Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketentuan Operasional dan Tata Cara Perizinan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketentuan Operasional dan Tata Cara Perizinan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika,
Nomor Peraturan 4
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 06-02-2015  /  06-02-2015
Sumber

Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal, 6 Februari 2015 dan diundangkan pada tanggal, 6 Februari 2015.

Lamp : 2 hlm

Subjek PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO - OPERASIONAL DAN TATA CARA PERIZINAN
Status Peraturan Berlaku

Keterangan
Mencabut:

PERMENKOMINFO No. 17/PER/M.KOMINFO/9/2005 

PERMENKOMINFO No. 23/PER/M.KOMINFO/12/2010

Dicabut:

PERMENKOMINFO No. 9 Tahun 2018

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran