bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Komunikasi dan lnformatika di KabupatenIKota;
PERATURAN MENTERI KOMUNlKASl DAN INFORMATIKA TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KOMUNlKASl DAN INFORMATI KA Dl KABUPATENIKOTA. BAB l KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
a. target standar pelayanan; dan b. panduan operasional SPM bidang komunikasi dan informatika di KabupatenIKota.
Hasil monitoring dan evaluasi penerapan dan pencapaian SPM bidang komunikasi dan informatika sebagaimana dimaksud dalam .Pasal6 dipergunakan sebagai bahan pembinaan dalam:
a. penerapan SPM bidang komunikasi dan informatika; b. pengembangan kapasitas Pemerintah Daerah KabupatenIKota; c. pemberian penghargaan bagi Pemerintah Daerah KabupatenIKota yang berprestasi sangat baik; dan d. pemberian sanksi bagi Pemerintah Daerah KabupatenIKota yang tidak berhasil menerapkan SPM bidang komunikasi dan informatika sesuai dengan kondisi khusus daerah dan batas waktu yang ditetapkan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, kebijakan daerah yang berkaitan dengan SPM bidang komunikasi dan informatika disesuaikan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar semua orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di : Jakarta pada tanggal : 20 Desember 2010 MENTERI KOM IKASl DAN INFORMATIKA, TIFATUL SEMBIRING
Diundangkan di : Jakarta pada tanggal : 23 Desember 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASl MANUSIA, PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 651
PERATURAN MENTERI KOMUNlKASl DAN INFORMATIKA
NOMOR : 22 lPERlM.KOMINF01121201O
TENTANG
STANDAR PELAYANAN MINIMAL
BIDANG KOMUNlKASl DAN INFORMATIKA
Dl KABUPATENIKOTA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNlKASl DAN INFORMATIKA,
Menimbang
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Komunikasi dan lnformatika di KabupatenIKota;
Mengingat
Memutuskan
Menetapkan
PERATURAN MENTERI KOMUNlKASl DAN INFORMATIKA TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KOMUNlKASl DAN INFORMATI KA Dl KABUPATENIKOTA. BAB l KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
STANDAR PELAYANAN MINIMAL
BIDANG KOMUNlKASl DAN INFORMATIKA
Pasal 2
a. target standar pelayanan; dan
b. panduan operasional SPM bidang komunikasi dan informatika di KabupatenIKota.
BAB Ill
PELAKSANAAN
Pasal 3
BAB IV
PENGEMBANGAN KAPASITAS
Pasal 4
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 5
BAB VI
PELAPORAN
Pasal 6
BAB VII
MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 7
Pasal 8
Hasil monitoring dan evaluasi penerapan dan pencapaian SPM bidang komunikasi dan informatika sebagaimana dimaksud dalam .Pasal6 dipergunakan sebagai bahan pembinaan dalam:
a. penerapan SPM bidang komunikasi dan informatika;
b. pengembangan kapasitas Pemerintah Daerah KabupatenIKota;
c. pemberian penghargaan bagi Pemerintah Daerah KabupatenIKota yang berprestasi sangat baik; dan
d. pemberian sanksi bagi Pemerintah Daerah KabupatenIKota yang tidak berhasil menerapkan SPM bidang komunikasi dan informatika sesuai dengan kondisi khusus daerah dan batas waktu yang ditetapkan.
BAB Vlll
PENDANAAN
Pasal 9
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 10
BAB X
KETENTUANPENUTUP
Pasal 11
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, kebijakan daerah yang berkaitan dengan SPM bidang komunikasi dan informatika disesuaikan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan.
Pasal 12
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar semua orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 20 Desember 2010
MENTERI KOM IKASl DAN INFORMATIKA,
TIFATUL SEMBIRING
Diundangkan di : Jakarta
pada tanggal : 23 Desember 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASl MANUSIA,
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 651
Meta | Keterangan |
---|---|
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22/PER/M.KOMINFO/12/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Komunikasi dan Informatika di Kabupaten/Kota |
T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatik. |
Nomor Peraturan | 22 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERMEN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 20-12-2010 / 23-12-2010 |
Sumber |
Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 20 Desember 2010, dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan 23 Desember 2010. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, kebijakan daerah yang berkaitan dengan SPM bidang komunikasi dan informatika disesuaikan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan. |
Subjek | STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KOMUNlKASl DAN INFORMATIKA - KABUPATEN/KOTA |
Status Peraturan |
Tidak Berlaku
Keterangan Dicabut |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | BIRO HUKUM |
Bidang Hukum | - |
Lampiran |