Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Penetapan Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing
Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Penetapan Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 17
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 01-06-2012  /  12-07-2012
Sumber

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 12 Juli 2012 dan ditetapkan, tanggal 1 Juni 2012.

Lamp. : 71 hlm.

Subjek PENYIARAN MULTIPLEKSING - PENETAPAN PENYELENGGARAAN - PELAKSANAAN
Status Peraturan Tidak Berlaku

Keterangan
  1. Diubah dengan PERMENKOMINFO No. 6 Tahun 2013
  2. Dicabut dengan PERMENKOMINFO No. 6 Tahun 2021

 

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran