Abstrak

Abstrak
OPERASIONAL DAN TATA CARA PERIZINAN PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO
2015
PERMENKOMINFO NO. 4 TAHUN 2015, BN NO. 208, LL KEMKOMINFO: 29 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG KETENTUAN OPERASIONAL DAN TATA CARA PERIZINAN PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO

ABSTRAK :

-

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2005 tentang Tata Cara Perizinan dan Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana telah diubah dengan Permen Kominfo Nomor 23/PER/M.KOMINFO/12/2010 sudah tidak sesuai dengan ketentuan operasional pengguna spektrum frekuensi radio.

  -

UU No. 20 Tahun 1997; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2002; UU No. 39 Tahun 2008; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 7 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 76 Tahun 2010; PP No. 29 Tahun 2009; PERMEN KOMINFO No. 25 Tahun 2014; PERMEN KOMINFO No. 33/PER/M.KOMINFO/08/2009; PERMEN KOMINFO No. 34/PER/M.KOMINFO/08/2009; PERMEN KOMINFO No. 17/PER/M.KOMINFO/10/2010; PERMEN KOMINFO No. 02 Tahun 2012

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk dengan menetapkan batasan istilahyang digunakan Permohonan IKRAP baru diajukan kepada Direktur Jenderal melalui Organisasi dengan menggunakan form yang sudah ditentukan dan IKRAP diterbitkan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap oleh Direktur Jenderal.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal, 6 Februari 2015 dan diundangkan pada tanggal, 6 Februari 2015

Pada Saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2005 tentang Tata Cara Perizinan dan Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23/PER/M.KOMINFO/12/2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2005 tentang Tata Cara Perizinan dan Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Lamp : 2 hlm