Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22/PER/M.KOMINFO/12/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Komunikasi dan Informatika di Kabupaten/Kota

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Komunikasi dan lnformatika di KabupatenIKota;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4844); 
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik l ndonesia Tahun 2005 Nomor 82; Tamba han Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4737);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 165; Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4593);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah KabupatenlKota (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4737);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 51 07);
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal;
  8. Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor 171PER/M.K0MINF010312009 tentang Diseminasi lnformasi Nasional Oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah KabupatenlKota;
  9. Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor 8lPERlM.KOMINF0l6l201O tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial;
  10. Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor 17lPERlM.KOMINFOl1 01201 0 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;

Menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNlKASl DAN INFORMATIKA TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KOMUNlKASl DAN INFORMATI KA Dl KABUPATENIKOTA. BAB l KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik lndonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik lndonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945.
  2. Pemerintah Daerah KabupatenIKota adalah bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
  3. Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal.
  4. Menteri adalah menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang komunikasi dan informatika.
  5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan ditetapkan dengan Undang-Undang.
  6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Pasal 2

  1. Pemerintah Daerah KabupatenIKota menyelenggarakan pelayanan bidang komunikasi dan informatika berdasarkan SPM bidang komunikasi dan informatika.
  2. SPM bidang komunikasi dan informatika sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi:

    a. target standar pelayanan; dan b. panduan operasional SPM bidang komunikasi dan informatika di KabupatenIKota.

  3. Target standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a meliputi jenis pelayanan dasar, indikator kinerja, nilai SPM, dan batas waktu pencapaian.
  4. Target standar pelayanan dan panduan operasional SPM bidang komunikasi dan informatika di KabupatenIKota sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

  1. BupatiNValikota bertangggungjawab dalam penyelenggaraan pelayanan bidang komunikasi dan informatika berdasarkan SPM bidang komunikasi dan informatika yang dilaksanakan satuan kerja perang kat daerah kabupatenlkota.
  2. Penyelenggaraan pelayanan bidang ko'munikasi dan informatika berdasarkan SPM bidang komunikasi dan informatika sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh aparatur satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang dibutuhkan di bidang komunikasi dan informatika.

Pasal 4

  1. Menteri memfasilitasi pengembangan kapasitas melalui peningkatan kemampuan sistem, kelembagaan, personal, dan keuangan di tingkat Pemerintah Daerah KabupatenIKota.
  2. Fasilitas pengembangan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (I) berupa: a. pemberian orientasi umum, petunjuk teknis, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan; b. perhitungan sumber daya dan dana yang dibutuhkan untuk mencapai SPM bidang komunikasi dan informatika, termasuk kesenjangan pembiayaan; c. penyusunan rencana pencapaian SPM bidang komunikasi dan informatika dan penetapan target tahunan pencapaian SPM bidang komunikasi dan        informatika; d. penilaian prestasi kerja pencapaian SPM bidang komunikasi dan informatika; dan e. pelaporan prestasi kerja pencapaian SPM bidang komunikasi          dan informatika.
  3. Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2, dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan kelembagaan, personal, keuangan negara, dan keuangan daerah.

Pasal 5

  1. Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap penerapan dan pencapaian SPM bidang komunikasi dan informatika.
  2. Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat berupa fasilitasi, petunjuk teknis, bimbingan teknis, pelatihan, danlatau bantuan teknis lainnya.
  3. Menteri dapat mendelegasikan pembinaan dan pengawasan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat 1 kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah di daerah.

Pasal 6

  1. BupatiNValikota menyampaikan laporan tahunan kinerja penerapan dan pencapaian SPM bidang komunikasi dan informatika kepada Menteri dengan tembusan kepada Gubernur.
  2. Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sebagai bahan Menteri dalam melakukan monitoring dan evaluasi penerapan SPM bidang komunikasi dan informatika.

Pasal 7

  1. Menteri melaksanakan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan bidang komunikasi dan informatika sesuai SPM bidang komunikasi dan informatika yang dilaksanakan oleh BupatiNValikota.
  2. Menteri dapat mendelegasikan pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah di daerah.

Pasal 8

Hasil monitoring dan evaluasi penerapan dan pencapaian SPM bidang komunikasi dan informatika sebagaimana dimaksud dalam .Pasal6 dipergunakan sebagai bahan pembinaan dalam:

a. penerapan SPM bidang komunikasi dan informatika; b. pengembangan kapasitas Pemerintah Daerah KabupatenIKota; c. pemberian penghargaan bagi Pemerintah Daerah KabupatenIKota yang berprestasi sangat baik; dan d. pemberian sanksi bagi Pemerintah Daerah KabupatenIKota yang tidak berhasil menerapkan SPM bidang komunikasi dan informatika sesuai dengan kondisi khusus daerah dan batas waktu yang ditetapkan.

Pasal 9

  1. Pendanaan yang berkaitan dengan kegiatan penyusunan, penetapan, monitoring dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan teknis, dan pengembangan kapasitas untuk mendukung penyelenggaraan SPM bidang komunikasi dan informatika yang merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah dibebankan kepada APBN Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  2. Pendanaan yang berkaitan dengan penerapan, pencapaian kinerjaltarget, pelaporan, dan pengembangan kapasitas yang merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah KabupatenIKota dibebankan kepada APBD.

Pasal 10

  1. Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 4 bersifat dinamis dan dapat dikaji ulang, diperbaiki, dan disempurnakan sesuai dengan perubahan kebutuhan nasional dan perkembangan kapasitas daerah secara merata.
  2. SPM bidang komunikasi dan informatika yang belum tercakup dalam lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 4, dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 11

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, kebijakan daerah yang berkaitan dengan SPM bidang komunikasi dan informatika disesuaikan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan.

Pasal 12

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar semua orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di : Jakarta pada tanggal : 20 Desember 2010 MENTERI KOM IKASl DAN INFORMATIKA, TIFATUL SEMBIRING

Diundangkan di : Jakarta pada tanggal : 23 Desember 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASl MANUSIA, PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 651


PERATURAN MENTERI KOMUNlKASl DAN INFORMATIKA
NOMOR : 22 lPERlM.KOMINF01121201O

TENTANG

STANDAR PELAYANAN MINIMAL
BIDANG KOMUNlKASl DAN INFORMATIKA

Dl KABUPATENIKOTA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNlKASl DAN INFORMATIKA,

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Komunikasi dan lnformatika di KabupatenIKota;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4844); 
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik l ndonesia Tahun 2005 Nomor 82; Tamba han Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4737);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 165; Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4593);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah KabupatenlKota (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4737);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 51 07);
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal;
  8. Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor 171PER/M.K0MINF010312009 tentang Diseminasi lnformasi Nasional Oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah KabupatenlKota;
  9. Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor 8lPERlM.KOMINF0l6l201O tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial;
  10. Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor 17lPERlM.KOMINFOl1 01201 0 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;

Memutuskan

Menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNlKASl DAN INFORMATIKA TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KOMUNlKASl DAN INFORMATI KA Dl KABUPATENIKOTA. BAB l KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik lndonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik lndonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945.
  2. Pemerintah Daerah KabupatenIKota adalah bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
  3. Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal.
  4. Menteri adalah menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang komunikasi dan informatika.
  5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan ditetapkan dengan Undang-Undang.
  6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

BAB II
STANDAR PELAYANAN MINIMAL
BIDANG KOMUNlKASl DAN INFORMATIKA

Pasal 2

  1. Pemerintah Daerah KabupatenIKota menyelenggarakan pelayanan bidang komunikasi dan informatika berdasarkan SPM bidang komunikasi dan informatika.
  2. SPM bidang komunikasi dan informatika sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi:

    a. target standar pelayanan; dan
    b. panduan operasional SPM bidang komunikasi dan informatika di KabupatenIKota.

  3. Target standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a meliputi jenis pelayanan dasar, indikator kinerja, nilai SPM, dan batas waktu pencapaian.
  4. Target standar pelayanan dan panduan operasional SPM bidang komunikasi dan informatika di KabupatenIKota sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB Ill
PELAKSANAAN

Pasal 3

  1. BupatiNValikota bertangggungjawab dalam penyelenggaraan pelayanan bidang komunikasi dan informatika berdasarkan SPM bidang komunikasi dan informatika yang dilaksanakan satuan kerja perang kat daerah kabupatenlkota.
  2. Penyelenggaraan pelayanan bidang ko'munikasi dan informatika berdasarkan SPM bidang komunikasi dan informatika sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh aparatur satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang dibutuhkan di bidang komunikasi dan informatika.

BAB IV
PENGEMBANGAN KAPASITAS

Pasal 4

  1. Menteri memfasilitasi pengembangan kapasitas melalui peningkatan kemampuan sistem, kelembagaan, personal, dan keuangan di tingkat Pemerintah Daerah KabupatenIKota.
  2. Fasilitas pengembangan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (I) berupa:
    a. pemberian orientasi umum, petunjuk teknis, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan;
    b. perhitungan sumber daya dan dana yang dibutuhkan untuk mencapai SPM bidang komunikasi dan informatika, termasuk kesenjangan pembiayaan; c. penyusunan rencana pencapaian SPM bidang komunikasi dan informatika dan penetapan target tahunan pencapaian SPM bidang komunikasi dan        informatika;
    d. penilaian prestasi kerja pencapaian SPM bidang komunikasi dan informatika; dan e. pelaporan prestasi kerja pencapaian SPM bidang komunikasi          dan informatika.
  3. Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2, dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan kelembagaan, personal, keuangan negara, dan keuangan daerah.

BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 5

  1. Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap penerapan dan pencapaian SPM bidang komunikasi dan informatika.
  2. Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat berupa fasilitasi, petunjuk teknis, bimbingan teknis, pelatihan, danlatau bantuan teknis lainnya.
  3. Menteri dapat mendelegasikan pembinaan dan pengawasan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat 1 kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah di daerah.

BAB VI
PELAPORAN

Pasal 6

  1. BupatiNValikota menyampaikan laporan tahunan kinerja penerapan dan pencapaian SPM bidang komunikasi dan informatika kepada Menteri dengan tembusan kepada Gubernur.
  2. Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sebagai bahan Menteri dalam melakukan monitoring dan evaluasi penerapan SPM bidang komunikasi dan informatika.


BAB VII
MONITORING DAN EVALUASI

Pasal 7

  1. Menteri melaksanakan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan bidang komunikasi dan informatika sesuai SPM bidang komunikasi dan informatika yang dilaksanakan oleh BupatiNValikota.
  2. Menteri dapat mendelegasikan pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah di daerah.

Pasal 8

Hasil monitoring dan evaluasi penerapan dan pencapaian SPM bidang komunikasi dan informatika sebagaimana dimaksud dalam .Pasal6 dipergunakan sebagai bahan pembinaan dalam:

a. penerapan SPM bidang komunikasi dan informatika;
b. pengembangan kapasitas Pemerintah Daerah KabupatenIKota;
c. pemberian penghargaan bagi Pemerintah Daerah KabupatenIKota yang berprestasi sangat baik; dan
d. pemberian sanksi bagi Pemerintah Daerah KabupatenIKota yang tidak berhasil menerapkan SPM bidang komunikasi dan informatika sesuai dengan kondisi khusus daerah dan batas waktu yang ditetapkan.

BAB Vlll
PENDANAAN

Pasal 9

  1. Pendanaan yang berkaitan dengan kegiatan penyusunan, penetapan, monitoring dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan teknis, dan pengembangan kapasitas untuk mendukung penyelenggaraan SPM bidang komunikasi dan informatika yang merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah dibebankan kepada APBN Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  2. Pendanaan yang berkaitan dengan penerapan, pencapaian kinerjaltarget, pelaporan, dan pengembangan kapasitas yang merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah KabupatenIKota dibebankan kepada APBD.

BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 10

  1. Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 4 bersifat dinamis dan dapat dikaji ulang, diperbaiki, dan disempurnakan sesuai dengan perubahan kebutuhan nasional dan perkembangan kapasitas daerah secara merata.
  2. SPM bidang komunikasi dan informatika yang belum tercakup dalam lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 4, dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan.

BAB X
KETENTUANPENUTUP

Pasal 11

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, kebijakan daerah yang berkaitan dengan SPM bidang komunikasi dan informatika disesuaikan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan.

Pasal 12

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar semua orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 20 Desember 2010
MENTERI KOM IKASl DAN INFORMATIKA,
TIFATUL SEMBIRING


Diundangkan di : Jakarta
pada tanggal : 23 Desember 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASl MANUSIA,
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 651


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22/PER/M.KOMINFO/12/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Komunikasi dan Informatika di Kabupaten/Kota
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatik.
Nomor Peraturan 22
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 20-12-2010  /  23-12-2010
Sumber

Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 20 Desember 2010, dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan 23 Desember 2010.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, kebijakan daerah yang berkaitan dengan SPM bidang komunikasi dan informatika disesuaikan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan.

Subjek STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KOMUNlKASl DAN INFORMATIKA - KABUPATEN/KOTA
Status Peraturan Tidak Berlaku

Keterangan

Dicabut

PERMENKOMINFO No. 18 Tahun 2018

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran