Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28/PER/M.KOMINFO/9/2006 tentang Penggunaan Nama Domain go.id untuk Situs Web Resmi Pemerintahan Pusat dan Daerah

menimbang

  1. bahwa dalam rangka menunjang pengembangan dan pelaksanaan elektronik goverment (e-goverment), maka setiap pembangunan situs web resmi pemerintahan pusat dan daerah harus menggunakan nama domain go.id;

  2. bahwa untuk efektifitas dan efisiensi di dalam penggunaan nama domain go.id bagi situs web resmi pemerintahan pusat dan daerah, dipandang perlu adanya peraturan penggunaan nama domain go.id;

  3. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dipandang perlu ditetapkan peraturan tentang penggunaan nama domain go.id yang akan digunakan sebagai alamat resmi situs web pemerintahan pusat dan daerah;

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENGGUNAAN NAMA DOMAIN go.id UNTUK SITUS WEB RESMI PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH

Pasal 1

Cukup jelas

Pasal 2

Cukup jelas,

Pasal 3

Cukup jelas

Pasal 4

Cukup Jelas

Pasal 5

Cukup Jelas

Pasal 6

Cukup Jelas

Pasal 7

Cukup Jelas

Pasal 8

Cukup Jelas;

a. Contoh penggunaan nama domain pemerintahan pusat:

1) Mahkamah Agung : www.ma.go.id

2) Departemen Dalam Negeri : www.depdagri.go.id

3) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia : www.lipi.go.id

b. Contoh penggunaan sub domain untuk satuan kerja dibawahnya :

1) Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Departemen Dalam Negeri : www.ditjenotda.depdagri.go.id

2) Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Hayati, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia : www.iph.lipi.go.id

Pasal 9

Untuk penggunaan nama domain pemerintahan daerah sebagai berikut :

a. Menggunakan nama resmi nama daerah bersangkutan atau singkatannya, diikuti singkatan nama kepemerintahan daerah. Untuk

Pemerintah Provinsi singkatan yang digunakan adalah ’prov’, Pemerintah Kabupaten singkatannya adalah ’kab’, Pemerintah Kota singkatannya adalah ’kota’. Sebagai contoh:

· Nama situs web Pemprov Sumatera Utara adalah www.sumutprov.go.id

· Nama situs web Pemkab Bandung adalah www.bandungkab.go.id

· Nama situs web Pemkot Palu adalah www.palukota.go.id

b. Untuk satuan kerja pemerintah daerah (SKPD), penamaan situs web menggunakan sub domain, yang diletakkan di depan nama domain

dengan didahului oleh tanda baca ”” (dot). Sebagai contoh:

· Nama situs web Dinas Pendapatan Daerah Pemkab Bandung adalah www.dispenda.bandungkab.go.id

· Nama situs web Kantor Pusat Data Elektronik Pemprov Jawa Tengah adalah www.kpde.jatengprov.go.id

Pasal 10

Untuk lembaga pemerintahan pusat vertikal di daerah, nama situs webnya menggunakan sub domain lokasi keberadaan instansinya diikuti instansi

pusatnya. Sebagai Contoh:

a. Nama situs web Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jawa Timur adalah www.jatim.bpn.go.id

b. Nama situs web Kantor Pertanahan Kota Surabaya adalah www.surabayakota.bpn.go.id

Pasal 11

Untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah penamaan situs webnya menggunakan singkatan diikuti nama daerah bersangkutan atau

singkatannya serta diikuti singkatan nama kepemerintahan daerah, yang dipisahkan dengan tanda baca ” - ” (dash).

Contoh:

a. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Jawa Timur: www.dprd-jatimprov.go.id

b. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen: www.dprd-sragenkab.go.id

Pasal 12

Untuk kantor perwakilan pemerintah Indonesia di luar negeri, penamaan situs webnya menggunakan KBRI diikuti nama Negara, yang dipisahkan

dengan tanda baca ” - ” (dash). Untuk konsulat jenderal menggunakan sub domain dari nama domain KBRI bersangkutan yang diletakkan di depan

nama domain dengan didahului oleh tanda baca ”” (dot).

Sebagaicontoh:

a. Nama situs web KBRI di Canada adalah www.kbri-canada.go.id;

b. Nama situs web Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Vancouver adalah www.vancouver.kbri-canada.go.id

Pasal 13

Cukup jelas

Contoh Surat permohonan lampiran 1

Pasal 14

Cukup jelas

Contoh Surat kuasa lampiran 2


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 28 TAHUN 2006
TENTANG
PENGGUNAAN NAMA DOMAIN GO.ID UNTUK SITUS WEB RESMI PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH



menimbang

  1. bahwa dalam rangka menunjang pengembangan dan pelaksanaan elektronik goverment (e-goverment), maka setiap pembangunan situs web resmi pemerintahan pusat dan daerah harus menggunakan nama domain go.id;

  2. bahwa untuk efektifitas dan efisiensi di dalam penggunaan nama domain go.id bagi situs web resmi pemerintahan pusat dan daerah, dipandang perlu adanya peraturan penggunaan nama domain go.id;

  3. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dipandang perlu ditetapkan peraturan tentang penggunaan nama domain go.id yang akan digunakan sebagai alamat resmi situs web pemerintahan pusat dan daerah;

mengingat



memperhatikan

memutuskan

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENGGUNAAN NAMA DOMAIN go.id UNTUK SITUS WEB RESMI PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH






II PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas

Pasal 2

Cukup jelas,

Pasal 3

Cukup jelas

Pasal 4

Cukup Jelas

Pasal 5

Cukup Jelas

Pasal 6

Cukup Jelas

Pasal 7

Cukup Jelas

Pasal 8

Cukup Jelas;

a. Contoh penggunaan nama domain pemerintahan pusat:

1) Mahkamah Agung : www.ma.go.id

2) Departemen Dalam Negeri : www.depdagri.go.id

3) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia : www.lipi.go.id

b. Contoh penggunaan sub domain untuk satuan kerja dibawahnya :

1) Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Departemen Dalam Negeri : www.ditjenotda.depdagri.go.id

2) Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Hayati, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia : www.iph.lipi.go.id

Pasal 9

Untuk penggunaan nama domain pemerintahan daerah sebagai berikut :

a. Menggunakan nama resmi nama daerah bersangkutan atau singkatannya, diikuti singkatan nama kepemerintahan daerah. Untuk

Pemerintah Provinsi singkatan yang digunakan adalah ’prov’, Pemerintah Kabupaten singkatannya adalah ’kab’, Pemerintah Kota singkatannya adalah ’kota’. Sebagai contoh:

· Nama situs web Pemprov Sumatera Utara adalah www.sumutprov.go.id

· Nama situs web Pemkab Bandung adalah www.bandungkab.go.id

· Nama situs web Pemkot Palu adalah www.palukota.go.id

b. Untuk satuan kerja pemerintah daerah (SKPD), penamaan situs web menggunakan sub domain, yang diletakkan di depan nama domain

dengan didahului oleh tanda baca ”” (dot). Sebagai contoh:

· Nama situs web Dinas Pendapatan Daerah Pemkab Bandung adalah www.dispenda.bandungkab.go.id

· Nama situs web Kantor Pusat Data Elektronik Pemprov Jawa Tengah adalah www.kpde.jatengprov.go.id

Pasal 10

Untuk lembaga pemerintahan pusat vertikal di daerah, nama situs webnya menggunakan sub domain lokasi keberadaan instansinya diikuti instansi

pusatnya. Sebagai Contoh:

a. Nama situs web Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jawa Timur adalah www.jatim.bpn.go.id

b. Nama situs web Kantor Pertanahan Kota Surabaya adalah www.surabayakota.bpn.go.id

Pasal 11

Untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah penamaan situs webnya menggunakan singkatan diikuti nama daerah bersangkutan atau

singkatannya serta diikuti singkatan nama kepemerintahan daerah, yang dipisahkan dengan tanda baca ” - ” (dash).

Contoh:

a. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Jawa Timur: www.dprd-jatimprov.go.id

b. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen: www.dprd-sragenkab.go.id

Pasal 12

Untuk kantor perwakilan pemerintah Indonesia di luar negeri, penamaan situs webnya menggunakan KBRI diikuti nama Negara, yang dipisahkan

dengan tanda baca ” - ” (dash). Untuk konsulat jenderal menggunakan sub domain dari nama domain KBRI bersangkutan yang diletakkan di depan

nama domain dengan didahului oleh tanda baca ”” (dot).

Sebagaicontoh:

a. Nama situs web KBRI di Canada adalah www.kbri-canada.go.id;

b. Nama situs web Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Vancouver adalah www.vancouver.kbri-canada.go.id

Pasal 13

Cukup jelas

Contoh Surat permohonan lampiran 1

Pasal 14

Cukup jelas

Contoh Surat kuasa lampiran 2


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28/PER/M.KOMINFO/9/2006 tentang Penggunaan Nama Domain go.id untuk Situs Web Resmi Pemerintahan Pusat dan Daerah
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia, Kementrian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 28
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 25-09-2006  /  25-09-2006
Sumber
Subjek SITUS WEB RESMI PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH – PENGGUNAAN NAMA DOMAIN go.id
Status Peraturan Tidak Berlaku

Keterangan
Dicabut:

Dicabut dengan PERMENKOMINFO No. 5 Tahun 2015

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran