ABSTRAK : |
- |
Dalam rangka penyelenggaraan penyiaran multipleksing pada penyelenggaraan penyiaran televisi digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar (free-to-air), lembaga penyiaran penyelenggara penyiaran multipleksing menyewakan saluran siaran kepada lembaga penyiaran penyelenggara program siaran dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2005 dan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22/PER/M.KOMINFO/11/2011 perlu menetapkan ketentuan tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Sewa Saluran Siaran Pada Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika. |
- |
Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999, UU No. 32 Tahun 2002, PP No. 53 Tahun 2000, PP No. 11 Tahun 2005, PP No. 50 Tahun 2005, PP No. 7 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 76 Tahun 2010, PERPRES No. 47 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERPRES No. 91 Tahun 2011, PERPRES No. 24 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERPRES No. 92 Tahun 2011, PERPRES No. 36 Tahun 2010, PERMENKOMINFO No. 17/PER/M.KOMINFO/10/2010, PERMENKOMINFO No. 22/PER/M.KOMINFO/11/2011, PERMENKOMINFO No. 23/PER/M.KOMINFO/11/ 2011, PERMENKOMINFO No. 5/PER/M.KOMINFO/2/2012. |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang tata cara perhitungan tarif sewa saluran siaran pada Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Maksud Penyiaran multipleksing dalam Peraturan ini adalah penyiaran dengan transmisi 2 (dua) program atau lebih pada 1 (satu) saluran pada saat yang bersamaan. Diatur tentang Penyediaan Layanan Sewa Saluran Siaran, Struktur Tarif Sewa Saluran Siaran yang terdiri atas biaya aktivasi; dan/atau biaya pemakaian. Dalam Peraturan Menteri ini diatur juga mengenai Formula dan Tata Cara Penetapan Tarif Sewa Saluran Siaran, Publikasi dan Perubahan Layanan Sewa Saluran Siaran, Pelaporan dan Sanksi. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 12 Juli 2012 dan ditetapkan tanggal 1 Juni 2012. Lamp. : 0 hlm. |