ABSTRAK : |
- |
Untuk mewujudkan organisasi Kementerian Komunikasi dan Informatika yang lebih proporsional, efektif, dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas Kementerian Komunikasi dan Informatika serta PERMENKOMINFO No. 6 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika, sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, dan penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mendapatkan persetujuan tertulis dari MENPANRB, perlu menetapkan PERKOMINFO No. 12 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika. |
- |
Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; PERPRES No. 54 Tahun 2015; PERMENPANRB No. 17 Tahun 2021. |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Organisasi dan tata kerja kementerian komunikasi dan informatika (Kemkominfo). Kemkominfo terdiri atas Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal SDPPI, Direktorat Jenderal PPI, Direktorat Jenderal APTIKA, Direktorat Jenderal IKP, Inspektorat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan SDM, Staf Ahli Bidang Hukum, Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya, Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa dan Staf Ahli Bidang Teknologi, Pusat Data dan Sarana Informatika, Pusat Kelembagaan Internasional, Kelompok Jabatan Fungsional, Unit Pelaksanaan Teknis. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kemkominfo harus menyusun peta bisnis proses, menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan, dan harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja. Pengaturan terkait Jabatan, Pengangkatan dan Pemberhentian diatur pada Bab XVI PERMEN ini. |
|
CATATAN : |
- |
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku PERMENKOMINFO No. 6 Tahun 2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 5 Oktober 2021. |