bahwa untuk melaksanakan ketentuanPasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan Melalui Satelit, Kabel, dan Terestrial;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 129, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 4568);
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4974) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5171);
Peraturan Presiden Nomor 47 tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 47 tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 31/PER/M.KOMINFO/09/2008 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13/P/M.KOMINFO/8/2005 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Yang Menggunakan Satelit sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 37/P/M.Kominfo/12/2006 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13/P/M.KOMINFO/8/2005 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Yang Menggunakan Satelit;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28/P/M.KOMINFO/09/2008 tentang Tata Cara dan Persyaratan Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29/PER/M.KOMINFO/09/2008 Tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 49/P/M.KOMINFO/12/2009 tentang Rencana Dasar Teknik Penyiaran;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 51/P/M.KOMINFO/12/2009 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Penyiaran;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN MELALUI SATELIT, KABEL, DAN TERESTRIAL.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran.
Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, laut atau antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
Spektrum Frekuensi Radio adalah gelombang elektromagnetik yang dipergunakan untuk penyiaran dan merambat di udara serta ruang angkasa tanpa sarana penghantar buatan, merupakan ranah publik dan sumber daya alam terbatas.
Lembaga Penyiaran Berlangganan adalah Lembaga Penyiaran yang bersifat komersial berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan.
Izin Penyelenggaraan Penyiaran adalah hak yang diberikan oleh negara kepada lembaga penyiaran untuk menyelenggarakan penyiaran.
Rencana Dasar Teknik Penyiaran adalah suatu pedoman perencanaan teknik yang bersifat komprehensif dan antisipatif dalam merumuskan dan menginventarisasi keadaan fasilitas teknik penyiaran untuk setiap lembaga penyiaran.
Penyelenggaraan Penyiaran Berlangganan adalah kegiatan penyediaan, pelayanan, pemancarluasan atau penyaluran materi siaran khusus kepada pelanggan melalui satelit, kabel, dan terestrial.
Hak Labuh (landing right) adalah hak yang diberikan oleh Menteri kepada penyelenggara telekomunikasi atau lembaga penyiaran berlangganan dalam rangka bekerjasama dengan penyelenggara telekomunikasi asing.
Hak Siar adalah hak yang diberikan oleh penyedia program siaran melalui kontrak kerja sama kepada lembaga penyiaran berlangganan yang sudah memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran untuk dipancarluaskan kepada para pelanggan.
Pelanggan adalah pengguna jasa Penyelenggaraan Penyiaran Berlangganan.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
Penyelenggaraan Penyiaran Berlangganan terdiri atas:
Penyiaran berlangganan melalui satelit;
Penyiaran berlangganan melalui kabel; dan
Penyiaran berlangganan melalui terestrial.
Dalam menyalurkan program siaran kepada pelanggannya, Penyelenggaraan Penyiaran Berlangganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan dengan menggunakan sistem analog dan/atau digital.
Dalam hal Penyelenggaraan Penyiaran Berlangganan menggunakan sistem digital, standar yang digunakan disesuaikan dengan perkembangan teknologi.
Setiap kegiatan pemancarluasan suatu program siaran yang dilakukan melalui satelit, kabel, dan/atau terestrial, yang menerima atau memperoleh imbal jasa berupa pembayaran atau iuran berlangganan dari pelanggannya, merupakan kegiatan Penyelenggaraan Penyiaran Berlangganan.
Kegiatan Penyelenggaraan Penyiaran Berlangganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan oleh Lembaga Penyiaran Berlangganan yang berbentuk badan hukum Indonesia berupa Perseroan Terbatas yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan.
Badan hukum Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersifat tertutup atau terbuka sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Setiap Lembaga Penyiaran Berlangganan wajib memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran.
Izin Penyelenggaaraan Penyiaran hanya berlaku untuk 1 (satu) Penyelenggaraan Penyiaran Berlangganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
Proses pengajuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan peraturan Menteri yang mengatur mengenai tata cara dan persyaratan perizinan penyelenggaraan penyiaran.
Lembaga Penyiaran Berlangganan dalam menyelenggarakan layanannya dapat menggunakan jaringannya sendiri atau menggunakan jaringan telekomunikasi/penyiaran milik penyelenggara telekomunikasi/penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap Lembaga Penyiaran Berlangganan yang telah memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran berhak menyelenggarakan penyiaran berlangganan dengan jangkauan wilayah siaran yang telah ditentukan berdasarkan izin yang diberikan.
Setiap Lembaga Penyiaran Berlangganan yang telah memberikan jasa pelayanan penyiaran kepada para pelanggannya berhak memungut imbal jasa berupa iuran berlangganan dari pelanggannya.
Lembaga Penyiaran Berlangganan dapat menyelenggarakan siaran iklan niaga dan iklan layanan masyarakat, dengan ketentuan:
materi siaran iklan harus menggunakan sumber daya dalam negeri; dan
siaran iklan asing yang ditayangkan dalam program-program yang disalurkan dari luar negeri harus diganti dengan siaran iklan dalam negeri.
Lembaga Penyiaran Berlangganan harus menyediakan waktu untuk siaran iklan layanan masyarakat.
Ketentuan siaran iklan asing dalam penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan tersendiri.
Lembaga Penyiaran Berlangganan dalam menyelenggarakan penyiaran berlangganan wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:
membayar biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaran yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
memenuhi Rencana Dasar Teknik Penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
memenuhi Persyaratan Teknis Perangkat Penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
memiliki sertifikat untuk perangkat transmisi yang akan digunakan dalam Penyelenggaraan Penyiaran Berlangganan;
memiliki Hak Siar atas setiap program siaran yang disiarkan;
melakukan sensor internal terhadap semua isi siaran yang akan disiarkan dan/atau disalurkan;
menyediakan sekurang-kurangnya 10% (sepuluh perseratus) dari kapasitas kanal saluran untuk menyalurkan program dari Lembaga Penyiaran Publik dan Lembaga Penyiaran Swasta;
menyediakan 1 (satu) saluran produksi dalam negeri berbanding 10 (sepuluh) saluran siaran produksi luar negeri atau paling sedikit 1 (satu) saluran siaran produksi dalam negeri; dan
memiliki izin stasiun bumi untuk Television Received Only (TVRO) dalam hal menerima siaran dari satelit asing.
Penyelenggaraan Hak Siar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lembaga Penyiaran Berlangganan dalam memberikan pelayanan kepada pelanggannya wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
menentukan standar pelayanan minimum secara terbuka;
memberikan pelayanan yang sama kepada para Pelanggan;
membuat ketentuan dan syarat-syarat berlangganan;
memberikan informasi yang lengkap dan transparan mengenai layanan yang diberikan; dan
memberitahukan kepada Pelanggan apabila akan terjadi perubahan program siaran disertai dengan alasannya.
Lembaga Penyiaran Berlangganan wajib menyediakan pusat pengaduan untuk menampung setiap keluhan dari Pelanggan, baik di kantor pusat maupun di kantor perwakilan.
Pusat pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dapat diakses dengan mudah oleh Pelanggan.
Lembaga Penyiaran Berlangganan wajib memiliki standar operasional prosedur dalam menyelesaikan keluhan yang disampaikan oleh Pelanggan.
Pelanggan mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan layanan dari Lembaga Penyiaran Berlangganan.
Pelanggan berhak mendapatkan layanan sesuai dengan paket program siaran, kualitas gambar, dan harga yang ditawarkan oleh Lembaga Penyiaran Berlangganan yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Pelanggan berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi jaminan layanan.
Pelanggan berhak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
Pelanggan wajib membayar iuran berlangganan sesuai dengan kesepakatan antara Pelanggan dengan Lembaga Penyiaran Berlangganan.
Pelanggan wajib memenuhi kewajiban-kewajiban yang telah disepakati dengan Lembaga Penyiaran Berlangganan.
Penyelenggaraan Penyiaran Berlangganan melalui satelit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
memiliki jangkauan siaran yang dapat diterima di seluruh atau sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
memiliki stasiun pengendali siaran yang berlokasi di Indonesia;
memiliki stasiun pemancar ke satelit yang berlokasi di Indonesia;
dalam hal menggunakan satelit asing harus mempunyai Hak Labuh (landing right) di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
menjamin agar siarannya hanya diterima oleh Pelanggan.
Penyelenggaraan Penyiaran Berlangganan melalui kabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
memiliki jangkauan siaran yang meliputi satu daerah layanan sesuai dengan izin yang diberikan; dan
menjamin agar siarannya hanya diterima oleh Pelanggan.
Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui kabel dapat melakukan pengembangan jangkauan wilayah siaran di luar jangkauan wilayah siaran sebagaimana tercantum dalam izinnya dengan terlebih dahulu melaporkan kepada Menteri.
Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui kabel yang melakukan pengembangan jangkauan wilayah siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), Menteri melakukan penambahan jangkauan wilayah siaran dalam Izin Penyelenggaraan Penyiaran.
Setiap kegiatan penyelenggaran penyiaran berlangganan wajib memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran.
Untuk mengajukan permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan, beberapa orang dan/atau badan hukum dapat menggabungkan diri dalam 1(satu) badan hukum.
Penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit memenuhi ketentuan sebagai berikut:
menetapkan pimpinan pengurus Lembaga Penyiaran Berlangganan sebagai penanggung jawab terhadap program siaran dan Penyelenggaraan Penyiaran Berlangganan secara keseluruhan, dan
dalam hal Lembaga Penyiaran Berlangganan menggunakan satelit asing dan menggunakan lebih dari 1 (satu) stasiun pengendali (head end) untuk menyalurkan program siarannya, maka masing-masing stasiun pengendali wajib memiliki izin stasiun bumi untuk Television Received Only (TVRO).
Penyelenggaraan Penyiaran Berlangganan melalui terestrial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
memiliki izin penyelenggaraan penyiaran jasa televisi berlangganan dari Menteri;
jangkauan siaran meliputi satu daerah layanan sesuai dengan izin yang diberikan; dan
menjamin agar siarannya hanya diterima oleh Pelanggan.
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diterbitkan sepanjang Spektrum Frekuensi Radio tersedia.
Jangkauan wilayah siaran Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui terestrial sesuai dengan masterplan dan ketersediaan alokasi frekuensi.
Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui terestrial dapat melakukan pengembangan jangkauan wilayah siaran diluar jangkauan wilayah siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:
tersedianya alokasi frekuensi radio; dan
terlebih dahulu wajib mengajukan permohonan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 41 TAHUN 2012
TENTANG
PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN MELALUI SATELIT, KABEL, DAN TERESTRIAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
menimbang
bahwa untuk melaksanakan ketentuanPasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan Melalui Satelit, Kabel, dan Terestrial;
mengingat
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 129, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 4568);
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4974) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5171);
Peraturan Presiden Nomor 47 tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 47 tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 31/PER/M.KOMINFO/09/2008 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13/P/M.KOMINFO/8/2005 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Yang Menggunakan Satelit sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 37/P/M.Kominfo/12/2006 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13/P/M.KOMINFO/8/2005 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Yang Menggunakan Satelit;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28/P/M.KOMINFO/09/2008 tentang Tata Cara dan Persyaratan Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29/PER/M.KOMINFO/09/2008 Tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 49/P/M.KOMINFO/12/2009 tentang Rencana Dasar Teknik Penyiaran;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 51/P/M.KOMINFO/12/2009 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Penyiaran;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;
memperhatikan
memutuskan
menetapkan
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN MELALUI SATELIT, KABEL, DAN TERESTRIAL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran.
Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, laut atau antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
Spektrum Frekuensi Radio adalah gelombang elektromagnetik yang dipergunakan untuk penyiaran dan merambat di udara serta ruang angkasa tanpa sarana penghantar buatan, merupakan ranah publik dan sumber daya alam terbatas.
Lembaga Penyiaran Berlangganan adalah Lembaga Penyiaran yang bersifat komersial berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan.
Izin Penyelenggaraan Penyiaran adalah hak yang diberikan oleh negara kepada lembaga penyiaran untuk menyelenggarakan penyiaran.
Rencana Dasar Teknik Penyiaran adalah suatu pedoman perencanaan teknik yang bersifat komprehensif dan antisipatif dalam merumuskan dan menginventarisasi keadaan fasilitas teknik penyiaran untuk setiap lembaga penyiaran.
Penyelenggaraan Penyiaran Berlangganan adalah kegiatan penyediaan, pelayanan, pemancarluasan atau penyaluran materi siaran khusus kepada pelanggan melalui satelit, kabel, dan terestrial.
Hak Labuh (landing right) adalah hak yang diberikan oleh Menteri kepada penyelenggara telekomunikasi atau lembaga penyiaran berlangganan dalam rangka bekerjasama dengan penyelenggara telekomunikasi asing.
Hak Siar adalah hak yang diberikan oleh penyedia program siaran melalui kontrak kerja sama kepada lembaga penyiaran berlangganan yang sudah memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran untuk dipancarluaskan kepada para pelanggan.
Pelanggan adalah pengguna jasa Penyelenggaraan Penyiaran Berlangganan.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
BAB II
PENYELENGGARAAN PENYIARAN BERLANGGANAN
Pasal 2
Penyelenggaraan Penyiaran Berlangganan terdiri atas:
Penyiaran berlangganan melalui satelit;
Penyiaran berlangganan melalui kabel; dan
Penyiaran berlangganan melalui terestrial.
Dalam menyalurkan program siaran kepada pelanggannya, Penyelenggaraan Penyiaran Berlangganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan dengan menggunakan sistem analog dan/atau digital.
Dalam hal Penyelenggaraan Penyiaran Berlangganan menggunakan sistem digital, standar yang digunakan disesuaikan dengan perkembangan teknologi.
Pasal 3
Setiap kegiatan pemancarluasan suatu program siaran yang dilakukan melalui satelit, kabel, dan/atau terestrial, yang menerima atau memperoleh imbal jasa berupa pembayaran atau iuran berlangganan dari pelanggannya, merupakan kegiatan Penyelenggaraan Penyiaran Berlangganan.
Pasal 4
Kegiatan Penyelenggaraan Penyiaran Berlangganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan oleh Lembaga Penyiaran Berlangganan yang berbentuk badan hukum Indonesia berupa Perseroan Terbatas yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan.
Badan hukum Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersifat tertutup atau terbuka sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Pasal 5
Setiap Lembaga Penyiaran Berlangganan wajib memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran.
Izin Penyelenggaaraan Penyiaran hanya berlaku untuk 1 (satu) Penyelenggaraan Penyiaran Berlangganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
Proses pengajuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan peraturan Menteri yang mengatur mengenai tata cara dan persyaratan perizinan penyelenggaraan penyiaran.
Pasal 6
Lembaga Penyiaran Berlangganan dalam menyelenggarakan layanannya dapat menggunakan jaringannya sendiri atau menggunakan jaringan telekomunikasi/penyiaran milik penyelenggara telekomunikasi/penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian Kesatu
Hak Lembaga Penyiaran Berlangganan
Pasal 7
Setiap Lembaga Penyiaran Berlangganan yang telah memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran berhak menyelenggarakan penyiaran berlangganan dengan jangkauan wilayah siaran yang telah ditentukan berdasarkan izin yang diberikan.
Setiap Lembaga Penyiaran Berlangganan yang telah memberikan jasa pelayanan penyiaran kepada para pelanggannya berhak memungut imbal jasa berupa iuran berlangganan dari pelanggannya.
Pasal 8
Lembaga Penyiaran Berlangganan dapat menyelenggarakan siaran iklan niaga dan iklan layanan masyarakat, dengan ketentuan:
materi siaran iklan harus menggunakan sumber daya dalam negeri; dan
siaran iklan asing yang ditayangkan dalam program-program yang disalurkan dari luar negeri harus diganti dengan siaran iklan dalam negeri.
Lembaga Penyiaran Berlangganan harus menyediakan waktu untuk siaran iklan layanan masyarakat.
Ketentuan siaran iklan asing dalam penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan tersendiri.
Bagian Kedua
Kewajiban Lembaga Penyiaran Berlangganan
Pasal 9
Lembaga Penyiaran Berlangganan dalam menyelenggarakan penyiaran berlangganan wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:
membayar biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaran yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
memenuhi Rencana Dasar Teknik Penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
memenuhi Persyaratan Teknis Perangkat Penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
memiliki sertifikat untuk perangkat transmisi yang akan digunakan dalam Penyelenggaraan Penyiaran Berlangganan;
memiliki Hak Siar atas setiap program siaran yang disiarkan;
melakukan sensor internal terhadap semua isi siaran yang akan disiarkan dan/atau disalurkan;
menyediakan sekurang-kurangnya 10% (sepuluh perseratus) dari kapasitas kanal saluran untuk menyalurkan program dari Lembaga Penyiaran Publik dan Lembaga Penyiaran Swasta;
menyediakan 1 (satu) saluran produksi dalam negeri berbanding 10 (sepuluh) saluran siaran produksi luar negeri atau paling sedikit 1 (satu) saluran siaran produksi dalam negeri; dan
memiliki izin stasiun bumi untuk Television Received Only (TVRO) dalam hal menerima siaran dari satelit asing.
Penyelenggaraan Hak Siar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
Lembaga Penyiaran Berlangganan dalam memberikan pelayanan kepada pelanggannya wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
menentukan standar pelayanan minimum secara terbuka;
memberikan pelayanan yang sama kepada para Pelanggan;
membuat ketentuan dan syarat-syarat berlangganan;
memberikan informasi yang lengkap dan transparan mengenai layanan yang diberikan; dan
memberitahukan kepada Pelanggan apabila akan terjadi perubahan program siaran disertai dengan alasannya.
Pasal 11
Lembaga Penyiaran Berlangganan wajib menyediakan pusat pengaduan untuk menampung setiap keluhan dari Pelanggan, baik di kantor pusat maupun di kantor perwakilan.
Pusat pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dapat diakses dengan mudah oleh Pelanggan.
Lembaga Penyiaran Berlangganan wajib memiliki standar operasional prosedur dalam menyelesaikan keluhan yang disampaikan oleh Pelanggan.
Bagian Ketiga
Hak Pelanggan
Pasal 12
Pelanggan mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan layanan dari Lembaga Penyiaran Berlangganan.
Pelanggan berhak mendapatkan layanan sesuai dengan paket program siaran, kualitas gambar, dan harga yang ditawarkan oleh Lembaga Penyiaran Berlangganan yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Pelanggan berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi jaminan layanan.
Pelanggan berhak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
Bagian Keempat
Kewajiban Pelanggan
Pasal 13
Pelanggan wajib membayar iuran berlangganan sesuai dengan kesepakatan antara Pelanggan dengan Lembaga Penyiaran Berlangganan.
Pelanggan wajib memenuhi kewajiban-kewajiban yang telah disepakati dengan Lembaga Penyiaran Berlangganan.
BAB IV
PENYELENGGARAAN PENYIARAN BERLANGGANAN MELALUI SATELIT
Pasal 14
Penyelenggaraan Penyiaran Berlangganan melalui satelit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
memiliki jangkauan siaran yang dapat diterima di seluruh atau sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
memiliki stasiun pengendali siaran yang berlokasi di Indonesia;
memiliki stasiun pemancar ke satelit yang berlokasi di Indonesia;
dalam hal menggunakan satelit asing harus mempunyai Hak Labuh (landing right) di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
menjamin agar siarannya hanya diterima oleh Pelanggan.
BAB V
PENYELENGGARAAN PENYIARAN BERLANGGANAN MELALUI KABEL
Pasal 15
Penyelenggaraan Penyiaran Berlangganan melalui kabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
memiliki jangkauan siaran yang meliputi satu daerah layanan sesuai dengan izin yang diberikan; dan
menjamin agar siarannya hanya diterima oleh Pelanggan.
Pasal 16
Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui kabel dapat melakukan pengembangan jangkauan wilayah siaran di luar jangkauan wilayah siaran sebagaimana tercantum dalam izinnya dengan terlebih dahulu melaporkan kepada Menteri.
Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui kabel yang melakukan pengembangan jangkauan wilayah siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
Setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), Menteri melakukan penambahan jangkauan wilayah siaran dalam Izin Penyelenggaraan Penyiaran.
Pasal 18
Setiap kegiatan penyelenggaran penyiaran berlangganan wajib memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran.
Untuk mengajukan permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan, beberapa orang dan/atau badan hukum dapat menggabungkan diri dalam 1(satu) badan hukum.
Penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit memenuhi ketentuan sebagai berikut:
menetapkan pimpinan pengurus Lembaga Penyiaran Berlangganan sebagai penanggung jawab terhadap program siaran dan Penyelenggaraan Penyiaran Berlangganan secara keseluruhan, dan
dalam hal Lembaga Penyiaran Berlangganan menggunakan satelit asing dan menggunakan lebih dari 1 (satu) stasiun pengendali (head end) untuk menyalurkan program siarannya, maka masing-masing stasiun pengendali wajib memiliki izin stasiun bumi untuk Television Received Only (TVRO).
BAB VI
PENYELENGGARAAN PENYIARAN BERLANGGANAN MELALUI TERESTRIAL
Pasal 19
Penyelenggaraan Penyiaran Berlangganan melalui terestrial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
memiliki izin penyelenggaraan penyiaran jasa televisi berlangganan dari Menteri;
jangkauan siaran meliputi satu daerah layanan sesuai dengan izin yang diberikan; dan
menjamin agar siarannya hanya diterima oleh Pelanggan.
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diterbitkan sepanjang Spektrum Frekuensi Radio tersedia.
Pasal 20
Jangkauan wilayah siaran Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui terestrial sesuai dengan masterplan dan ketersediaan alokasi frekuensi.
Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui terestrial dapat melakukan pengembangan jangkauan wilayah siaran diluar jangkauan wilayah siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:
tersedianya alokasi frekuensi radio; dan
terlebih dahulu wajib mengajukan permohonan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Oktober 2012
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TIFATUL SEMBIRING
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AMIR SYAMSUDIN
Meta | Keterangan |
---|---|
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan Melalui Satelit, Kabel, dan Terestrial |
T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Nomor Peraturan | 41 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERMEN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 04-10-2012 / 17-10-2012 |
Sumber |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 17 Oktober 2012 dan ditetapkan tanggal 4 Oktober 2012. Lamp. : 0 hlm. |
Subjek | PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN – MELALUI SATELIT, KABEL, DAN TERESTRIAL |
Status Peraturan |
Berlaku
Keterangan Pasal 5 ayat (2) dicabut dengan PERMENKOMINFO No. 6 Tahun 2021 |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | BIRO HUKUM |
Bidang Hukum | - |
Lampiran |