ABSTRAK : |
- |
Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta, Menteri Komunikasi dan Informatika mengatur penyelenggaraan penyiaran multipleksing melalui sistem terestrial dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (5) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22/PER/M.KOMINFO/11/2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free To Air), perlu menetapkan Pelaksanaan Penetapan Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing. |
- |
Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: UU No.36 Tahun 1999, UU No. 32 Tahun 2002, PP No. 53 Tahun 2000, PP No. 11 Tahun 2005, PP No. 50 Tahun 2005, PP No. 7 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 76 Tahun 2010, PERPRES No. 47 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERPRES No. 91 Tahun 2011, PERPRES No. 24 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERPRES No. 92 Tahun 2011, PERPRES No. 36 Tahun 2010, PERMENKOMINFO No. 27/PER/M.KOMINFO/8/2008 sebagaimana telah diubah dengan PERMENKOMINFO No. 46/P/M.KOMINFO/10/2009, PERMENKOMINFO No. 17/PER/M.KOMINFO/10/2010, PERMENKOMINFO No. 22/PER/M.KOMINFO/11/2011, PERMENKOMINFO No. 23/PER/M.KOMINFO/11/2011, PERMENKOMINFO No. 5/PER/M.KOMINFO/2/2012. |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Pelaksanaan Penetapan Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai Pelaksanaan Penetapan bagi lembaga penyiaran swasta yang akan menyelenggarakan Penyiaran Multipleksing wajib mendapatkan penetapan dari Menteri untuk setiap zona layanan. Peluang usaha Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing diumumkan oleh Menteri untuk setiap Zona Layanan dan dilakukan melalui proses seleksi berdasarkan Zona Layanan, tata cara dan syarat seleksi tercantum dalam dokumen seleksi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. Lembaga Penyiaran Swasta yang berminat untuk menyelenggarakan penyiaran tersebut harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri dan Pemenang seleksi akan ditetapkan dengan Keputusan Menteri. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 12 Juli 2012 dan ditetapkan, tanggal 1 Juni 2012. Lamp. : 71 hlm. |