Abstrak

Abstrak
LAYANAN TELEVISI PROTOKOL INTERNET– PENYELENGGARAAN
2010
PERMENKOMINFO NO. 11/PER/M.KOMINFO/07/2010, LL KEMKOMINFO : 19 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENYELENGGARAAN LAYANAN TELEVISI PROTOKOL INTERNET (INTERNET PROTOCOL TELEVISION/IPTV)

ABSTRAK :

-

Berdasarkan hasil uji coba penyelenggaraan layanan IPTV serta memperhatikan perkembangan teknologi dan dunia usaha, dipandang perlu dilakukan penyusunan kembali terhadap Pengaturan Penyelenggaraan Layanan Televisi Protokol Internet (Internet Protocol Television/IPTV) di Indonesia.

  -

Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2008; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 52 Tahun 2005; PP No. 7 Tahun 2009; PERPRES No. 77 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES No. 111 Tahun 2007; PERPRES No. 47 Tahun 2009; KEPRES No. 84/P Tahun 2009; PERPRES No. 24 Tahun 2010; PERMENKOMINFO No. 26/PER/M.KOMINFO/5/2007; PERMENKOMINFO No. 25/P/M.KOMINFO/7/2008; PERMENKOMINFO No. 1/PER/M.KOMINFO/01/2010.

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Penyelenggaraan layanan televise protocol internet (internet protocol television/IPTV) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penyelenggaraan layanan IPTV bertujuan untuk antara lain memacu pertumbuhan industri konten, penrangkat keras, dan perangkat lunak dalam negeri. Layanan IPTV terdiri atas Kewajiban penyelenggara IPTV, Konsorsium, Kepemilikan saham oleh pihak asing, Ruang lingkup layanan IPTV, Jaringan dan sistem perangkat, Wilayah Layanan, Kualitas layanan, Konten, dan Pengamanan dan perlindungan. Tata cara dan persyaratan penyelenggaraan layanan IPTV, Evaluasi permohonan penyelenggaraan layanan IPTV, Surat persetujuan penyelenggaraan layanan IPTV, Evaluasi dan pengawasan penyelenggaraan layanan IPTV, Sanksi administratif.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku PERMENKOMINFO No. 30/PER/M.KOMINFO/8/2009.

Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 30 Juli 2010 dan berlaku sejak tanggal diundangkan 6 Agustus 2010.