SITUS WEB RESMI PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH – PENGGUNAAN NAMA DOMAIN GO.ID
2006
PERMENKOMINFO NO. 28/PER/M.KOMINFO/9/2006, LL KEMKOMINFO: 7 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENGGUNAAN NAMA DOMAIN GO.ID UNTUK SITUS WEB RESMI PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
ABSTRAK :
|
- |
Dalam rangka menunjang pengembangan dan pelaksanaan elektronik government (e-government), untuk efektifitas dan efisiensi dalam penggunaan nama domain go.id bagi situ web resmi pemerintah pusat dan daerah, perlu ditetapkan peraturan tentang penggunaan nama domain go.id yang akan digunakan sebagai alamat resmi web pemerintah pusat dan daerah;
|
|
|
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: Kepres No. 187/M Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Keres No. 8/M Tahun 2005; Perpres No. 9 Tahun 2005; Perpres No. 10 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 15 Tahun 2005; Inpres No. 3 Tahun 2003;
|
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Pengertian Nama Domain. Dalam Peraturan Menteri ini mengatur terkait pemerintahan, permohonan/pendaftaran nama domain yang mana diajukan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika.
|
|
CATATAN :
|
- |
Pemerintah di tingkat pemerintah pusat atau daerah yang telah menggunakan nama domain go.id untuk situs webnya, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini selambat-lambatnya 1 (satu) tahun dengan ketenuan sesuai pada pasal 16.
|
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 25 September 2006.
|
Lamp.: 6 Hlm.
|
|