauty contest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat 2 paling tinggi sebesar 2 (dua) kali dari harga penawaran masing-masing pemenang seleksi.
  4. Penentuan besaran biaya izin awal sebagaimana dimaksud pada ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 mempertimbangkan:
    a. kondisi industri telekomunikasi; dan/atau
    b. PNBP yang berasal dari penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.

Pasal 19

Menteri menetapkan besaran dan skema pembayaran Biaya IPFR Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat 3 huruf b dengan mempertimbangkan:

  1. kondisi industri telekomunikasi;
  2. PNBP yang berasal dari penggunaan Spektrum Frekuensi Radio; dan/atau
  3. pertimbangan dari lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasiona

Pasal 20

Besaran dan mekanisme pembayaran biaya izin awal dan Biaya IPFR Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat 3 ditetapkan oleh Menteri berdasarkan hasil seleksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 21

  1. Biaya izin awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 wajib dibayar lunas paling lambat pada tanggal jatuh tempo sebagaimana tercantum dalam SPP.
  2. SPP sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diterbitkan oleh pejabat kuasa pengelola PNBP sesuai dengan penetapan pemenang seleksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Dalam hal biaya izin awal sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dibayar lunas atau dibayarkan setelah tanggal jatuh tempo, penetapan pemenang seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dibatalkan oleh Menteri dan SPP dinyatakan batal dan tidak berlaku.

Pasal 22

  1. Biaya IPFR Tahunan sebagaimana dimaksud dalam dalam SPP.
  2. SPP sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diterbitkan oleh pejabat kuasa pengelola PNBP sesuai dengan penetapan pemenang seleksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Dalam kondisi diperlukan penataan ulang (refarming) pada Pita Frekuensi Radio hasil seleksi, pembayaran Biaya IPFR Tahunan untuk tahun kesatu dapat dilakukan setelah pelaksanaan penataan ulang (refarming) berakhir.
  4. Dalam hal Biaya IPFR Tahunan untuk tahun kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dibayar lunas atau dibayarkan setelah tanggal jatuh tempo, penetapan pemenang seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dibatalkan oleh Menteri dan SPP dinyatakan batal dan tidak berlaku.
  5. Biaya IPFR Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 untuk tahun kedua dan tahun berikutnya sampai dengan masa laku IPFR berakhir wajib dibayar lunas setiap tahun paling lambat pada tanggal jatuh tempo pembayaran Biaya IPFR Tahunan.
  6. Tanggal jatuh tempo pembayaran Biaya IPFR Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat 5 merupakan 1 (satu) Hari sebelum tanggal dan bulan mulai berlaku IPFR.
  7. Dalam hal Biaya IPFR Tahunan untuk tahun kedua atau tahun berikutnya sampai dengan masa laku IPFR berakhir tidak dibayar lunas atau dibayarkan setelah tanggal jatuh tempo, pemegang IPFR dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

IPFR diterbitkan setelah biaya izin awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat 1 dan Biaya IPFR Tahunan untuk tahun kesatu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat 1 dibayar lunas.

Pasal 24

  1. Dalam kondisi tertentu, BHP IPFR yang ditetapkan melalui mekanisme seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dapat dikenai faktor pengurang.
  2. Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan suatu kondisi yang menimbulkan adanya beban tambahan yang bersifat menambah biaya bagi pemegang IPFR.
  3. Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 2 meliputi:
    b. adanya biaya penggantian dari pengguna baru kepada pengguna lama akibat perubahan kebijakan perencanaan Spektrum Frekuensi Radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    c. adanya kewajiban khusus dari pemerintah kepada pemegang IPFR berupa: 1. perluasan cakupan layanan di daerah nonekonomis; dan/atau 2. dukungan program strategis atau program pembangunan dalam pembangunan nasional,
    d. kondisi lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
  4. Beban tambahan yang bersifat menambah biaya sebagaimana dimaksud pada ayat 2 yang diperhitungkan sebagai faktor pengurang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 25

  1. BHP IPFR yang dapat dikenai faktor pengurang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat 1 meliputi:
    a. biaya izin awal; dan/atau
    b. Biaya IPFR Tahunan.
  2. Besaran faktor pengurang dihitung dengan mempertimbangkan paling sedikit:
    a. beban tambahan yang diperhitungkan sebagai faktor pengurang sebagaimana dimaksud dalam seleksi untuk Pita Frekuensi Radio bersangkutan;
    c. besaran PNBP yang berasal dari penggunaan Spektrum Frekuensi Radio; dan
    d. kondisi industri Telekomunikasi.
  3. Tata cara penghitungan besaran faktor pengurang ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan pertimbangan dari lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional.

Pasal 26

  1. Menteri menetapkan faktor pengurang yang paling sedikit meliputi:
    a. besaran faktor pengurang;
    b. skema penerapan faktor pengurang; dan
    c. waktu dan/atau periode penerapan faktor pengurang.
  2. Dalam menetapkan faktor pengurang sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Menteri dapat berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
  3. Menteri melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan beban tambahan yang diperhitungkan sebagai faktor pengurang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat 4.

Paragraf 4

Jaminan Komitmen Pembayaran Biaya

Izin Pita Frekuensi Radio Tahunan

Pasal 27

  1. Pemegang IPFR dapat dikenai kewajiban penyerahan jaminan komitmen pembayaran Biaya IPFR Tahunan dalam bentuk bank garansi setiap tahun.
  2. Kewajiban penyerahan jaminan komitmen pembayaran Biaya IPFR Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku selama masa laku IPFR.
  3. Ketentuan mengenai kewajiban penyerahan jaminan komitmen pembayaran Biaya IPFR Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan oleh Menteri.

Paragraf 5

Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio

untuk Izin Pita Frekuensi Radio

untuk Migrasi Spektrum Frekuensi Radio

Pasal 28

  1. Dalam hal terjadi migrasi, pemegang IPFR dikenai BHP IPFR pada Pita Frekuensi Radio hasil migrasi.
  2. Dalam hal Pita Frekuensi Radio hasil migrasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 belum ditentukan besaran BHP IPFR, penghitungan BHP IPFR untuk Pita Frekuensi Radio hasil migrasi menggunakan formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 1.

Paragraf 6

Pembayaran Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi

Radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio

Pasal 29

  1. BHP IPFR dibayarkan melalui sistem pembayaran otomatis kepada Direktorat Jenderal.
  2. BHP IPFR sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disetor ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 30

  1. Pemegang IPFR dapat mengakses informasi besaran Biaya IPFR Tahunan untuk tahun kedua dan tahun berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat 4 dan Pasal 22 ayat 5 melalui fasilitas layanan perizinan Spektrum Frekuensi Radio paling cepat 60 (enam puluh) Hari sebelum jatuh tempo pembayaran Biaya IPFR Tahunan.
  2. Dalam hal besaran Biaya IPFR Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 belum atau tidak dapat diakses, Direktur Jenderal menyediakan informasi besaran BHP IPFR melalui pusat pelayanan terpadu yang dapat diakses oleh pemegang IPFR.

Pasal 31

  1. Direktur Jenderal menerbitkan pengesahan IPFR untuk BHP IPFR yang telah dilunasi untuk tahun kedua dan/atau tahun berikutnya sampai dengan masa laku IPFR berakhir.
  2. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, pelunasan BHP IPFR terutang untuk IPFR yang telah dicabut atau berakhir masa lakunya tidak diterbitkan pengesahan IPFR.

Paragraf 7

Perubahan Jatuh Tempo Pembayaran Biaya Hak Penggunaan

Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio

Pasal 32

  1. Menteri dapat melakukan perubahan jatuh tempo pembayaran BHP IPFR menjadi lebih awal dari jatuh tempo pembayaran sebelumnya dengan pertimbangan:
    a. penyamaan masa laku IPFR;
    b. target PNBP;
    c. optimalisasi pemanfaatan PNBP; atau
    d. peningkatan kinerja industri Telekomunikasi.
  2. Dalam hal terjadi kelebihan pembayaran akibat perubahan jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Wajib Bayar dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dihitung sesuai dengan jumlah Hari maju dari jatuh tempo pembayaran pada periode tahun berjalan.
  4. Kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) untuk periode tahun berjalan dikali jumlah Hari pengurangan dibagi 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari sebagai berikut: Kelebihan Pembayaran BHP IPFR (Rupiah) = Jumlah Hari Pengurangan 365 × BHP IPFR Tahun Berjalan

 

Paragraf 8

Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian

Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio

untuk Izin Pita Frekuensi Radio

Pasal 33

Pemegang IPFR dapat mengajukan keberatan, permohonan keringanan, atau permohonan pengembalian BHP IPFR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 34

BHP IPFR yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan dalam hal IPFR diakhiri sebelum masa laku berakhir atas dasar:

  1. permohonan penghentian IPFR oleh pemegang IPFR; atau
  2. pencabutan IPFR.

Paragraf 9

Contoh Penghitungan Biaya Hak Penggunaan Spektrum

Frekuensi Radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio

Pasal 35

Contoh penghitungan:

  1. besaran BHP IPFR untuk periode penggunaan 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 2;
  2. penyesuaian besaran nilai N sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 3;
  3. besaran BHP IPFR melalui mekanisme perubahan ISR menjadi IPFR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat 1;
  4. besaran BHP IPFR sebagai akibat perubahan jatuh tempo pembayaran BHP IPFR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat 1; dan
  5. kelebihan pembayaran BHP IPFR sebagai akibat perubahan jatuh tempo pembayaran BHP IPFR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat 4, ditetapkan oleh Direktur Jenderal

 

Bagian Ketiga

Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio

untuk Izin Stasiun Radio

Paragraf 1

Penghitungan Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi

Radio untuk Izin Stasiun Radio

Pasal 36

  1. Besaran BHP ISR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b dihitung menggunakan formula sebagai berikut: BHP ISR (Rupiah) = (HDLP × Ib × b) + (HDDP × Ip × p)
  2. Formula sebagaimana dimaksud pada ayat 1 untuk penghitungan BHP ISR untuk periode penggunaan 1 (satu) tahun.
  3. Dalam hal diperlukan penghitungan BHP ISR untuk periode bulanan, formula sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikali jumlah bulan yang diperhitungkan dibagi 12 (dua belas) bulan.

Pasal 37

  1. Harga dasar lebar pita (HDLP) dalam formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat 1 merupakan harga dasar untuk setiap penggunaan frekuensi radio dengan lebar Pita Frekuensi Radio (bandwidth) per 1 (satu) KHz.
  2. Harga dasar daya pancar (HDDP) dalam formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat 1 merupakan harga dasar untuk setiap daya pancar per 1 (satu) dBm pada suatu Kanal Frekuensi Radio tertentu.
  3. Harga dasar lebar pita (HDLP) sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan harga dasar daya pancar (HDDP) sebagaimana dimaksud pada ayat 2 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan zona penarifan BHP ISR.
  4. Penetapan wilayah di dalam zona penarifan ISR sebagaimana dimaksud pada ayat 3 ditinjau secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dengan mempertimbangkan paling sedikit:
    a. aspek kependudukan suatu wilayah; dan
    b. aspek ekonomi suatu wilayah.
  5. Dalam hal wilayah administratif dalam zona penarifan BHP ISR terjadi pemekaran menjadi 2 (dua) atau lebih wilayah administratif, zona penarifan BHP ISR untuk wilayah administratif hasil pemekaran tetap mengikuti zona penarifan BHP ISR sebelum terjadi pemekaran wilayah administratif sampai dengan ditetapkannya zona penarifan BHP ISR untuk wilayah administratif hasil pemekaran.
  6. Zona penarifan ISR sebagaimana dimaksud pada ayat 3 ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 38

  1. Indeks biaya penggunaan lebar pita (Ib) dalam formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat 1 merupakan indeks untuk penggunaan lebar Pita Frekuensi Radio berdasarkan jenis penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
  2. Indeks biaya daya pancar frekuensi radio (Ip) dalam formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat 1 merupakan indeks untuk daya pancar frekuensi radio berdasarkan jenis penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
  3. Indeks biaya penggunaan lebar pita (Ib) sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan indeks biaya daya pancar frekuensi radio (Ip) sebagaimana dimaksud pada ayat 2 ditetapkan oleh Menteri berdasarkan jenis penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
  4. Indeks biaya penggunaan lebar pita (Ib) dan indeks biaya daya pancar frekuensi radio (Ip) yang jenis penggunaan Spektrum Frekuensi Radionya belum ditetapkan oleh Menteri, mengikuti indeks biaya penggunaan lebar pita (Ib) dan indeks biaya daya pancar frekuensi radio (Ip) yang penggunaan Spektrum Frekuensi Radionya sejenis atau paling mendekati.
  5. Indeks biaya penggunaan lebar pita (Ib) sebagaimana dimaksud pada ayat 1, indeks biaya daya pancar frekuensi radio (Ip) sebagaimana dimaksud pada ayat 2, dan jenis penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dapat ditinjau dengan mempertimbangkan:
    a. penyederhanaan perizinan Kanal Frekuensi Radio;
    b. peningkatan utilitas dan manfaat Spektrum Frekuensi Radio;
    c. perubahan dan perkembangan teknologi penggunaan Spektrum Frekuensi Radio;
    d. nilai ekonomi Spektrum Frekuensi Radio;
    e. kondisi industri pengguna Spektrum Frekuensi Radio;
    f. percepatan transformasi digital; dan/atau
    g. program strategis nasional.

Pasal 39

  1. Jumlah lebar Pita Frekuensi Radio dari seluruh Kanal Frekuensi Radio dalam 1 (satu) stasiun radio (b) dan jumlah daya pancar keluaran antena dalam 1 (satu) stasiun radio (p) dalam formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat 1 sesuai dengan yang tercantum dalam ISR.
  2. Jika dalam 1 (satu) Stasiun Radio terdapat penggunaan Kanal Frekuensi Radio dengan polarisasi yang sama yang digunakan pada lebih dari 1 (satu) pancaran (sektor) maka:
    a. jumlah lebar Pita Frekuensi Radio dari seluruh Kanal Frekuensi Radio dalam 1 (satu) Stasiun Radio (b) hanya dihitung 1 (satu) kali untuk Kanal Frekuensi Radio dengan polarisasi yang sama; dan
    b. jumlah daya pancar keluaran antena dalam 1 (satu) Stasiun Radio (p) merupakan penjumlahan dari seluruh daya pancar pada setiap sektor.
  3. Jika dalam 1 (satu) stasiun radio terdapat penggunaan Kanal Frekuensi Radio dengan polarisasi yang berbeda maka BHP ISR dikenakan untuk setiap polarisasi yang berbeda.

Paragraf 2

Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio

untuk Izin Stasiun Radio Angkasa

Pasal 40

Besaran BHP ISR angkasa dihitung menggunakan formula sebagai berikut: BHP ISR Angkasa (Rupiah) = HDLP × Ib × b

Pasal 41

  1. Formula BHP ISR angkasa sebagaimana dimaksud dalam
    a. satelit geostationary satellite orbit konvensional dengan 1 (satu) pancaran wide beam;
    b. lebih dari 1 (satu) satelit dalam 1 (satu) konstelasi satelit; dan/atau
    c. satelit yang menggunakan lebih dari 1 (satu) beam (multi spot beam).
  2. Dalam menghitung BHP ISR angkasa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku ketentuan sebagai berikut:
    a. ISR angkasa untuk satelit geostationary satellite orbit konvensional dengan 1 (satu) pancaran wide beam: 1. dikenai 1 (satu) BHP ISR angkasa untuk seluruh atau beberapa transponder; dan 2. lebar pita (b) merupakan penjumlahan seluruh lebar pita frekuensi radio yang digunakan oleh setiap transponder,
    b. ISR angkasa yang menggunakan lebih dari 1 (satu) satelit dalam 1 (satu) konstelasi satelit: 1. dikenai 1 (satu) BHP ISR angkasa untuk keseluruhan satelit dalam sistem konstelasi satelit; 2. lebar pita (b) merupakan penjumlahan seluruh lebar pita frekuensi radio untuk frekuensi radio dan polarisasi yang berbeda yang digunakan oleh setiap satelit dalam sistem konstelasi satelit; dan 3. frekuensi radio dan polarisasi yang digunakan berulang (re-use) hanya diperhitungkan satu kali,
    c. ISR angkasa yang menggunakan lebih dari 1 (satu) beam (multi spot beam): 1. dikenai 1 (satu) BHP ISR angkasa untuk keseluruhan beam dalam sistem satelit; 2. lebar pita (b) merupakan penjumlahan seluruh lebar pita frekuensi radio untuk frekuensi radio dan polarisasi yang berbeda yang digunakan oleh setiap beam dalam sistem satelit; dan 3. frekuensi radio dan polarisasi yang digunakan berulang (re-use) hanya diperhitungkan satu kali,
    d. ISR angkasa yang menggunakan gabungan dari lebih dari 1 (satu) satelit dalam 1 (satu) konstelasi satelit dan lebih dari 1 (satu) beam (multi spot beam) berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c.
  3. Besaran harga dasar lebar pita (HDLP) dalam formula BHP ISR angkasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ditentukan berdasarkan zona 3 penarifan BHP ISR. Paragraf 3 Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Stasiun Radio Penyiaran

Pasal 42

  1. Zona harga dasar lebar pita (HDLP) dan harga dasar daya pancar (HDDP) untuk menghitung BHP ISR untuk Penyiaran ditentukan berdasarkan wilayah layanan siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
  2. Dalam hal pada wilayah layanan siaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdapat lebih dari 1 (satu) zona penarifan BHP ISR, penghitungan BHP ISR menggunakan zona dengan harga dasar lebar pita (HDLP) dan harga dasar daya pancar (HDDP) tertinggi.

Paragraf 4

Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi

Radio untuk Perpanjangan Izin Stasiun Radio

Pasal 43

BHP ISR untuk perpanjangan ISR dihitung dengan menggunakan formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat 1

Paragraf 5

Pembayaran Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi

Radio untuk Izin Stasiun Radio

Pasal 44

  1. BHP ISR untuk tahun kesatu wajib dibayar lunas paling lambat 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal SPP diterbitkan.
  2. SPP sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diterbitkan oleh pejabat kuasa pengelola PNBP pada tanggal yang sama dengan tanggal permohonan ISR disetujui.
  3. Dalam hal BHP ISR untuk tahun kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dibayar lunas atau dibayarkan setelah tanggal jatuh tempo, persetujuan permohonan ISR dibatalkan dan SPP dinyatakan batal dan tidak berlaku.
  4. SPP sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat diakses melalui fasilitas layanan perizinan Spektrum Frekuensi Radio.
  5. Dalam hal SPP sebagaimana dimaksud pada ayat 4 belum atau tidak dapat diakses, Direktur Jenderal menyediakan SPP melalui pusat pelayanan terpadu yang dapat diakses oleh Wajib Bayar.

Pasal 45

  1. BHP ISR untuk tahun kedua dan tahun berikutnya sampai dengan masa laku ISR berakhir wajib dibayar lunas setiap tahun paling lambat pada tanggal jatuh tempo pembayaran BHP ISR tahunan.
  2. Tanggal jatuh tempo pembayaran BHP ISR tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan 1 (satu) Hari sebelum tanggal dan bulan mulai berlaku ISR.
  3. Dalam hal BHP ISR untuk tahun kedua atau tahun berikutnya sampai dengan masa laku ISR berakhir tidak dibayar lunas atau dibayarkan setelah tanggal jatuh tempo, pemegang ISR dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 46

  1. Pemegang ISR dapat mengakses informasi besaran BHP ISR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 1 melalui fasilitas layanan perizinan Spektrum Frekuensi Radio paling cepat 60 (enam puluh) Hari sebelum jatuh tempo pembayaran BHP ISR tahunan.
  2. Dalam hal besaran BHP ISR sebagaimana dimaksud pada ayat 1 belum atau tidak dapat diakses, Direktur Jenderal menyediakan informasi besaran BHP ISR melalui pusat pelayanan terpadu yang dapat diakses oleh pemegang ISR.

Pasal 47

  1. Pembayaran BHP ISR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat 1 dan Pasal 45 ayat 1 dibayarkan melalui sistem pembayaran otomatis kepada Direktorat Jenderal.
  2. BHP ISR sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disetor ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Selain melalui sistem pembayaran otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat 1, pembayaran BHP ISR oleh instansi pemerintah dapat dilakukan melalui pemindahbukuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 48

  1. Direktur Jenderal menerbitkan pengesahan ISR untuk BHP ISR yang telah dilunasi untuk tahun kedua dan/atau tahun berikutnya sampai dengan masa laku ISR berakhir.
  2. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, pelunasan BHP ISR terutang untuk ISR yang telah dicabut atau berakhir masa lakunya tidak diterbitkan pengesahan ISR.

Paragraf 6

Perubahan Jatuh Tempo Pembayaran Biaya Hak Penggunaan

Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Stasiun Radio

Pasal 49

  1. Pemegang ISR yang memiliki 2 (dua) atau lebih ISR dengan jatuh tempo pembayaran BHP ISR berbeda, dapat mengajukan permohonan perubahan jatuh tempo pembayaran BHP ISR kepada Direktur Jenderal.
  2. Perubahan jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan dengan ketentuan:
    a. tidak mengurangi besaran BHP ISR yang harus dibayar; dan
    b. BHP ISR yang telah dibayarkan pada tahun berjalan tidak dapat dikembalikan.
  3. Perubahan jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak mengubah masa laku ISR.
  4. Alur proses permohonan perubahan jatuh tempo pembayaran BHP ISR sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Paragraf 7

Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian

Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio

untuk Izin Stasiun Radio

Pasal 50

Pemegang ISR dapat mengajukan keberatan, permohonan keringanan, atau permohonan pengembalian BHP ISR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 51

BHP ISR yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan dalam hal ISR diakhiri sebelum masa laku berakhir atas dasar:

  1. permohonan penghentian ISR oleh pemegang ISR; atau
  2. pencabutan ISR.

Paragraf 8

Contoh Penghitungan Biaya Hak Penggunaan Spektrum

Frekuensi Radio untuk Izin Stasiun Radio

Pasal 52

Contoh penghitungan:

  1. BHP ISR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat 1;
  2. BHP ISR angkasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40; dan
  3. besaran BHP ISR sebagai akibat perubahan jatuh tempo pembayaran BHP ISR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat 1, ditetapkan oleh Direktur Jenderal

BAB III

PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI PENERBITAN

SERTIFIKAT ALAT TELEKOMUNIKASI DAN/ATAU

PERANGKAT TELEKOMUNIKASI, PENGUJIAN ALAT

TELEKOMUNIKASI DAN/ATAU PERANGKAT

TELEKOMUNIKASI, DAN KALIBRASI ALAT UKUR

Bagian Kesatu

Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Penerbitan Sertifikat

Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi

Pasal 53

  1. Tarif biaya penerbitan Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b ditetapkan berdasarkan pada:
    a. kelompok Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi; dan
    b. laporan hasil uji atau test report.
  2. Kelompok Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a terdiri dari:
    a. telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet; dan
    b. selain telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet.
  3. Laporan hasil uji atau test report sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b terdiri dari:
    a. laporan hasil uji atau test report dari balai uji dalam negeri; dan
    b. laporan hasil uji atau test report dari balai uji luar negeri.
  4. Balai uji luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat 3 huruf b terdiri dari:
    a. balai uji luar negeri mutual recognition arrangement; dan
    b. balai uji luar negeri non mutual recognition arrangement.

Pasal 54

Tarif biaya penerbitan Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang ditetapkan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat 1 dikelompokkan sebagai berikut:

  1. Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi berdasarkan laporan hasil uji atau test report dari balai uji dalam negeri;
  2. Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi berdasarkan laporan hasil uji atau test report dari balai uji luar negeri mutual recognition arrangement untuk Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet;
  3. Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi berdasarkan laporan hasil uji atau test report dari balai uji luar negeri: 1. non mutual recognition arrangement; atau 2. kombinasi mutual recognition arrangement dan non mutual recognition arrangement, untuk alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet;
  4. Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi berdasarkan kombinasi laporan hasil uji atau test report dari balai uji dalam negeri dan dari balai uji luar negeri mutual recognition arrangement untuk Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet;
  5. Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi berdasarkan kombinasi laporan hasil uji atau test report dari: 1. balai uji dalam negeri dan balai uji luar negeri non mutual recognition arrangement; atau 2. balai uji dalam negeri, balai uji luar negeri mutual recognition arrangement, dan balai uji luar negeri non mutual recognition arrangement, untuk Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet;
  6. Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi berdasarkan laporan hasil uji atau test report dari balai uji luar negeri mutual recognition arrangement untuk Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi selain telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet;
  7. Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi berdasarkan laporan hasil uji atau test report dari balai uji luar negeri: 1. non mutual recognition arrangement; atau 2. kombinasi mutual recognition arrangement dan non mutual recognition arrangement, untuk Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi selain telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet;
  8. Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi berdasarkan kombinasi laporan hasil uji atau test report dari balai uji dalam negeri dan dari balai uji luar negeri mutual recognition arrangement untuk Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi selain telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet;
  9. Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi berdasarkan kombinasi laporan hasil uji dari: 1. balai uji dalam negeri dan balai uji luar negeri non mutual recognition arrangement; atau 2. balai uji dalam negeri, balai uji luar negeri mutual recognition arrangement, dan balai uji luar negeri non mutual recognition arrangement, untuk Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi selain telepon seluler, komputer genggam, dan komputer table

Pasal 55

  1. Biaya penerbitan Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi wajib dibayar lunas paling lambat 14 (empat belas) Hari sejak SPP diterbitkan.
  2. SPP sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diterbitkan pada tanggal yang sama dengan tanggal persetujuan atas permohonan Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi.
  3. SPP sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat diakses melalui fasilitas layanan Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi.

Bagian Kedua

Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pengujian Alat

Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi

Pasal 56

Tarif Pengujian Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dikenakan untuk Pengujian Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang dilaksanakan melalui:

  1. pengujian laboratorium (in house test); atau
  2. pengujian lapangan (on site test).

Pasal 57

Tarif Pengujian Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 58

  1. Tarif Pengujian Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang dilaksanakan melalui pengujian lapangan (on site test) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf b tidak termasuk biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi.
  2. Biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Wajib Bayar wajib memberikan jaminan keamanan, kehilangan, kerusakan alat ukur Perangkat Telekomunikasi dan perangkat pendukung yang digunakan, lingkungan kerja yang mendukung kesehatan, dan keselamatan kerja tim penguji selama pelaksanaan pengujian lapangan (on site test).
  4. Kewajiban memberikan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 berdasarkan kesepakatan tertulis antara Wajib Bayar dengan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan Pengujian Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi.

Pasal 59

Ketentuan mengenai pengelolaan PNBP berupa Pengujian Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat 2 dan ayat 3 ditetapkan dengan keputusan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan Pengujian Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi.

Bagian Ketiga

Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kalibrasi Alat Ukur

Pasal 60

Kalibrasi alat ukur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dikenakan tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB IV

PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

DARI DENDA ADMINISTRATIF

Pasal 61

Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e berupa pengenaan denda administratif atas pelanggaran:

  1. pemenuhan kewajiban penggunaan Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan IPFR;
  2. pemenuhan kewajiban penggunaan Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan ISR; dan
  3. pemenuhan kewajiban Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikas

Pasal 62

Pelanggaran pemenuhan kewajiban penggunaan Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan IPFR yang dikenai denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a meliputi:

  1. penggunaan Spektrum Frekuensi Radio tanpa perizinan berusaha dan/atau persetujuan dari Menteri;
  2. pemegang IPFR yang menggunakan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang belum memiliki Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi;
  3. pemegang IPFR yang tidak memenuhi kewajiban yang dipersyaratkan dalam dokumen seleksi;
  4. pemegang IPFR yang tidak melunasi BHP IPFR sampai dengan tanggal jatuh tempo;
  5. pemegang IPFR yang menggunakan Pita Frekuensi Radio tidak sesuai dengan peruntukannya;
  6. pemegang IPFR yang melakukan kerja sama penggunaan Spektrum Frekuensi Radio tanpa persetujuan dari Menteri;
  7. pemegang IPFR yang melakukan pengalihan penggunaan frekuensi radio tanpa persetujuan dari Menteri; dan
  8. pemegang IPFR yang melaksanakan kerja sama tidak sesuai dengan tujuan dan/atau prinsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanga

Pasal 63

  1. Pelanggaran pemenuhan kewajiban penggunaan Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan ISR yang dikenai denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf b meliputi:
    a. penggunaan Spektrum Frekuensi Radio tanpa perizinan berusaha dan/atau persetujuan dari Menteri;
    b. pemegang ISR yang tidak melunasi BHP ISR sampai dengan tanggal jatuh tempo;
    c. pemegang ISR yang menggunakan frekuensi radio tidak sesuai dengan peruntukannya dan/atau mengoperasikan stasiun radio tidak sesuai dengan parameter teknis yang ditetapkan dalam ISR; dan
    d. pemegang izin stasiun radio angkasa yang tidak mendaftarkan stasiun bumi secara berkala setiap tahun.
  2. Pelanggaran pemenuhan kewajiban penggunaan Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan ISR berupa penggunaan Spektrum Frekuensi Radio tanpa perizinan berusaha dan/atau persetujuan dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku untuk pelanggaran yang terjadi pada frekuensi radio yang izin penggunaannya diberikan selain dalam bentuk IPFR atau izin kelas. Pasal 64 Pelanggaran pemenuhan kewajiban Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf c meliputi:
    a. membuat, merakit, dan/atau memasukkan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak memiliki Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi;
    b. membuat, merakit, dan/atau memasukkan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi;
    c. memperdagangkan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tidak memiliki Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi;
    d. memperdagangkan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah memiliki Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tidak memenuhi standar teknis;
    e. menggunakan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tidak memiliki Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi; dan
    f. menggunakan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tidak memenuhi standar teknis.

Pasal 65

  1. Pengenaan denda administratif terhadap pelanggaran pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dihitung menggunakan formula sebagai berikut: Denda Administratif = Poin Pelanggaran x Tarif Denda Administratif
  2. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, denda administratif untuk pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf d dan Pasal 63 ayat 1 huruf b sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah PNBP terutang dan bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 66

  1. Poin pelanggaran dalam formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat 1 dihitung menggunakan formula sebagai berikut: Poin Pelanggaran = Indeks Jenis Pelanggaran x Maksimum Poin x Persentase Bobot
  2. Tarif denda administratif pada formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat 1 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Indeks jenis pelanggaran pada formula sebagaimana dimaksud pada ayat 1 untuk pelanggaran pemenuhan kewajiban penggunaan Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan IPFR ditentukan dengan mempertimbangkan paling sedikit:
    a. luas cakupan wilayah;
    b. jenis layanan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio;
    c. jenis pita frekuensi radio; dan
    d. zona penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
  4. Indeks jenis pelanggaran pada formula sebagaimana dimaksud pada ayat 1 untuk pelanggaran pemenuhan kewajiban penggunaan Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan ISR ditentukan dengan mempertimbangkan paling sedikit:
    a. layanan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio;
    b. jenis Pita Frekuensi Radio; dan
    c. zona penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
  5. Indeks jenis pelanggaran pada formula sebagaimana dimaksud pada ayat 1 untuk pelanggaran pemenuhan kewajiban Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi ditentukan dengan mempertimbangkan paling sedikit tarif tertinggi biaya Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi.
  6. Indeks jenis pelanggaran pemenuhan kewajiban penggunaan Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan IPFR, pemenuhan kewajiban penggunaan Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan ISR, dan pemenuhan kewajiban Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat 3, ayat 4, dan ayat 5 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  7. Maksimum poin dan persentase bobot pada formula sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 67

  1. Pemungutan denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dilakukan melalui penetapan denda administratif oleh pejabat kuasa pengelola PNBP.
  2. Penetapan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berisi besaran denda administratif dan jatuh tempo pembayaran selama 30 (tiga puluh) Hari.
  3. Dalam hal denda administratif tidak dibayar lunas sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 2, pejabat kuasa pengelola PNBP menerbitkan surat tagihan keterlambatan denda administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan PNBP.

Pasal 68

Pengenaan denda administratif pelanggaran pemenuhan kewajiban penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan pemenuhan kewajiban Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi tidak menghilangkan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 69

Alur prosedur pengenaan denda administratif terhadap pelanggaran pemenuhan kewajiban penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan pemenuhan kewajiban Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

BAB V

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 70

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, SPP dan informasi besaran yang telah diterbitkan sebelum tanggal 22 November 2023, dinyatakan masih tetap berlaku sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19/PER.KOMINFO/10/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 24/PER/Kominfo/12/2010 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19/PER.KOMINFO/10/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.

Pasal 71

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan teknis mengenai tata cara pengenaan denda administratif, dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

BAB VI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 72

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

  1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19/PER.KOMINFO/10/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio;
  2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21/PER.KOMINFO/10/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Sertifikasi dan Permohonan Pengujian Alat/Perangkat Telekomunikasi;
  3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/PER.Kominfo/9/2006 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19/PER.KOMINFO/10/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio;
  4. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25/PER.Kominfo/6/2009 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19/PER.KOMINFO/10/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio;
  5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 24/PER/Kominfo/12/2010 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19/PER.KOMINFO/10/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio;
  6. Bab VIII dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 305), dicabut dan dinyatakan tidak berlak

Pasal 73

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 11 Desember 2023

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BUDI ARIE SETIADI

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 13 Desember 2023

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ASEP N. MULYANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 995

 


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Sektor Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 9
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 11-12-2023  /  13-12-2023
Sumber BN 2023 (995): 42 hlm.
Subjek PETUNJUK PELAKSANAAN – PENETAPAN TARIF ATAS
Status Peraturan Berlaku

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM KOMINFO
Bidang Hukum -
Lampiran