bahwa sesuai ketentuanPasal 2 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta, Menteri Komunikasi dan Informatika mengatur penyelenggaraan penyiaran multipleksing melalui sistem terestrial;
bahwa untuk melaksanakan ketentuanPasal 10 ayat (5) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 22/PER/M.KOMINFO/11/2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free to Air), perlu menetapkan Pelaksanaan Penetapan Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pelaksanaan Penetapan Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4485);
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4566);
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4974) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5171);
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara, serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara, serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 27/PER/M.KOMINFO/8/2008 tentang Uji Coba Lapangan Penyelenggaraan Siaran Televisi Digital sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 46/P/M.KOMINFO/10/2009 tentang Uji Coba Lapangan Penyelenggaraan Siaran Televisi Digital;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 17/PER/M.KOMINFO/107/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 22/PER/M.KOMINFO/11/2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free to Air);
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 23/PER/M.KOMINFO/11/2011 tentang Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi Radio untuk Keperluan Televisi Siaran Digital Teresterial pada Pita Frekuensi Radio 478 – 694 MHz. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor:
5/PER/M.KOMINFO/2/2012 tentang Standar Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free to Air) Di Indonesia;
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PELAKSANAAN PENETAPAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN MULTIPLEKSING.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Penyiaran Multipleksing adalah penyiaran dengan transmisi 2 (dua) program atau lebih pada 1 (satu) saluran pada saat yang bersamaan.
Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing yang selanjutnya disebut LPPPM adalah lembaga yang menyalurkan beberapa program siaran melalui suatu perangkat multipleks dan perangkat transmisi kepada masyarakat di suatu zona layanan.
Zona Layanan adalah gabungan dari beberapa wilayah layanan siaran dalam suatu area.
Seleksi adalah metode pemilihan LPPPM yang diikuti oleh Lembaga Penyiaran Swasta yang memenuhi syarat untuk menentukan urutan peringkat terbaik.
Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang komunikasi dan informatika.
Lembaga Penyiaran Swasta yang akan menyelenggarakan Penyiaran Multipleksing wajib mendapat penetapan dari Menteri.
Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk setiap Zona Layanan.
Menteri mengumumkan peluang usaha Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing untuk setiap Zona Layanan.
Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing dilakukan melalui proses seleksi.
Seleksi sebagaiman dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan Zona Layanan.
Tata cara dan persyaratan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam dokumen seleksi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Lembaga Penyiaran Swasta yang berminat untuk menyelenggarakan Penyiaran Multipleksing di suatu Zona Layanan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri.
Lembaga Penyiaran Swasta yang dinyatakan sebagai pemenang seleksi akan ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 17 TAHUN 2012
TENTANG
PELAKSANAAN PENETAPAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN MULTIPLEKSING
menimbang
bahwa sesuai ketentuanPasal 2 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta, Menteri Komunikasi dan Informatika mengatur penyelenggaraan penyiaran multipleksing melalui sistem terestrial;
bahwa untuk melaksanakan ketentuanPasal 10 ayat (5) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 22/PER/M.KOMINFO/11/2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free to Air), perlu menetapkan Pelaksanaan Penetapan Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pelaksanaan Penetapan Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing;
mengingat
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4485);
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4566);
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4974) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5171);
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara, serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara, serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 27/PER/M.KOMINFO/8/2008 tentang Uji Coba Lapangan Penyelenggaraan Siaran Televisi Digital sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 46/P/M.KOMINFO/10/2009 tentang Uji Coba Lapangan Penyelenggaraan Siaran Televisi Digital;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 17/PER/M.KOMINFO/107/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 22/PER/M.KOMINFO/11/2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free to Air);
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 23/PER/M.KOMINFO/11/2011 tentang Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi Radio untuk Keperluan Televisi Siaran Digital Teresterial pada Pita Frekuensi Radio 478 – 694 MHz. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor:
5/PER/M.KOMINFO/2/2012 tentang Standar Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free to Air) Di Indonesia;
memperhatikan
memutuskan
menetapkan
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PELAKSANAAN PENETAPAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN MULTIPLEKSING.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Penyiaran Multipleksing adalah penyiaran dengan transmisi 2 (dua) program atau lebih pada 1 (satu) saluran pada saat yang bersamaan.
Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing yang selanjutnya disebut LPPPM adalah lembaga yang menyalurkan beberapa program siaran melalui suatu perangkat multipleks dan perangkat transmisi kepada masyarakat di suatu zona layanan.
Zona Layanan adalah gabungan dari beberapa wilayah layanan siaran dalam suatu area.
Seleksi adalah metode pemilihan LPPPM yang diikuti oleh Lembaga Penyiaran Swasta yang memenuhi syarat untuk menentukan urutan peringkat terbaik.
Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang komunikasi dan informatika.
BAB II
PELAKSANAAN PENETAPAN
Pasal 2
Lembaga Penyiaran Swasta yang akan menyelenggarakan Penyiaran Multipleksing wajib mendapat penetapan dari Menteri.
Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk setiap Zona Layanan.
Pasal 3
Menteri mengumumkan peluang usaha Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing untuk setiap Zona Layanan.
Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing dilakukan melalui proses seleksi.
Seleksi sebagaiman dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan Zona Layanan.
Tata cara dan persyaratan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam dokumen seleksi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Lembaga Penyiaran Swasta yang berminat untuk menyelenggarakan Penyiaran Multipleksing di suatu Zona Layanan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri.
Pasal 4
Lembaga Penyiaran Swasta yang dinyatakan sebagai pemenang seleksi akan ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Juni 2012
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK I6DONESIA,
ttd
TIFATUL SEMBIRING
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juli 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AMIR SYAMSUDIN
Meta | Keterangan |
---|---|
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Penetapan Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing |
T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Nomor Peraturan | 17 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERMEN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 01-06-2012 / 12-07-2012 |
Sumber |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 12 Juli 2012 dan ditetapkan, tanggal 1 Juni 2012. Lamp. : 71 hlm. |
Subjek | PENYIARAN MULTIPLEKSING - PENETAPAN PENYELENGGARAAN - PELAKSANAAN |
Status Peraturan |
Tidak Berlaku
Keterangan
|
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | BIRO HUKUM |
Bidang Hukum | - |
Lampiran |