PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA.
Kementerian Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Susunan organisasi Sekretariat Jenderal terdiri atas:
Bagian Ketiga
Biro Perencanaan
Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana program, anggaran dan kerja sama, serta evaluasi dan penyusunan laporan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Susunan organisasi Biro Perencanaan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Keempat
Biro Kepegawaian dan Organisasi
Biro Kepegawaian dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan perencanaan sistem manajemen sumber daya manusia aparatur, serta penataan organisasi dan tata laksana Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
Susunan organisasi Biro Kepegawaian dan Organisasi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Kelima
Biro Keuangan
Biro Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan dan penatausahaan barang milik negara Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Susunan organisasi Biro Keuangan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Keenam
Biro Hukum
Biro Hukum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan, penelaahan dan evaluasi peraturan perundang- undangan, pemberian advokasi hukum, serta pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Susunan organisasi Biro Hukum terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Ketujuh
Biro Umum
Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, pengadaan barang dan jasa, rumah tangga dan perlengkapan, serta persuratan dan kearsipan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Susunan organisasi Biro Umum terdiri atas:
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai tugas melaksanakan pengadaan barang/jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa, pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan bimbingan teknis pengadaan barang/jasa Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Susunan organisasi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan dan pelaksanaan urusan pemeliharaan sarana dan prasarana, urusan dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika, perlengkapan dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Sekretariat Jenderal, serta kerumahtanggaan Biro Umum.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Susunan organisasi Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan terdiri atas:
Subbagian Perlengkapan mempunyai tugas melakukan urusan inventarisasi, distribusi, dan penyiapan penyusunan laporan perlengkapan dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Sekretariat Jenderal, serta kerumahtanggaan Biro Umum.
Bagian Tata Usaha Kementerian dan Protokol mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha pimpinan, tata usaha Biro Umum, dan keprotokolan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Susunan organisasi Bagian Tata Usaha Kementerian dan Protokol terdiri atas:
Bagian Kedelapan
Biro Hubungan Masyarakat
Biro Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi hubungan masyarakat, pelayanan informasi, publikasi, serta monitoring layanan aspirasi dan pengaduan masyarakat.
Susunan organisasi Biro Hubungan Masyarakat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit serta standardisasi perangkat pos dan informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam dan Informatika menyelenggarakan fungsi:
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Susunan organisasi Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika terdiri atas:
Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat Jenderal
Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan dukungan manajemen dan teknis kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Perangkat Pos dan Informatika menyelenggarakan fungsi:
Susunan organisasi Sekretariat Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Keempat
Direktorat Penataan Sumber Daya
Direktorat Penataan Sumber Daya mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penataan penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
Susunan organisasi Direktorat Penataan Sumber Daya terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Kelima
Direktorat Operasi Sumber Daya
Direktorat Operasi Sumber Daya mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
Susunan organisasi Direktorat Operasi Sumber Daya terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Keenam
Direktorat Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan
Informatika
Direktorat Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang monitoring dan evaluasi, serta penegakan hukum penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit, dan perangkat pos dan informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pos dan Informatika menyelenggarakan fungsi:
Susunan organisasi Direktorat Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Ketujuh
Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika
Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standardisasi perangkat pos dan informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Informatika menyelenggarakan fungsi:
Susunan organisasi Direktorat Standardisasi Pos dan Informatika, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pos dan informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Informatika menyelenggarakan fungsi:
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, terdiri atas:
Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat Jenderal
Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan dukungan manajemen dan teknis kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam dan Informatika menyelenggarakan fungsi:
Susunan organisasi Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Keempat
Direktorat Pos
Direktorat Pos mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standardisasi kualitas layanan dan teknis, pelayanan perizinan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas pos, serta intensifikasi penerimaan negara bukan pajak penyelenggaraan di bidang izin penyelenggaraan pos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Susunan organisasi Direktorat Pos terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Kelima
Direktorat Telekomunikasi
Direktorat Telekomunikasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standardisasi teknis dan keamanan penyelenggaraan penomoran telekomunikasi dan informatika, serta pelayanan perizinan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas penyelenggaraan telekomunikasi dan telekomunikasi khusus.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Susunan organisasi Direktorat Telekomunikasi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Keenam
Direktorat Penyiaran
Direktorat Penyiaran mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, pelayanan perizinan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas penyelenggaraan penyiaran, serta intensifikasi penerimaan negara bukan pajak di bidang perizinan penyelenggaraan penyiaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Susunan organisasi Direktorat Penyiaran terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Ketujuh
Direktorat Pengembangan Pitalebar
Direktorat Pengembangan Pitalebar mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembangunan aksesibilitas, konektivitas, dan pengembangan infrastruktur, tata kelola, serta ekosistem penyelenggaraan telekomunikasi dan penyiaran.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Susunan organisasi Direktorat Pengembangan Pitalebar terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Kedelapan
Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika
Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengendalian penyelenggaraan pos dan informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Susunan organisasi Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penatakelolaan aplikasi informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika terdiri atas:
Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat Jenderal
Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan dukungan manajemen dan teknis kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Susunan organisasi Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Keempat
Direktorat Tata Kelola Aplikasi Informatika
Direktorat Tata Kelola Aplikasi Informatika mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penatakelolaan aplikasi informatika, serta pencatatan intensifikasi penerimaan negara bukan pajak.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana di maksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Susunan organisasi Direktorat Tata Kelola Aplikasi Informatika terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Kelima
Direktorat Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan
Direktorat Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan aplikasi informatika pemerintahan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pemerintahan menyelenggarakan fungsi:
Susunan organisasi Direktorat Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Keenam
Direktorat Ekonomi Digital
Direktorat Ekonomi Digital mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, dan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang ekonomi digital.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Susunan organisasi Direktorat Ekonomi Digital terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Ketujuh
Direktorat Pemberdayaan Informatika
Direktorat Pemberdayaan Informatika mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Susunan organisasi Direktorat Pemberdayaan Informatika terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Kedelapan
Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika
Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengendalian aplikasi informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Susunan organisasi Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan informasi dan komunikasi publik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Publik menyelenggarakan fungsi:
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik terdiri atas:
Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat Jenderal
Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan dukungan manajemen dan teknis lainnya kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi:
Susunan organisasi Sekretariat Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Keempat
Direktorat Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik
Direktorat Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tata kelola dan kemitraan komunikasi publik, serta pembinaan jabatan fungsional bidang komunikasi publik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Publik menyelenggarakan fungsi:
Susunan organisasi Direktorat Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Kelima
Direktorat Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan
Direktorat Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan mempunyai tugas melaksanakan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang informasi dan komunikasi politik, hukum dan keamanan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Hukum, dan Keamanan menyelenggarakan fungsi:
Susunan organisasi Direktorat Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Keenam
Direktorat Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan
Maritim
Direktorat Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang informasi dan komunikasi sektor keuangan, pertanian, agraria, lingkungan hidup dan kehutanan, perdagangan, perindustrian, koperasi dan usaha kecil dan menengah, badan usaha milik negara, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, ketenagakerjaan, energi dan sumber daya mineral, perhubungan, kelautan dan perikanan, serta pariwisata.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam dan Maritim menyelenggarakan fungsi:
Susunan organisasi Direktorat Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Ketujuh
Direktorat Informasi dan Komunikasi Pembangunan Manusia
dan Kebudayaan
Direktorat Informasi dan Komunikasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang informasi dan komunikasi sektor pendidikan, agama, kebudayaan, sosial, pemuda, olahraga, pelindungan anak, pemberdayaan perempuan, kesehatan, serta desa dan transmigrasi.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Manusia dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
Susunan organisasi Direktorat Informasi dan Komunikasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Kedelapan
Direktorat Pengelolaan Media
Direktorat Pengelolaan Media mempunyai tugas melaksanakan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan media online, cetak, audio visual, dan media sosial.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
Susunan organisasi Direktorat Pengelolaan Media terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Susunan organisasi Inspektorat Jenderal terdiri atas:
Bagian Ketiga
Sekretariat Inspektorat Jenderal
Sekretariat Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Inspektorat Jenderal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
Susunan organisasi Sekretariat Inspektorat Jenderal terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Keempat
Inspektorat I
Inspektorat I mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri, serta penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkup Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Susunan organisasi Inspektorat I terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Kelima
Inspektorat II
Inspektorat II mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri, serta penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkup Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika dan Inspektorat Jenderal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Susunan organisasi Inspektorat II terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Keenam
Inspektorat III
Inspektorat III mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri, serta penyusunan laporan hasil pengawasan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik dan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Susunan organisasi Inspektorat III terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Ketujuh
Inspektorat IV
Inspektorat IV mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri, serta penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkup Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika dan Sekretariat Jenderal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Susunan organisasi Inspektorat IV terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
MANUSIA
Bagian Kesatu Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas menyelenggarakan penelitian dan pengembangan di bidang komunikasi dan informatika, serta pengembangan sumber daya manusia komunikasi dan informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Manusia menyelenggarakan fungsi:
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Susunan organisasi Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia terdiri atas:
Bagian Ketiga
Sekretariat Badan
Sekretariat Badan mempunyai tugas melaksanakan dukungan manajemen dan layanan teknis kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
Susunan organisasi Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Keempat
Pusat Penelitian dan Pengembangan
Sumber Daya, Perangkat, dan Penyelenggaraan
Pos dan Informatika
Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya, Perangkat, dan Penyelenggaraan Pos dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penelitian dan pengembangan di bidang sumber daya, perangkat, dan penyelenggaraan pos dan informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Perangkat, dan Penyelenggaraan Pos dan Informatika menyelenggarakan fungsi:
Susunan organisasi Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya, Perangkat, dan Penyelenggaraan Pos dan Informatika terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Kelima
Pusat Penelitian dan Pengembangan
Aplikasi Informatika dan Informasi dan Komunikasi Publik
Pusat Penelitian dan Pengembangan Aplikasi Informatika dan Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penelitian dan pengembangan di bidang aplikasi informatika dan informasi dan komunikasi publik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Informatika dan Informasi dan Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi:
Susunan organisasi Pusat Penelitian dan Pengembangan Aplikasi Informatika dan Informasi dan Komunikasi Publik terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Keenam
Pusat Pengembangan Profesi dan Sertifikasi
Pusat Pengembangan Profesi dan Sertifikasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi, dan pelaporan pengembangan profesi dan sertifikasi bagi aparatur sipil negara dan masyarakat di bidang komunikasi dan informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Susunan organisasi Pusat Pengembangan Profesi dan Sertifikasi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Ketujuh
Pusat Pendidikan dan Pelatihan
Pusat Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan pengembangan pegawai melalui pendidikan dan pelatihan manajerial, teknis, dan fungsional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
Susunan organisasi Pusat Pendidikan dan Pelatihan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
Staf Ahli terdiri atas:
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Pusat Data dan Sarana Informatika mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pemanfaatan aset informasi di bidang data dan sarana informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Susunan organisasi Pusat Data dan Sarana Informatika terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Kesatu Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pusat Kelembagaan Internasional mempunyai tugas melaksanakan analisis, advokasi, dan tata laksana di bidang hubungan kelembagaan internasional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Susunan organisasi Pusat Kelembagaan Internasional terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat ditetapkan Jabatan Fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Kementerian Komunikasi dan Informatika menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam melaksanakan tugasnya menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan dalam hubungan antarinstansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.
Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan, serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan unit organisasi dari bawahannya, wajib diolah dan digunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahannya.
Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan kepada pimpinan unit organisasi yang lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Pejabat struktural eselon I.a yang dialihtugaskan pada jabatan Staf Ahli tetap diberikan eselon I.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
Perubahan atas organisasi dan tata kerja dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara kecuali perubahan pembagian objek pengawasan Inspektorat.
Perubahan pembagian obyek pengawasan Inspektorat yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri ini ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan tersendiri.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1019), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2021
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
Mengingat
Memutuskan
Menetapkan
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA.
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 1
Pasal 2
Kementerian Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 4
BAB III
SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 5
Pasal 6
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 8
Susunan organisasi Sekretariat Jenderal terdiri atas:
Bagian Ketiga
Biro Perencanaan
Pasal 9
Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana program, anggaran dan kerja sama, serta evaluasi dan penyusunan laporan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11
Susunan organisasi Biro Perencanaan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Keempat
Biro Kepegawaian dan Organisasi
Pasal 12
Biro Kepegawaian dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan perencanaan sistem manajemen sumber daya manusia aparatur, serta penataan organisasi dan tata laksana Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
Pasal 14
Susunan organisasi Biro Kepegawaian dan Organisasi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Kelima
Biro Keuangan
Pasal 15
Biro Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan dan penatausahaan barang milik negara Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17
Susunan organisasi Biro Keuangan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Keenam
Biro Hukum
Pasal 18
Biro Hukum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan, penelaahan dan evaluasi peraturan perundang- undangan, pemberian advokasi hukum, serta pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20
Susunan organisasi Biro Hukum terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Ketujuh
Biro Umum
Pasal 21
Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, pengadaan barang dan jasa, rumah tangga dan perlengkapan, serta persuratan dan kearsipan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23
Susunan organisasi Biro Umum terdiri atas:
Pasal 24
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai tugas melaksanakan pengadaan barang/jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa, pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan bimbingan teknis pengadaan barang/jasa Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pasal 25
Susunan organisasi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 26
Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan dan pelaksanaan urusan pemeliharaan sarana dan prasarana, urusan dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika, perlengkapan dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Sekretariat Jenderal, serta kerumahtanggaan Biro Umum.
Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Pasal 28
Susunan organisasi Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan terdiri atas:
Pasal 29
Subbagian Perlengkapan mempunyai tugas melakukan urusan inventarisasi, distribusi, dan penyiapan penyusunan laporan perlengkapan dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Sekretariat Jenderal, serta kerumahtanggaan Biro Umum.
Pasal 30
Bagian Tata Usaha Kementerian dan Protokol mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha pimpinan, tata usaha Biro Umum, dan keprotokolan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pasal 31
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Pasal 32
Susunan organisasi Bagian Tata Usaha Kementerian dan Protokol terdiri atas:
Pasal 33
Bagian Kedelapan
Biro Hubungan Masyarakat
Pasal 34
Biro Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi hubungan masyarakat, pelayanan informasi, publikasi, serta monitoring layanan aspirasi dan pengaduan masyarakat.
Pasal 35
Pasal 36
Susunan organisasi Biro Hubungan Masyarakat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
BAB IV
DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA DAN PERANGKAT POS DAN INFORMATIKA
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 37
Pasal 38
Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit serta standardisasi perangkat pos dan informatika.
Pasal 39
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam dan Informatika menyelenggarakan fungsi:
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 40
Susunan organisasi Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika terdiri atas:
Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat Jenderal
Pasal 41
Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan dukungan manajemen dan teknis kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
Pasal 42
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Perangkat Pos dan Informatika menyelenggarakan fungsi:
Pasal 43
Susunan organisasi Sekretariat Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Keempat
Direktorat Penataan Sumber Daya
Pasal 44
Direktorat Penataan Sumber Daya mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penataan penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit.
Pasal 45
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
Pasal 46
Susunan organisasi Direktorat Penataan Sumber Daya terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Kelima
Direktorat Operasi Sumber Daya
Pasal 47
Direktorat Operasi Sumber Daya mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit.
Pasal 48
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
Pasal 49
Susunan organisasi Direktorat Operasi Sumber Daya terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Keenam
Direktorat Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan
Informatika
Pasal 50
Direktorat Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang monitoring dan evaluasi, serta penegakan hukum penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit, dan perangkat pos dan informatika.
Pasal 51
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pos dan Informatika menyelenggarakan fungsi:
Pasal 52
Susunan organisasi Direktorat Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Ketujuh
Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika
Pasal 53
Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standardisasi perangkat pos dan informatika.
Pasal 54
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Informatika menyelenggarakan fungsi:
Pasal 55
Susunan organisasi Direktorat Standardisasi Pos dan Informatika, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
BAB V
DIREKTORAT JENDERAL
PENYELENGGARAAN POS DAN INFORMATIKA
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 56
Pasal 57
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pos dan informatika.
Pasal 58
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Informatika menyelenggarakan fungsi:
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 59
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, terdiri atas:
Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat Jenderal
Pasal 60
Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan dukungan manajemen dan teknis kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika.
Pasal 61
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam dan Informatika menyelenggarakan fungsi:
Pasal 62
Susunan organisasi Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Keempat
Direktorat Pos
Pasal 63
Direktorat Pos mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standardisasi kualitas layanan dan teknis, pelayanan perizinan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas pos, serta intensifikasi penerimaan negara bukan pajak penyelenggaraan di bidang izin penyelenggaraan pos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 64
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 65
Susunan organisasi Direktorat Pos terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Kelima
Direktorat Telekomunikasi
Pasal 66
Direktorat Telekomunikasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standardisasi teknis dan keamanan penyelenggaraan penomoran telekomunikasi dan informatika, serta pelayanan perizinan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas penyelenggaraan telekomunikasi dan telekomunikasi khusus.
Pasal 67
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 68
Susunan organisasi Direktorat Telekomunikasi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Keenam
Direktorat Penyiaran
Pasal 69
Direktorat Penyiaran mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, pelayanan perizinan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas penyelenggaraan penyiaran, serta intensifikasi penerimaan negara bukan pajak di bidang perizinan penyelenggaraan penyiaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 70
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 71
Susunan organisasi Direktorat Penyiaran terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Ketujuh
Direktorat Pengembangan Pitalebar
Pasal 72
Direktorat Pengembangan Pitalebar mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembangunan aksesibilitas, konektivitas, dan pengembangan infrastruktur, tata kelola, serta ekosistem penyelenggaraan telekomunikasi dan penyiaran.
Pasal 73
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Pasal 74
Susunan organisasi Direktorat Pengembangan Pitalebar terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Kedelapan
Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika
Pasal 75
Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengendalian penyelenggaraan pos dan informatika.
Pasal 76
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Pasal 77
Susunan organisasi Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
BAB VI
DIREKTORAT JENDERAL APLIKASI INFORMATIKA
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 78
Pasal 79
Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penatakelolaan aplikasi informatika.
Pasal 80
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 81
Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika terdiri atas:
Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat Jenderal
Pasal 82
Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan dukungan manajemen dan teknis kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika.
Pasal 83
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Pasal 84
Susunan organisasi Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Keempat
Direktorat Tata Kelola Aplikasi Informatika
Pasal 85
Direktorat Tata Kelola Aplikasi Informatika mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penatakelolaan aplikasi informatika, serta pencatatan intensifikasi penerimaan negara bukan pajak.
Pasal 86
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana di maksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Pasal 87
Susunan organisasi Direktorat Tata Kelola Aplikasi Informatika terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Kelima
Direktorat Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan
Pasal 88
Direktorat Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan aplikasi informatika pemerintahan.
Pasal 89
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pemerintahan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 90
Susunan organisasi Direktorat Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Keenam
Direktorat Ekonomi Digital
Pasal 91
Direktorat Ekonomi Digital mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, dan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang ekonomi digital.
Pasal 92
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 93
Susunan organisasi Direktorat Ekonomi Digital terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Ketujuh
Direktorat Pemberdayaan Informatika
Pasal 94
Direktorat Pemberdayaan Informatika mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan informatika.
Pasal 95
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Pasal 96
Susunan organisasi Direktorat Pemberdayaan Informatika terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Kedelapan
Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika
Pasal 97
Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengendalian aplikasi informatika.
Pasal 98
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Pasal 99
Susunan organisasi Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
BAB VII
DIREKTORAT JENDERAL
INFORMASI DAN KOMUNIKASI PUBLIK
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 100
Pasal 101
Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan informasi dan komunikasi publik.
Pasal 102
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Publik menyelenggarakan fungsi:
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 103
Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik terdiri atas:
Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat Jenderal
Pasal 104
Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan dukungan manajemen dan teknis lainnya kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik.
Pasal 105
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi:
Pasal 106
Susunan organisasi Sekretariat Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Keempat
Direktorat Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik
Pasal 107
Direktorat Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tata kelola dan kemitraan komunikasi publik, serta pembinaan jabatan fungsional bidang komunikasi publik.
Pasal 108
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Publik menyelenggarakan fungsi:
Pasal 109
Susunan organisasi Direktorat Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Kelima
Direktorat Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan
Pasal 110
Direktorat Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan mempunyai tugas melaksanakan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang informasi dan komunikasi politik, hukum dan keamanan.
Pasal 111
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Hukum, dan Keamanan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 112
Susunan organisasi Direktorat Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Keenam
Direktorat Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan
Maritim
Pasal 113
Direktorat Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang informasi dan komunikasi sektor keuangan, pertanian, agraria, lingkungan hidup dan kehutanan, perdagangan, perindustrian, koperasi dan usaha kecil dan menengah, badan usaha milik negara, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, ketenagakerjaan, energi dan sumber daya mineral, perhubungan, kelautan dan perikanan, serta pariwisata.
Pasal 114
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam dan Maritim menyelenggarakan fungsi:
Pasal 115
Susunan organisasi Direktorat Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Ketujuh
Direktorat Informasi dan Komunikasi Pembangunan Manusia
dan Kebudayaan
Pasal 116
Direktorat Informasi dan Komunikasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang informasi dan komunikasi sektor pendidikan, agama, kebudayaan, sosial, pemuda, olahraga, pelindungan anak, pemberdayaan perempuan, kesehatan, serta desa dan transmigrasi.
Pasal 117
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Manusia dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 118
Susunan organisasi Direktorat Informasi dan Komunikasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Kedelapan
Direktorat Pengelolaan Media
Pasal 119
Direktorat Pengelolaan Media mempunyai tugas melaksanakan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan media online, cetak, audio visual, dan media sosial.
Pasal 120
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
Pasal 121
Susunan organisasi Direktorat Pengelolaan Media terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
BAB VIII
INSPEKTORAT JENDERAL
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 122
Pasal 123
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pasal 124
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 125
Susunan organisasi Inspektorat Jenderal terdiri atas:
Bagian Ketiga
Sekretariat Inspektorat Jenderal
Pasal 126
Sekretariat Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Inspektorat Jenderal.
Pasal 127
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
Pasal 128
Susunan organisasi Sekretariat Inspektorat Jenderal terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Keempat
Inspektorat I
Pasal 129
Inspektorat I mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri, serta penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkup Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
Pasal 130
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 131
Susunan organisasi Inspektorat I terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Kelima
Inspektorat II
Pasal 132
Inspektorat II mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri, serta penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkup Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika dan Inspektorat Jenderal.
Pasal 133
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 134
Susunan organisasi Inspektorat II terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Keenam
Inspektorat III
Pasal 135
Inspektorat III mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri, serta penyusunan laporan hasil pengawasan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik dan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Pasal 136
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 137
Susunan organisasi Inspektorat III terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Ketujuh
Inspektorat IV
Pasal 138
Inspektorat IV mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri, serta penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkup Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika dan Sekretariat Jenderal.
Pasal 139
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 140
Susunan organisasi Inspektorat IV terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
BAB IX
BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA
MANUSIA
Bagian Kesatu Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 141
Pasal 142
Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas menyelenggarakan penelitian dan pengembangan di bidang komunikasi dan informatika, serta pengembangan sumber daya manusia komunikasi dan informatika.
Pasal 143
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Manusia menyelenggarakan fungsi:
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 144
Susunan organisasi Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia terdiri atas:
Bagian Ketiga
Sekretariat Badan
Pasal 145
Sekretariat Badan mempunyai tugas melaksanakan dukungan manajemen dan layanan teknis kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Pasal 146
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
Pasal 147
Susunan organisasi Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Keempat
Pusat Penelitian dan Pengembangan
Sumber Daya, Perangkat, dan Penyelenggaraan
Pos dan Informatika
Pasal 148
Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya, Perangkat, dan Penyelenggaraan Pos dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penelitian dan pengembangan di bidang sumber daya, perangkat, dan penyelenggaraan pos dan informatika.
Pasal 149
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Perangkat, dan Penyelenggaraan Pos dan Informatika menyelenggarakan fungsi:
Pasal 150
Susunan organisasi Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya, Perangkat, dan Penyelenggaraan Pos dan Informatika terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Kelima
Pusat Penelitian dan Pengembangan
Aplikasi Informatika dan Informasi dan Komunikasi Publik
Pasal 151
Pusat Penelitian dan Pengembangan Aplikasi Informatika dan Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penelitian dan pengembangan di bidang aplikasi informatika dan informasi dan komunikasi publik.
Pasal 152
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Informatika dan Informasi dan Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi:
Pasal 153
Susunan organisasi Pusat Penelitian dan Pengembangan Aplikasi Informatika dan Informasi dan Komunikasi Publik terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Keenam
Pusat Pengembangan Profesi dan Sertifikasi
Pasal 154
Pusat Pengembangan Profesi dan Sertifikasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi, dan pelaporan pengembangan profesi dan sertifikasi bagi aparatur sipil negara dan masyarakat di bidang komunikasi dan informatika.
Pasal 155
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Pasal 156
Susunan organisasi Pusat Pengembangan Profesi dan Sertifikasi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Ketujuh
Pusat Pendidikan dan Pelatihan
Pasal 157
Pusat Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan pengembangan pegawai melalui pendidikan dan pelatihan manajerial, teknis, dan fungsional.
Pasal 158
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
Pasal 159
Susunan organisasi Pusat Pendidikan dan Pelatihan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
BAB X
STAF AHLI
Pasal 160
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 161
Staf Ahli terdiri atas:
Pasal 162
BAB XI
PUSAT DATA DAN SARANA INFORMATIKA
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Pasal 163
Pasal 164
Pusat Data dan Sarana Informatika mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pemanfaatan aset informasi di bidang data dan sarana informatika.
Pasal 165
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 166
Susunan organisasi Pusat Data dan Sarana Informatika terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
BAB XII
PUSAT KELEMBAGAAN INTERNASIONAL
Bagian Kesatu Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 167
Pasal 168
Pusat Kelembagaan Internasional mempunyai tugas melaksanakan analisis, advokasi, dan tata laksana di bidang hubungan kelembagaan internasional.
Pasal 169
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 170
Susunan organisasi Pusat Kelembagaan Internasional terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
BAB XIII
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 171
Di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat ditetapkan Jabatan Fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 172
Pasal 173
BAB XIV
UNIT PELAKSANA TEKNIS
Pasal 174
BAB XV
TATA KERJA
Pasal 175
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pasal 176
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 177
Kementerian Komunikasi dan Informatika menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pasal 178
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam melaksanakan tugasnya menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan dalam hubungan antarinstansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Pasal 179
Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.
Pasal 180
Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan, serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 181
Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 182
Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.
Pasal 183
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan unit organisasi dari bawahannya, wajib diolah dan digunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahannya.
Pasal 184
Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan kepada pimpinan unit organisasi yang lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
BAB XVI
JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 185
Pasal 186
Pejabat struktural eselon I.a yang dialihtugaskan pada jabatan Staf Ahli tetap diberikan eselon I.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
Pasal 187
BAB XVII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 188
Pasal 189
Perubahan atas organisasi dan tata kerja dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara kecuali perubahan pembagian objek pengawasan Inspektorat.
Pasal 190
Perubahan pembagian obyek pengawasan Inspektorat yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri ini ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan tersendiri.
BAB XIX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 191
BAB XX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 192
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1019), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 193
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 September 2021
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOHNNY G. PLATE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Oktober 2021
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1120
Salinan sesuai dengan aslinya
Kementerian Komunikasi dan Informatika
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA BAGAN ORGANISASI KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA Bagan organisasi Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai berikut:
Meta | Keterangan |
---|---|
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika |
T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Nomor Peraturan | 12 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERMEN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 24-09-2021 / 05-10-2021 |
Sumber |
BN 2021 (1120): 124 hlm. |
Subjek | KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA - ORGANISASI DAN TATA KERJA |
Status Peraturan |
Berlaku
|
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | BIRO HUKUM KOMINFO |
Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
Lampiran |