ABSTRAK : |
- |
Dalam rangka melaksanakan PERMENKOMINFO No. 17/PER/M.KOMlNFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan lnformatika, perlu dilakukan pengalihan urusan penagihan dan/atau pemungutan penerimaan negara bukan pajak di bidang komunikasi dan informatika. |
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 20 Tahun 1997; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2002; UU No. 38 Tahun 2009; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 11 Tahun 2005; PP No. 49 Tahun 2005; PP No. 50 Tahun 2005; PP No. 51 Tahun 2005; PP No. 52 Tahun 2005; PP No. 7 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 76 Tahun 2010; PERPRES No. 47 Tahun 2009; PERPRES No. 24 Tahun 2010; KEPPRES No. 84/P Tahun 2009; PERMENKOMINFO No. 19/PER/M.KOMINF0/10/2005; PERMENKOMINFO No. 20/PER/M.KOMINFO/10/2005; PERMENKOMINFO No. 21/PER/M.KOMINFO/10/2005; PERMENKOMINFO No. 22/PER/M.KOMINFO/10/2005; PERMENKOMINFO No. 05/PER/M.KOMlWF0/2/2007 sebagaimana telah diubah dengan PERMENKOMINFO No. 26/PER/M.K0MINF0107/2008; PERMENKOMINFO No. 17/PER/M.KOMINFO/10/2010. |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Pengalihan urusan penagihan dan/atau pemungutan PNBP di bidang komunikasi dan informatika. Jenis PNBP di bidang komunikasi dan inforrnatika meliputi PNBP yang ditagih dan/atau dipungut oleh Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, PNBP yang ditagih dan/atau dipungut oleh Direktorat Jenderal Sarana Komunikasi dan Diseminasi lnformasi, dan PNBP yang ditagih dan/atau dipungut oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2010 dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2011. |