Abstrak

Abstrak
TEKNOLOGI LONG TERM EVOLUTION DAN STANDAR TEKNOLOGI INTERNATIONAL MOBILE TELECOMMUNICATIONS-2020¬ - STANDAR TEKNIS ALAT
2021
PERMENKOMINFO NO. 13 TAHUN 2021, BN. NO. (1156), LL KEMKOMINFO : 6 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG ¬STANDAR TEKNIS ALAT TELEKOMUNIKASI DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI BERGERAK SELULER BERBASIS STANDAR TEKNOLOGI LONG TERM EVOLUTION DAN STANDAR TEKNOLOGI INTERNATIONAL MOBILE TELECOMMUNICATIONS-2020

ABSTRAK :

-

Untuk memberikan pelindungan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam menggunakan alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi serta mendorong perkembangan industri, inovasi,   dan rekayasa teknologi telekomunikasi nasional, mengakomodasi perkembangan teknologi seluler baru yang menjadi bagian dari evolusi teknologi Long Term Ecolution dan meningkatkan pertumbuhan industri alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi di Indonesia, dan PERKOMINFO No. 27 Tahun 2015 perlu disesuaikan dengan perkembangan teknologi perlu menetapkan PERKOMINFO tentang ­Standar Teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi Bergerak Seluler Berbasis Standar Teknologi Long Term Evolution Dan Standar Teknologi International Mobile Telecommunications-2020.

  -

Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 46 Tahun 2021; PERPRES No. 54 Tahun 2015; PERKOMINFO No. 6 Tahun 2018.  

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang ­Standar Teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi Bergerak Seluler Berbasis Standar Teknologi Long Term Evolution Dan Standar Teknologi International Mobile Telecommunications-2020. Alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi bergerak seluler wajib memenuhi standar teknis. Alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi bergerak seluler meliputi subscribe station dan base station. Standar teknis tercantum di dalam lampiran. Setiap alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi bergerak seluler harus memenuhi kewajiban tingkat komponen.

CATATAN :

-

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku PERMENKOMINFO No. 27 Tahun 2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan  18 Oktober 2021.