Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2012 tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Sewa Saluran Siaran Pada Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing

menimbang

  1. bahwa dalam rangka penyelenggaraan penyiaran multipleksing pada penyelenggaraan penyiaran televisi digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar (free-to-air), lembaga penyiaran penyelenggara penyiaran multipleksing menyewakan saluran siaran kepada lembaga penyiaran penyelenggara program siaran;

  2. bahwa sesuai ketentuanPasal 2 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta, Menteri Komunikasi dan Informatika mengatur penyelenggaraan penyiaran multipleksing melalui sistem terestrial;

  3. bahwa sesuai ketentuanPasal 7 ayat (2) Peraturan Menteri KomunikasidanInformatikaNomor: 22/PER/M.KOMINFO/11/2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free To Air), Menteri Komunikasi dan Informatika menetapkan batasan tarif sewa saluran dari penyelenggara penyiaran multipleksing;

  4. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan ketentuan tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Sewa Saluran Siaran Pada Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika;

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);

  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4485);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4566);

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5171);

  7. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011;

  8. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011;

  9. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal;

  10. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;

  11. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 22/PER/M.KOMINFO/11/2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Freeto Air);

  12. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 23/PER/M.KOMINFO/11/2011 tentang Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi Radio untuk Keperluan Televisi Siaran Digital Teresterial pada Pita Frekuensi Radio 478 – 694 MHz;

  13. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor:5/PER/M.KOMINFO/2/2012 tentang Standar Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (FreetoAir);

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG TATA CARA PERHITUNGAN TARIF SEWA SALURAN SIARAN PADA PENYELENGGARAAN PENYIARAN MULTIPLEKSING.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran.

  2. Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi darat, laut, atau antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/ atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.

  3. Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free to Air) adalah penyiaran dengan menggunakan teknologi digital yang dipancarkan secara terestrial dan diterima dengan perangkat penerima tetap.

  4. Saluran adalah kanal frekuensi radio yang merupakan bagian dari pita frekuensi radio yang ditetapkan untuk suatu stasiun radio yang di dalamnya terdiri dari beberapa saluran siaran.

  5. Saluran siaran adalah slot untuk 1 (satu) program siaran.

  6. Program siaran adalah siaran yang disusun secara berkesinambungan dan berjadwal.

  7. Penyiaran multipleksing adalah penyiaran dengan transmisi 2 (dua) program atau lebih pada 1 (satu) saluran pada saat yang bersamaan.

  8. Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing, yang selanjutnya disebut LPPPM, adalah lembaga yang menyalurkan beberapa program siaran melalui suatu perangkat multipleks dan perangkat transmisi kepada masyarakat disuatu zona layanan.

  9. Lembaga Penyiaran Penyelenggara Program Siaran, yang selanjutnya disebut LPPPS, adalah lembaga yang mengelola program siaran untuk dipancarluaskan kepada masyarakat di suatu wilayah layanan siaran melalui saluran siaran atau slot dalam kanal frekuensi radio.

  10. Titik batas sewa adalah titik atau lokasi batas penyediaan saluran siaran.

  11. Tarif sewa saluran siaran adalah biaya yang dibebankan kepada pengguna yang merupakan akibat penggunaan sewa saluran siaran yang disediakan oleh LPPPM dan dipungut dalam suatu periode sesuai dengan perjanjian yang disepakati.

  12. Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang penyiaran.

  13. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika.

Pasal 2

LPPPM menyediakan layanan sewa saluran siaran dari titik batas sewa yang terletak pada port atau interface LPPPM sampai dengan perangkat penerima masyarakat.

Pasal 3

  1. LPPPM dilarang melakukan diskriminasi dalam penyediaan jenis layanan dan/atau besaran tarif sewa saluran siaran.

  2. Diskriminasi dalam penyediaan jenis layanan dan/atau besaran tarif sewa saluran siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk namun tidak terbatas pada:

    1. antrian, prosedur dan waktu penyediaan layanan sewa saluran siaran multipleksing;

    2. besaran tarif dan pola diskon layanan sewa saluran siaran multipleksing;

    3. kualitas layanan sewa saluran siaran multipleksing; dan

    4. kontrak penyediaan layanan sewa saluran siaran multipleksing.

Pasal 4

  1. Struktur tarif sewa saluran siaran terdiri atas:

    1. biaya aktivasi; dan/atau

    2. biaya pemakaian.

  2. Biaya aktivasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan biaya yang dibebankan kepada LPPPS untuk mengaktifkan akses sambungan layanan sewa saluran siaran yang besarnya ditentukan oleh LPPPM.

  3. Biaya pemakaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan biaya yang dibebankan kepada LPPPS atas pemakaian sewa saluran siaran yang dihitung berdasarkan waktu pemakaian dan/atau kapasitas saluran siaran.

Pasal 5

  1. LPPPM menetapkan besaran tarif sewa saluran siaran dengan struktur tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) berdasarkan formula perhitungan tarif sewa saluran siaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.

  2. Formula perhitungan tarif sewa saluran siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan Forward-Looking Long Run Incremental Cost Plus (FL-LRIC+) bottom up dan digunakan untuk menghitung besaran biaya pemakaian maksimum (ceiling price) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b.

  3. Dalam menggunakan formula perhitungan tarif sewa saluran siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap LPPPM yang menyediakan layanan sewa saluran siaran harus berpedoman pada:

    1. Pedoman Perhitungan Tarif Sewa Saluran Siaran sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini; dan

    2. Pedoman Pengoperasian Model Perhitungan Tarif Sewa Saluran Siaran sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

  1. LPPPM dalam menghitung besaran biaya pemakaian saluran siaran oleh LPPPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b menggunakan perhitungan yang transparan berdasarkan biaya saat ini (current cost).

  2. Biaya saat ini (current cost) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya yang paling akhir dicatat oleh LPPPM dalam pembukuannya dan merupakan biaya maksimum.

Pasal 7 

  1. Setiap LPPPM wajib menyampaikan rencana jenis layanan sewa saluran siaran, besaran tarif sewa saluran siaran dan seluruh data perhitungan yang digunakan dalam perhitungan besaran tarif sewa saluran siaran kepada Direktur Jenderal paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sebelum diimplementasikan.

  2. Data perhitungan besaran tarif sewa saluran siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan:

    1. perhitungan perkiraan (forecast) data permintaan dan kapasitas;

    2. model jaringan; dan

    3. tabel (spreadsheet) perhitungan.

  3. Rencana jenis layanan sewa saluran siaran dan besaran tarif sewa saluran siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 mengenai struktur tarif sewa saluran siaran.

Pasal 8

  1. Rencana jenis layanan sewa saluran siaran dan perhitungan besaran tarif sewa saluran siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dievaluasi oleh Direktur Jenderal.

  2. Batasan besaran tarif sewa saluran siaran ditetapkan oleh Menteri berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

  3. Dalam hal dipandang perlu Menteri melakukan evaluasi terhadap batasan besaran tarif sewa saluran siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setiap 2 (dua) tahun.

Pasal 9

1

LPPPM menyesuaikan jenis layanan sewa saluran siaran dan besaran tarif sewa saluran siaran setiap 2 (dua) tahun.

Pasal 10

Dalam menyediakan layanan sewa saluran siaran LPPPM wajib mengikuti ketentuan batasan besaran tarif sewa saluran siaran yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (2).

Pasal 11 

  1. LPPPM wajib mempublikasikan:

    1. jenis layanan sewa saluran siaran;

    2. besaran tarif sewa saluran siaran;

    3. kapasitas tersedia layanan sewa saluran siaran;

    4. kualitas layanan sewa saluran siaran; dan

    5. prosedur penyediaan layanan sewa saluran siaran.

  2. LPPPM wajib mempublikasikan setiap perubahan kapasitas tersedia secara periodik setiap 6 (enam) bulan.

  3. Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sekurang-kurangnya pada situs resmi milik LPPPM.

Pasal 12 

  1. LPPPM wajib menyampaikan laporan berkala kepada Direktur Jenderal.

  2. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

    1. cakupan dan topologi jaringan;

    2. kapasitas yang terpasang dan kapasitas yang terpakai;

    3. besaran tarif sewa saluran siaran; dan

    4. pendapatan usaha.

  3. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap 1 (satu) tahun sesuai dengan format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini.

  4. Menteri dapat meminta LPPPM untuk menyampaikan laporan finansial.

Pasal 13

  1. Menteri dapat mengenakan sanksi administratif kepada LPPPM yang melanggar Pasal 7 ayat (1), Pasal 10, Pasal 11 ayat (1), Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 12 ayat (1).

  2. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas dapat berupa

    1. Himbauan;

    2. Teguran tertulis;

    3. Penghentian penetapan sebagai LPPPM sementara; dan

    4. Pencabutan penetapan sebagai LPPPM.

Pasal 14

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 18 TAHUN 2012
TENTANG
TATA CARA PERHITUNGAN TARIF SEWA SALURAN SIARAN PADA PENYELENGGARAAN PENYIARAN MULTIPLEKSING

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

menimbang

  1. bahwa dalam rangka penyelenggaraan penyiaran multipleksing pada penyelenggaraan penyiaran televisi digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar (free-to-air), lembaga penyiaran penyelenggara penyiaran multipleksing menyewakan saluran siaran kepada lembaga penyiaran penyelenggara program siaran;

  2. bahwa sesuai ketentuanPasal 2 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta, Menteri Komunikasi dan Informatika mengatur penyelenggaraan penyiaran multipleksing melalui sistem terestrial;

  3. bahwa sesuai ketentuanPasal 7 ayat (2) Peraturan Menteri KomunikasidanInformatikaNomor: 22/PER/M.KOMINFO/11/2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free To Air), Menteri Komunikasi dan Informatika menetapkan batasan tarif sewa saluran dari penyelenggara penyiaran multipleksing;

  4. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan ketentuan tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Sewa Saluran Siaran Pada Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika;

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);

  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4485);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4566);

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5171);

  7. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011;

  8. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011;

  9. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal;

  10. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;

  11. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 22/PER/M.KOMINFO/11/2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Freeto Air);

  12. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 23/PER/M.KOMINFO/11/2011 tentang Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi Radio untuk Keperluan Televisi Siaran Digital Teresterial pada Pita Frekuensi Radio 478 – 694 MHz;

  13. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor:5/PER/M.KOMINFO/2/2012 tentang Standar Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (FreetoAir);



memperhatikan

memutuskan

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG TATA CARA PERHITUNGAN TARIF SEWA SALURAN SIARAN PADA PENYELENGGARAAN PENYIARAN MULTIPLEKSING.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran.

  2. Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi darat, laut, atau antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/ atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.

  3. Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free to Air) adalah penyiaran dengan menggunakan teknologi digital yang dipancarkan secara terestrial dan diterima dengan perangkat penerima tetap.

  4. Saluran adalah kanal frekuensi radio yang merupakan bagian dari pita frekuensi radio yang ditetapkan untuk suatu stasiun radio yang di dalamnya terdiri dari beberapa saluran siaran.

  5. Saluran siaran adalah slot untuk 1 (satu) program siaran.

  6. Program siaran adalah siaran yang disusun secara berkesinambungan dan berjadwal.

  7. Penyiaran multipleksing adalah penyiaran dengan transmisi 2 (dua) program atau lebih pada 1 (satu) saluran pada saat yang bersamaan.

  8. Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing, yang selanjutnya disebut LPPPM, adalah lembaga yang menyalurkan beberapa program siaran melalui suatu perangkat multipleks dan perangkat transmisi kepada masyarakat disuatu zona layanan.

  9. Lembaga Penyiaran Penyelenggara Program Siaran, yang selanjutnya disebut LPPPS, adalah lembaga yang mengelola program siaran untuk dipancarluaskan kepada masyarakat di suatu wilayah layanan siaran melalui saluran siaran atau slot dalam kanal frekuensi radio.

  10. Titik batas sewa adalah titik atau lokasi batas penyediaan saluran siaran.

  11. Tarif sewa saluran siaran adalah biaya yang dibebankan kepada pengguna yang merupakan akibat penggunaan sewa saluran siaran yang disediakan oleh LPPPM dan dipungut dalam suatu periode sesuai dengan perjanjian yang disepakati.

  12. Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang penyiaran.

  13. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika.

BAB II

PENYEDIAAN LAYANAN SEWA SALURAN SIARAN

Pasal 2

LPPPM menyediakan layanan sewa saluran siaran dari titik batas sewa yang terletak pada port atau interface LPPPM sampai dengan perangkat penerima masyarakat.

Pasal 3

  1. LPPPM dilarang melakukan diskriminasi dalam penyediaan jenis layanan dan/atau besaran tarif sewa saluran siaran.

  2. Diskriminasi dalam penyediaan jenis layanan dan/atau besaran tarif sewa saluran siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk namun tidak terbatas pada:

    1. antrian, prosedur dan waktu penyediaan layanan sewa saluran siaran multipleksing;

    2. besaran tarif dan pola diskon layanan sewa saluran siaran multipleksing;

    3. kualitas layanan sewa saluran siaran multipleksing; dan

    4. kontrak penyediaan layanan sewa saluran siaran multipleksing.

BAB III

STRUKTUR TARIF SEWA SALURAN SIARAN

Pasal 4

  1. Struktur tarif sewa saluran siaran terdiri atas:

    1. biaya aktivasi; dan/atau

    2. biaya pemakaian.

  2. Biaya aktivasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan biaya yang dibebankan kepada LPPPS untuk mengaktifkan akses sambungan layanan sewa saluran siaran yang besarnya ditentukan oleh LPPPM.

  3. Biaya pemakaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan biaya yang dibebankan kepada LPPPS atas pemakaian sewa saluran siaran yang dihitung berdasarkan waktu pemakaian dan/atau kapasitas saluran siaran.

BAB IV

FORMULA DAN TATA CARA PENETAPAN TARIF SEWA SALURAN SIARAN

Pasal 5

  1. LPPPM menetapkan besaran tarif sewa saluran siaran dengan struktur tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) berdasarkan formula perhitungan tarif sewa saluran siaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.

  2. Formula perhitungan tarif sewa saluran siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan Forward-Looking Long Run Incremental Cost Plus (FL-LRIC+) bottom up dan digunakan untuk menghitung besaran biaya pemakaian maksimum (ceiling price) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b.

  3. Dalam menggunakan formula perhitungan tarif sewa saluran siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap LPPPM yang menyediakan layanan sewa saluran siaran harus berpedoman pada:

    1. Pedoman Perhitungan Tarif Sewa Saluran Siaran sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini; dan

    2. Pedoman Pengoperasian Model Perhitungan Tarif Sewa Saluran Siaran sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

  1. LPPPM dalam menghitung besaran biaya pemakaian saluran siaran oleh LPPPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b menggunakan perhitungan yang transparan berdasarkan biaya saat ini (current cost).

  2. Biaya saat ini (current cost) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya yang paling akhir dicatat oleh LPPPM dalam pembukuannya dan merupakan biaya maksimum.

Pasal 7 

  1. Setiap LPPPM wajib menyampaikan rencana jenis layanan sewa saluran siaran, besaran tarif sewa saluran siaran dan seluruh data perhitungan yang digunakan dalam perhitungan besaran tarif sewa saluran siaran kepada Direktur Jenderal paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sebelum diimplementasikan.

  2. Data perhitungan besaran tarif sewa saluran siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan:

    1. perhitungan perkiraan (forecast) data permintaan dan kapasitas;

    2. model jaringan; dan

    3. tabel (spreadsheet) perhitungan.

  3. Rencana jenis layanan sewa saluran siaran dan besaran tarif sewa saluran siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 mengenai struktur tarif sewa saluran siaran.

Pasal 8

  1. Rencana jenis layanan sewa saluran siaran dan perhitungan besaran tarif sewa saluran siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dievaluasi oleh Direktur Jenderal.

  2. Batasan besaran tarif sewa saluran siaran ditetapkan oleh Menteri berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

  3. Dalam hal dipandang perlu Menteri melakukan evaluasi terhadap batasan besaran tarif sewa saluran siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setiap 2 (dua) tahun.

Pasal 9

1

LPPPM menyesuaikan jenis layanan sewa saluran siaran dan besaran tarif sewa saluran siaran setiap 2 (dua) tahun.

Pasal 10

Dalam menyediakan layanan sewa saluran siaran LPPPM wajib mengikuti ketentuan batasan besaran tarif sewa saluran siaran yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (2).

BAB V

PUBLIKASI DAN PERUBAHAN LAYANAN SEWA SALURAN SIARAN

Pasal 11 

  1. LPPPM wajib mempublikasikan:

    1. jenis layanan sewa saluran siaran;

    2. besaran tarif sewa saluran siaran;

    3. kapasitas tersedia layanan sewa saluran siaran;

    4. kualitas layanan sewa saluran siaran; dan

    5. prosedur penyediaan layanan sewa saluran siaran.

  2. LPPPM wajib mempublikasikan setiap perubahan kapasitas tersedia secara periodik setiap 6 (enam) bulan.

  3. Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sekurang-kurangnya pada situs resmi milik LPPPM.

BAB VI

PELAPORAN

Pasal 12 

  1. LPPPM wajib menyampaikan laporan berkala kepada Direktur Jenderal.

  2. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

    1. cakupan dan topologi jaringan;

    2. kapasitas yang terpasang dan kapasitas yang terpakai;

    3. besaran tarif sewa saluran siaran; dan

    4. pendapatan usaha.

  3. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap 1 (satu) tahun sesuai dengan format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini.

  4. Menteri dapat meminta LPPPM untuk menyampaikan laporan finansial.

BAB VII

SANKSI

Pasal 13

  1. Menteri dapat mengenakan sanksi administratif kepada LPPPM yang melanggar Pasal 7 ayat (1), Pasal 10, Pasal 11 ayat (1), Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 12 ayat (1).

  2. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas dapat berupa

    1. Himbauan;

    2. Teguran tertulis;

    3. Penghentian penetapan sebagai LPPPM sementara; dan

    4. Pencabutan penetapan sebagai LPPPM.

BAB VIII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 14

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 1 Juni 2012

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

TIFATUL SEMBIRING



Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 12 Juli 2012

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

AMIR SYAMSUDIN


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2012 tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Sewa Saluran Siaran Pada Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 18
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 01-06-2012  /  12-07-2012
Sumber

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 12 Juli 2012 dan ditetapkan tanggal 1 Juni 2012.

Lamp. : 0 hlm.

Subjek PENYELENGGARAAN PENYIARAN MULTIPLEKSING – TARIF SEWA SALURAN SIARAN - TATA CARA PERHITUNGAN
Status Peraturan Tidak Berlaku

Keterangan
  1. Diubah dengan PERMENKOMINFO No. 27 Tahun 2014
  2. Dicabut dengan PERMENKOMINFO No. 6 Tahun 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran