ABSTRAK : |
- |
Peraturan Menteri ini bertujuan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (1) PP No. 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal. |
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 79 Tahun 2007; PERMENKOMINFO No. 17/PER/M.KOMINFO/03/2009; PERMENKOMINFO No. 8/PER/M.KOMINFO/6/2010; PERMENKOMINFO No. 17/PER/M.KOMINFO/10/2010. |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Standar pelayanan minimal bidang kominfo di kab/kota, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. SPM bidang kominfo meliputi target standar pelayanan dan panduan operasional SPM bidang kominfo di kab/kota. Bupati/Walikota bertangggung jawab dalam penyelenggaraan pelayanan bidang kominfo berdasarkan SPM bidang kominfo yang dilaksanakan satuan kerja perangkat daerah kab/kota. Menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang kominfo, melakukan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap penerapan dan pencapaian SPM bidang kominfo. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 20 Desember 2010, dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan 23 Desember 2010. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, kebijakan daerah yang berkaitan dengan SPM bidang komunikasi dan informatika disesuaikan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan. |