Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2021 tentang Standar Teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi Bergerak Seluler Berbasis Standar Teknologi Long Term Evolution dan Standar Teknologi International Mobile Telecommunication-2020

menimbang

  1. bahwa untuk memberikan pelindungan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam menggunakan alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi serta mendorong perkembangan industri, inovasi, dan rekayasa teknologi telekomunikasi nasional, perlu ditetapkan standar teknis alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi;

  2. bahwa untuk mengakomodasi perkembangan teknologi seluler baru yang menjadi bagian dari evolusi teknologi Long Term Evolution dan untuk meningkatkan pertumbuhan industri alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi Indonesia, perlu pengaturan tentang standar teknis alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi bergerak seluler berbasis standar teknologi Long Term Evolution dan standar teknologi International Mobile Telecommunications-2020;

  3. bahwa Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27 Tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Berbasis Standar Teknologi Long Term Evolution perlu disesuaikan dengan perkembangan teknologi sehingga perlu diganti;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Standar Teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi Bergerak Seluler Berbasis Standar Teknologi Long Term Evolution dan Standar Teknologi International Mobile Telecommunication- 2020;

mengingat

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);

  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6658);

  6. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 96);

  7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1019);

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG STANDAR TEKNIS ALAT TELEKOMUNIKASI DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI BERGERAK SELULER BERBASIS STANDAR TEKNOLOGI LONG TERM EVOLUTION DAN STANDAR TEKNOLOGI INTERNATIONAL MOBILE TELECOMMUNICATIONS-2020.

Pasal 1

Setiap alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi bergerak seluler yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi standar teknis.

Pasal 2

  1. Alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi bergerak seluler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi:

    1. subscriber station; dan

    2. base station.

  2. Alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi bergerak seluler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbasis standar teknologi:

    1. Long Term Evolution; dan

    2. International Mobile Telecommunications-2020.

  3. Standar teknis alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi subscriber station berbasis standar teknologi Long Term Evolution tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

  4. Standar teknis alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi base station berbasis standar teknologi Long Term Evolution tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

  5. Standar teknis alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi subscriber station berbasis standar teknologi International Mobile Telecommunications-2020 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

  6. Standar teknis alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi base station berbasis standar teknologi International Mobile Telecommunications-2020 tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Penilaian terhadap pemenuhan kewajiban setiap alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi bergerak seluler dalam memenuhi standar teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan melalui sertifikasi alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

  1. Alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi subscriber station sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a berbasis standar teknologi Long Term Evolution dan/atau berbasis standar teknologi International Mobile Telecommunications-2020 wajib:

    1. memiliki nomor International Mobile Equipment Identity yang unik; dan

    2. memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri paling rendah 30% (tiga puluh persen).

  2. Kewajiban memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diubah menjadi paling rendah 35% (tiga puluh lima persen) terhitung 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

  3. Jenis alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi subscriber station yang wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) ditetapkan oleh direktur jenderal yang memiliki tugas dan fungsi di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika.

Pasal 5

  1. Alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi base station sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b berbasis standar teknologi Long Term Evolution wajib memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri paling rendah 40% (empat puluh persen).

  2. Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk base station sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

    1. perangkat base station; dan

    2. layanan-layanan yang antara lain terdiri dari instalasi, commissioning, optimasi, dan pemeliharaan, yang dilakukan untuk membangun base station sampai dapat dioperasikan.

Pasal 6

Pemenuhan kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan Pasal 5 ayat (1) harus dibuktikan dengan sertifikat dan/atau surat keterangan yang dikeluarkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27 Tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi berbasis Standar Teknologi Long Term Evolution (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1031), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 13 TAHUN 2021
TENTANG
STANDAR TEKNIS ALAT TELEKOMUNIKASI DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI BERGERAK SELULER BERBASIS STANDAR TEKNOLOGI LONG TERM EVOLUTION DAN STANDAR TEKNOLOGI INTERNATIONAL MOBILE TELECOMMUNICATIONS-2020

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

menimbang

  1. bahwa untuk memberikan pelindungan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam menggunakan alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi serta mendorong perkembangan industri, inovasi, dan rekayasa teknologi telekomunikasi nasional, perlu ditetapkan standar teknis alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi;

  2. bahwa untuk mengakomodasi perkembangan teknologi seluler baru yang menjadi bagian dari evolusi teknologi Long Term Evolution dan untuk meningkatkan pertumbuhan industri alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi Indonesia, perlu pengaturan tentang standar teknis alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi bergerak seluler berbasis standar teknologi Long Term Evolution dan standar teknologi International Mobile Telecommunications-2020;

  3. bahwa Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27 Tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Berbasis Standar Teknologi Long Term Evolution perlu disesuaikan dengan perkembangan teknologi sehingga perlu diganti;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Standar Teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi Bergerak Seluler Berbasis Standar Teknologi Long Term Evolution dan Standar Teknologi International Mobile Telecommunication- 2020;

mengingat

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);

  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6658);

  6. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 96);

  7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1019);



memperhatikan

memutuskan

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG STANDAR TEKNIS ALAT TELEKOMUNIKASI DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI BERGERAK SELULER BERBASIS STANDAR TEKNOLOGI LONG TERM EVOLUTION DAN STANDAR TEKNOLOGI INTERNATIONAL MOBILE TELECOMMUNICATIONS-2020.

Pasal 1

Setiap alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi bergerak seluler yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi standar teknis.

Pasal 2

  1. Alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi bergerak seluler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi:

    1. subscriber station; dan

    2. base station.

  2. Alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi bergerak seluler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbasis standar teknologi:

    1. Long Term Evolution; dan

    2. International Mobile Telecommunications-2020.

  3. Standar teknis alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi subscriber station berbasis standar teknologi Long Term Evolution tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

  4. Standar teknis alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi base station berbasis standar teknologi Long Term Evolution tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

  5. Standar teknis alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi subscriber station berbasis standar teknologi International Mobile Telecommunications-2020 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

  6. Standar teknis alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi base station berbasis standar teknologi International Mobile Telecommunications-2020 tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Penilaian terhadap pemenuhan kewajiban setiap alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi bergerak seluler dalam memenuhi standar teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan melalui sertifikasi alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

  1. Alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi subscriber station sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a berbasis standar teknologi Long Term Evolution dan/atau berbasis standar teknologi International Mobile Telecommunications-2020 wajib:

    1. memiliki nomor International Mobile Equipment Identity yang unik; dan

    2. memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri paling rendah 30% (tiga puluh persen).

  2. Kewajiban memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diubah menjadi paling rendah 35% (tiga puluh lima persen) terhitung 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

  3. Jenis alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi subscriber station yang wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) ditetapkan oleh direktur jenderal yang memiliki tugas dan fungsi di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika.

Pasal 5

  1. Alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi base station sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b berbasis standar teknologi Long Term Evolution wajib memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri paling rendah 40% (empat puluh persen).

  2. Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk base station sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

    1. perangkat base station; dan

    2. layanan-layanan yang antara lain terdiri dari instalasi, commissioning, optimasi, dan pemeliharaan, yang dilakukan untuk membangun base station sampai dapat dioperasikan.

Pasal 6

Pemenuhan kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan Pasal 5 ayat (1) harus dibuktikan dengan sertifikat dan/atau surat keterangan yang dikeluarkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27 Tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi berbasis Standar Teknologi Long Term Evolution (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1031), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 12 Oktober 2021

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOHNNY G. PLATE


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2021 tentang Standar Teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi Bergerak Seluler Berbasis Standar Teknologi Long Term Evolution dan Standar Teknologi International Mobile Telecommunication-2020
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 13
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 12-10-2021  /  18-10-2021
Sumber

BN 2021 (1156): 153 hlm.

Subjek STANDAR TEKNIS ALAT TELEKOMUNIKASI DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI BERGERAK SELULER BERBASIS STANDAR TEKNOLOGI LONG TERM EVOLUTION DAN STANDAR TEKNOLOGI INTERNATIONAL MOBILE TELECOMMUNICATIONS - 2020.
Status Peraturan Berlaku

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Lampiran