Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11/PER/M.KOMINFO/07/2010 tentang Penyelenggaraan Layanan Televisi Protokol Internet (Internet Protocol Television/IPTV)
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11/PER/M.KOMINFO/07/2010 tentang Penyelenggaraan Layanan Televisi Protokol Internet (Internet Protocol Television/IPTV)
T.E.U. Badan/Pengarang
Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan
11
Jenis / Bentuk Peraturan
Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan
PERMEN
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan
06-08-2010
/
06-08-2010
Sumber
Peraturan Menteri ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku PERMENKOMINFO No. 30/PER/M.KOMINFO/8/2009.
Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 30 Juli 2010 dan berlaku sejak tanggal diundangkan 6 Agustus 2010.
Subjek
LAYANAN TELEVISI PROTOKOL INTERNET– PENYELENGGARAAN