Abstrak

Abstrak
STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KOMUNLKASL DAN INFORMATIKA - KABUPATEN/KOTA
2010
PERMENKOMINFO NO. 22/PER/M.KOMINFO/12/2010, BN NO. 651, LL KEMKOMINFO : 6 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KOMUNLKASL DAN INFORMATIKA DL KABUPATEN/KOTA

ABSTRAK :

-

Peraturan Menteri ini bertujuan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (1) PP No. 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal.

  -

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 79 Tahun 2007; PERMENKOMINFO No. 17/PER/M.KOMINFO/03/2009; PERMENKOMINFO No. 8/PER/M.KOMINFO/6/2010; PERMENKOMINFO No. 17/PER/M.KOMINFO/10/2010.

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Standar pelayanan minimal bidang kominfo di kab/kota, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. SPM bidang kominfo meliputi target standar pelayanan dan panduan operasional SPM bidang kominfo di kab/kota. Bupati/Walikota bertangggung jawab    dalam    penyelenggaraan    pelayanan    bidang kominfo berdasarkan SPM bidang kominfo yang dilaksanakan satuan kerja perangkat daerah kab/kota. Menteri yang   lingkup tugas dan tanggung  jawabnya di bidang kominfo, melakukan  pembinaan  dan   pengawasan  teknis   terhadap   penerapan  dan pencapaian SPM bidang kominfo.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 20 Desember 2010, dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan 23 Desember 2010.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, kebijakan daerah yang berkaitan dengan SPM bidang komunikasi dan informatika disesuaikan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan.