bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan dalamPasal 9 ayat (1) dan Pasal 12 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 07/PER/M.KOMINFO/01/2009 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio Untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) perlu ditetapkan pengaturan penggunaan frekuensi radio untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) pada pita frekuensi radio 2 GHz dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika.
Undang-Lindang Republik Indonesia Nomor : 33 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor : 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 3881);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor : 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 3980);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor : 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 3981);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Polak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor : 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 4974);
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor : 20 Tahun 2000 :
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementrian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor : 21 Tahun 2008;
Keputusan Menteri Perhubungan No. 5 Tahun 2001 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 03/P/M.Kominfo/5/2005 tentang Penyesuaian Kata Sebutan pada Beberapa Keputusan/Peraturan Menteri Perhubungan yang Mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2005 tentang Tata Cara Perizinan dan Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 19/PER.KOMINFO/10/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 25/13/M.Kominfo/7/200C tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 07/PER/M.KOMINFO/01/2009 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio Untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband);
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENETAPAN PITA FREKUENSI RADIO UNTUK KEPERLUAN LAYANAN PITA LEBAR NIRKABEL (WIRELESS BROADBAND) PADA PITA FREKUENSI RADIO 2 GHz.
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar suara dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainya.
Spektrum frekuensi radio adalah kumpulan pita frekuensi radio.
Pita frekuensi radio adalah bagian dari spektrum frekuensi radio Mang mempunyai lebar tertentu.
Kanal frekuensi radio adalah bagian dari pita frekuensi radio yang ditetapkan untuk suatu stasiun radio.
Blok frekuensi radio adalah bagian dari pita yang berisi satu kanal frekuensi radio atau lebih yang disusun untuk ditetapkan alokasi penggunaannya kepada suatu pengguna frekuensi radio.
Alokasi frekuensi radio adalah pencantuman pita frekuensi radio tertentu dalam tab& alokasi frekuensi radio untuk penggunaan satu atau lebih dinas komunikasi radio terestrial atau dinas komunikasi radio ruang angkasa atau dinas radio astronomi berdasarkan persyaratan tertentu.
Penetapan pita frekuensi radio atau kanal frekuensi radio adalah otorisasi yang diberikan oleh suatu administrasi dalam hal ini oleh Menteri, kepada suatu stasiun radio untuk menggunakan frekuensi radio atau kanal frekuensi radio berdasarkan persyaratan tertentu.
Layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) adalah layanan telekomunikasi nirkabel yang kecepatan transmisi datanya sekurang-kurangnya 256 kbps.
Pengguna frekuensi radio eksisting untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) adalah pemegang surat alokasi frekuensi radio dan/atau izin stasiun radio yang menggunakan frekuensi radio untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband).
Pengguna frekuensi radio eksisting bukan untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) adalah pemegang izin stasiun radio yang menggunakan frekuensi radio tidak untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband).
Surat alokasi frekuensi adalah surat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi yang memberikan persetujuan secara prinsip penggunaan suatu alokasi pita frekuensi tertentu kepada suatu penyelenggara telekomunikasi.12.Zona layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) adalah wilayah geografis tertentu terkait dengan perizinan frekuensi radio untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband).
Time Division Duplexing (TDD) adalah moda penggunaan frekuensi radio berpasangan pada dimensi waktu.
Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi.
Pita frekuensi radio 2 GHz pada rentang frekuensi radio 2053– 2083 MHz ditetapkan untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) dengan moda TDD.
Pita frekuensi radio 2 GHz sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi menjadi 6 (enam) blok frekuensi radio sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri ini_
Penetapan Blok pita frekuensi radio dan zona layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) pada pita frekuensi radio 2 GHz kepada pengguna pita frekuensi radio 2 GHz eksisting untuk layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) yang disesuaikan penggunaan pita frekuensi radionya diatur dalam Keputusan Menteri tersendiri.
Penetapan blok pita frekuensi radio dan zona layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) pada pita frekuensi radio 2 GHz kepada pengguna selain pengguna pita frekuensi radio 2 GHz eksisting untuk layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.
Pengguna pita frekuensi radio 2 GHz eksisting untuk layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) yang disesuaikan penggunaan pita frekuensi radionya tetap dikenakan kewajiban membayar BHP untuk !SR sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku sampai dengan ditetapkannya ketentuan pembayaran BHP untuk Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio pada pita frekuensi radio 2 GHz.
Kewajiban membayar BHP untuk izin Pita Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari biaya izin awal (up front fee) dan biaya Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR) tahunan yang besaran dan tata cara pembayarannya ditetapkan dengan Peraturan Menteri tersendiri.
Direktur Jenderal melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Peraturan ini.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 26/PER/M.KOMINFO/01/2009 TAHUN 2009
TENTANG
PENETAPAN PITA FREKUENSI RADIO UNTUK KEPERLUAN LAYANAN PITA LEBAR NIRKABEL (WIRELESS BROADBAND) PADA PITA FREKUENSI RADIO 2 GHZ
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,
menimbang
bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan dalamPasal 9 ayat (1) dan Pasal 12 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 07/PER/M.KOMINFO/01/2009 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio Untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) perlu ditetapkan pengaturan penggunaan frekuensi radio untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) pada pita frekuensi radio 2 GHz dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika.
mengingat
Undang-Lindang Republik Indonesia Nomor : 33 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor : 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 3881);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor : 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 3980);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor : 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 3981);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Polak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor : 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 4974);
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor : 20 Tahun 2000 :
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementrian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor : 21 Tahun 2008;
Keputusan Menteri Perhubungan No. 5 Tahun 2001 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 03/P/M.Kominfo/5/2005 tentang Penyesuaian Kata Sebutan pada Beberapa Keputusan/Peraturan Menteri Perhubungan yang Mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2005 tentang Tata Cara Perizinan dan Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 19/PER.KOMINFO/10/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 25/13/M.Kominfo/7/200C tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 07/PER/M.KOMINFO/01/2009 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio Untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband);
memperhatikan
memutuskan
menetapkan
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENETAPAN PITA FREKUENSI RADIO UNTUK KEPERLUAN LAYANAN PITA LEBAR NIRKABEL (WIRELESS BROADBAND) PADA PITA FREKUENSI RADIO 2 GHz.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar suara dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainya.
Spektrum frekuensi radio adalah kumpulan pita frekuensi radio.
Pita frekuensi radio adalah bagian dari spektrum frekuensi radio Mang mempunyai lebar tertentu.
Kanal frekuensi radio adalah bagian dari pita frekuensi radio yang ditetapkan untuk suatu stasiun radio.
Blok frekuensi radio adalah bagian dari pita yang berisi satu kanal frekuensi radio atau lebih yang disusun untuk ditetapkan alokasi penggunaannya kepada suatu pengguna frekuensi radio.
Alokasi frekuensi radio adalah pencantuman pita frekuensi radio tertentu dalam tab& alokasi frekuensi radio untuk penggunaan satu atau lebih dinas komunikasi radio terestrial atau dinas komunikasi radio ruang angkasa atau dinas radio astronomi berdasarkan persyaratan tertentu.
Penetapan pita frekuensi radio atau kanal frekuensi radio adalah otorisasi yang diberikan oleh suatu administrasi dalam hal ini oleh Menteri, kepada suatu stasiun radio untuk menggunakan frekuensi radio atau kanal frekuensi radio berdasarkan persyaratan tertentu.
Layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) adalah layanan telekomunikasi nirkabel yang kecepatan transmisi datanya sekurang-kurangnya 256 kbps.
Pengguna frekuensi radio eksisting untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) adalah pemegang surat alokasi frekuensi radio dan/atau izin stasiun radio yang menggunakan frekuensi radio untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband).
Pengguna frekuensi radio eksisting bukan untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) adalah pemegang izin stasiun radio yang menggunakan frekuensi radio tidak untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband).
Surat alokasi frekuensi adalah surat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi yang memberikan persetujuan secara prinsip penggunaan suatu alokasi pita frekuensi tertentu kepada suatu penyelenggara telekomunikasi.
12.Zona layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) adalah wilayah geografis tertentu terkait dengan perizinan frekuensi radio untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband).
Time Division Duplexing (TDD) adalah moda penggunaan frekuensi radio berpasangan pada dimensi waktu.
Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi.
BAB II
PENETAPAN PITA FREKUENSI RADIO 2 GHz UNTUK KEPERLUAN LAYANAN PITA LEBAR NIRKABEL WIRELESS BROADBAND
Pasal 2
Pita frekuensi radio 2 GHz pada rentang frekuensi radio 2053– 2083 MHz ditetapkan untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) dengan moda TDD.
Pita frekuensi radio 2 GHz sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi menjadi 6 (enam) blok frekuensi radio sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri ini_
BAB III
PENETAPAN BLOK PITA FREKUENSI RADIO DAN ZONA LAYANAN PITA LEBAR NIRKABEL WIRELESS BROADBAND PADA PITA FREKUENSI RADIO 2 GHz
Pasal 3
Penetapan Blok pita frekuensi radio dan zona layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) pada pita frekuensi radio 2 GHz kepada pengguna pita frekuensi radio 2 GHz eksisting untuk layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) yang disesuaikan penggunaan pita frekuensi radionya diatur dalam Keputusan Menteri tersendiri.
Pasal 4
Penetapan blok pita frekuensi radio dan zona layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) pada pita frekuensi radio 2 GHz kepada pengguna selain pengguna pita frekuensi radio 2 GHz eksisting untuk layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.
BAB IV
BIAYA HAK PENGGUNAAN FREKUENSI BHP UNTUK KEPERLUAN LAYANAN PITA LEBAR NIRKABEL WIRELESS BROADBAND
Pasal 5
Pengguna pita frekuensi radio 2 GHz eksisting untuk layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) yang disesuaikan penggunaan pita frekuensi radionya tetap dikenakan kewajiban membayar BHP untuk !SR sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku sampai dengan ditetapkannya ketentuan pembayaran BHP untuk Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio pada pita frekuensi radio 2 GHz.
Kewajiban membayar BHP untuk izin Pita Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari biaya izin awal (up front fee) dan biaya Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR) tahunan yang besaran dan tata cara pembayarannya ditetapkan dengan Peraturan Menteri tersendiri.
BAB V
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 6
Direktur Jenderal melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Peraturan ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : JAKARTA
Pada tanggal : 15 Juni 2009
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,
ttd.
MOHAMMAD NUH
Meta | Keterangan |
---|---|
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/PER/M.KOMINFO/6/2009 tentang Penetapan Pita Frekuensi Radio untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) pada Pita Frekuensi Radio 2 GHz |
T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Nomor Peraturan | 26 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERMEN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 15-06-2009 / 15-06-2009 |
Sumber |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 15 Juni 2009. Lamp.: 1 hlm. |
Subjek | LAYANAN PITA LEBAR NIRKABEL (WIRELESS BROADBAND) – PITA FREKUENSI RADIO 2 GHZ – PENETAPAN PITA FREKUENSI RADIO |
Status Peraturan |
Berlaku
|
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | TU MENTERI |
Bidang Hukum | - |
Lampiran |