ABSTRAK : |
- |
Dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 12 PERMENKOMINFO No. 07/PER/M.KOMINFO/01/2009 tentang Penetapan Pita Frekuensi Radio Untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband), diperlukan penetapan pada pita frekuensi radio 2 GHz. |
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 7 Tahun 2009; KEPPRES No. 9 Tahun 2005; KEPPRES No. 10 Tahun 2005; KM PERHUBUNGAN No. 5 Tahun 2001; PERMENKOMINFO No. 03/P/M.KOMINFO/5/2005; PERMENKOMINFO No. 17/P/ M.KOMINFO/10/2005; PERMENKOMINFO No. 19/P/ M.KOMINFO/10/2005; PERMENKOMINFO No. 25/P/ M.KOMINFO/7/2008; PERMENKOMINFO No. 07/P/ M.KOMINFO/01/2009; |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang definisi spektrum frekuensi radio, pita frekuensi radio, kanal frekuensi radio, blok frekuensi radio, alokasi frekuensi radio, layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband); penetapan pita frekuensi radio 2 GHz untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband); Penetapan blok pita frekuensi dan zona layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) pada pita frekuensi radio 2 GHz dengan moda TDD dan dibagi menjadi 6 (enam) Blok Frekuensi Radio; Biaya Hak Penggunaan (BHP) untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (wireless broadband) yang terdiri dari biaya izin awal (upfront fee) dan biaya Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR); Pengawasan dan Pengendalian dilakukan oleh Dirjen Postel. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 15 Juni 2009. Lamp.: 1 hlm. |