Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2015 tentang Registrar Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara
Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2015 tentang Registrar Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika,
Nomor Peraturan 5
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 06-02-2015  /  06-02-2015
Sumber

Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal, 6 Februari 2015 dan diundangkan pada tanggal, 6 Februari 2015. 

Subjek NAMA DOMAIN INSTANSI - PENYELENGGARA NEGARA
Status Peraturan Berlaku

Keterangan
Mencabut:

PERMENKOMINFO No. 28/PER/M.KOMINFO/9/2006

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran