bahwa dalam rangka menunjang pengembangan dan pelaksanaan elektronik goverment (e-goverment), maka setiap pembangunan situs web resmi pemerintahan pusat dan daerah harus menggunakan nama domain go.id;
bahwa untuk efektifitas dan efisiensi di dalam penggunaan nama domain go.id bagi situs web resmi pemerintahan pusat dan daerah, dipandang perlu adanya peraturan penggunaan nama domain go.id;
bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dipandang perlu ditetapkan peraturan tentang penggunaan nama domain go.id yang akan digunakan sebagai alamat resmi situs web pemerintahan pusat dan daerah;
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENGGUNAAN NAMA DOMAIN go.id UNTUK SITUS WEB RESMI PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH
Cukup jelas
Cukup jelas,
Cukup jelas
Cukup Jelas
Cukup Jelas
Cukup Jelas
Cukup Jelas
Cukup Jelas;
a. Contoh penggunaan nama domain pemerintahan pusat:
1) Mahkamah Agung : www.ma.go.id
2) Departemen Dalam Negeri : www.depdagri.go.id
3) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia : www.lipi.go.id
b. Contoh penggunaan sub domain untuk satuan kerja dibawahnya :
1) Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Departemen Dalam Negeri : www.ditjenotda.depdagri.go.id
2) Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Hayati, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia : www.iph.lipi.go.id
Untuk penggunaan nama domain pemerintahan daerah sebagai berikut :
a. Menggunakan nama resmi nama daerah bersangkutan atau singkatannya, diikuti singkatan nama kepemerintahan daerah. Untuk
Pemerintah Provinsi singkatan yang digunakan adalah ’prov’, Pemerintah Kabupaten singkatannya adalah ’kab’, Pemerintah Kota singkatannya adalah ’kota’. Sebagai contoh:
· Nama situs web Pemprov Sumatera Utara adalah www.sumutprov.go.id
· Nama situs web Pemkab Bandung adalah www.bandungkab.go.id
· Nama situs web Pemkot Palu adalah www.palukota.go.id
b. Untuk satuan kerja pemerintah daerah (SKPD), penamaan situs web menggunakan sub domain, yang diletakkan di depan nama domain
dengan didahului oleh tanda baca ”” (dot). Sebagai contoh:
· Nama situs web Dinas Pendapatan Daerah Pemkab Bandung adalah www.dispenda.bandungkab.go.id
· Nama situs web Kantor Pusat Data Elektronik Pemprov Jawa Tengah adalah www.kpde.jatengprov.go.id
Untuk lembaga pemerintahan pusat vertikal di daerah, nama situs webnya menggunakan sub domain lokasi keberadaan instansinya diikuti instansi
pusatnya. Sebagai Contoh:
a. Nama situs web Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jawa Timur adalah www.jatim.bpn.go.id
b. Nama situs web Kantor Pertanahan Kota Surabaya adalah www.surabayakota.bpn.go.id
Untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah penamaan situs webnya menggunakan singkatan diikuti nama daerah bersangkutan atau
singkatannya serta diikuti singkatan nama kepemerintahan daerah, yang dipisahkan dengan tanda baca ” - ” (dash).
Contoh:
a. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Jawa Timur: www.dprd-jatimprov.go.id
b. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen: www.dprd-sragenkab.go.id
Untuk kantor perwakilan pemerintah Indonesia di luar negeri, penamaan situs webnya menggunakan KBRI diikuti nama Negara, yang dipisahkan
dengan tanda baca ” - ” (dash). Untuk konsulat jenderal menggunakan sub domain dari nama domain KBRI bersangkutan yang diletakkan di depan
nama domain dengan didahului oleh tanda baca ”” (dot).
Sebagaicontoh:
a. Nama situs web KBRI di Canada adalah www.kbri-canada.go.id;
b. Nama situs web Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Vancouver adalah www.vancouver.kbri-canada.go.id
Cukup jelas
Contoh Surat permohonan lampiran 1
Cukup jelas
Contoh Surat kuasa lampiran 2
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 28 TAHUN 2006
TENTANG
PENGGUNAAN NAMA DOMAIN GO.ID UNTUK SITUS WEB RESMI PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
menimbang
bahwa dalam rangka menunjang pengembangan dan pelaksanaan elektronik goverment (e-goverment), maka setiap pembangunan situs web resmi pemerintahan pusat dan daerah harus menggunakan nama domain go.id;
bahwa untuk efektifitas dan efisiensi di dalam penggunaan nama domain go.id bagi situs web resmi pemerintahan pusat dan daerah, dipandang perlu adanya peraturan penggunaan nama domain go.id;
bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dipandang perlu ditetapkan peraturan tentang penggunaan nama domain go.id yang akan digunakan sebagai alamat resmi situs web pemerintahan pusat dan daerah;
mengingat
memperhatikan
memutuskan
menetapkan
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENGGUNAAN NAMA DOMAIN go.id UNTUK SITUS WEB RESMI PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH
II PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas,
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup Jelas
Pasal 5
Cukup Jelas
Pasal 6
Cukup Jelas
Pasal 7
Cukup Jelas
Pasal 8
Cukup Jelas;
a. Contoh penggunaan nama domain pemerintahan pusat:
1) Mahkamah Agung : www.ma.go.id
2) Departemen Dalam Negeri : www.depdagri.go.id
3) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia : www.lipi.go.id
b. Contoh penggunaan sub domain untuk satuan kerja dibawahnya :
1) Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Departemen Dalam Negeri : www.ditjenotda.depdagri.go.id
2) Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Hayati, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia : www.iph.lipi.go.id
Pasal 9
Untuk penggunaan nama domain pemerintahan daerah sebagai berikut :
a. Menggunakan nama resmi nama daerah bersangkutan atau singkatannya, diikuti singkatan nama kepemerintahan daerah. Untuk
Pemerintah Provinsi singkatan yang digunakan adalah ’prov’, Pemerintah Kabupaten singkatannya adalah ’kab’, Pemerintah Kota singkatannya adalah ’kota’. Sebagai contoh:
· Nama situs web Pemprov Sumatera Utara adalah www.sumutprov.go.id
· Nama situs web Pemkab Bandung adalah www.bandungkab.go.id
· Nama situs web Pemkot Palu adalah www.palukota.go.id
b. Untuk satuan kerja pemerintah daerah (SKPD), penamaan situs web menggunakan sub domain, yang diletakkan di depan nama domain
dengan didahului oleh tanda baca ”” (dot). Sebagai contoh:
· Nama situs web Dinas Pendapatan Daerah Pemkab Bandung adalah www.dispenda.bandungkab.go.id
· Nama situs web Kantor Pusat Data Elektronik Pemprov Jawa Tengah adalah www.kpde.jatengprov.go.id
Pasal 10
Untuk lembaga pemerintahan pusat vertikal di daerah, nama situs webnya menggunakan sub domain lokasi keberadaan instansinya diikuti instansi
pusatnya. Sebagai Contoh:
a. Nama situs web Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jawa Timur adalah www.jatim.bpn.go.id
b. Nama situs web Kantor Pertanahan Kota Surabaya adalah www.surabayakota.bpn.go.id
Pasal 11
Untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah penamaan situs webnya menggunakan singkatan diikuti nama daerah bersangkutan atau
singkatannya serta diikuti singkatan nama kepemerintahan daerah, yang dipisahkan dengan tanda baca ” - ” (dash).
Contoh:
a. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Jawa Timur: www.dprd-jatimprov.go.id
b. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen: www.dprd-sragenkab.go.id
Pasal 12
Untuk kantor perwakilan pemerintah Indonesia di luar negeri, penamaan situs webnya menggunakan KBRI diikuti nama Negara, yang dipisahkan
dengan tanda baca ” - ” (dash). Untuk konsulat jenderal menggunakan sub domain dari nama domain KBRI bersangkutan yang diletakkan di depan
nama domain dengan didahului oleh tanda baca ”” (dot).
Sebagaicontoh:
a. Nama situs web KBRI di Canada adalah www.kbri-canada.go.id;
b. Nama situs web Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Vancouver adalah www.vancouver.kbri-canada.go.id
Pasal 13
Cukup jelas
Contoh Surat permohonan lampiran 1
Pasal 14
Cukup jelas
Contoh Surat kuasa lampiran 2
Meta | Keterangan |
---|---|
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28/PER/M.KOMINFO/9/2006 tentang Penggunaan Nama Domain go.id untuk Situs Web Resmi Pemerintahan Pusat dan Daerah |
T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia, Kementrian Komunikasi dan Informatika |
Nomor Peraturan | 28 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERMEN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 25-09-2006 / 25-09-2006 |
Sumber | |
Subjek | SITUS WEB RESMI PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH – PENGGUNAAN NAMA DOMAIN go.id |
Status Peraturan |
Tidak Berlaku
Keterangan Dicabut: Dicabut dengan PERMENKOMINFO No. 5 Tahun 2015 |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | BIRO HUKUM |
Bidang Hukum | - |
Lampiran |