Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 40 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Penjatuhan Sanksi Administratif Penyelenggaraan Penyiaran

menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuanPasal 53 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, Pasal 64 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta, Pasal 53 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas, dan Pasal 62 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Penjatuhan Sanksi Administratif Penyelenggaraan Penyiaran;

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4485);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4566);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4566);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4566);

  6. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;

  7. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara, serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara, serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;

  8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN TERHADAP PENJATUHAN SANKSI ADMINISTRATIF PENYELENGGARAAN PENYIARAN.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Lembaga Penyiaran adalah Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, Lembaga Penyiaran Komunitas, dan Lembaga Penyiaran Berlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. Pemohon adalah warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang bertindak untuk dan atas nama Lembaga Penyiaran, yang mengajukan keberatan terhadap penjatuhan sanksi administratif penyelenggaraan penyiaran.

  3. Izin Penyelenggaraan Penyiaran adalah hak yang diberikan oleh negara kepada Lembaga Penyiaran untuk menyelenggarakan penyiaran.

  4. Keberatan adalah pernyataan ketidaksetujuan atau kekurangpuasan Lembaga Penyiaran terhadap penjatuhan sanksi administratif penyelenggaraan penyiaran.

  5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

Pasal 2

  1. Lembaga Penyiaran Publik yang menyelenggarakan siaran iklan dan/atau memungut biaya selama masa uji coba siaran akan diberikan teguran tertulis paling banyak 2 (dua) kali.

  2. Lembaga Penyiaran Publik yang tidak memenuhi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dikenai pencabutan Izin Penyelenggaraan Penyiaran.

Pasal 3

  1. Lembaga Penyiaran Swasta yang menyelenggarakan siaran iklan dan/atau memungut biaya selama masa uji coba siaran akan diberikan teguran tertulis paling banyak 2 (dua) kali.

  2. Lembaga Penyiaran Swasta yang tidak memenuhi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dikenai pencabutan Izin Penyelenggaraan Penyiaran.

Pasal 4

  1. Lembaga Penyiaran Swasta yang tidak mengajukan perpanjangan izin prinsip penyelenggaraan penyiaran paling lambat 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya izin prinsip penyelenggaraan penyiaran akan diberikan teguran tertulis paling banyak 2 (dua) kali.

  2. Lembaga Penyiaran Swasta yang tidak memenuhi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan perpanjangan izin prinsip penyelenggaraan penyiaran.

Pasal 5

  1. Lembaga Penyiaran Swasta yang tidak mengajukan perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya Izin Penyelenggaraan Penyiaran akan diberikan teguran tertulis paling banyak 2 (dua) kali.

  2. Lembaga Penyiaran Swasta yang tidak memenuhi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran.

Pasal 6

  1. Lembaga Penyiaran Swasta yang menyelenggarakan penyiaran melebihi 1 (satu) siaran dengan 1 (satu) saluran siaran pada 1 (satu) cakupan wilayah siaran akan diberikan teguran tertulis paling banyak 2 (dua) kali.

  2. Lembaga Penyiaran Swasta yang tidak memenuhi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai pembekuan kegiatan siaran paling lama 3 (tiga) bulan.

Pasal 7

Lembaga Penyiaran Swasta yang tidak menyebarluaskan informasi mengenai peringatan dini yang berasal dari sumber resmi Pemerintah tentang kemungkinan terjadinya bencana yang dapat mengancam keselamatan jiwa dan mengakibatkan kerusakan harta benda milik warga, akan diberikan teguran tertulis.

Pasal 8

Dalam hal terjadi bencana nasional, Lembaga Penyiaran Swasta yang tidak menyebarluaskan informasi dari sumber resmi Pemerintah berkaitan dengan penanganan bencana pada fase tanggap darurat, akan diberikan teguran tertulis.

Pasal 9

  1. Lembaga Penyiaran Komunitas yang tidak mengajukan perpanjangan izin prinsip penyelenggaraan penyiaran paling lambat 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya izin prinsip penyelenggaraan penyiaran akan diberikan teguran tertulis paling banyak 2 (dua) kali.

  2. Lembaga Penyiaran Komunitas yang tidak memenuhi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan perpanjangan izin prinsip penyelenggaraan penyiaran.

Pasal 10

  1. Lembaga Penyiaran Komunitas yang tidak mengajukan perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya Izin Penyelenggaraan Penyiaran akan diberikan teguran tertulis paling banyak 2 (dua) kali.

  2. Lembaga Penyiaran Komunitas yang tidak memenuhi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran.

Pasal 11

Lembaga Penyiaran Komunitas yang tidak menyimpan bahan atau materi siaran paling sedikit untuk jangka waktu 1 (satu) tahun setelah disiarkan akan diberikan teguran tertulis.

Pasal 12

  1. Lembaga Penyiaran Komunitas yang menerima bantuan dana awal pendirian dan dana operasional dari pihak asing akan dikenakan teguran tertulis sebanyak 1 (satu) kali.

  2. Lembaga Penyiaran Komunitas yang tidak memenuhi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dikenai pembekuan kegiatan siaran untuk waktu paling lama 3 (tiga) bulan sampai dengan tidak dilakukannya penerimaan bantuan dana awal pendirian dan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 13

  1. Lembaga Penyiaran Berlangganan yang menyelenggarakan siaran iklan dan/atau memungut biaya selama masa uji coba siaran akan diberikan teguran tertulis paling banyak 2 (dua) kali.

  2. Lembaga Penyiaran Berlangganan yang tidak memenuhi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai pencabutan Izin Penyelenggaraan Penyiaran.

Pasal 14

  1. Lembaga Penyiaran Berlangganan yang tidak mengajukan perpanjangan izin prinsip penyelenggaraan penyiaran paling lambat 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya izin prinsip penyelenggaraan penyiaran akan diberikan teguran tertulis paling banyak 2 (dua) kali.

  2. Lembaga Penyiaran Berlangganan yang tidak memenuhi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan perpanjangan izin prinsip penyelenggaraan penyiaran.

Pasal 15

  1. Lembaga Penyiaran Berlangganan yang tidak mengajukan perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya Izin Penyelenggaraan Penyiaran akan diberikan teguran tertulis paling banyak 2 (dua) kali.

  2. Lembaga Penyiaran Berlangganan yang tidak memenuhi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran.

Pasal 16

  1. Lembaga Penyiaran Berlangganan akan diberikan peringatan tertulis paling banyak 2 (dua) kali, apabila dalam menyelenggarakan Penyiaran tidak memenuhi ketentuan:

    1. mempunyai izin atas setiap program siaran dalam setiap saluran;

    2. melakukan sensor internal terhadap semua isi siaran yang akan disiarkan dan/atau disalurkan;

    3. menyediakan paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari kapasitas saluran untuk menyalurkan program dari Lembaga Penyiaran Publik dan Lembaga Penyiaran Swasta; dan/atau

    4. menyediakan 1 (satu) saluran siaran produksi dalam negeri berbanding 10 (sepuluh) saluran siaran produksi luar negeri atau paling sedikit 1 (satu) saluran siaran produksi dalam negeri.

  2. Lembaga Penyiaran Berlangganan yang tidak memenuhi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai pembekuan kegiatan siaran untuk waktu paling lama 3 (tiga) bulan sampai dengan dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 17

  1. Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui satelit akan diberikan teguran tertulis paling banyak 2 (dua) kali, apabila dalam menyelenggarakan penyiaran tidak memenuhi ketentuan:

    1. memiliki jangkauan siaran yang dapat diterima di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau

    2. menggunakan satelit yang mempunyai Hak Labuh (landing right) di Indonesia.

  2. Lembaga Penyiaran Berlangganan yang tidak memenuhi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi denda administratif paling banyak Rp.500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 18

  1. Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui satelit akan diberikan teguran tertulis paling banyak 2 (dua) kali, apabila dalam menyelenggarakan penyiaran tidak memenuhi ketentuan:

    1. memiliki stasiun pengendali siaran yang berlokasi di Indonesia;

    2. memiliki stasiun pemancar ke satelit yang berlokasi di Indonesia; dan/atau

    3. menjamin agar siarannya hanya diterima oleh pelanggan.

  2. Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui satelit yang tidak memenuhi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai pembekuan kegiatan siaran untuk waktu paling lama 3 (tiga) bulan sampai dengan dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 19

  1. Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui kabel atau terestrial akan diberikan teguran tertulis paling banyak 2 (dua) kali, apabila dalam menyelenggarakan penyiaran tidak memenuhi ketentuan:

    1. memiliki jangkauan siaran yang meliputi satu daerah layanan sesuai dengan izin yang diberikan; dan/atau

    2. menjamin agar siarannya hanya diterima oleh pelanggan.

  2. Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui kabel atau terestrial yang tidak memenuhi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai pembekuan kegiatan siaran paling lama 3 (tiga) bulan sampai dengan dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 20

Lembaga Penyiaran Berlangganan yang tidak menyimpan bahan atau materi siaran paling sedikit untuk jangka waktu 1 (satu) tahun setelah disiarkan akan diberikan teguran tertulis.

Pasal 21

  1. Pemohon dapat mengajukan Keberatan.

  2. Pengajuan Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Menteri secara tertulis, dengan ketentuan:

    1. menjelaskan pokok persoalan;

    2. menjelaskan alasan-alasan yang menjadi dasar keberatan;

    3. menyertakan bukti–bukti;

    4. ditandatangani oleh penanggungjawab Lembaga Penyiaran; dan

    5. menggunakan Bahasa Indonesia.

  3. Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan terhadap 1 (satu) sanksi administratif.

Pasal 22

  1. Pengajuan keberatan dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal diterimanya sanksi administratif oleh Lembaga Penyiaran.

  2. Pengajuan keberatan yang tidak memenuhi ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan ditolak.

Pasal 23

  1. Dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), Lembaga Penyiaran diberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi terhadap penjatuhan sanksi administratif.

  2. Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan satuan kerja yang membidangi penyiaran pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pasal 24

  1. Menteri melakukan evaluasi terhadap permohonan pengajuan Keberatan.

  2. Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menunjuk direktur jenderal yang tugas dan fungsinya di bidang penyiaran.

Pasal 25

  1. Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dilakukan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah surat permohonan pengajuan Keberatan dinyatakan lengkap.

  2. Dalam proses evaluasi, direktur jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dapat mendengar keterangan dari Pemohon atau kuasanya mengenai alasan-alasan pengajuan Keberatan.

Pasal 26

Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dilaporkan kepada Menteri sebagai bahan pertimbangan.

Pasal 27

  1. Menteri mengeluarkan keputusan berupa menerima atau menolak Keberatan.

  2. Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterimanya hasil evaluasi.

  3. Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final dan mengikat.

Pasal 28

  1. Lembaga Penyiaran yang sudah habis masa izin penyelenggaraan penyiarannya dan belum mengajukan permohonan perpanjangan akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis sebanyak 1 (satu) kali.

  2. Lembaga Penyiaran yang tidak memenuhi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran.

Pasal 29

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 40 TAHUN 2012
TENTANG
TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN TERHADAP PENJATUHAN SANKSI ADMINISTRATIF PENYELENGGARAAN PENYIARAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuanPasal 53 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, Pasal 64 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta, Pasal 53 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas, dan Pasal 62 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Penjatuhan Sanksi Administratif Penyelenggaraan Penyiaran;

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4485);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4566);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4566);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4566);

  6. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;

  7. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara, serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara, serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;

  8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;



memperhatikan

memutuskan

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN TERHADAP PENJATUHAN SANKSI ADMINISTRATIF PENYELENGGARAAN PENYIARAN.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Lembaga Penyiaran adalah Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, Lembaga Penyiaran Komunitas, dan Lembaga Penyiaran Berlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. Pemohon adalah warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang bertindak untuk dan atas nama Lembaga Penyiaran, yang mengajukan keberatan terhadap penjatuhan sanksi administratif penyelenggaraan penyiaran.

  3. Izin Penyelenggaraan Penyiaran adalah hak yang diberikan oleh negara kepada Lembaga Penyiaran untuk menyelenggarakan penyiaran.

  4. Keberatan adalah pernyataan ketidaksetujuan atau kekurangpuasan Lembaga Penyiaran terhadap penjatuhan sanksi administratif penyelenggaraan penyiaran.

  5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

BAB II

JENISJENIS SANKSI ADMINISTRATIF

Bagian Kesatu

Lembaga Penyiaran Publik

Pasal 2

  1. Lembaga Penyiaran Publik yang menyelenggarakan siaran iklan dan/atau memungut biaya selama masa uji coba siaran akan diberikan teguran tertulis paling banyak 2 (dua) kali.

  2. Lembaga Penyiaran Publik yang tidak memenuhi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dikenai pencabutan Izin Penyelenggaraan Penyiaran.

Bagian Kedua

Lembaga Penyiaran Swasta

Pasal 3

  1. Lembaga Penyiaran Swasta yang menyelenggarakan siaran iklan dan/atau memungut biaya selama masa uji coba siaran akan diberikan teguran tertulis paling banyak 2 (dua) kali.

  2. Lembaga Penyiaran Swasta yang tidak memenuhi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dikenai pencabutan Izin Penyelenggaraan Penyiaran.

Pasal 4

  1. Lembaga Penyiaran Swasta yang tidak mengajukan perpanjangan izin prinsip penyelenggaraan penyiaran paling lambat 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya izin prinsip penyelenggaraan penyiaran akan diberikan teguran tertulis paling banyak 2 (dua) kali.

  2. Lembaga Penyiaran Swasta yang tidak memenuhi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan perpanjangan izin prinsip penyelenggaraan penyiaran.

Pasal 5

  1. Lembaga Penyiaran Swasta yang tidak mengajukan perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya Izin Penyelenggaraan Penyiaran akan diberikan teguran tertulis paling banyak 2 (dua) kali.

  2. Lembaga Penyiaran Swasta yang tidak memenuhi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran.

Pasal 6

  1. Lembaga Penyiaran Swasta yang menyelenggarakan penyiaran melebihi 1 (satu) siaran dengan 1 (satu) saluran siaran pada 1 (satu) cakupan wilayah siaran akan diberikan teguran tertulis paling banyak 2 (dua) kali.

  2. Lembaga Penyiaran Swasta yang tidak memenuhi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai pembekuan kegiatan siaran paling lama 3 (tiga) bulan.

Pasal 7

Lembaga Penyiaran Swasta yang tidak menyebarluaskan informasi mengenai peringatan dini yang berasal dari sumber resmi Pemerintah tentang kemungkinan terjadinya bencana yang dapat mengancam keselamatan jiwa dan mengakibatkan kerusakan harta benda milik warga, akan diberikan teguran tertulis.

Pasal 8

Dalam hal terjadi bencana nasional, Lembaga Penyiaran Swasta yang tidak menyebarluaskan informasi dari sumber resmi Pemerintah berkaitan dengan penanganan bencana pada fase tanggap darurat, akan diberikan teguran tertulis.

Bagian Ketiga

Lembaga Penyiaran Komunitas

Pasal 9

  1. Lembaga Penyiaran Komunitas yang tidak mengajukan perpanjangan izin prinsip penyelenggaraan penyiaran paling lambat 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya izin prinsip penyelenggaraan penyiaran akan diberikan teguran tertulis paling banyak 2 (dua) kali.

  2. Lembaga Penyiaran Komunitas yang tidak memenuhi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan perpanjangan izin prinsip penyelenggaraan penyiaran.

Pasal 10

  1. Lembaga Penyiaran Komunitas yang tidak mengajukan perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya Izin Penyelenggaraan Penyiaran akan diberikan teguran tertulis paling banyak 2 (dua) kali.

  2. Lembaga Penyiaran Komunitas yang tidak memenuhi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran.

Pasal 11

Lembaga Penyiaran Komunitas yang tidak menyimpan bahan atau materi siaran paling sedikit untuk jangka waktu 1 (satu) tahun setelah disiarkan akan diberikan teguran tertulis.

Pasal 12

  1. Lembaga Penyiaran Komunitas yang menerima bantuan dana awal pendirian dan dana operasional dari pihak asing akan dikenakan teguran tertulis sebanyak 1 (satu) kali.

  2. Lembaga Penyiaran Komunitas yang tidak memenuhi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dikenai pembekuan kegiatan siaran untuk waktu paling lama 3 (tiga) bulan sampai dengan tidak dilakukannya penerimaan bantuan dana awal pendirian dan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Bagian Keempat

Lembaga Penyiaran Berlangganan

Pasal 13

  1. Lembaga Penyiaran Berlangganan yang menyelenggarakan siaran iklan dan/atau memungut biaya selama masa uji coba siaran akan diberikan teguran tertulis paling banyak 2 (dua) kali.

  2. Lembaga Penyiaran Berlangganan yang tidak memenuhi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai pencabutan Izin Penyelenggaraan Penyiaran.

Pasal 14

  1. Lembaga Penyiaran Berlangganan yang tidak mengajukan perpanjangan izin prinsip penyelenggaraan penyiaran paling lambat 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya izin prinsip penyelenggaraan penyiaran akan diberikan teguran tertulis paling banyak 2 (dua) kali.

  2. Lembaga Penyiaran Berlangganan yang tidak memenuhi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan perpanjangan izin prinsip penyelenggaraan penyiaran.

Pasal 15

  1. Lembaga Penyiaran Berlangganan yang tidak mengajukan perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya Izin Penyelenggaraan Penyiaran akan diberikan teguran tertulis paling banyak 2 (dua) kali.

  2. Lembaga Penyiaran Berlangganan yang tidak memenuhi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran.

Pasal 16

  1. Lembaga Penyiaran Berlangganan akan diberikan peringatan tertulis paling banyak 2 (dua) kali, apabila dalam menyelenggarakan Penyiaran tidak memenuhi ketentuan:

    1. mempunyai izin atas setiap program siaran dalam setiap saluran;

    2. melakukan sensor internal terhadap semua isi siaran yang akan disiarkan dan/atau disalurkan;

    3. menyediakan paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari kapasitas saluran untuk menyalurkan program dari Lembaga Penyiaran Publik dan Lembaga Penyiaran Swasta; dan/atau

    4. menyediakan 1 (satu) saluran siaran produksi dalam negeri berbanding 10 (sepuluh) saluran siaran produksi luar negeri atau paling sedikit 1 (satu) saluran siaran produksi dalam negeri.

  2. Lembaga Penyiaran Berlangganan yang tidak memenuhi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai pembekuan kegiatan siaran untuk waktu paling lama 3 (tiga) bulan sampai dengan dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 17

  1. Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui satelit akan diberikan teguran tertulis paling banyak 2 (dua) kali, apabila dalam menyelenggarakan penyiaran tidak memenuhi ketentuan:

    1. memiliki jangkauan siaran yang dapat diterima di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau

    2. menggunakan satelit yang mempunyai Hak Labuh (landing right) di Indonesia.

  2. Lembaga Penyiaran Berlangganan yang tidak memenuhi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi denda administratif paling banyak Rp.500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 18

  1. Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui satelit akan diberikan teguran tertulis paling banyak 2 (dua) kali, apabila dalam menyelenggarakan penyiaran tidak memenuhi ketentuan:

    1. memiliki stasiun pengendali siaran yang berlokasi di Indonesia;

    2. memiliki stasiun pemancar ke satelit yang berlokasi di Indonesia; dan/atau

    3. menjamin agar siarannya hanya diterima oleh pelanggan.

  2. Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui satelit yang tidak memenuhi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai pembekuan kegiatan siaran untuk waktu paling lama 3 (tiga) bulan sampai dengan dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 19

  1. Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui kabel atau terestrial akan diberikan teguran tertulis paling banyak 2 (dua) kali, apabila dalam menyelenggarakan penyiaran tidak memenuhi ketentuan:

    1. memiliki jangkauan siaran yang meliputi satu daerah layanan sesuai dengan izin yang diberikan; dan/atau

    2. menjamin agar siarannya hanya diterima oleh pelanggan.

  2. Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui kabel atau terestrial yang tidak memenuhi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai pembekuan kegiatan siaran paling lama 3 (tiga) bulan sampai dengan dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 20

Lembaga Penyiaran Berlangganan yang tidak menyimpan bahan atau materi siaran paling sedikit untuk jangka waktu 1 (satu) tahun setelah disiarkan akan diberikan teguran tertulis.

BAB III

TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN

Pasal 21

  1. Pemohon dapat mengajukan Keberatan.

  2. Pengajuan Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Menteri secara tertulis, dengan ketentuan:

    1. menjelaskan pokok persoalan;

    2. menjelaskan alasan-alasan yang menjadi dasar keberatan;

    3. menyertakan bukti–bukti;

    4. ditandatangani oleh penanggungjawab Lembaga Penyiaran; dan

    5. menggunakan Bahasa Indonesia.

  3. Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan terhadap 1 (satu) sanksi administratif.

Pasal 22

  1. Pengajuan keberatan dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal diterimanya sanksi administratif oleh Lembaga Penyiaran.

  2. Pengajuan keberatan yang tidak memenuhi ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan ditolak.

Pasal 23

  1. Dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), Lembaga Penyiaran diberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi terhadap penjatuhan sanksi administratif.

  2. Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan satuan kerja yang membidangi penyiaran pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.

BAB IV

EVALUASI PERMOHONAN PENGAJUAN KEBERATAN

Pasal 24

  1. Menteri melakukan evaluasi terhadap permohonan pengajuan Keberatan.

  2. Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menunjuk direktur jenderal yang tugas dan fungsinya di bidang penyiaran.

Pasal 25

  1. Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dilakukan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah surat permohonan pengajuan Keberatan dinyatakan lengkap.

  2. Dalam proses evaluasi, direktur jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dapat mendengar keterangan dari Pemohon atau kuasanya mengenai alasan-alasan pengajuan Keberatan.

Pasal 26

Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dilaporkan kepada Menteri sebagai bahan pertimbangan.

Pasal 27

  1. Menteri mengeluarkan keputusan berupa menerima atau menolak Keberatan.

  2. Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterimanya hasil evaluasi.

  3. Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final dan mengikat.

BAB V

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 28

  1. Lembaga Penyiaran yang sudah habis masa izin penyelenggaraan penyiarannya dan belum mengajukan permohonan perpanjangan akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis sebanyak 1 (satu) kali.

  2. Lembaga Penyiaran yang tidak memenuhi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran.

BAB VI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 29

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 4 Oktober 2012

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

TIFATUL SEMBIRING



Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 17 Oktober 2012

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

AMIR SYAMSUDIN


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 40 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Penjatuhan Sanksi Administratif Penyelenggaraan Penyiaran
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 40
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 04-10-2012  /  17-10-2012
Sumber

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 17 Oktober 2012 dan ditetapkan tanggal 4 Oktober 2012.

Lamp. : 0 hlm.

Subjek SANKSI ADMINISTRATIF PENYELENGGARAAN PENYIARAN –TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN
Status Peraturan Tidak Berlaku

Keterangan

Dicabut dengan PERMENKOMINFO No. 6 Tahun 2021

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran