ABSTRAK : |
- |
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 21 ayat 4 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Nama Domain, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Registrar Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara. |
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 39 Tahun 2008, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 82 Tahun 2012; PP Nomor 7 Tahun 2009; PERMEN KOMINFO No. 17/PER/M.KOMINFO/10/2010; PERMEN PAN & RB No. 81Tahun2012; PERMEN KOMINFO No. 23 Tahun 2013. |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Registrar Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan Menteri ini mengatur tentang Pengelolaan Nama Domain yang meliputi antara lain pendaftaran Nama Domain dan enggunaan Nama Domain. Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan pada Nama Domain yang dibiayai oleh APBN, APBD, hibah, hutang, dan/atau anggaran lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menteri merupakan Registrarar Nama Domain Instansi. Sekretaris Instansi mengajukan pendaftaran Nama Domain kepada Menteri. Instansi dapat melakukan perpanjangan penggunaan Nama Domain. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal, 6 Februari 2015 dan diundangkan pada tanggal, 6 Februari 2015. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 28/PER/M.KOMINFO/9/2006 tentang Penggunaan Nama Domain .go.id untuk Situs Web Resmi Pemerintah Pusat dan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Lamp : 7 hlm
|