Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2015 tentang Registrar Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara

menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuanPasal 21 ayat (4) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Nama Domain, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Registrar Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara;

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);

  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916)

  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembara Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5348);

  5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 17/PER/M/KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;

  6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 81 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penamaan, Singkatan dan Akronim Instansi Pemerintah;

  7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Nama Domain;

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG REGISTRAR NAMA DOMAIN INSTANSI PENYELENGGARA NEGARA.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Instansi Penyelenggara Negara yang selanjutnya disebut Instansi adalah institusi legislatif, eksekutif, dan yudikatif di tingkat pusat, daerah, desa, dan instansi lain yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. Registrar Nama Domain Instansi adalah Menteri yang melaksanakan pengelolaan dan pendaftaran Nama Domain tingkat kedua dan Nama Domain tingkat turunan untuk kebutuhan Instansi.

  3. Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara adalah alamat internet dari Instansi yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.

  4. Sekretaris Instansi adalah sekretaris jenderal, sekretaris utama, sekretaris daerah atau sekretaris dari pimpinan tertinggi secara struktural dari Instansi.

  5. Pengguna Nama Domain yang selanjutnya disebut Pengguna adalah Instansi yang telah mendapat Nama Domain Instansi berdasarkan mekanisme pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini.

  6. Pejabat Nama Domain adalah pejabat yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Sekretaris Instansi untuk melakukan pendaftaran dan pengelolaan Nama Domain Instansi.

  7. Server Nama Domain adalah Sistem Elektronik yang digunakan untuk memberikan layanan domain.

  8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

  9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Aplikasi Informatika.

Pasal 2

  1. Peraturan Menteri ini mengatur tentang Pengelolaan Nama Domain yang meliputi:

    1. pendaftaraan Nama Domain;

    2. penggunaan Nama Domain;

    3. penonaktifkan Nama Domain;

    4. perpanjangan Nama Domain;

    5. penunjukan Pejabat Nama Domain;

    6. perubahan Nama Domain, data Pengguna, dan Pejabat Nama Domain; dan

    7. Server Nama Domain.

  2. Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan pada Nama Domain yang dibiayai oleh APBN, APBD, hibah, hutang, dan/atau anggaran lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

  1. Menteri merupakan Registrar Nama Domain Instansi.

  2. Dalam melaksanakan Registrar Nama Domain Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melimpahkan kewenangan kepada Direktur Jenderal sebagai pengelola nama domain Instansi.

Pasal 4

  1. Instansi wajib mendaftarkan dan menggunakan Nama Domain sebagai alamat elektronik resmi Instansi.

  2. Instansi vertikal dari Instansi pusat yang berada di daerah, atau perwakilan di luar negeri, atau perangkat kewilayahan pada Pemerintah Daerah termasuk Pemerintah Desa, dapat menggunakan Nama Domain sebagai alamat elektronik resmi Instansi.

  3. Unit kerja pada Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus menjadi subdomain dari Nama Domain Instansi.

  4. Nama Domain Instansi harus dibuat sesuai format yang tertuang dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

  1. Instansi yang memiliki Pelayanan Publik dapat mengajukan permohonan Nama Domain sebagai alamat elektronik resmi sesuai nomenklatur Pelayanan Publik yang dimiliki sebagai Nama Domain Pelayanan Publik.

  2. Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan.

  3. Nama Domain Pelayanan Publik harus dibuat sesuai format yang tertuang dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

  1. Instansi yang menyelenggarakan kegiatan berskala nasional dan/atau internasional dapat mengajukan Nama Domain sebagai Nama Domain Khusus.

  2. Kegiatan berskala nasional dan/atau internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. Nama Domain Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dibuat sesuai format yang tertuang dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

  1. Sekretaris Instansi mengajukan pendaftaran Nama Domain kepada Menteri.

  2. Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terdiri dari karakter yang dapat berupa nama, singkatan nama, atau akronim dari nama resmi Instansi, nomenklatur Pelayanan Publik, dan nama kegiatan berskala nasional atau internasional sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

  3. Karakter Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuat sesuai dengan ketentuan sebagaimana tertuang dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

  4. Dalam hal mengajukan pendaftaran Nama Domain Instansi, Sekretaris Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan:

    1. Surat permohonan Nama Domain Instansi;

    2. Peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pembentukan Instansi;

    3. Surat penunjukan Pejabat Nama Domain; dan

    4. Kartu Pegawai Negeri Sipil, Kartu Anggota TNI, Kartu Anggota POLRI, atau Kartu Identitas Pegawai Tetap pada Instansi Penyelenggara Negara lainnya.

  5. Dalam hal mengajukan pendaftaran Nama Domain Pelayanan Publik, Sekretaris Instansi harus melampirkan:

    1. Surat permohonan Nama Domain Layanan Publik;

    2. Peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar penyelenggaraan Pelayanan Publik;

    3. Keterangan mengenai Pelayanan Publik;

    4. Surat penunjukan Pejabat Nama Domain; dan

    5. Kartu Pegawai Negeri Sipil, Kartu Anggota TNI, Kartu Anggota POLRI, atau Kartu Identitas Pegawai Tetap pada Instansi Penyelenggara Negara lainnya.

  6. Dalam hal mengajukan pendaftaran Nama Domain Khusus, Sekretaris Instansi harus melampirkan:

    1. Surat permohonan Nama Domain Khusus;

    2. Peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar penyelenggaraan kegiatan berskala nasional atau internasional;

    3. Keterangan mengenai kegiatan berskala nasional atau internasional yang dimaksud.

    4. Surat penunjukan Pejabat Nama Domain; dan

    5. Kartu Pegawai Negeri Sipil, Kartu Anggota TNI, Kartu Anggota POLRI, atau Kartu Identitas Pegawai Tetap pada Instansi Penyelenggara Negara lainnya.

Pasal 8

  1. Direktur Jenderal berwenang menyetujui atau menolak permohonan pendaftaran Nama Domain dalam jangka waktu paling lambat 4 (empat) hari kerja setelah penerimaan permohonan pendaftaran secara elektronik.

  2. Direktur Jenderal menolak permohonan pendaftaran Nama Domain dalam hal:

    1. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;

    2. permohonan yang diajukan bukan berasal dari Instansi dan/atau menjadi kewenangan Instansi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

    3. Nama Domain yang diajukan telah digunakan oleh Instansi lain; atau

    4. Nama Domain yang diajukan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. Nama Domain yang telah disetujui oleh Direktur Jenderal dapat digunakan oleh Instansi untuk jangka waktu 1 (satu) tahun sejak Nama Domain tersebut disetujui dan diaktifkan

Pasal 9

  1. Instansi berhak menggunakan Nama Domain yang diaktifkan dan bertanggung jawab atas penggunaannya.

  2. Instansi dapat menerbitkan peraturan yang mengatur dan penggunaan Nama Domain turunan di lingkungannya sesuai dengan kewenangan yang ditetapkan.

  3. Instansi di tingkat daerah Kabupaten/Kota dapat mengatur tata cara pengelolaan Nama Domain Instansi Pemerintah Desa yang berada di wilayahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

  1. Instansi dapat melakukan perpanjangan penggunaan Nama Domain.

  2. Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap tahun terhitung sejak tanggal diaktifkannya Nama Domain atas permintaan Instansi.

Pasal 11

  1. Direktur Jenderal berwenang melakukan penonaktifan Nama Domain.

  2. Penonaktifan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersifat:

    1. sementara; atau

    2. permanen.

  3. Penonaktifan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilakukan oleh Direktur Jenderal jika:

    1. pengguna tidak memperpanjang penggunaan Nama Domain dalam batas waktu 35 (tiga puluh lima) hari kalender terhitung sejak berakhirnya masa berlaku Nama Domain tersebut;

    2. Nama Domain dalam proses penyelesaian perselisihan; atau

    3. Nama Domain berstatus dalam pengawasan karena mengalami masalah penyalahgunaan;

  4. Penonaktifan permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan Direktur Jenderal jika:

    1. proses penyelesaian perselisihan Nama Domain memutuskan penonaktifan;

    2. merupakan keputusan hukum yang berlaku tetap;

    3. tidak diperpanjang dalam kurun waktu lebih dari 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal penonaktifan sementara; atau

    4. atas permintaan resmi Sekretaris Instansi.

Pasal 12

Instansi dapat mengajukan perubahan Nama Domain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

  1. Dalam hal terjadi perubahan Nama Domain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Instansi harus mengirimkan surat yang ditujukan kepada Direktur Jenderal yang ditandatangani oleh Sekretaris Instansi.

  2. Surat pengajuan perubahan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disertai dengan persyaratan dalam Pasal 7 ayat (4) sampai dengan ayat (6).

Pasal 14

  1. Instansi yang menggunakan Nama Domain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dapat menggunakan Nama Domain sebelum perubahan secara bersamaan.

  2. Penggunaan Nama Domain sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 2 (dua) tahun sesudah penetapan perubahan.

Pasal 15

Direktur Jenderal berwenang menyetujui atau menolak pengajuan perubahan Nama Domain dalam jangka waktu paling lambat 4 (empat) hari kerja setelah pengajuan secara elektronik.

Pasal 16

Instansi dapat mengajukan perubahan data Pejabat Nama Domain kepada Direktur Jenderal.

Pasal 17

  1. Perubahan Data Pejabat Nama Domain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan atas dasar permintaan yang disampaikan oleh Sekretaris Instansi.

  2. Permintaan perubahan data Pejabat Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan secara elektronik kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan surat permohonan perubahan Data Pejabat Nama Domain dan ditandatangani oleh Sekretaris Instansi.

  3. Surat pengajuan perubahan Data Pejabat Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disertai dengan persyaratan dalam Pasal 7 ayat (4) sampai dengan ayat (6).

Pasal 18

  1. Direktur Jenderal dapat menyetujui atau menolak pengajuan perubahan Data Pejabat Nama Domain.

  2. Direktur Jenderal menolak pengajuan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila:

    1. tidak dipenuhinya ketentuan dalam Pasal 17; atau

    2. permintaan yang diajukan bukan berasal dari Instansi yang berwenang.

Pasal 19

Direktur Jenderal berwenang menyetujui atau menolak pengajuan perubahan Data Pejabat Nama Domain dalam jangka waktu paling lambat 4 (empat) hari kerja setelah pengajuan secara elektronik.

Pasal 20

  1. Instansi yang menggunakan Nama Domain wajib menggunakan Server Nama Domain yang berada di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  2. Instansi yang menggunakan Nama Domain wajib menggunakan Alamat Protokol Internet (IP Address) yang berada di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  3. Server Nama Domain yang dimaksud pada ayat (1) dan Alamat Protoko Internet (IP Address) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menggunakan Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia.

Pasal 21

Dalam hal terjadi perselisihan Nama Domain, Instansi dapat mengajukan permohonan penyelesaian perselisihan kepada Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 22

  1. Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Instansi yang telah menggunakan Nama Domain sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak peraturan ini diundangkan.

  2. Dalam hal Instansi yang telah menggunakan Nama Domain tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menonaktifkan Nama Domain secara permanen.

Pasal 23

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 28 /PER/M.KOMINFO/9/2006 tentang Penggunaan Nama Domain .go.id untuk Situs Web Resmi Pemerintahan Pusat dan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 24

Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 5 TAHUN 2015
TENTANG
REGISTRAR NAMA DOMAIN INSTANSI PENYELENGGARA NEGARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuanPasal 21 ayat (4) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Nama Domain, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Registrar Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara;

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);

  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916)

  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembara Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5348);

  5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 17/PER/M/KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;

  6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 81 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penamaan, Singkatan dan Akronim Instansi Pemerintah;

  7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Nama Domain;



memperhatikan

memutuskan

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG REGISTRAR NAMA DOMAIN INSTANSI PENYELENGGARA NEGARA.

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Instansi Penyelenggara Negara yang selanjutnya disebut Instansi adalah institusi legislatif, eksekutif, dan yudikatif di tingkat pusat, daerah, desa, dan instansi lain yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. Registrar Nama Domain Instansi adalah Menteri yang melaksanakan pengelolaan dan pendaftaran Nama Domain tingkat kedua dan Nama Domain tingkat turunan untuk kebutuhan Instansi.

  3. Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara adalah alamat internet dari Instansi yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.

  4. Sekretaris Instansi adalah sekretaris jenderal, sekretaris utama, sekretaris daerah atau sekretaris dari pimpinan tertinggi secara struktural dari Instansi.

  5. Pengguna Nama Domain yang selanjutnya disebut Pengguna adalah Instansi yang telah mendapat Nama Domain Instansi berdasarkan mekanisme pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini.

  6. Pejabat Nama Domain adalah pejabat yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Sekretaris Instansi untuk melakukan pendaftaran dan pengelolaan Nama Domain Instansi.

  7. Server Nama Domain adalah Sistem Elektronik yang digunakan untuk memberikan layanan domain.

  8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

  9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Aplikasi Informatika.

BAB II

RUANG LINGKUP

Pasal 2

  1. Peraturan Menteri ini mengatur tentang Pengelolaan Nama Domain yang meliputi:

    1. pendaftaraan Nama Domain;

    2. penggunaan Nama Domain;

    3. penonaktifkan Nama Domain;

    4. perpanjangan Nama Domain;

    5. penunjukan Pejabat Nama Domain;

    6. perubahan Nama Domain, data Pengguna, dan Pejabat Nama Domain; dan

    7. Server Nama Domain.

  2. Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan pada Nama Domain yang dibiayai oleh APBN, APBD, hibah, hutang, dan/atau anggaran lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

  1. Menteri merupakan Registrar Nama Domain Instansi.

  2. Dalam melaksanakan Registrar Nama Domain Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melimpahkan kewenangan kepada Direktur Jenderal sebagai pengelola nama domain Instansi.

BAB III

KLASIFIKASI NAMA DOMAIN

Pasal 4

  1. Instansi wajib mendaftarkan dan menggunakan Nama Domain sebagai alamat elektronik resmi Instansi.

  2. Instansi vertikal dari Instansi pusat yang berada di daerah, atau perwakilan di luar negeri, atau perangkat kewilayahan pada Pemerintah Daerah termasuk Pemerintah Desa, dapat menggunakan Nama Domain sebagai alamat elektronik resmi Instansi.

  3. Unit kerja pada Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus menjadi subdomain dari Nama Domain Instansi.

  4. Nama Domain Instansi harus dibuat sesuai format yang tertuang dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

  1. Instansi yang memiliki Pelayanan Publik dapat mengajukan permohonan Nama Domain sebagai alamat elektronik resmi sesuai nomenklatur Pelayanan Publik yang dimiliki sebagai Nama Domain Pelayanan Publik.

  2. Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan.

  3. Nama Domain Pelayanan Publik harus dibuat sesuai format yang tertuang dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

  1. Instansi yang menyelenggarakan kegiatan berskala nasional dan/atau internasional dapat mengajukan Nama Domain sebagai Nama Domain Khusus.

  2. Kegiatan berskala nasional dan/atau internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. Nama Domain Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dibuat sesuai format yang tertuang dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB IV

PENGGUNAAN NAMA DOMAIN DAN PENUNJUKAN PEJABAT NAMA DOMAIN

Bagian Kesatu

Pendaftaran

Pasal 7

  1. Sekretaris Instansi mengajukan pendaftaran Nama Domain kepada Menteri.

  2. Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terdiri dari karakter yang dapat berupa nama, singkatan nama, atau akronim dari nama resmi Instansi, nomenklatur Pelayanan Publik, dan nama kegiatan berskala nasional atau internasional sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

  3. Karakter Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuat sesuai dengan ketentuan sebagaimana tertuang dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

  4. Dalam hal mengajukan pendaftaran Nama Domain Instansi, Sekretaris Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan:

    1. Surat permohonan Nama Domain Instansi;

    2. Peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pembentukan Instansi;

    3. Surat penunjukan Pejabat Nama Domain; dan

    4. Kartu Pegawai Negeri Sipil, Kartu Anggota TNI, Kartu Anggota POLRI, atau Kartu Identitas Pegawai Tetap pada Instansi Penyelenggara Negara lainnya.

  5. Dalam hal mengajukan pendaftaran Nama Domain Pelayanan Publik, Sekretaris Instansi harus melampirkan:

    1. Surat permohonan Nama Domain Layanan Publik;

    2. Peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar penyelenggaraan Pelayanan Publik;

    3. Keterangan mengenai Pelayanan Publik;

    4. Surat penunjukan Pejabat Nama Domain; dan

    5. Kartu Pegawai Negeri Sipil, Kartu Anggota TNI, Kartu Anggota POLRI, atau Kartu Identitas Pegawai Tetap pada Instansi Penyelenggara Negara lainnya.

  6. Dalam hal mengajukan pendaftaran Nama Domain Khusus, Sekretaris Instansi harus melampirkan:

    1. Surat permohonan Nama Domain Khusus;

    2. Peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar penyelenggaraan kegiatan berskala nasional atau internasional;

    3. Keterangan mengenai kegiatan berskala nasional atau internasional yang dimaksud.

    4. Surat penunjukan Pejabat Nama Domain; dan

    5. Kartu Pegawai Negeri Sipil, Kartu Anggota TNI, Kartu Anggota POLRI, atau Kartu Identitas Pegawai Tetap pada Instansi Penyelenggara Negara lainnya.

Pasal 8

  1. Direktur Jenderal berwenang menyetujui atau menolak permohonan pendaftaran Nama Domain dalam jangka waktu paling lambat 4 (empat) hari kerja setelah penerimaan permohonan pendaftaran secara elektronik.

  2. Direktur Jenderal menolak permohonan pendaftaran Nama Domain dalam hal:

    1. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;

    2. permohonan yang diajukan bukan berasal dari Instansi dan/atau menjadi kewenangan Instansi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

    3. Nama Domain yang diajukan telah digunakan oleh Instansi lain; atau

    4. Nama Domain yang diajukan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. Nama Domain yang telah disetujui oleh Direktur Jenderal dapat digunakan oleh Instansi untuk jangka waktu 1 (satu) tahun sejak Nama Domain tersebut disetujui dan diaktifkan

Pasal 9

  1. Instansi berhak menggunakan Nama Domain yang diaktifkan dan bertanggung jawab atas penggunaannya.

  2. Instansi dapat menerbitkan peraturan yang mengatur dan penggunaan Nama Domain turunan di lingkungannya sesuai dengan kewenangan yang ditetapkan.

  3. Instansi di tingkat daerah Kabupaten/Kota dapat mengatur tata cara pengelolaan Nama Domain Instansi Pemerintah Desa yang berada di wilayahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua

Perpanjangan dan Penonaktifan

Pasal 10

  1. Instansi dapat melakukan perpanjangan penggunaan Nama Domain.

  2. Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap tahun terhitung sejak tanggal diaktifkannya Nama Domain atas permintaan Instansi.

Pasal 11

  1. Direktur Jenderal berwenang melakukan penonaktifan Nama Domain.

  2. Penonaktifan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersifat:

    1. sementara; atau

    2. permanen.

  3. Penonaktifan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilakukan oleh Direktur Jenderal jika:

    1. pengguna tidak memperpanjang penggunaan Nama Domain dalam batas waktu 35 (tiga puluh lima) hari kalender terhitung sejak berakhirnya masa berlaku Nama Domain tersebut;

    2. Nama Domain dalam proses penyelesaian perselisihan; atau

    3. Nama Domain berstatus dalam pengawasan karena mengalami masalah penyalahgunaan;

  4. Penonaktifan permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan Direktur Jenderal jika:

    1. proses penyelesaian perselisihan Nama Domain memutuskan penonaktifan;

    2. merupakan keputusan hukum yang berlaku tetap;

    3. tidak diperpanjang dalam kurun waktu lebih dari 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal penonaktifan sementara; atau

    4. atas permintaan resmi Sekretaris Instansi.

BAB V

PERUBAHAN NAMA DOMAIN DATA PENGGUNA DAN PEJABAT NAMA DOMAIN

Bagian Kesatu

Perubahan Nama Domain

Pasal 12

Instansi dapat mengajukan perubahan Nama Domain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

  1. Dalam hal terjadi perubahan Nama Domain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Instansi harus mengirimkan surat yang ditujukan kepada Direktur Jenderal yang ditandatangani oleh Sekretaris Instansi.

  2. Surat pengajuan perubahan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disertai dengan persyaratan dalam Pasal 7 ayat (4) sampai dengan ayat (6).

Pasal 14

  1. Instansi yang menggunakan Nama Domain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dapat menggunakan Nama Domain sebelum perubahan secara bersamaan.

  2. Penggunaan Nama Domain sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 2 (dua) tahun sesudah penetapan perubahan.

Pasal 15

Direktur Jenderal berwenang menyetujui atau menolak pengajuan perubahan Nama Domain dalam jangka waktu paling lambat 4 (empat) hari kerja setelah pengajuan secara elektronik.

Bagian Kedua

Perubahan Data Pejabat Nama Domain

Pasal 16

Instansi dapat mengajukan perubahan data Pejabat Nama Domain kepada Direktur Jenderal.

Pasal 17

  1. Perubahan Data Pejabat Nama Domain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan atas dasar permintaan yang disampaikan oleh Sekretaris Instansi.

  2. Permintaan perubahan data Pejabat Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan secara elektronik kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan surat permohonan perubahan Data Pejabat Nama Domain dan ditandatangani oleh Sekretaris Instansi.

  3. Surat pengajuan perubahan Data Pejabat Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disertai dengan persyaratan dalam Pasal 7 ayat (4) sampai dengan ayat (6).

Pasal 18

  1. Direktur Jenderal dapat menyetujui atau menolak pengajuan perubahan Data Pejabat Nama Domain.

  2. Direktur Jenderal menolak pengajuan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila:

    1. tidak dipenuhinya ketentuan dalam Pasal 17; atau

    2. permintaan yang diajukan bukan berasal dari Instansi yang berwenang.

Pasal 19

Direktur Jenderal berwenang menyetujui atau menolak pengajuan perubahan Data Pejabat Nama Domain dalam jangka waktu paling lambat 4 (empat) hari kerja setelah pengajuan secara elektronik.

BAB VI

SERVER NAMA DOMAIN

Pasal 20

  1. Instansi yang menggunakan Nama Domain wajib menggunakan Server Nama Domain yang berada di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  2. Instansi yang menggunakan Nama Domain wajib menggunakan Alamat Protokol Internet (IP Address) yang berada di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  3. Server Nama Domain yang dimaksud pada ayat (1) dan Alamat Protoko Internet (IP Address) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menggunakan Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia.

BAB VII

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Pasal 21

Dalam hal terjadi perselisihan Nama Domain, Instansi dapat mengajukan permohonan penyelesaian perselisihan kepada Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VIII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 22

  1. Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Instansi yang telah menggunakan Nama Domain sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak peraturan ini diundangkan.

  2. Dalam hal Instansi yang telah menggunakan Nama Domain tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menonaktifkan Nama Domain secara permanen.

BAB IX

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 23

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 28 /PER/M.KOMINFO/9/2006 tentang Penggunaan Nama Domain .go.id untuk Situs Web Resmi Pemerintahan Pusat dan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 24

Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 6 Februari 2015

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

RUDIANTARA



Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Februari 2015

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2015 tentang Registrar Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika,
Nomor Peraturan 5
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 06-02-2015  /  06-02-2015
Sumber

Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal, 6 Februari 2015 dan diundangkan pada tanggal, 6 Februari 2015. 

Subjek NAMA DOMAIN INSTANSI - PENYELENGGARA NEGARA
Status Peraturan Berlaku

Keterangan
Mencabut:

PERMENKOMINFO No. 28/PER/M.KOMINFO/9/2006

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran