Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika

Menimbang

  1. bahwa untuk mewujudkan organisasi Kementerian Komunikasi dan Informatika yang lebih proporsional, efektif, dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas Kementerian Komunikasi dan Informatika, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;
  2. bahwa Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika, sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;
  3. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; SALINAN
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;

Mengingat

  1. Pasal 17 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 54);
  4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 525);

Menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA.

Pasal 1

  1. Kementerian Komunikasi dan Informatika berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
  2. Kementerian Komunikasi dan Informatika dipimpin oleh Menteri.

Pasal 2

Kementerian Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika, penyelenggaraan pos dan informatika, penatakelolaan aplikasi informatika, dan pengelolaan informasi dan komunikasi publik;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika, penyelenggaraan pos dan informatika, penatakelolaan aplikasi informatika, dan pengelolaan informasi dan komunikasi publik;
  3. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika, penyelenggaraan pos dan informatika, penatakelolaan aplikasi informatika, dan pengelolaan informasi dan komunikasi publik;
  4. pelaksanaan penelitian dan pengembangan sumber daya manusia di bidang komunikasi dan informatika;
  5. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
  6. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
  7. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Komunikasi dan Informatika; dan
  8. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatik

Pasal 4

  1. Kementerian Komunikasi dan Informatika terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika; c. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika; d. Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika; e. Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik; f. Inspektorat Jenderal; g. Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; h. Staf Ahli Bidang Hukum; i. Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya; j. Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa; dan k. Staf Ahli Bidang Teknologi.
  2. Bagan organisasi Kementerian Komunikasi dan Informatika tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Bagian Kesatu

Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

Pasal 5

  1. Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
  2. Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 6

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

  1. koordinasi kegiatan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
  2. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Komunikasi dan Informatika;
  3. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Komunikasi dan Informatika;
  4. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
  5. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
  6. pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menter

Bagian Kedua

Susunan Organisasi

Pasal 8

Susunan organisasi Sekretariat Jenderal terdiri atas:

  1. Biro Perencanaan;
  2. Biro Kepegawaian dan Organisasi;
  3. Biro Keuangan;
  4. Biro Hukum;
  5. Biro Umum; dan
  6. Biro Hubungan Masyaraka

Bagian Ketiga

Biro Perencanaan

Pasal 9

Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana program, anggaran dan kerja sama, serta evaluasi dan penyusunan laporan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

  1. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana dan program;
  2. penyiapan koordinasi dan penyusunan anggaran;
  3. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana dan program kerja sama lintas sektoral dan daerah;
  4. penyiapan koordinasi, monitoring, evaluasi, dan penyusunan laporan Kementerian Komunikasi dan Informatika; dan
  5. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga bir

Pasal 11

Susunan organisasi Biro Perencanaan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Bagian Keempat

Biro Kepegawaian dan Organisasi

Pasal 12

Biro Kepegawaian dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan perencanaan sistem manajemen sumber daya manusia aparatur, serta penataan organisasi dan tata laksana Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:

  1. penyiapan koordinasi penyusunan analisis, evaluasi, penataan organisasi dan tata laksana;
  2. pelaksanaan penyusunan kebutuhan, pengadaan, dan pengembangan pegawai;
  3. pengelolaan data, informasi, dan arsip kepegawaian;
  4. penyiapan koordinasi penyusunan peraturan bidang kepegawaian dan organisasi;
  5. pelaksanaan administrasi kepegawaian dan kesejahteraan pegawai;
  6. pengelolaan administrasi jabatan fungsional;
  7. penyiapan koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi Kementerian Komunikasi dan Informatika; dan
  8. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga bir

Pasal 14

Susunan organisasi Biro Kepegawaian dan Organisasi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Bagian Kelima

Biro Keuangan

Pasal 15

Biro Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan dan penatausahaan barang milik negara Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

  1. pelaksanaan anggaran, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan anggaran;
  2. pelaksanaan perbendaharaan dan penatausahaan penerimaan negara bukan pajak, serta penyelesaian kerugian negara;
  3. pelaksanaan verifikasi pertanggungjawaban anggaran dan akuntansi, serta penyusunan laporan keuangan;
  4. pelaksanaan penatausahaan barang milik negara; dan
  5. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga bir

Pasal 17

Susunan organisasi Biro Keuangan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Bagian Keenam

Biro Hukum

Pasal 18

Biro Hukum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan, penelaahan dan evaluasi peraturan perundang- undangan, pemberian advokasi hukum, serta pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

  1. penyiapan koordinasi dan penyusunan, pembahasan, pengharmonisasian, dan penyuluhan peraturan perundang-undangan bidang komunikasi dan informatika;
  2. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penelahaan, pemantauan dan evaluasi produk hukum bidang komunikasi dan informatika;
  3. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pemberian pertimbangan hukum, advokasi hukum, penelaahan kasus hukum, serta pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum; dan
  4. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga bir

Pasal 20

Susunan organisasi Biro Hukum terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Bagian Ketujuh

Biro Umum

Pasal 21

Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, pengadaan barang dan jasa, rumah tangga dan perlengkapan, serta persuratan dan kearsipan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pasal 22

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

  1. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan, tata usaha Biro Umum dan keprotokolan;
  2. pelaksanaan urusan perencanaan barang dan jasa, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, serta monitoring dan evaluasi barang dan jasa;
  3. pelaksanaan urusan pemeliharaan sarana dan prasarana, urusan dalam, dan perlengkapan; dan
  4. pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipa

Pasal 23

Susunan organisasi Biro Umum terdiri atas:

  1. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa;
  2. Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan;
  3. Bagian Tata Usaha Kementerian dan Protokol; dan
  4. Kelompok Jabatan Fungsiona

Pasal 24

Bagian Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai tugas melaksanakan pengadaan barang/jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa, pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan bimbingan teknis pengadaan barang/jasa Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pasal 25

Susunan organisasi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 26

Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan dan pelaksanaan urusan pemeliharaan sarana dan prasarana, urusan dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika, perlengkapan dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Sekretariat Jenderal, serta kerumahtanggaan Biro Umum.

Pasal 27

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan pemeliharaan sarana dan prasarana;
  2. pelaksanaan pelayanan urusan dalam, kendaraan, keamanan, dan kebersihan; dan
  3. pelaksanaan perlengkapan, pengelolaan barang milik negara di lingkungan Sekretariat Jenderal, dan kerumahtanggaan Biro Umu

Pasal 28

Susunan organisasi Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan terdiri atas:

  1. Subbagian Perlengkapan; dan
  2. Kelompok Jabatan Fungsiona

Pasal 29

Subbagian Perlengkapan mempunyai tugas melakukan urusan inventarisasi, distribusi, dan penyiapan penyusunan laporan perlengkapan dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Sekretariat Jenderal, serta kerumahtanggaan Biro Umum.

Pasal 30

Bagian Tata Usaha Kementerian dan Protokol mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha pimpinan, tata usaha Biro Umum, dan keprotokolan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pasal 31

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan meliputi Menteri, Sekretaris Jenderal, Staf Ahli, dan Staf Khusus Menteri;
  2. pelaksanaan urusan tata usaha Biro Umum; dan
  3. pelaksanaan urusan keprotokolan dan penghubung dalam pelaksanaan kegiatan rapat kerja, rapat koordinasi, dan kunjungan kerja di dalam dan luar negeri bagi pimpinan Kementerian Komunikasi dan Informatik

Pasal 32

Susunan organisasi Bagian Tata Usaha Kementerian dan Protokol terdiri atas:

  1. Subbagian Tata Usaha Pimpinan;
  2. Subbagian Protokol; dan
  3. Kelompok Jabatan Fungsiona

Pasal 33

  1. Subbagian Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha pimpinan yang meliputi Menteri, Sekretaris Jenderal, Staf Ahli, dan Staf Khusus Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan urusan ketatausahaan lain yang diberikan oleh Menteri.
  2. Subbagian Protokol mempunyai tugas melakukan urusan keprotokolan dan penghubung antarlembaga negara dalam pelaksanaan kegiatan rapat kerja, rapat koordinasi, dan kunjungan kerja di dalam dan luar negeri bagi pimpinan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Bagian Kedelapan

Biro Hubungan Masyarakat

Pasal 34

Biro Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi hubungan masyarakat, pelayanan informasi, publikasi, serta monitoring layanan aspirasi dan pengaduan masyarakat.

Pasal 35

  1. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Biro Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi pelaksanaan hubungan masyarakat, pelayanan informasi, publikasi, serta monitoring layanan aspirasi dan pengaduan masyarakat; b. pelaksanaan penyusunan program dan kegiatan hubungan masyarakat, pelayanan informasi dan publikasi; c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan hubungan masyarakat, pelayanan informasi, publikasi, serta monitoring layanan aspirasi dan pengaduan masyarakat; d. pengelolaan dokumentasi dan perpustakaan; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.

Pasal 36

Susunan organisasi Biro Hubungan Masyarakat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Bagian Kesatu

Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

Pasal 37

  1. Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
  2. Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 38

Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit serta standardisasi perangkat pos dan informatika.

Pasal 39

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam dan Informatika menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang penataan, perizinan, monitoring dan evaluasi, penegakan hukum penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit, dan standardisasi perangkat pos dan informatika;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang penataan, perizinan, monitoring dan evaluasi, penegakan hukum penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit, dan standardisasi perangkat pos dan informatika;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan standardisasi perangkat telekomunikasi;
  4. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan standardisasi perangkat telekomunikasi;
  5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penataan, perizinan, monitoring dan evaluasi, penegakan hukum penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit, dan standardisasi perangkat pos dan informatika;
  6. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menter

Bagian Kedua

Susunan Organisasi

Pasal 40

Susunan organisasi Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika terdiri atas:

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
  2. Direktorat Penataan Sumber Daya;
  3. Direktorat Operasi Sumber Daya;
  4. Direktorat Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika; dan
  5. Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatik

Bagian Ketiga

Sekretariat Direktorat Jenderal

Pasal 41

Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan dukungan manajemen dan teknis kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.

Pasal 42

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Perangkat Pos dan Informatika menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan koordinasi dan perencanaan program, rencana anggaran, pengendalian program dan anggaran, dan administrasi bantuan teknik luar negeri, serta evaluasi dan pelaporan di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika;
  2. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi manajemen di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika;
  3. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan telaahan dan advokasi hukum, serta penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika;
  4. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan administrasi kerja sama di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika;
  5. pengelolaan urusan keuangan di lingkungan direktorat jenderal; dan
  6. pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, organisasi, tata laksana, dukungan kehumasan, perlengkapan, rumah tangga, dan tata usaha di lingkungan direktorat jendera

Pasal 43

Susunan organisasi Sekretariat Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Bagian Keempat

Direktorat Penataan Sumber Daya

Pasal 44

Direktorat Penataan Sumber Daya mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penataan penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit.

Pasal 45

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penataan alokasi spektrum dinas tetap dan bergerak darat, nondinas tetap dan bergerak darat, pengelolaan orbit satelit, ekonomi spektrum frekuensi radio dan orbit satelit, serta harmonisasi spektrum frekuensi radio;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penataan alokasi spektrum dinas tetap dan bergerak darat, nondinas tetap dan bergerak darat, pengelolaan orbit satelit, ekonomi spektrum frekuensi radio dan orbit satelit, serta harmonisasi spektrum frekuensi radio;
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penataan alokasi spektrum dinas tetap dan bergerak darat, nondinas tetap dan bergerak darat, pengelolaan orbit satelit, ekonomi spektrum frekuensi radio dan orbit satelit, serta harmonisasi spektrum frekuensi radio; dan
  4. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktora

Pasal 46

Susunan organisasi Direktorat Penataan Sumber Daya terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Bagian Kelima

Direktorat Operasi Sumber Daya

Pasal 47

Direktorat Operasi Sumber Daya mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit.

Pasal 48

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pelayanan perizinan penggunaan spektrum dinas tetap dan bergerak darat, nondinas tetap dan bergerak darat, sertifikasi operator radio, penanganan biaya hak penggunaan frekuensi radio, serta pengelolaan konsultasi informasi dan data perizinan spektrum frekuensi radio;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan perizinan penggunaan spektrum dinas tetap dan bergerak darat, nondinas tetap dan bergerak darat, sertifikasi operator radio, penanganan biaya hak penggunaan frekuensi radio, serta pengelolaan konsultasi informasi dan data perizinan spektrum frekuensi radio;
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan perizinan penggunaan spektrum dinas tetap dan bergerak darat, nondinas tetap dan bergerak darat, sertifikasi operator radio, penanganan biaya hak penggunaan frekuensi radio, serta pengelolaan konsultasi informasi dan data perizinan spektrum frekuensi radio; dan
  4. pelaksanaan urusan tata usaha rumah tangga direktora

Pasal 49

Susunan organisasi Direktorat Operasi Sumber Daya terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Bagian Keenam

Direktorat Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan

Informatika

Pasal 50

Direktorat Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang monitoring dan evaluasi, serta penegakan hukum penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit, dan perangkat pos dan informatika.

Pasal 51

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pos dan Informatika menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan sistem monitoring spektrum dan sistem informasi manajemen spektrum, monitoring dan penertiban spektrum frekuensi radio dan perangkat pos dan informatika, serta sarana dan prasarana sistem informasi manajemen spektrum frekuensi radio dan sistem monitoring spektrum frekuensi radio dan perangkat pos dan informatika;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sistem monitoring spektrum dan sistem informasi manajemen spektrum, monitoring dan penertiban spektrum frekuensi radio dan perangkat pos dan informatika, serta sarana dan prasarana sistem informasi manajemen spektrum frekuensi radio dan sistem monitoring spektrum frekuensi radio dan perangkat pos dan informatika;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan standardisasi perangkat telekomunikasi;
  4. pelaksanaan dan penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan sistem monitoring spektrum, pengelolaan sistem informasi manajemen spektrum, monitoring dan penertiban spektrum frekuensi radio serta perangkat pos dan informatika;
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan sistem monitoring spektrum, pengelolaan sistem informasi manajemen spektrum, monitoring dan penertiban spektrum frekuensi radio, serta perangkat pos dan informatika; dan
  6. pelaksanaan urusan tata usaha rumah tangga direktora

Pasal 52

Susunan organisasi Direktorat Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Bagian Ketujuh

Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika

Pasal 53

Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standardisasi perangkat pos dan informatika.

Pasal 54

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Informatika menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang standardisasi perangkat dan sistem telekomunikasi radio, pos telekomunikasi nonradio, dan teknologi informasi, sertifikasi dan data perangkat pos, telekomunikasi dan informatika, serta kualitas layanan dan harmonisasi standar perangkat;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang standar teknis dan standardisasi perangkat dan sistem telekomunikasi radio, pos, telekomunikasi nonradio, dan teknologi informasi, sertifikasi dan data perangkat pos, telekomunikasi dan informatika, serta kualitas layanan dan harmonisasi standar perangkat;
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar teknis dan standardisasi telekomunikasi radio, standar pos dan telekomunikasi nonradio, standardisasi teknologi informasi, sertifikasi dan data perangkat pos, telekomunikasi dan informatika, serta kualitas layanan dan harmonisasi standar perangkat; dan
  4. pelaksanaan urusan tata usaha rumah tangga direktora

Pasal 55

Susunan organisasi Direktorat Standardisasi Pos dan Informatika, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Bagian Kesatu

Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

Pasal 56

  1. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
  2. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 57

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pos dan informatika.

Pasal 58

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Informatika menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang standardisasi layanan, pelayanan perizinan, serta peningkatan aksesibilitas, konektivitas, dan keamanan infrastruktur telekomunikasi, pengembangan infrastruktur dan ekosistem penyelenggaraan pos, telekomunikasi, dan penyiaran;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi layanan, pelayanan perizinan serta peningkatan aksesibilitas, konektivitas dan keamanan infrastruktur telekomunikasi, pengembangan infrastruktur dan ekosistem penyelenggaraan pos, telekomunikasi, dan penyiaran;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan perizinan serta peningkatan aksesibilitas, konektivitas dan keamanan infrastruktur telekomunikasi, pengembangan infrastruktur dan ekosistem penyelenggaraan pos, telekomunikasi, dan penyiaran;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan perizinan serta peningkatan aksesibilitas, konektivitas dan keamanan infrastruktur telekomunikasi, pengembangan infrastruktur dan ekosistem penyelenggaraan pos, telekomunikasi, dan penyiaran;
  5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pos dan informatika;
  6. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menter

Bagian Kedua

Susunan Organisasi

Pasal 59

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, terdiri atas:

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
  2. Direktorat Pos;
  3. Direktorat Telekomunikasi;
  4. Direktorat Penyiaran;
  5. Direktorat Pengembangan Pitalebar; dan
  6. Direktorat Pengendalian Pos dan Informatik

Bagian Ketiga

Sekretariat Direktorat Jenderal

Pasal 60

Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan dukungan manajemen dan teknis kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika.

Pasal 61

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam dan Informatika menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan koordinasi dan perencanaan program, rencana anggaran, pengendalian program dan anggaran, dan administrasi bantuan teknik luar negeri, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pos dan informatika;
  2. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi manajemen di bidang penyelenggaraan pos dan informatika;
  3. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan telaahan dan advokasi hukum, dokumentasi hukum, serta penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan pos dan informatika;
  4. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan administrasi kerja sama di bidang penyelenggaraan pos dan informatika;
  5. pengelolaan urusan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika; dan
  6. pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, organisasi, tata laksana, dukungan kehumasan, perlengkapan, rumah tangga, dan tata usaha di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatik

Pasal 62

Susunan organisasi Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Bagian Keempat

Direktorat Pos

Pasal 63

Direktorat Pos mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standardisasi kualitas layanan dan teknis, pelayanan perizinan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas pos, serta intensifikasi penerimaan negara bukan pajak penyelenggaraan di bidang izin penyelenggaraan pos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 64

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang standardisasi kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan pos, pelayanan perizinan pos, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas pos, penarifan dan kontribusi pos, serta layanan pos universal, prangko dan filateli, dan pengembangan industri dan kerja sama pos, serta intensifikasi penerimaan negara bukan pajak penyelenggaraan di bidang izin penyelenggaraan pos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan pos, pelayanan perizinan pos, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas pos, penarifan dan kontribusi pos, serta layanan pos universal, prangko dan filateli, dan pengembangan industri dan kerja sama pos, serta intensifikasi penerimaan negara bukan pajak penyelenggaraan di bidang izin penyelenggaraan pos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan pos, pelayanan perizinan pos, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas pos, penarifan dan kontribusi pos, serta layanan pos universal, prangko dan filateli, dan pengembangan industri dan kerja sama pos;
  4. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standardisasi kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan pos, pelayanan perizinan pos, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas pos, penarifan dan kontribusi pos, serta layanan pos universal, prangko dan filateli, dan pengembangan industri dan kerja sama pos;
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standardisasi kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan pos, pelayanan perizinan pos, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas pos, penarifan dan kontribusi pos, serta layanan pos universal, prangko dan filateli, dan pengembangan industri dan kerja sama pos; dan
  6. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktora

Pasal 65

Susunan organisasi Direktorat Pos terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Bagian Kelima

Direktorat Telekomunikasi

Pasal 66

Direktorat Telekomunikasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standardisasi teknis dan keamanan penyelenggaraan penomoran telekomunikasi dan informatika, serta pelayanan perizinan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas penyelenggaraan telekomunikasi dan telekomunikasi khusus.

Pasal 67

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang standardisasi teknis dan keamanan penyelenggaraan penomoran telekomunikasi dan informatika, pelayanan perizinan telekomunikasi dan telekomunikasi khusus, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas telekomunikasi dan telekomunikasi khusus, serta tarif, interkoneksi, dan iklim usaha penyelenggaraan telekomunikasi dan telekomunikasi khusus;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi teknis dan keamanan penyelenggaraan penomoran telekomunikasi dan informatika, pelayanan perizinan telekomunikasi dan telekomunikasi khusus, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas telekomunikasi dan telekomunikasi khusus, serta tarif, interkoneksi, dan iklim usaha penyelenggaraan telekomunikasi dan telekomunikasi khusus;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi teknis dan keamanan penyelenggaraan penomoran telekomunikasi dan informatika, pelayanan perizinan telekomunikasi dan telekomunikasi khusus, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas telekomunikasi dan telekomunikasi khusus, serta tarif, interkoneksi, dan iklim usaha penyelenggaraan telekomunikasi dan telekomunikasi khusus;
  4. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standardisasi teknis dan keamanan penyelenggaraan penomoran telekomunikasi dan informatika, pelayanan perizinan telekomunikasi dan telekomunikasi khusus, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas telekomunikasi dan telekomunikasi khusus, serta tarif, interkoneksi, dan iklim usaha penyelenggaraan telekomunikasi dan telekomunikasi khusus;
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standardisasi kualitas layanan dan teknis, serta keamanan penyelenggaraan penomoran telekomunikasi dan informatika, pelayanan perizinan telekomunikasi dan telekomunikasi khusus, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas telekomunikasi dan telekomunikasi khusus, serta tarif, interkoneksi, dan iklim usaha penyelenggaraan telekomunikasi dan telekomunikasi khusus; dan
  6. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktora

Pasal 68

Susunan organisasi Direktorat Telekomunikasi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Bagian Keenam

Direktorat Penyiaran

Pasal 69

Direktorat Penyiaran mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, pelayanan perizinan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas penyelenggaraan penyiaran, serta intensifikasi penerimaan negara bukan pajak di bidang perizinan penyelenggaraan penyiaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 70

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang layanan radio, layanan televisi, verifikasi dan uji coba siaran, iklim usaha penyiaran dan kelayakan teknologi, dan pengelolaan sistem informasi manajemen penyiaran dan sarana pendukung pengelolaan data penyiaran, standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, pelayanan perizinan, serta intensifikasi penerimaan negara bukan pajak di bidang perizinan penyelenggaraan penyiaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang layanan radio, layanan televisi, verifikasi dan uji coba siaran, iklim usaha penyiaran dan kelayakan teknologi, dan pengelolaan sistem informasi manajemen penyiaran dan sarana pendukung pengelolaan data penyiaran, standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, pelayanan perizinan, serta intensifikasi penerimaan negara bukan pajak di bidang perizinan penyelenggaraan penyiaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang layanan radio, layanan televisi, verifikasi dan uji coba siaran, iklim usaha penyiaran dan kelayakan teknologi, dan pengelolaan sistem informasi manajemen penyiaran dan sarana pendukung pengelolaan data penyiaran, standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, dan pelayanan perizinan penyelenggaraan penyiaran;
  4. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang layanan radio, layanan televisi, verifikasi dan uji coba siaran, iklim usaha penyiaran dan kelayakan teknologi, dan pengelolaan sistem informasi manajemen penyiaran dan sarana pendukung pengelolaan data penyiaran, standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, dan pelayanan perizinan penyelenggaraan penyiaran;
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan radio, layanan televisi, verifikasi dan uji coba siaran, iklim usaha penyiaran dan kelayakan teknologi, dan pengelolaan sistem informasi manajemen penyiaran dan sarana pendukung pengelolaan data penyiaran, standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, dan pelayanan perizinan, serta intensifikasi penerimaan negara bukan pajak di bidang perizinan penyelenggaraan penyiaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
  6. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktora

Pasal 71

Susunan organisasi Direktorat Penyiaran terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Bagian Ketujuh

Direktorat Pengembangan Pitalebar

Pasal 72

Direktorat Pengembangan Pitalebar mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembangunan aksesibilitas, konektivitas, dan pengembangan infrastruktur, tata kelola, serta ekosistem penyelenggaraan telekomunikasi dan penyiaran.

Pasal 73

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang tata kelola, pembangunan dan pengembangan infrastruktur telekomunikasi, penyiaran, dan keperluan khusus, serta ekosistem pitalebar;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang tata kelola, pembangunan, dan pengembangan infrastruktur telekomunikasi, penyiaran, dan keperluan khusus, serta ekosistem pitalebar;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang tata kelola, pembangunan, dan pengembangan infrastruktur telekomunikasi, penyiaran, dan keperluan khusus, serta ekosistem pitalebar;
  4. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang tata kelola, pembangunan, dan pengembangan infrastruktur telekomunikasi, penyiaran, dan keperluan khusus, serta ekosistem pitalebar;
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tata kelola, pembangunan, dan pengembangan infrastruktur telekomunikasi, penyiaran, dan keperluan khusus, serta ekosistem pitalebar; dan
  6. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktora

Pasal 74

Susunan organisasi Direktorat Pengembangan Pitalebar terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Bagian Kedelapan

Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika

Pasal 75

Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengendalian penyelenggaraan pos dan informatika.

Pasal 76

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang monitoring dan evaluasi pos, telekomunikasi khusus, jaringan telekomunikasi, jasa telekomunikasi, dan penyiaran, keamanan infrastruktur telekomunikasi, pencegahan dan penertiban, penegakan hukum penyelenggaraan pos dan informatika, serta intensifikasi penerimaan negara bukan pajak biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi dan kontribusi penyelenggaraan pos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang monitoring dan evaluasi pos, telekomunikasi khusus, jaringan telekomunikasi, jasa telekomunikasi, dan penyiaran, keamanan infrastruktur telekomunikasi, pencegahan dan penertiban, penegakan hukum penyelenggaraan pos dan informatika, serta intensifikasi penerimaan negara bukan pajak biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi dan kontribusi penyelenggaraan pos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang monitoring dan evaluasi pos, telekomunikasi khusus dan jaringan telekomunikasi, jasa telekomunikasi, dan penyiaran, serta pencegahan dan penertiban, dan penegakan hukum penyelenggaraan pos dan informatika;
  4. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang monitoring dan evaluasi pos, telekomunikasi khusus dan jaringan telekomunikasi, jasa telekomunikasi, dan penyiaran, serta pencegahan dan penertiban dan penegakan hukum penyelenggaraan pos dan informatika;
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang monitoring dan evaluasi pos, telekomunikasi khusus dan jaringan telekomunikasi, jasa telekomunikasi, dan penyiaran, keamanan infrastruktur telekomunikasi, pencegahan dan penertiban, penegakan hukum penyelenggaraan pos dan informatika, serta intensifikasi penerimaan negara bukan pajak biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi dan kontribusi penyelenggaraan pos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  6. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktora

Pasal 77

Susunan organisasi Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Bagian Kesatu

Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

Pasal 78

  1. Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
  2. Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 79

Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penatakelolaan aplikasi informatika.

Pasal 80

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang penatakelolaan e- Government, e-Business, dan keamanan informasi, peningkatan teknologi dan infrastruktur aplikasi informatika, serta pemberdayaan informatika;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang penatakelolaan e- Government, e-Business, dan keamanan informasi, peningkatan teknologi dan infrastruktur aplikasi informatika, serta pemberdayaan informatika;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penatakelolaan e-Government;
  4. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penatakelolaan e-Government;
  5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penatakelolaan e-Government, e-Business, 8, peningkatan teknologi dan infrastruktur aplikasi informatika, serta pemberdayaan informatika;
  6. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menter

Bagian Kedua

Susunan Organisasi

Pasal 81

Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika terdiri atas:

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
  2. Direktorat Tata Kelola Aplikasi Informatika;
  3. Direktorat Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan;
  4. Direktorat Ekonomi Digital;
  5. Direktorat Pemberdayaan Informatika; dan
  6. Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatik

Bagian Ketiga

Sekretariat Direktorat Jenderal

Pasal 82

Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan dukungan manajemen dan teknis kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika.

Pasal 83

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan koordinasi dan perencanaan program, rencana anggaran, pengendalian program dan anggaran, dan administrasi bantuan teknik luar negeri, serta evaluasi dan pelaporan di bidang aplikasi informatika;
  2. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi manajemen di bidang aplikasi informatika;
  3. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan telaahan dan advokasi hukum, serta penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang aplikasi informatika;
  4. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan administrasi kerja sama di bidang aplikasi informatika;
  5. pengelolaan urusan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika; dan
  6. pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, organisasi, tata laksana, dukungan kehumasan, perlengkapan, rumah tangga, dan tata usaha di lingkungan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatik

Pasal 84

Susunan organisasi Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Bagian Keempat

Direktorat Tata Kelola Aplikasi Informatika

Pasal 85

Direktorat Tata Kelola Aplikasi Informatika mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penatakelolaan aplikasi informatika, serta pencatatan intensifikasi penerimaan negara bukan pajak.

Pasal 86

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana di maksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang tata kelola dan layanan sistem elektronik dan ekonomi digital, tata kelola pelindungan data pribadi, sistem elektronik pemerintahan, arsitektur teknologi informasi dan komunikasi nasional, dan sertifikasi elektronik, pusat informasi jaringan internet, nama domain Indonesia, dan intensifikasi penerimaan negara bukan pajak di bidang aplikasi informatika;
  2. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang tata kelola dan layanan sistem elektronik dan ekonomi digital, tata kelola pelindungan data pribadi, sistem elektronik pemerintahan, arsitektur teknologi informasi dan komunikasi nasional, sertifikasi elektronik, pusat informasi jaringan internet, nama domain Indonesia, dan intensifikasi penerimaan negara bukan pajak di bidang aplikasi informatika;
  3. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang tata kelola dan layanan sistem elektronik dan ekonomi digital, tata kelola pelindungan data pribadi, sistem elektronik pemerintahan, sertifikasi elektronik, arsitektur teknologi informasi dan komunikasi nasional, pusat informasi jaringan internet, nama domain Indonesia, dan intensifikasi penerimaan negara bukan pajak di bidang aplikasi informatika;
  4. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tata kelola dan layanan sistem elektronik dan ekonomi digital, tata kelola pelindungan data pribadi, sistem elektronik pemerintahan, arsitektur teknologi informasi dan komunikasi nasional, sertifikasi elektronik, pembinaan jabatan fungsional, pusat informasi jaringan internet dan nama domain Indonesia, serta penerimaan negara bukan pajak aplikasi informatika; dan
  5. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktora

Pasal 87

Susunan organisasi Direktorat Tata Kelola Aplikasi Informatika terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Bagian Kelima

Direktorat Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan

Pasal 88

Direktorat Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan aplikasi informatika pemerintahan.

Pasal 89

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pemerintahan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang infrastruktur dan teknologi interoperabilitas pemerintahan, layanan aplikasi informatika pemerintahan daerah, layanan aplikasi informatika politik, hukum, dan keamanan, layanan aplikasi informatika kemaritiman dan pembangunan manusia dan kebudayaan, dan layanan aplikasi informatika perekonomian;
  2. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang infrastruktur dan teknologi interoperabilitas pemerintahan, layanan aplikasi informatika pemerintahan daerah, layanan aplikasi informatika politik, hukum, dan keamanan, layanan aplikasi informatika kemaritiman dan pembangunan manusia dan kebudayaan, dan layanan aplikasi informatika perekonomian;
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang infrastruktur dan teknologi interoperabilitas pemerintahan, layanan aplikasi informatika pemerintahan daerah, layanan aplikasi informatika politik, hukum, dan keamanan, layanan aplikasi informatika kemaritiman dan pembangunan manusia dan kebudayaan, dan layanan aplikasi informatika perekonomian; dan
  4. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktora

Pasal 90

Susunan organisasi Direktorat Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Bagian Keenam

Direktorat Ekonomi Digital

Pasal 91

Direktorat Ekonomi Digital mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, dan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang ekonomi digital.

Pasal 92

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

  1. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan dan fasilitasi ekonomi digital pendidikan dan kesehatan, pengembangan ekonomi digital pertanian dan perikanan, pengembangan ekonomi digital pariwisata, transportasi dan perdagangan, serta pengembangan dan fasilitasi ekosistem ekonomi digital;
  2. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan dan fasilitasi ekonomi digital pendidikan dan kesehatan, pengembangan ekonomi digital pertanian dan perikanan, pengembangan ekonomi digital pariwisata, transportasi dan perdagangan, serta pengembangan dan fasilitasi ekosistem ekonomi digital; dan
  3. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktora

Pasal 93

Susunan organisasi Direktorat Ekonomi Digital terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Bagian Ketujuh

Direktorat Pemberdayaan Informatika

Pasal 94

Direktorat Pemberdayaan Informatika mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan informatika.

Pasal 95

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang literasi digital, pemberdayaan komunitas teknologi informasi dan komunikasi, pemberdayaan kapasitas teknologi informasi dan komunikasi, dan pemberdayaan kreativitas teknologi informasi dan komunikasi;
  2. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang literasi digital, pemberdayaan komunitas teknologi informasi dan komunikasi, pemberdayaan kapasitas teknologi informasi dan komunikasi, dan pemberdayaan kreativitas teknologi informasi dan komunikasi; dan
  3. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktora

Pasal 96

Susunan organisasi Direktorat Pemberdayaan Informatika terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Bagian Kedelapan

Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika

Pasal 97

Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengendalian aplikasi informatika.

Pasal 98

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian sistem elektronik, ekonomi digital dan pelindungan data pribadi, pengendalian konten internet, penyidikan dan penindakan, dan pengendalian penyelenggaraan sertifikasi elektronik;
  2. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengendalian sistem elektronik, ekonomi digital dan pelindungan data pribadi, pengendalian konten internet, penyidikan dan penindakan, dan pengendalian penyelenggaraan sertifikasi elektronik; dan
  3. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktora

Pasal 99

Susunan organisasi Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Bagian Kesatu

Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

Pasal 100

  1. Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
  2. Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 101

Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan informasi dan komunikasi publik.

Pasal 102

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Publik menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang pengelolaan dan penyebaran informasi publik, peningkatan peran media publik, serta pengembangan lembaga informasi dan kehumasan pemerintah;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan dan penyebaran informasi publik, peningkatan peran media publik, serta pengembangan lembaga informasi dan kehumasan pemerintah;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan dan penyebaran informasi publik, peningkatan peran media publik, serta pengembangan lembaga informasi dan kehumasan pemerintah;
  4. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan dan penyebaran informasi publik, peningkatan peran media publik, serta pengembangan lembaga informasi dan kehumasan pemerintah;
  5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan dan penyebaran informasi publik, peningkatan peran media publik, serta pengembangan lembaga informasi dan kehumasan pemerintah;
  6. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menter

Bagian Kedua

Susunan Organisasi

Pasal 103

Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik terdiri atas:

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
  2. Direktorat Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik;
  3. Direktorat Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan;
  4. Direktorat Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim;
  5. Direktorat Informasi dan Komunikasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; dan
  6. Direktorat Pengelolaan Medi

Bagian Ketiga

Sekretariat Direktorat Jenderal

Pasal 104

Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan dukungan manajemen dan teknis lainnya kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik.

Pasal 105

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan koordinasi dan perencanaan program, rencana anggaran, pengendalian program dan anggaran, dan administrasi bantuan teknik luar negeri, serta evaluasi dan pelaporan di bidang informasi dan komunikasi publik;
  2. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi manajemen di bidang informasi dan komunikasi publik;
  3. penyiapan koordinasi dan penyiapan telaahan, dan advokasi hukum, serta penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan komunikasi publik;
  4. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan administrasi kerja sama di bidang informasi dan komunikasi publik;
  5. pengelolaan urusan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik; dan
  6. pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, organisasi, tata laksana, dukungan kehumasan, perlengkapan, rumah tangga, dan tata usaha di lingkungan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publi

Pasal 106

Susunan organisasi Sekretariat Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Bagian Keempat

Direktorat Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik

Pasal 107

Direktorat Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tata kelola dan kemitraan komunikasi publik, serta pembinaan jabatan fungsional bidang komunikasi publik.

Pasal 108

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Publik menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang informasi dan komunikasi publik dan kemitraan komunikasi publik, serta pembinaan jabatan fungsional bidang komunikasi publik;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang kemitraan komunikasi publik, serta pembinaan jabatan fungsional bidang komunikasi publik;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang informasi dan komunikasi publik dan kemitraan komunikasi publik, serta pembinaan jabatan fungsional bidang komunikasi publik;
  4. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang tata kelola dan kemitraan komunikasi publik, serta pembinaan jabatan fungsional bidang komunikasi publik;
  5. penyiapan penataan jabatan fungsional yang terkait tugas fungsi;
  6. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tata kelola dan kemitraan komunikasi publik serta pembinaan jabatan fungsional bidang komunikasi publik; dan
  7. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktora

Pasal 109

Susunan organisasi Direktorat Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Bagian Kelima

Direktorat Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan

Pasal 110

Direktorat Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan mempunyai tugas melaksanakan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang informasi dan komunikasi politik, hukum dan keamanan.

Pasal 111

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Hukum, dan Keamanan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang informasi dan komunikasi sektor politik dan pemerintahan, hukum dan hak asasi manusia, serta pertahanan dan keamanan;
  2. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang informasi dan komunikasi sektor politik dan pemerintahan, hukum dan hak asasi manusia, serta pertahanan dan keamanan;
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang informasi dan komunikasi sektor politik dan pemerintahan, hukum dan hak asasi manusia serta pertahanan dan keamanan; dan
  4. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktora

Pasal 112

Susunan organisasi Direktorat Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Bagian Keenam

Direktorat Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan

Maritim

Pasal 113

Direktorat Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang informasi dan komunikasi sektor keuangan, pertanian, agraria, lingkungan hidup dan kehutanan, perdagangan, perindustrian, koperasi dan usaha kecil dan menengah, badan usaha milik negara, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, ketenagakerjaan, energi dan sumber daya mineral, perhubungan, kelautan dan perikanan, serta pariwisata.

Pasal 114

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam dan Maritim menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang informasi dan komunikasi sektor keuangan, pertanian, agraria, lingkungan hidup dan kehutanan, perdagangan, perindustrian, koperasi dan usaha kecil dan menengah, badan usaha milik negara, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, ketenagakerjaan, energi dan sumber daya mineral, perhubungan, kelautan dan perikanan, serta pariwisata;
  2. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang informasi dan komunikasi sektor keuangan, pertanian, agraria, lingkungan hidup dan kehutanan, perdagangan, perindustrian, koperasi dan usaha kecil dan menengah, badan usaha milik negara, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, ketenagakerjaan, energi dan sumber daya mineral, perhubungan, kelautan dan perikanan, serta pariwisata;
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang informasi dan komunikasi sektor keuangan, pertanian, agraria, lingkungan hidup dan kehutanan, perdagangan, perindustrian, koperasi dan usaha kecil dan menengah, badan usaha milik negara, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, ketenagakerjaan, energi dan sumber daya mineral, perhubungan, kelautan dan perikanan, serta pariwisata; dan
  4. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangg

Pasal 115

Susunan organisasi Direktorat Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Bagian Ketujuh

Direktorat Informasi dan Komunikasi Pembangunan Manusia

dan Kebudayaan

Pasal 116

Direktorat Informasi dan Komunikasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang informasi dan komunikasi sektor pendidikan, agama, kebudayaan, sosial, pemuda, olahraga, pelindungan anak, pemberdayaan perempuan, kesehatan, serta desa dan transmigrasi.

Pasal 117

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Manusia dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang informasi dan komunikasi sektor pendidikan, agama, kebudayaan, sosial, pemuda, olahraga, pelindungan anak, pemberdayaan perempuan, kesehatan, desa, dan transmigrasi;
  2. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang informasi dan komunikasi sektor agama, kebudayaan, sosial, pemuda, olahraga, pelindungan anak, pemberdayaan perempuan, kesehatan, desa, dan transmigrasi;
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang informasi dan komunikasi sektor agama, kebudayaan, sosial, pemuda, olahraga, pelindungan anak, pemberdayaan perempuan, kesehatan, desa, dan transmigrasi; dan
  4. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktora

Pasal 118

Susunan organisasi Direktorat Informasi dan Komunikasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Bagian Kedelapan

Direktorat Pengelolaan Media

Pasal 119

Direktorat Pengelolaan Media mempunyai tugas melaksanakan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan media online, cetak, audio visual, dan media sosial.

Pasal 120

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:

  1. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan media online, cetak, audio visual, dan media sosial;
  2. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan media online, cetak, audio visual, dan media sosial;
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan media online, cetak, audio visual, dan media sosial; dan
  4. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktora

Pasal 121

Susunan organisasi Direktorat Pengelolaan Media terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Bagian Kesatu

Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

Pasal 122

  1. Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
  2. Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.

Pasal 123

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pasal 124

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

  1. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
  2. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
  3. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
  4. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
  5. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menter

Pasal 125

Susunan organisasi Inspektorat Jenderal terdiri atas:

  1. Sekretariat Inspektorat Jenderal;
  2. Inspektorat I;
  3. Inspektorat II;
  4. Inspektorat III; dan
  5. Inspektorat IV.

Bagian Ketiga

Sekretariat Inspektorat Jenderal

Pasal 126

Sekretariat Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Inspektorat Jenderal.

Pasal 127

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:

  1. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana dan program kerja pengawasan, pengendalian program dan anggaran, serta evaluasi dan pelaporan di lingkungan Inspektorat Jenderal;
  2. pelaksanaan evaluasi atas laporan hasil pengawasan fungsional, laporan hasil pengawasan masyarakat, dan pemantauan penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan;
  3. pengelolaan urusan kepegawaian dan tata usaha; dan
  4. pengelolaan keuangan dan urusan rumah tangga Inspektorat Jendera

Pasal 128

Susunan organisasi Sekretariat Inspektorat Jenderal terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Bagian Keempat

Inspektorat I

Pasal 129

Inspektorat I mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri, serta penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkup Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.

Pasal 130

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

  1. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkup Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika;
  2. penyusunan rencana dan program pengawasan intern di lingkup Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika;
  3. pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkup Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika;
  4. pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
  5. pelaporan hasil pengawasan; dan
  6. pelaksanaan urusan tata usaha Inspektorat I.

Pasal 131

Susunan organisasi Inspektorat I terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Bagian Kelima

Inspektorat II

Pasal 132

Inspektorat II mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri, serta penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkup Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika dan Inspektorat Jenderal.

Pasal 133

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

  1. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkup Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika dan Inspektorat Jenderal;
  2. penyusunan rencana dan program pengawasan intern di lingkup Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika dan Inspektorat Jenderal;
  3. pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkup Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika dan Inspektorat Jenderal;
  4. pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
  5. pelaporan hasil pengawasan; dan
  6. pelaksanaan urusan tata usaha Inspektorat II.

Pasal 134

Susunan organisasi Inspektorat II terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Bagian Keenam

Inspektorat III

Pasal 135

Inspektorat III mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri, serta penyusunan laporan hasil pengawasan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik dan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Pasal 136

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

  1. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkup Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik dan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
  2. penyusunan rencana dan program pengawasan intern di lingkup Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik dan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
  3. pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkup Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik dan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
  4. pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
  5. penyusunan laporan hasil pemeriksaan; dan
  6. pelaksanaan urusan tata usaha Inspektorat III.

Pasal 137

Susunan organisasi Inspektorat III terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Bagian Ketujuh

Inspektorat IV

Pasal 138

Inspektorat IV mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri, serta penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkup Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika dan Sekretariat Jenderal.

Pasal 139

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

  1. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkup Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika dan Sekretariat Jenderal;
  2. penyusunan rencana dan program pengawasan intern di lingkup Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika dan Sekretariat Jenderal;
  3. pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkup Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika dan Sekretariat Jenderal;
  4. pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
  5. pelaporan hasil pengawasan; dan
  6. pelaksanaan urusan tata usaha Inspektorat IV.

Pasal 140

Susunan organisasi Inspektorat IV terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

MANUSIA

Bagian Kesatu Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

Pasal 141

  1. Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
  2. Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dipimpin oleh Kepala Badan.

Pasal 142

Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas menyelenggarakan penelitian dan pengembangan di bidang komunikasi dan informatika, serta pengembangan sumber daya manusia komunikasi dan informatika.

Pasal 143

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Manusia menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang penelitian dan pengembangan komunikasi dan informatika, serta pengembangan sumber daya manusia komunikasi dan informatika;
  2. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang komunikasi dan informatika, serta pengembangan sumber daya manusia komunikasi dan informatika;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penelitian dan pengembangan komunikasi dan informatika, serta pengembangan sumber daya manusia komunikasi dan informatika;
  4. pelaksanaan administrasi badan penelitian dan pengembangan sumber daya manusia; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri

Bagian Kedua

Susunan Organisasi

Pasal 144

Susunan organisasi Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia terdiri atas:

  1. Sekretariat Badan;
  2. Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya, Perangkat, dan Penyelenggaraan Pos dan Informatika;
  3. Pusat Penelitian dan Pengembangan Aplikasi Informatika dan Informasi dan Komunikasi Publik;
  4. Pusat Pengembangan Profesi dan Sertifikasi; dan
  5. Pusat Pendidikan dan Pelatihan

Bagian Ketiga

Sekretariat Badan

Pasal 145

Sekretariat Badan mempunyai tugas melaksanakan dukungan manajemen dan layanan teknis kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Pasal 146

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, evaluasi, dan pelaporan, pengendalian program dan anggaran, administrasi bantuan teknik luar negeri di bidang penelitian dan pengembangan dan pengembangan sumber daya manusia komunikasi dan informatika;
  2. koordinasi dan pelaksanaan pengolahan data dan sistem informasi serta hubungan masyarakat di bidang penelitian dan pengembangan, dan pengembangan sumber daya manusia komunikasi dan informatika;
  3. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan hukum dan kerja sama di bidang penelitian dan pengembangan, dan pengembangan sumber daya manusia komunikasi dan informatika;
  4. pengelolaan urusan keuangan di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
  5. pengelolaan urusan kepegawaian, organisasi, dan tata laksana di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan
  6. pengelolaan urusan tata usaha, kerumahtanggaan dan perlengkapan, serta dokumentasi, publikasi dan perpustakaan di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusi

Pasal 147

Susunan organisasi Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Bagian Keempat

Pusat Penelitian dan Pengembangan

Sumber Daya, Perangkat, dan Penyelenggaraan

Pos dan Informatika

Pasal 148

Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya, Perangkat, dan Penyelenggaraan Pos dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penelitian dan pengembangan di bidang sumber daya, perangkat, dan penyelenggaraan pos dan informatika.

Pasal 149

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Perangkat, dan Penyelenggaraan Pos dan Informatika menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan penyusunan kebijakan teknis penelitian dan pengembangan, penjaminan mutu, serta pendayagunaan hasil di bidang sumber daya, perangkat, dan penyelenggaraan pos dan informatika;
  2. penyiapan pelaksanaan penelitian dan pengembangan, penjaminan mutu, serta pendayagunaan hasil di bidang sumber daya, perangkat, dan penyelenggaraan pos dan informatika;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penelitian dan pengembangan, penjaminan mutu, serta pendayagunaan hasil di bidang sumber daya, perangkat, dan penyelenggaraan pos dan informatika; dan
  4. pelaksanaan administrasi pusa

Pasal 150

Susunan organisasi Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya, Perangkat, dan Penyelenggaraan Pos dan Informatika terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Bagian Kelima

Pusat Penelitian dan Pengembangan

Aplikasi Informatika dan Informasi dan Komunikasi Publik

Pasal 151

Pusat Penelitian dan Pengembangan Aplikasi Informatika dan Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penelitian dan pengembangan di bidang aplikasi informatika dan informasi dan komunikasi publik.

Pasal 152

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Informatika dan Informasi dan Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan penyusunan kebijakan teknis penelitian dan pengembangan, penjaminan mutu, serta pendayagunaan hasil di bidang aplikasi informatika dan informasi dan komunikasi publik;
  2. penyiapan pelaksanaan penelitian dan pengembangan, penjaminan mutu, serta pendayagunaan hasil di bidang aplikasi informatika dan informasi dan komunikasi publik;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penelitian dan pengembangan, penjaminan mutu, serta pendayagunaan hasil di bidang aplikasi informatika dan informasi dan komunikasi publik; dan
  4. pelaksanaan administrasi pusa

Pasal 153

Susunan organisasi Pusat Penelitian dan Pengembangan Aplikasi Informatika dan Informasi dan Komunikasi Publik terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Bagian Keenam

Pusat Pengembangan Profesi dan Sertifikasi

Pasal 154

Pusat Pengembangan Profesi dan Sertifikasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi, dan pelaporan pengembangan profesi dan sertifikasi bagi aparatur sipil negara dan masyarakat di bidang komunikasi dan informatika.

Pasal 155

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan penyusunan kebijakan teknis standardisasi kompetensi, pengembangan profesi, dan pengembangan sistem sertifikasi, serta akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan teknis bagi aparatur sipil negara dan masyarakat di bidang komunikasi dan informatika;
  2. penyiapan pelaksanaan standardisasi kompetensi, pengembangan profesi, dan pengembangan sertifikasi, serta akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan teknis bagi aparatur sipil negara dan masyarakat di bidang komunikasi dan informatik
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan standardisasi kompetensi, pengembangan profesi, dan pengembangan sertifikasi, serta akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan teknis di bidang komunikasi dan informatika; dan
  4. pelaksanaan administrasi pusa

Pasal 156

Susunan organisasi Pusat Pengembangan Profesi dan Sertifikasi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Bagian Ketujuh

Pusat Pendidikan dan Pelatihan

Pasal 157

Pusat Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan pengembangan pegawai melalui pendidikan dan pelatihan manajerial, teknis, dan fungsional.

Pasal 158

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:

  1. penyusunan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan manajerial, teknis, dan fungsional;
  2. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan manajerial, teknis, dan fungsional;
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pendidikan dan pelatihan manajerial, teknis, dan fungsional; dan
  4. pelaksanaan administrasi pusa

Pasal 159

Susunan organisasi Pusat Pendidikan dan Pelatihan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 160

Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 161

Staf Ahli terdiri atas:

  1. Staf Ahli Bidang Hukum;
  2. Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya;
  3. Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa; dan
  4. Staf Ahli Bidang Teknolog

Pasal 162

  1. Staf Ahli Bidang Hukum mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hukum.
  2. Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya mempunyai rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang sosial, ekonomi, dan budaya.
  3. Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu- isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang komunikasi dan media massa.
  4. Staf Ahli Bidang Teknologi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang teknologi.

Bagian Kesatu

Kedudukan, Tugas dan Fungsi

Pasal 163

  1. Pusat Data dan Sarana Informatika berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
  2. Pusat Data dan Sarana Informatika dipimpin oleh Kepala Pusat.

Pasal 164

Pusat Data dan Sarana Informatika mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pemanfaatan aset informasi di bidang data dan sarana informatika.

Pasal 165

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan kebijakan teknis di bidang infrastruktur, sistem, dan data informatika;
  2. pelaksanaan di bidang infrastruktur, sistem, dan data informatika;
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang infrastruktur, sistem, dan data informatika; dan
  4. pelaksanaan administrasi pusa

Bagian Kedua

Susunan Organisasi

Pasal 166

Susunan organisasi Pusat Data dan Sarana Informatika terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Bagian Kesatu Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

Pasal 167

  1. Pusat Kelembagaan Internasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
  2. Pusat Kelembagaan Internasional dipimpin oleh Kepala Pusat.

Pasal 168

Pusat Kelembagaan Internasional mempunyai tugas melaksanakan analisis, advokasi, dan tata laksana di bidang hubungan kelembagaan internasional.

Pasal 169

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang analisis substansi, advokasi, dan tata laksana hubungan kelembagaan internasional;
  2. pelaksanaan di bidang analisis substansi, advokasi, dan tata laksana hubungan kelembagaan internasional;
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang analisis substansi, advokasi, dan tata laksana hubungan kelembagaan internasional; dan
  4. pelaksanaan administrasi pusa

Bagian Kedua

Susunan Organisasi

Pasal 170

Susunan organisasi Pusat Kelembagaan Internasional terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 171

Di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat ditetapkan Jabatan Fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 172

  1. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
  2. Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas dan fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama masing-masing.
  3. Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat 2 mempunyai tugas mengoordinasikan dan mengelola kegiatan pelayanan fungsional sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 173

  1. Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172, terdiri dari berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Jumlah Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat 1, ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan beban kerja.
  3. Tugas, jenis, dan jenjang Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur jabatan fungsional masing-masing.

Pasal 174

  1. Di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis sebagai pelaksana tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu Direktorat Jenderal/Badan sesuai dengan kebutuhan.
  2. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 175

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pasal 176

Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 177

Kementerian Komunikasi dan Informatika menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pasal 178

Setiap unsur di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam melaksanakan tugasnya menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan dalam hubungan antarinstansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Pasal 179

Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.

Pasal 180

Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan, serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 181

Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 182

Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.

Pasal 183

Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan unit organisasi dari bawahannya, wajib diolah dan digunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahannya.

Pasal 184

Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan kepada pimpinan unit organisasi yang lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.

Pasal 185

  1. Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Kepala Badan adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.a.
  2. Staf Ahli adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.b.
  3. Kepala Biro, Kepala Pusat, Direktur, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Badan, Inspektur, dan Sekretaris Inspektorat Jenderal adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
  4. Kepala Bagian adalah Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
  5. Kepala Subbagian atau Jabatan Pengawas merupakan jabatan struktural eselon IV.a.

Pasal 186

Pejabat struktural eselon I.a yang dialihtugaskan pada jabatan Staf Ahli tetap diberikan eselon I.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

Pasal 187

  1. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri.
  2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
  3. Pejabat fungsional diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 188

  1. Selain menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 jo. Pasal 35, Kepala Biro Hubungan Masyarakat berdasarkan sifat tugas dan fungsinya menjadi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  2. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagaimana dimaksud pada ayat 1 melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tugas dan tanggung jawab Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 189

Perubahan atas organisasi dan tata kerja dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara kecuali perubahan pembagian objek pengawasan Inspektorat.

Pasal 190

Perubahan pembagian obyek pengawasan Inspektorat yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri ini ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan tersendiri.

Pasal 191

  1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
  2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1019), dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diubah dan diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 192

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1019), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 193

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 12 TAHUN 2021

TENTANG

ORGANISASI DAN TATA KERJA

KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

  1. bahwa untuk mewujudkan organisasi Kementerian Komunikasi dan Informatika yang lebih proporsional, efektif, dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas Kementerian Komunikasi dan Informatika, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;
  2. bahwa Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika, sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;
  3. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; SALINAN
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;

Mengingat

  1. Pasal 17 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 54);
  4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 525);

Memutuskan

Menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA.

BAB I

KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

Pasal 1

  1. Kementerian Komunikasi dan Informatika berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
  2. Kementerian Komunikasi dan Informatika dipimpin oleh Menteri.

Pasal 2

Kementerian Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika, penyelenggaraan pos dan informatika, penatakelolaan aplikasi informatika, dan pengelolaan informasi dan komunikasi publik;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika, penyelenggaraan pos dan informatika, penatakelolaan aplikasi informatika, dan pengelolaan informasi dan komunikasi publik;
  3. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika, penyelenggaraan pos dan informatika, penatakelolaan aplikasi informatika, dan pengelolaan informasi dan komunikasi publik;
  4. pelaksanaan penelitian dan pengembangan sumber daya manusia di bidang komunikasi dan informatika;
  5. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
  6. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
  7. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Komunikasi dan Informatika; dan
  8. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatik

BAB II

SUSUNAN ORGANISASI

Pasal 4

  1. Kementerian Komunikasi dan Informatika terdiri atas:
    a. Sekretariat Jenderal;
    b. Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika;
    c. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika;
    d. Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika;
    e. Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik;
    f. Inspektorat Jenderal;
    g. Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
    h. Staf Ahli Bidang Hukum;
    i. Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya;
    j. Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa; dan
    k. Staf Ahli Bidang Teknologi.
  2. Bagan organisasi Kementerian Komunikasi dan Informatika tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB III

SEKRETARIAT JENDERAL

Bagian Kesatu

Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

Pasal 5

  1. Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
  2. Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 6

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

  1. koordinasi kegiatan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
  2. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Komunikasi dan Informatika;
  3. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Komunikasi dan Informatika;
  4. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
  5. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
  6. pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menter

Bagian Kedua

Susunan Organisasi

Pasal 8

Susunan organisasi Sekretariat Jenderal terdiri atas:

  1. Biro Perencanaan;
  2. Biro Kepegawaian dan Organisasi;
  3. Biro Keuangan;
  4. Biro Hukum;
  5. Biro Umum; dan
  6. Biro Hubungan Masyaraka

Bagian Ketiga

Biro Perencanaan

Pasal 9

Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana program, anggaran dan kerja sama, serta evaluasi dan penyusunan laporan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

  1. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana dan program;
  2. penyiapan koordinasi dan penyusunan anggaran;
  3. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana dan program kerja sama lintas sektoral dan daerah;
  4. penyiapan koordinasi, monitoring, evaluasi, dan penyusunan laporan Kementerian Komunikasi dan Informatika; dan
  5. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga bir

Pasal 11

Susunan organisasi Biro Perencanaan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Bagian Keempat

Biro Kepegawaian dan Organisasi

Pasal 12

Biro Kepegawaian dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan perencanaan sistem manajemen sumber daya manusia aparatur, serta penataan organisasi dan tata laksana Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:

  1. penyiapan koordinasi penyusunan analisis, evaluasi, penataan organisasi dan tata laksana;
  2. pelaksanaan penyusunan kebutuhan, pengadaan, dan pengembangan pegawai;
  3. pengelolaan data, informasi, dan arsip kepegawaian;
  4. penyiapan koordinasi penyusunan peraturan bidang kepegawaian dan organisasi;
  5. pelaksanaan administrasi kepegawaian dan kesejahteraan pegawai;
  6. pengelolaan administrasi jabatan fungsional;
  7. penyiapan koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi Kementerian Komunikasi dan Informatika; dan
  8. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga bir

Pasal 14

Susunan organisasi Biro Kepegawaian dan Organisasi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Bagian Kelima

Biro Keuangan

Pasal 15

Biro Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan dan penatausahaan barang milik negara Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

  1. pelaksanaan anggaran, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan anggaran;
  2. pelaksanaan perbendaharaan dan penatausahaan penerimaan negara bukan pajak, serta penyelesaian kerugian negara;
  3. pelaksanaan verifikasi pertanggungjawaban anggaran dan akuntansi, serta penyusunan laporan keuangan;
  4. pelaksanaan penatausahaan barang milik negara; dan
  5. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga bir

Pasal 17

Susunan organisasi Biro Keuangan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Bagian Keenam

Biro Hukum

Pasal 18

Biro Hukum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan, penelaahan dan evaluasi peraturan perundang- undangan, pemberian advokasi hukum, serta pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

  1. penyiapan koordinasi dan penyusunan, pembahasan, pengharmonisasian, dan penyuluhan peraturan perundang-undangan bidang komunikasi dan informatika;
  2. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penelahaan, pemantauan dan evaluasi produk hukum bidang komunikasi dan informatika;
  3. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pemberian pertimbangan hukum, advokasi hukum, penelaahan kasus hukum, serta pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum; dan
  4. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga bir

Pasal 20

Susunan organisasi Biro Hukum terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Bagian Ketujuh

Biro Umum

Pasal 21

Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, pengadaan barang dan jasa, rumah tangga dan perlengkapan, serta persuratan dan kearsipan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pasal 22

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

  1. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan, tata usaha Biro Umum dan keprotokolan;
  2. pelaksanaan urusan perencanaan barang dan jasa, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, serta monitoring dan evaluasi barang dan jasa;
  3. pelaksanaan urusan pemeliharaan sarana dan prasarana, urusan dalam, dan perlengkapan; dan
  4. pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipa

Pasal 23

Susunan organisasi Biro Umum terdiri atas:

  1. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa;
  2. Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan;
  3. Bagian Tata Usaha Kementerian dan Protokol; dan
  4. Kelompok Jabatan Fungsiona

Pasal 24

Bagian Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai tugas melaksanakan pengadaan barang/jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa, pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan bimbingan teknis pengadaan barang/jasa Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pasal 25

Susunan organisasi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 26

Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan dan pelaksanaan urusan pemeliharaan sarana dan prasarana, urusan dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika, perlengkapan dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Sekretariat Jenderal, serta kerumahtanggaan Biro Umum.

Pasal 27

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan pemeliharaan sarana dan prasarana;
  2. pelaksanaan pelayanan urusan dalam, kendaraan, keamanan, dan kebersihan; dan
  3. pelaksanaan perlengkapan, pengelolaan barang milik negara di lingkungan Sekretariat Jenderal, dan kerumahtanggaan Biro Umu

Pasal 28

Susunan organisasi Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan terdiri atas:

  1. Subbagian Perlengkapan; dan
  2. Kelompok Jabatan Fungsiona

Pasal 29

Subbagian Perlengkapan mempunyai tugas melakukan urusan inventarisasi, distribusi, dan penyiapan penyusunan laporan perlengkapan dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Sekretariat Jenderal, serta kerumahtanggaan Biro Umum.

Pasal 30

Bagian Tata Usaha Kementerian dan Protokol mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha pimpinan, tata usaha Biro Umum, dan keprotokolan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pasal 31

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan meliputi Menteri, Sekretaris Jenderal, Staf Ahli, dan Staf Khusus Menteri;
  2. pelaksanaan urusan tata usaha Biro Umum; dan
  3. pelaksanaan urusan keprotokolan dan penghubung dalam pelaksanaan kegiatan rapat kerja, rapat koordinasi, dan kunjungan kerja di dalam dan luar negeri bagi pimpinan Kementerian Komunikasi dan Informatik

Pasal 32

Susunan organisasi Bagian Tata Usaha Kementerian dan Protokol terdiri atas:

  1. Subbagian Tata Usaha Pimpinan;
  2. Subbagian Protokol; dan
  3. Kelompok Jabatan Fungsiona

Pasal 33

  1. Subbagian Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha pimpinan yang meliputi Menteri, Sekretaris Jenderal, Staf Ahli, dan Staf Khusus Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan urusan ketatausahaan lain yang diberikan oleh Menteri.
  2. Subbagian Protokol mempunyai tugas melakukan urusan keprotokolan dan penghubung antarlembaga negara dalam pelaksanaan kegiatan rapat kerja, rapat koordinasi, dan kunjungan kerja di dalam dan luar negeri bagi pimpinan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Bagian Kedelapan

Biro Hubungan Masyarakat

Pasal 34

Biro Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi hubungan masyarakat, pelayanan informasi, publikasi, serta monitoring layanan aspirasi dan pengaduan masyarakat.

Pasal 35

  1. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Biro Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
    a. penyiapan koordinasi pelaksanaan hubungan masyarakat, pelayanan informasi, publikasi, serta monitoring layanan aspirasi dan pengaduan masyarakat;
    b. pelaksanaan penyusunan program dan kegiatan hubungan masyarakat, pelayanan informasi dan publikasi;
    c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan hubungan masyarakat, pelayanan informasi, publikasi, serta monitoring layanan aspirasi dan pengaduan masyarakat;
    d. pengelolaan dokumentasi dan perpustakaan; dan
    e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.

Pasal 36

Susunan organisasi Biro Hubungan Masyarakat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

BAB IV

DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA DAN PERANGKAT POS DAN INFORMATIKA

Bagian Kesatu

Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

Pasal 37

  1. Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
  2. Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 38

Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit serta standardisasi perangkat pos dan informatika.

Pasal 39

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam dan Informatika menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang penataan, perizinan, monitoring dan evaluasi, penegakan hukum penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit, dan standardisasi perangkat pos dan informatika;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang penataan, perizinan, monitoring dan evaluasi, penegakan hukum penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit, dan standardisasi perangkat pos dan informatika;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan standardisasi perangkat telekomunikasi;
  4. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan standardisasi perangkat telekomunikasi;
  5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penataan, perizinan, monitoring dan evaluasi, penegakan hukum penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit, dan standardisasi perangkat pos dan informatika;
  6. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menter

Bagian Kedua

Susunan Organisasi

Pasal 40

Susunan organisasi Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika terdiri atas:

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
  2. Direktorat Penataan Sumber Daya;
  3. Direktorat Operasi Sumber Daya;
  4. Direktorat Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika; dan
  5. Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatik

Bagian Ketiga

Sekretariat Direktorat Jenderal

Pasal 41

Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan dukungan manajemen dan teknis kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.

Pasal 42

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Perangkat Pos dan Informatika menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan koordinasi dan perencanaan program, rencana anggaran, pengendalian program dan anggaran, dan administrasi bantuan teknik luar negeri, serta evaluasi dan pelaporan di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika;
  2. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi manajemen di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika;
  3. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan telaahan dan advokasi hukum, serta penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika;
  4. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan administrasi kerja sama di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika;
  5. pengelolaan urusan keuangan di lingkungan direktorat jenderal; dan
  6. pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, organisasi, tata laksana, dukungan kehumasan, perlengkapan, rumah tangga, dan tata usaha di lingkungan direktorat jendera

Pasal 43

Susunan organisasi Sekretariat Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Bagian Keempat

Direktorat Penataan Sumber Daya

Pasal 44

Direktorat Penataan Sumber Daya mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penataan penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit.

Pasal 45

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penataan alokasi spektrum dinas tetap dan bergerak darat, nondinas tetap dan bergerak darat, pengelolaan orbit satelit, ekonomi spektrum frekuensi radio dan orbit satelit, serta harmonisasi spektrum frekuensi radio;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penataan alokasi spektrum dinas tetap dan bergerak darat, nondinas tetap dan bergerak darat, pengelolaan orbit satelit, ekonomi spektrum frekuensi radio dan orbit satelit, serta harmonisasi spektrum frekuensi radio;
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penataan alokasi spektrum dinas tetap dan bergerak darat, nondinas tetap dan bergerak darat, pengelolaan orbit satelit, ekonomi spektrum frekuensi radio dan orbit satelit, serta harmonisasi spektrum frekuensi radio; dan
  4. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktora

Pasal 46

Susunan organisasi Direktorat Penataan Sumber Daya terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Bagian Kelima

Direktorat Operasi Sumber Daya

Pasal 47

Direktorat Operasi Sumber Daya mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit.

Pasal 48

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pelayanan perizinan penggunaan spektrum dinas tetap dan bergerak darat, nondinas tetap dan bergerak darat, sertifikasi operator radio, penanganan biaya hak penggunaan frekuensi radio, serta pengelolaan konsultasi informasi dan data perizinan spektrum frekuensi radio;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan perizinan penggunaan spektrum dinas tetap dan bergerak darat, nondinas tetap dan bergerak darat, sertifikasi operator radio, penanganan biaya hak penggunaan frekuensi radio, serta pengelolaan konsultasi informasi dan data perizinan spektrum frekuensi radio;
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan perizinan penggunaan spektrum dinas tetap dan bergerak darat, nondinas tetap dan bergerak darat, sertifikasi operator radio, penanganan biaya hak penggunaan frekuensi radio, serta pengelolaan konsultasi informasi dan data perizinan spektrum frekuensi radio; dan
  4. pelaksanaan urusan tata usaha rumah tangga direktora

Pasal 49

Susunan organisasi Direktorat Operasi Sumber Daya terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Bagian Keenam

Direktorat Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan

Informatika

Pasal 50

Direktorat Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang monitoring dan evaluasi, serta penegakan hukum penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit, dan perangkat pos dan informatika.

Pasal 51

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pos dan Informatika menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan sistem monitoring spektrum dan sistem informasi manajemen spektrum, monitoring dan penertiban spektrum frekuensi radio dan perangkat pos dan informatika, serta sarana dan prasarana sistem informasi manajemen spektrum frekuensi radio dan sistem monitoring spektrum frekuensi radio dan perangkat pos dan informatika;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sistem monitoring spektrum dan sistem informasi manajemen spektrum, monitoring dan penertiban spektrum frekuensi radio dan perangkat pos dan informatika, serta sarana dan prasarana sistem informasi manajemen spektrum frekuensi radio dan sistem monitoring spektrum frekuensi radio dan perangkat pos dan informatika;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan standardisasi perangkat telekomunikasi;
  4. pelaksanaan dan penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan sistem monitoring spektrum, pengelolaan sistem informasi manajemen spektrum, monitoring dan penertiban spektrum frekuensi radio serta perangkat pos dan informatika;
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan sistem monitoring spektrum, pengelolaan sistem informasi manajemen spektrum, monitoring dan penertiban spektrum frekuensi radio, serta perangkat pos dan informatika; dan
  6. pelaksanaan urusan tata usaha rumah tangga direktora

Pasal 52

Susunan organisasi Direktorat Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Bagian Ketujuh

Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika

Pasal 53

Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standardisasi perangkat pos dan informatika.

Pasal 54

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Informatika menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang standardisasi perangkat dan sistem telekomunikasi radio, pos telekomunikasi nonradio, dan teknologi informasi, sertifikasi dan data perangkat pos, telekomunikasi dan informatika, serta kualitas layanan dan harmonisasi standar perangkat;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang standar teknis dan standardisasi perangkat dan sistem telekomunikasi radio, pos, telekomunikasi nonradio, dan teknologi informasi, sertifikasi dan data perangkat pos, telekomunikasi dan informatika, serta kualitas layanan dan harmonisasi standar perangkat;
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar teknis dan standardisasi telekomunikasi radio, standar pos dan telekomunikasi nonradio, standardisasi teknologi informasi, sertifikasi dan data perangkat pos, telekomunikasi dan informatika, serta kualitas layanan dan harmonisasi standar perangkat; dan
  4. pelaksanaan urusan tata usaha rumah tangga direktora

Pasal 55

Susunan organisasi Direktorat Standardisasi Pos dan Informatika, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

BAB V

DIREKTORAT JENDERAL

PENYELENGGARAAN POS DAN INFORMATIKA

Bagian Kesatu

Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

Pasal 56

  1. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
  2. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 57

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pos dan informatika.

Pasal 58

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Informatika menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang standardisasi layanan, pelayanan perizinan, serta peningkatan aksesibilitas, konektivitas, dan keamanan infrastruktur telekomunikasi, pengembangan infrastruktur dan ekosistem penyelenggaraan pos, telekomunikasi, dan penyiaran;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi layanan, pelayanan perizinan serta peningkatan aksesibilitas, konektivitas dan keamanan infrastruktur telekomunikasi, pengembangan infrastruktur dan ekosistem penyelenggaraan pos, telekomunikasi, dan penyiaran;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan perizinan serta peningkatan aksesibilitas, konektivitas dan keamanan infrastruktur telekomunikasi, pengembangan infrastruktur dan ekosistem penyelenggaraan pos, telekomunikasi, dan penyiaran;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan perizinan serta peningkatan aksesibilitas, konektivitas dan keamanan infrastruktur telekomunikasi, pengembangan infrastruktur dan ekosistem penyelenggaraan pos, telekomunikasi, dan penyiaran;
  5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pos dan informatika;
  6. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menter

Bagian Kedua

Susunan Organisasi

Pasal 59

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, terdiri atas:

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
  2. Direktorat Pos;
  3. Direktorat Telekomunikasi;
  4. Direktorat Penyiaran;
  5. Direktorat Pengembangan Pitalebar; dan
  6. Direktorat Pengendalian Pos dan Informatik

Bagian Ketiga

Sekretariat Direktorat Jenderal

Pasal 60

Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan dukungan manajemen dan teknis kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika.

Pasal 61

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam dan Informatika menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan koordinasi dan perencanaan program, rencana anggaran, pengendalian program dan anggaran, dan administrasi bantuan teknik luar negeri, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pos dan informatika;
  2. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi manajemen di bidang penyelenggaraan pos dan informatika;
  3. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan telaahan dan advokasi hukum, dokumentasi hukum, serta penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan pos dan informatika;
  4. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan administrasi kerja sama di bidang penyelenggaraan pos dan informatika;
  5. pengelolaan urusan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika; dan
  6. pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, organisasi, tata laksana, dukungan kehumasan, perlengkapan, rumah tangga, dan tata usaha di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatik

Pasal 62

Susunan organisasi Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Bagian Keempat

Direktorat Pos

Pasal 63

Direktorat Pos mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standardisasi kualitas layanan dan teknis, pelayanan perizinan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas pos, serta intensifikasi penerimaan negara bukan pajak penyelenggaraan di bidang izin penyelenggaraan pos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 64

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang standardisasi kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan pos, pelayanan perizinan pos, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas pos, penarifan dan kontribusi pos, serta layanan pos universal, prangko dan filateli, dan pengembangan industri dan kerja sama pos, serta intensifikasi penerimaan negara bukan pajak penyelenggaraan di bidang izin penyelenggaraan pos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan pos, pelayanan perizinan pos, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas pos, penarifan dan kontribusi pos, serta layanan pos universal, prangko dan filateli, dan pengembangan industri dan kerja sama pos, serta intensifikasi penerimaan negara bukan pajak penyelenggaraan di bidang izin penyelenggaraan pos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan pos, pelayanan perizinan pos, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas pos, penarifan dan kontribusi pos, serta layanan pos universal, prangko dan filateli, dan pengembangan industri dan kerja sama pos;
  4. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standardisasi kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan pos, pelayanan perizinan pos, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas pos, penarifan dan kontribusi pos, serta layanan pos universal, prangko dan filateli, dan pengembangan industri dan kerja sama pos;
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standardisasi kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan pos, pelayanan perizinan pos, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas pos, penarifan dan kontribusi pos, serta layanan pos universal, prangko dan filateli, dan pengembangan industri dan kerja sama pos; dan
  6. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktora

Pasal 65

Susunan organisasi Direktorat Pos terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Bagian Kelima

Direktorat Telekomunikasi

Pasal 66

Direktorat Telekomunikasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standardisasi teknis dan keamanan penyelenggaraan penomoran telekomunikasi dan informatika, serta pelayanan perizinan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas penyelenggaraan telekomunikasi dan telekomunikasi khusus.

Pasal 67

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang standardisasi teknis dan keamanan penyelenggaraan penomoran telekomunikasi dan informatika, pelayanan perizinan telekomunikasi dan telekomunikasi khusus, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas telekomunikasi dan telekomunikasi khusus, serta tarif, interkoneksi, dan iklim usaha penyelenggaraan telekomunikasi dan telekomunikasi khusus;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi teknis dan keamanan penyelenggaraan penomoran telekomunikasi dan informatika, pelayanan perizinan telekomunikasi dan telekomunikasi khusus, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas telekomunikasi dan telekomunikasi khusus, serta tarif, interkoneksi, dan iklim usaha penyelenggaraan telekomunikasi dan telekomunikasi khusus;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi teknis dan keamanan penyelenggaraan penomoran telekomunikasi dan informatika, pelayanan perizinan telekomunikasi dan telekomunikasi khusus, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas telekomunikasi dan telekomunikasi khusus, serta tarif, interkoneksi, dan iklim usaha penyelenggaraan telekomunikasi dan telekomunikasi khusus;
  4. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standardisasi teknis dan keamanan penyelenggaraan penomoran telekomunikasi dan informatika, pelayanan perizinan telekomunikasi dan telekomunikasi khusus, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas telekomunikasi dan telekomunikasi khusus, serta tarif, interkoneksi, dan iklim usaha penyelenggaraan telekomunikasi dan telekomunikasi khusus;
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standardisasi kualitas layanan dan teknis, serta keamanan penyelenggaraan penomoran telekomunikasi dan informatika, pelayanan perizinan telekomunikasi dan telekomunikasi khusus, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas telekomunikasi dan telekomunikasi khusus, serta tarif, interkoneksi, dan iklim usaha penyelenggaraan telekomunikasi dan telekomunikasi khusus; dan
  6. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktora

Pasal 68

Susunan organisasi Direktorat Telekomunikasi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Bagian Keenam

Direktorat Penyiaran

Pasal 69

Direktorat Penyiaran mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, pelayanan perizinan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas penyelenggaraan penyiaran, serta intensifikasi penerimaan negara bukan pajak di bidang perizinan penyelenggaraan penyiaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 70

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang layanan radio, layanan televisi, verifikasi dan uji coba siaran, iklim usaha penyiaran dan kelayakan teknologi, dan pengelolaan sistem informasi manajemen penyiaran dan sarana pendukung pengelolaan data penyiaran, standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, pelayanan perizinan, serta intensifikasi penerimaan negara bukan pajak di bidang perizinan penyelenggaraan penyiaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang layanan radio, layanan televisi, verifikasi dan uji coba siaran, iklim usaha penyiaran dan kelayakan teknologi, dan pengelolaan sistem informasi manajemen penyiaran dan sarana pendukung pengelolaan data penyiaran, standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, pelayanan perizinan, serta intensifikasi penerimaan negara bukan pajak di bidang perizinan penyelenggaraan penyiaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang layanan radio, layanan televisi, verifikasi dan uji coba siaran, iklim usaha penyiaran dan kelayakan teknologi, dan pengelolaan sistem informasi manajemen penyiaran dan sarana pendukung pengelolaan data penyiaran, standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, dan pelayanan perizinan penyelenggaraan penyiaran;
  4. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang layanan radio, layanan televisi, verifikasi dan uji coba siaran, iklim usaha penyiaran dan kelayakan teknologi, dan pengelolaan sistem informasi manajemen penyiaran dan sarana pendukung pengelolaan data penyiaran, standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, dan pelayanan perizinan penyelenggaraan penyiaran;
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan radio, layanan televisi, verifikasi dan uji coba siaran, iklim usaha penyiaran dan kelayakan teknologi, dan pengelolaan sistem informasi manajemen penyiaran dan sarana pendukung pengelolaan data penyiaran, standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, dan pelayanan perizinan, serta intensifikasi penerimaan negara bukan pajak di bidang perizinan penyelenggaraan penyiaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
  6. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktora

Pasal 71

Susunan organisasi Direktorat Penyiaran terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Bagian Ketujuh

Direktorat Pengembangan Pitalebar

Pasal 72

Direktorat Pengembangan Pitalebar mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembangunan aksesibilitas, konektivitas, dan pengembangan infrastruktur, tata kelola, serta ekosistem penyelenggaraan telekomunikasi dan penyiaran.

Pasal 73

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang tata kelola, pembangunan dan pengembangan infrastruktur telekomunikasi, penyiaran, dan keperluan khusus, serta ekosistem pitalebar;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang tata kelola, pembangunan, dan pengembangan infrastruktur telekomunikasi, penyiaran, dan keperluan khusus, serta ekosistem pitalebar;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang tata kelola, pembangunan, dan pengembangan infrastruktur telekomunikasi, penyiaran, dan keperluan khusus, serta ekosistem pitalebar;
  4. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang tata kelola, pembangunan, dan pengembangan infrastruktur telekomunikasi, penyiaran, dan keperluan khusus, serta ekosistem pitalebar;
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tata kelola, pembangunan, dan pengembangan infrastruktur telekomunikasi, penyiaran, dan keperluan khusus, serta ekosistem pitalebar; dan
  6. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktora

Pasal 74

Susunan organisasi Direktorat Pengembangan Pitalebar terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Bagian Kedelapan

Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika

Pasal 75

Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengendalian penyelenggaraan pos dan informatika.

Pasal 76

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang monitoring dan evaluasi pos, telekomunikasi khusus, jaringan telekomunikasi, jasa telekomunikasi, dan penyiaran, keamanan infrastruktur telekomunikasi, pencegahan dan penertiban, penegakan hukum penyelenggaraan pos dan informatika, serta intensifikasi penerimaan negara bukan pajak biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi dan kontribusi penyelenggaraan pos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang monitoring dan evaluasi pos, telekomunikasi khusus, jaringan telekomunikasi, jasa telekomunikasi, dan penyiaran, keamanan infrastruktur telekomunikasi, pencegahan dan penertiban, penegakan hukum penyelenggaraan pos dan informatika, serta intensifikasi penerimaan negara bukan pajak biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi dan kontribusi penyelenggaraan pos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang monitoring dan evaluasi pos, telekomunikasi khusus dan jaringan telekomunikasi, jasa telekomunikasi, dan penyiaran, serta pencegahan dan penertiban, dan penegakan hukum penyelenggaraan pos dan informatika;
  4. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang monitoring dan evaluasi pos, telekomunikasi khusus dan jaringan telekomunikasi, jasa telekomunikasi, dan penyiaran, serta pencegahan dan penertiban dan penegakan hukum penyelenggaraan pos dan informatika;
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang monitoring dan evaluasi pos, telekomunikasi khusus dan jaringan telekomunikasi, jasa telekomunikasi, dan penyiaran, keamanan infrastruktur telekomunikasi, pencegahan dan penertiban, penegakan hukum penyelenggaraan pos dan informatika, serta intensifikasi penerimaan negara bukan pajak biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi dan kontribusi penyelenggaraan pos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  6. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktora

Pasal 77

Susunan organisasi Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

BAB VI

DIREKTORAT JENDERAL APLIKASI INFORMATIKA

Bagian Kesatu

Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

Pasal 78

  1. Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
  2. Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 79

Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penatakelolaan aplikasi informatika.

Pasal 80

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang penatakelolaan e- Government, e-Business, dan keamanan informasi, peningkatan teknologi dan infrastruktur aplikasi informatika, serta pemberdayaan informatika;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang penatakelolaan e- Government, e-Business, dan keamanan informasi, peningkatan teknologi dan infrastruktur aplikasi informatika, serta pemberdayaan informatika;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penatakelolaan e-Government;
  4. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penatakelolaan e-Government;
  5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penatakelolaan e-Government, e-Business, 8, peningkatan teknologi dan infrastruktur aplikasi informatika, serta pemberdayaan informatika;
  6. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menter

Bagian Kedua

Susunan Organisasi

Pasal 81

Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika terdiri atas:

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
  2. Direktorat Tata Kelola Aplikasi Informatika;
  3. Direktorat Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan;
  4. Direktorat Ekonomi Digital;
  5. Direktorat Pemberdayaan Informatika; dan
  6. Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatik

Bagian Ketiga

Sekretariat Direktorat Jenderal

Pasal 82

Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan dukungan manajemen dan teknis kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika.

Pasal 83

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan koordinasi dan perencanaan program, rencana anggaran, pengendalian program dan anggaran, dan administrasi bantuan teknik luar negeri, serta evaluasi dan pelaporan di bidang aplikasi informatika;
  2. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi manajemen di bidang aplikasi informatika;
  3. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan telaahan dan advokasi hukum, serta penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang aplikasi informatika;
  4. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan administrasi kerja sama di bidang aplikasi informatika;
  5. pengelolaan urusan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika; dan
  6. pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, organisasi, tata laksana, dukungan kehumasan, perlengkapan, rumah tangga, dan tata usaha di lingkungan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatik

Pasal 84

Susunan organisasi Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Bagian Keempat

Direktorat Tata Kelola Aplikasi Informatika

Pasal 85

Direktorat Tata Kelola Aplikasi Informatika mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penatakelolaan aplikasi informatika, serta pencatatan intensifikasi penerimaan negara bukan pajak.

Pasal 86

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana di maksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang tata kelola dan layanan sistem elektronik dan ekonomi digital, tata kelola pelindungan data pribadi, sistem elektronik pemerintahan, arsitektur teknologi informasi dan komunikasi nasional, dan sertifikasi elektronik, pusat informasi jaringan internet, nama domain Indonesia, dan intensifikasi penerimaan negara bukan pajak di bidang aplikasi informatika;
  2. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang tata kelola dan layanan sistem elektronik dan ekonomi digital, tata kelola pelindungan data pribadi, sistem elektronik pemerintahan, arsitektur teknologi informasi dan komunikasi nasional, sertifikasi elektronik, pusat informasi jaringan internet, nama domain Indonesia, dan intensifikasi penerimaan negara bukan pajak di bidang aplikasi informatika;
  3. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang tata kelola dan layanan sistem elektronik dan ekonomi digital, tata kelola pelindungan data pribadi, sistem elektronik pemerintahan, sertifikasi elektronik, arsitektur teknologi informasi dan komunikasi nasional, pusat informasi jaringan internet, nama domain Indonesia, dan intensifikasi penerimaan negara bukan pajak di bidang aplikasi informatika;
  4. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tata kelola dan layanan sistem elektronik dan ekonomi digital, tata kelola pelindungan data pribadi, sistem elektronik pemerintahan, arsitektur teknologi informasi dan komunikasi nasional, sertifikasi elektronik, pembinaan jabatan fungsional, pusat informasi jaringan internet dan nama domain Indonesia, serta penerimaan negara bukan pajak aplikasi informatika; dan
  5. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktora

Pasal 87

Susunan organisasi Direktorat Tata Kelola Aplikasi Informatika terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Bagian Kelima

Direktorat Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan

Pasal 88

Direktorat Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan aplikasi informatika pemerintahan.

Pasal 89

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pemerintahan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang infrastruktur dan teknologi interoperabilitas pemerintahan, layanan aplikasi informatika pemerintahan daerah, layanan aplikasi informatika politik, hukum, dan keamanan, layanan aplikasi informatika kemaritiman dan pembangunan manusia dan kebudayaan, dan layanan aplikasi informatika perekonomian;
  2. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang infrastruktur dan teknologi interoperabilitas pemerintahan, layanan aplikasi informatika pemerintahan daerah, layanan aplikasi informatika politik, hukum, dan keamanan, layanan aplikasi informatika kemaritiman dan pembangunan manusia dan kebudayaan, dan layanan aplikasi informatika perekonomian;
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang infrastruktur dan teknologi interoperabilitas pemerintahan, layanan aplikasi informatika pemerintahan daerah, layanan aplikasi informatika politik, hukum, dan keamanan, layanan aplikasi informatika kemaritiman dan pembangunan manusia dan kebudayaan, dan layanan aplikasi informatika perekonomian; dan
  4. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktora

Pasal 90

Susunan organisasi Direktorat Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Bagian Keenam

Direktorat Ekonomi Digital

Pasal 91

Direktorat Ekonomi Digital mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, dan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang ekonomi digital.

Pasal 92

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

  1. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan dan fasilitasi ekonomi digital pendidikan dan kesehatan, pengembangan ekonomi digital pertanian dan perikanan, pengembangan ekonomi digital pariwisata, transportasi dan perdagangan, serta pengembangan dan fasilitasi ekosistem ekonomi digital;
  2. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan dan fasilitasi ekonomi digital pendidikan dan kesehatan, pengembangan ekonomi digital pertanian dan perikanan, pengembangan ekonomi digital pariwisata, transportasi dan perdagangan, serta pengembangan dan fasilitasi ekosistem ekonomi digital; dan
  3. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktora

Pasal 93

Susunan organisasi Direktorat Ekonomi Digital terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Bagian Ketujuh

Direktorat Pemberdayaan Informatika

Pasal 94

Direktorat Pemberdayaan Informatika mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan informatika.

Pasal 95

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang literasi digital, pemberdayaan komunitas teknologi informasi dan komunikasi, pemberdayaan kapasitas teknologi informasi dan komunikasi, dan pemberdayaan kreativitas teknologi informasi dan komunikasi;
  2. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang literasi digital, pemberdayaan komunitas teknologi informasi dan komunikasi, pemberdayaan kapasitas teknologi informasi dan komunikasi, dan pemberdayaan kreativitas teknologi informasi dan komunikasi; dan
  3. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktora

Pasal 96

Susunan organisasi Direktorat Pemberdayaan Informatika terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Bagian Kedelapan

Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika

Pasal 97

Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengendalian aplikasi informatika.

Pasal 98

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian sistem elektronik, ekonomi digital dan pelindungan data pribadi, pengendalian konten internet, penyidikan dan penindakan, dan pengendalian penyelenggaraan sertifikasi elektronik;
  2. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengendalian sistem elektronik, ekonomi digital dan pelindungan data pribadi, pengendalian konten internet, penyidikan dan penindakan, dan pengendalian penyelenggaraan sertifikasi elektronik; dan
  3. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktora

Pasal 99

Susunan organisasi Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

BAB VII

DIREKTORAT JENDERAL

INFORMASI DAN KOMUNIKASI PUBLIK

Bagian Kesatu

Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

Pasal 100

  1. Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
  2. Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 101

Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan informasi dan komunikasi publik.

Pasal 102

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Publik menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang pengelolaan dan penyebaran informasi publik, peningkatan peran media publik, serta pengembangan lembaga informasi dan kehumasan pemerintah;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan dan penyebaran informasi publik, peningkatan peran media publik, serta pengembangan lembaga informasi dan kehumasan pemerintah;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan dan penyebaran informasi publik, peningkatan peran media publik, serta pengembangan lembaga informasi dan kehumasan pemerintah;
  4. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan dan penyebaran informasi publik, peningkatan peran media publik, serta pengembangan lembaga informasi dan kehumasan pemerintah;
  5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan dan penyebaran informasi publik, peningkatan peran media publik, serta pengembangan lembaga informasi dan kehumasan pemerintah;
  6. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menter

Bagian Kedua

Susunan Organisasi

Pasal 103

Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik terdiri atas:

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
  2. Direktorat Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik;
  3. Direktorat Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan;
  4. Direktorat Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim;
  5. Direktorat Informasi dan Komunikasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; dan
  6. Direktorat Pengelolaan Medi

Bagian Ketiga

Sekretariat Direktorat Jenderal

Pasal 104

Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan dukungan manajemen dan teknis lainnya kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik.

Pasal 105

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan koordinasi dan perencanaan program, rencana anggaran, pengendalian program dan anggaran, dan administrasi bantuan teknik luar negeri, serta evaluasi dan pelaporan di bidang informasi dan komunikasi publik;
  2. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi manajemen di bidang informasi dan komunikasi publik;
  3. penyiapan koordinasi dan penyiapan telaahan, dan advokasi hukum, serta penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan komunikasi publik;
  4. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan administrasi kerja sama di bidang informasi dan komunikasi publik;
  5. pengelolaan urusan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik; dan
  6. pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, organisasi, tata laksana, dukungan kehumasan, perlengkapan, rumah tangga, dan tata usaha di lingkungan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publi

Pasal 106

Susunan organisasi Sekretariat Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Bagian Keempat

Direktorat Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik

Pasal 107

Direktorat Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tata kelola dan kemitraan komunikasi publik, serta pembinaan jabatan fungsional bidang komunikasi publik.

Pasal 108

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Publik menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang informasi dan komunikasi publik dan kemitraan komunikasi publik, serta pembinaan jabatan fungsional bidang komunikasi publik;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang kemitraan komunikasi publik, serta pembinaan jabatan fungsional bidang komunikasi publik;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang informasi dan komunikasi publik dan kemitraan komunikasi publik, serta pembinaan jabatan fungsional bidang komunikasi publik;
  4. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang tata kelola dan kemitraan komunikasi publik, serta pembinaan jabatan fungsional bidang komunikasi publik;
  5. penyiapan penataan jabatan fungsional yang terkait tugas fungsi;
  6. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tata kelola dan kemitraan komunikasi publik serta pembinaan jabatan fungsional bidang komunikasi publik; dan
  7. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktora

Pasal 109

Susunan organisasi Direktorat Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Bagian Kelima

Direktorat Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan

Pasal 110

Direktorat Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan mempunyai tugas melaksanakan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang informasi dan komunikasi politik, hukum dan keamanan.

Pasal 111

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Hukum, dan Keamanan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang informasi dan komunikasi sektor politik dan pemerintahan, hukum dan hak asasi manusia, serta pertahanan dan keamanan;
  2. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang informasi dan komunikasi sektor politik dan pemerintahan, hukum dan hak asasi manusia, serta pertahanan dan keamanan;
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang informasi dan komunikasi sektor politik dan pemerintahan, hukum dan hak asasi manusia serta pertahanan dan keamanan; dan
  4. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktora

Pasal 112

Susunan organisasi Direktorat Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Bagian Keenam

Direktorat Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan

Maritim

Pasal 113

Direktorat Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang informasi dan komunikasi sektor keuangan, pertanian, agraria, lingkungan hidup dan kehutanan, perdagangan, perindustrian, koperasi dan usaha kecil dan menengah, badan usaha milik negara, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, ketenagakerjaan, energi dan sumber daya mineral, perhubungan, kelautan dan perikanan, serta pariwisata.

Pasal 114

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam dan Maritim menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang informasi dan komunikasi sektor keuangan, pertanian, agraria, lingkungan hidup dan kehutanan, perdagangan, perindustrian, koperasi dan usaha kecil dan menengah, badan usaha milik negara, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, ketenagakerjaan, energi dan sumber daya mineral, perhubungan, kelautan dan perikanan, serta pariwisata;
  2. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang informasi dan komunikasi sektor keuangan, pertanian, agraria, lingkungan hidup dan kehutanan, perdagangan, perindustrian, koperasi dan usaha kecil dan menengah, badan usaha milik negara, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, ketenagakerjaan, energi dan sumber daya mineral, perhubungan, kelautan dan perikanan, serta pariwisata;
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang informasi dan komunikasi sektor keuangan, pertanian, agraria, lingkungan hidup dan kehutanan, perdagangan, perindustrian, koperasi dan usaha kecil dan menengah, badan usaha milik negara, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, ketenagakerjaan, energi dan sumber daya mineral, perhubungan, kelautan dan perikanan, serta pariwisata; dan
  4. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangg

Pasal 115

Susunan organisasi Direktorat Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Bagian Ketujuh

Direktorat Informasi dan Komunikasi Pembangunan Manusia

dan Kebudayaan

Pasal 116

Direktorat Informasi dan Komunikasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang informasi dan komunikasi sektor pendidikan, agama, kebudayaan, sosial, pemuda, olahraga, pelindungan anak, pemberdayaan perempuan, kesehatan, serta desa dan transmigrasi.

Pasal 117

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Manusia dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang informasi dan komunikasi sektor pendidikan, agama, kebudayaan, sosial, pemuda, olahraga, pelindungan anak, pemberdayaan perempuan, kesehatan, desa, dan transmigrasi;
  2. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang informasi dan komunikasi sektor agama, kebudayaan, sosial, pemuda, olahraga, pelindungan anak, pemberdayaan perempuan, kesehatan, desa, dan transmigrasi;
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang informasi dan komunikasi sektor agama, kebudayaan, sosial, pemuda, olahraga, pelindungan anak, pemberdayaan perempuan, kesehatan, desa, dan transmigrasi; dan
  4. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktora

Pasal 118

Susunan organisasi Direktorat Informasi dan Komunikasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Bagian Kedelapan

Direktorat Pengelolaan Media

Pasal 119

Direktorat Pengelolaan Media mempunyai tugas melaksanakan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan media online, cetak, audio visual, dan media sosial.

Pasal 120

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:

  1. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan media online, cetak, audio visual, dan media sosial;
  2. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan media online, cetak, audio visual, dan media sosial;
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan media online, cetak, audio visual, dan media sosial; dan
  4. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktora

Pasal 121

Susunan organisasi Direktorat Pengelolaan Media terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

BAB VIII

INSPEKTORAT JENDERAL

Bagian Kesatu

Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

Pasal 122

  1. Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
  2. Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.

Pasal 123

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pasal 124

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

  1. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
  2. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
  3. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
  4. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
  5. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menter

Pasal 125

Susunan organisasi Inspektorat Jenderal terdiri atas:

  1. Sekretariat Inspektorat Jenderal;
  2. Inspektorat I;
  3. Inspektorat II;
  4. Inspektorat III; dan
  5. Inspektorat IV.

Bagian Ketiga

Sekretariat Inspektorat Jenderal

Pasal 126

Sekretariat Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Inspektorat Jenderal.

Pasal 127

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:

  1. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana dan program kerja pengawasan, pengendalian program dan anggaran, serta evaluasi dan pelaporan di lingkungan Inspektorat Jenderal;
  2. pelaksanaan evaluasi atas laporan hasil pengawasan fungsional, laporan hasil pengawasan masyarakat, dan pemantauan penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan;
  3. pengelolaan urusan kepegawaian dan tata usaha; dan
  4. pengelolaan keuangan dan urusan rumah tangga Inspektorat Jendera

Pasal 128

Susunan organisasi Sekretariat Inspektorat Jenderal terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Bagian Keempat

Inspektorat I

Pasal 129

Inspektorat I mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri, serta penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkup Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.

Pasal 130

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

  1. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkup Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika;
  2. penyusunan rencana dan program pengawasan intern di lingkup Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika;
  3. pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkup Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika;
  4. pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
  5. pelaporan hasil pengawasan; dan
  6. pelaksanaan urusan tata usaha Inspektorat I.

Pasal 131

Susunan organisasi Inspektorat I terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Bagian Kelima

Inspektorat II

Pasal 132

Inspektorat II mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri, serta penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkup Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika dan Inspektorat Jenderal.

Pasal 133

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

  1. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkup Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika dan Inspektorat Jenderal;
  2. penyusunan rencana dan program pengawasan intern di lingkup Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika dan Inspektorat Jenderal;
  3. pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkup Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika dan Inspektorat Jenderal;
  4. pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
  5. pelaporan hasil pengawasan; dan
  6. pelaksanaan urusan tata usaha Inspektorat II.

Pasal 134

Susunan organisasi Inspektorat II terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Bagian Keenam

Inspektorat III

Pasal 135

Inspektorat III mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri, serta penyusunan laporan hasil pengawasan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik dan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Pasal 136

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

  1. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkup Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik dan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
  2. penyusunan rencana dan program pengawasan intern di lingkup Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik dan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
  3. pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkup Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik dan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
  4. pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
  5. penyusunan laporan hasil pemeriksaan; dan
  6. pelaksanaan urusan tata usaha Inspektorat III.

Pasal 137

Susunan organisasi Inspektorat III terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Bagian Ketujuh

Inspektorat IV

Pasal 138

Inspektorat IV mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri, serta penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkup Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika dan Sekretariat Jenderal.

Pasal 139

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

  1. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkup Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika dan Sekretariat Jenderal;
  2. penyusunan rencana dan program pengawasan intern di lingkup Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika dan Sekretariat Jenderal;
  3. pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkup Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika dan Sekretariat Jenderal;
  4. pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
  5. pelaporan hasil pengawasan; dan
  6. pelaksanaan urusan tata usaha Inspektorat IV.

Pasal 140

Susunan organisasi Inspektorat IV terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

BAB IX

BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA

MANUSIA

Bagian Kesatu Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

Pasal 141

  1. Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
  2. Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dipimpin oleh Kepala Badan.

Pasal 142

Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas menyelenggarakan penelitian dan pengembangan di bidang komunikasi dan informatika, serta pengembangan sumber daya manusia komunikasi dan informatika.

Pasal 143

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Manusia menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang penelitian dan pengembangan komunikasi dan informatika, serta pengembangan sumber daya manusia komunikasi dan informatika;
  2. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang komunikasi dan informatika, serta pengembangan sumber daya manusia komunikasi dan informatika;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penelitian dan pengembangan komunikasi dan informatika, serta pengembangan sumber daya manusia komunikasi dan informatika;
  4. pelaksanaan administrasi badan penelitian dan pengembangan sumber daya manusia; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri

Bagian Kedua

Susunan Organisasi

Pasal 144

Susunan organisasi Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia terdiri atas:

  1. Sekretariat Badan;
  2. Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya, Perangkat, dan Penyelenggaraan Pos dan Informatika;
  3. Pusat Penelitian dan Pengembangan Aplikasi Informatika dan Informasi dan Komunikasi Publik;
  4. Pusat Pengembangan Profesi dan Sertifikasi; dan
  5. Pusat Pendidikan dan Pelatihan

Bagian Ketiga

Sekretariat Badan

Pasal 145

Sekretariat Badan mempunyai tugas melaksanakan dukungan manajemen dan layanan teknis kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Pasal 146

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, evaluasi, dan pelaporan, pengendalian program dan anggaran, administrasi bantuan teknik luar negeri di bidang penelitian dan pengembangan dan pengembangan sumber daya manusia komunikasi dan informatika;
  2. koordinasi dan pelaksanaan pengolahan data dan sistem informasi serta hubungan masyarakat di bidang penelitian dan pengembangan, dan pengembangan sumber daya manusia komunikasi dan informatika;
  3. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan hukum dan kerja sama di bidang penelitian dan pengembangan, dan pengembangan sumber daya manusia komunikasi dan informatika;
  4. pengelolaan urusan keuangan di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
  5. pengelolaan urusan kepegawaian, organisasi, dan tata laksana di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan
  6. pengelolaan urusan tata usaha, kerumahtanggaan dan perlengkapan, serta dokumentasi, publikasi dan perpustakaan di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusi

Pasal 147

Susunan organisasi Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Bagian Keempat

Pusat Penelitian dan Pengembangan

Sumber Daya, Perangkat, dan Penyelenggaraan

Pos dan Informatika

Pasal 148

Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya, Perangkat, dan Penyelenggaraan Pos dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penelitian dan pengembangan di bidang sumber daya, perangkat, dan penyelenggaraan pos dan informatika.

Pasal 149

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Perangkat, dan Penyelenggaraan Pos dan Informatika menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan penyusunan kebijakan teknis penelitian dan pengembangan, penjaminan mutu, serta pendayagunaan hasil di bidang sumber daya, perangkat, dan penyelenggaraan pos dan informatika;
  2. penyiapan pelaksanaan penelitian dan pengembangan, penjaminan mutu, serta pendayagunaan hasil di bidang sumber daya, perangkat, dan penyelenggaraan pos dan informatika;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penelitian dan pengembangan, penjaminan mutu, serta pendayagunaan hasil di bidang sumber daya, perangkat, dan penyelenggaraan pos dan informatika; dan
  4. pelaksanaan administrasi pusa

Pasal 150

Susunan organisasi Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya, Perangkat, dan Penyelenggaraan Pos dan Informatika terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Bagian Kelima

Pusat Penelitian dan Pengembangan

Aplikasi Informatika dan Informasi dan Komunikasi Publik

Pasal 151

Pusat Penelitian dan Pengembangan Aplikasi Informatika dan Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penelitian dan pengembangan di bidang aplikasi informatika dan informasi dan komunikasi publik.

Pasal 152

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Informatika dan Informasi dan Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan penyusunan kebijakan teknis penelitian dan pengembangan, penjaminan mutu, serta pendayagunaan hasil di bidang aplikasi informatika dan informasi dan komunikasi publik;
  2. penyiapan pelaksanaan penelitian dan pengembangan, penjaminan mutu, serta pendayagunaan hasil di bidang aplikasi informatika dan informasi dan komunikasi publik;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penelitian dan pengembangan, penjaminan mutu, serta pendayagunaan hasil di bidang aplikasi informatika dan informasi dan komunikasi publik; dan
  4. pelaksanaan administrasi pusa

Pasal 153

Susunan organisasi Pusat Penelitian dan Pengembangan Aplikasi Informatika dan Informasi dan Komunikasi Publik terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Bagian Keenam

Pusat Pengembangan Profesi dan Sertifikasi

Pasal 154

Pusat Pengembangan Profesi dan Sertifikasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi, dan pelaporan pengembangan profesi dan sertifikasi bagi aparatur sipil negara dan masyarakat di bidang komunikasi dan informatika.

Pasal 155

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan penyusunan kebijakan teknis standardisasi kompetensi, pengembangan profesi, dan pengembangan sistem sertifikasi, serta akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan teknis bagi aparatur sipil negara dan masyarakat di bidang komunikasi dan informatika;
  2. penyiapan pelaksanaan standardisasi kompetensi, pengembangan profesi, dan pengembangan sertifikasi, serta akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan teknis bagi aparatur sipil negara dan masyarakat di bidang komunikasi dan informatik
  3.  
  4. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan standardisasi kompetensi, pengembangan profesi, dan pengembangan sertifikasi, serta akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan teknis di bidang komunikasi dan informatika; dan
  5. pelaksanaan administrasi pusa

Pasal 156

Susunan organisasi Pusat Pengembangan Profesi dan Sertifikasi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Bagian Ketujuh

Pusat Pendidikan dan Pelatihan

Pasal 157

Pusat Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan pengembangan pegawai melalui pendidikan dan pelatihan manajerial, teknis, dan fungsional.

Pasal 158

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:

  1. penyusunan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan manajerial, teknis, dan fungsional;
  2. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan manajerial, teknis, dan fungsional;
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pendidikan dan pelatihan manajerial, teknis, dan fungsional; dan
  4. pelaksanaan administrasi pusa

Pasal 159

Susunan organisasi Pusat Pendidikan dan Pelatihan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

BAB X

STAF AHLI

Pasal 160

Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 161

Staf Ahli terdiri atas:

  1. Staf Ahli Bidang Hukum;
  2. Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya;
  3. Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa; dan
  4. Staf Ahli Bidang Teknolog

Pasal 162

  1. Staf Ahli Bidang Hukum mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hukum.
  2. Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya mempunyai rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang sosial, ekonomi, dan budaya.
  3. Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu- isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang komunikasi dan media massa.
  4. Staf Ahli Bidang Teknologi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang teknologi.

BAB XI

PUSAT DATA DAN SARANA INFORMATIKA

Bagian Kesatu

Kedudukan, Tugas dan Fungsi

Pasal 163

  1. Pusat Data dan Sarana Informatika berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
  2. Pusat Data dan Sarana Informatika dipimpin oleh Kepala Pusat.

Pasal 164

Pusat Data dan Sarana Informatika mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pemanfaatan aset informasi di bidang data dan sarana informatika.

Pasal 165

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan kebijakan teknis di bidang infrastruktur, sistem, dan data informatika;
  2. pelaksanaan di bidang infrastruktur, sistem, dan data informatika;
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang infrastruktur, sistem, dan data informatika; dan
  4. pelaksanaan administrasi pusa

Bagian Kedua

Susunan Organisasi

Pasal 166

Susunan organisasi Pusat Data dan Sarana Informatika terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

BAB XII

PUSAT KELEMBAGAAN INTERNASIONAL

Bagian Kesatu Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

Pasal 167

  1. Pusat Kelembagaan Internasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
  2. Pusat Kelembagaan Internasional dipimpin oleh Kepala Pusat.

Pasal 168

Pusat Kelembagaan Internasional mempunyai tugas melaksanakan analisis, advokasi, dan tata laksana di bidang hubungan kelembagaan internasional.

Pasal 169

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang analisis substansi, advokasi, dan tata laksana hubungan kelembagaan internasional;
  2. pelaksanaan di bidang analisis substansi, advokasi, dan tata laksana hubungan kelembagaan internasional;
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang analisis substansi, advokasi, dan tata laksana hubungan kelembagaan internasional; dan
  4. pelaksanaan administrasi pusa

Bagian Kedua

Susunan Organisasi

Pasal 170

Susunan organisasi Pusat Kelembagaan Internasional terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

BAB XIII

KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

Pasal 171

Di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat ditetapkan Jabatan Fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 172

  1. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
  2. Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas dan fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama masing-masing.
  3. Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat 2 mempunyai tugas mengoordinasikan dan mengelola kegiatan pelayanan fungsional sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 173

  1. Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172, terdiri dari berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Jumlah Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat 1, ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan beban kerja.
  3. Tugas, jenis, dan jenjang Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur jabatan fungsional masing-masing.

BAB XIV

UNIT PELAKSANA TEKNIS

Pasal 174

  1. Di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis sebagai pelaksana tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu Direktorat Jenderal/Badan sesuai dengan kebutuhan.
  2. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

BAB XV

TATA KERJA

Pasal 175

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pasal 176

Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 177

Kementerian Komunikasi dan Informatika menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pasal 178

Setiap unsur di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam melaksanakan tugasnya menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan dalam hubungan antarinstansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Pasal 179

Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.

Pasal 180

Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan, serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 181

Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 182

Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.

Pasal 183

Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan unit organisasi dari bawahannya, wajib diolah dan digunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahannya.

Pasal 184

Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan kepada pimpinan unit organisasi yang lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.

BAB XVI

JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN

Pasal 185

  1. Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Kepala Badan adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.a.
  2. Staf Ahli adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.b.
  3. Kepala Biro, Kepala Pusat, Direktur, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Badan, Inspektur, dan Sekretaris Inspektorat Jenderal adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
  4. Kepala Bagian adalah Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
  5. Kepala Subbagian atau Jabatan Pengawas merupakan jabatan struktural eselon IV.a.

Pasal 186

Pejabat struktural eselon I.a yang dialihtugaskan pada jabatan Staf Ahli tetap diberikan eselon I.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

Pasal 187

  1. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri.
  2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
  3. Pejabat fungsional diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB XVII

KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 188

  1. Selain menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 jo. Pasal 35, Kepala Biro Hubungan Masyarakat berdasarkan sifat tugas dan fungsinya menjadi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  2. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagaimana dimaksud pada ayat 1 melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tugas dan tanggung jawab Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 189

Perubahan atas organisasi dan tata kerja dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara kecuali perubahan pembagian objek pengawasan Inspektorat.

Pasal 190

Perubahan pembagian obyek pengawasan Inspektorat yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri ini ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan tersendiri.

BAB XIX

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 191

  1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
  2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1019), dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diubah dan diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini.

BAB XX

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 192

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1019), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 193

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 24 September 2021

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOHNNY G. PLATE

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 5 Oktober 2021

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BENNY RIYANTO

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1120

Salinan sesuai dengan aslinya

Kementerian Komunikasi dan Informatika

LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA BAGAN ORGANISASI KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA Bagan organisasi Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai berikut:

  1. Struktur organisasi Kementerian Komunikasi Dan Informatika;
  2. Struktur organisasi Sekretariat Jenderal;
  3. Struktur organisasi Direktorat Jenderal Sumber Daya Dan Perangkat Pos dan Informatika;
  4. Struktur organisasi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika;
  5. Struktur organisasi Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika;
  6. Struktur organisasi Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik;
  7. Struktur organisasi Inspektorat Jenderal;
  8. Struktur organisasi Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
  9. Struktur organisasi Pusat Data dan Sarana Informatika; dan
  10. Struktur organisasi Pusat Kelembagaan Internasiona
  11. STRUKTUR ORGANISASI KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA STRUKTUR ORGANISASI SEKRETARIAT JENDERAL STRUKTUR ORGANISASI DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA DAN PERANGKAT POS DAN INFORMATIKA DIREKTORAT PENATAAN SUMBER DAYA DIREKTORAT OPERASI SUMBER DAYA DIREKTORAT PENGENDALIAN SUMBER DAYA DAN PERANGKAT POS DAN INFORMATIKA STRUKTUR ORGANISASI DIREKTORAT JENDERAL PENYELENGGARAAN POS DAN INFORMATIKA STRUKTUR ORGANISASI DIREKTORAT JENDERAL APLIKASI INFORMATIKA STRUKTUR ORGANISASI DIREKTORAT JENDERAL INFORMASI DAN KOMUNIKASI PUBLIK STRUKTUR ORGANISASI INSPEKTORAT JENDERAL STRUKTUR ORGANISASI BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA STRUKTUR ORGANISASI PUSAT DATA DAN SARANA INFORMATIKA STRUKTUR ORGANISASI PUSAT KELEMBAGAAN INTERNASIONAL MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, ttd JOHNNY G. PLATE Bertiana Sari Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Pembubuhan dilakukan sebagai penandatangan dokumen

Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 12
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 24-09-2021  /  05-10-2021
Sumber

BN 2021 (1120): 124 hlm.

Subjek KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA - ORGANISASI DAN TATA KERJA
Status Peraturan Berlaku

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM KOMINFO
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Lampiran