Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33/PER/M.KOMINFO/08/2009 Tentang Penyelenggaraan Amatir Radio

menimbang

  1. bahwa untuk meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat yang melakukan kegiatan amatir radio, perlu dilakukan percepatan proses perizinan untuk penyelenggaraan amatir radio, sehingga Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33/PER/M.KOMINFO/08/2009 Tentang Penyelenggaraan Amatir Radio perlu dilakukan perubahan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33/PER/M.KOMINFO/08/2009 Tentang Penyelenggaraan Amatir Radio;

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);

  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981); SALINAN

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2009 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4974) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2010 tetang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2010 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5171);

  5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;

  6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15/PER/M.KOMINFO/07/2011 tentang Penyesuaian Kata Sebutan Pada Sejumlah Keputusan dan/atau Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Yang Mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi serta Keputusan dan/atau Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi;

  7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2014 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi.

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 33/PER /M.KOMINFO/08/2009 TENTANG PENYELENGGARAAN AMATIR RADIO.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33/PER/M.KOMINFO/08/2009 Tentang Penyelenggaraan Amatir Radio, diubah sebagai berikut:

1

Pasal 6 huruf b dihapus, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

Permohonan IAR diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal melalui Organisasi Tingkat Pusat dengan surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Vl Peraturan Menteri ini dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:

  1. salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal lainnya;

  2. Dihapus;

  3. fotocopy SKAR atau Sertifikat Radio Elektronik dan Operator Radio yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal;

  4. fotocopy IAR yang diterbitkan dari negara lain bagi WNI yang memilikinya;

  5. pas photo berwarna terbaru ukuran 2x3 cm dengan latar belakang warna merah sebanyak 5 (lima) lembar;

  6. surat pernyataan tidak keberatan dari orang tua/wali atau keterangan dari kepala sekolah bagi mereka yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun.

Pasal 7

  1. IAR diterbitkan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak berkas permohonan diterima dengan lengkap.

  2. IAR yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal diserahkan kepada yang berhak melalui Organisasi Tingkat Pusat.

Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 2 TAHUN 2015
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 33/PER/M.KOMINFO/08/2009 TENTANG PENYELENGGARAAN AMATIR RADIO

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

menimbang

  1. bahwa untuk meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat yang melakukan kegiatan amatir radio, perlu dilakukan percepatan proses perizinan untuk penyelenggaraan amatir radio, sehingga Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33/PER/M.KOMINFO/08/2009 Tentang Penyelenggaraan Amatir Radio perlu dilakukan perubahan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33/PER/M.KOMINFO/08/2009 Tentang Penyelenggaraan Amatir Radio;

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);

  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981); SALINAN

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2009 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4974) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2010 tetang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2010 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5171);

  5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;

  6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15/PER/M.KOMINFO/07/2011 tentang Penyesuaian Kata Sebutan Pada Sejumlah Keputusan dan/atau Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Yang Mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi serta Keputusan dan/atau Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi;

  7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2014 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi.



memperhatikan

memutuskan

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 33/PER /M.KOMINFO/08/2009 TENTANG PENYELENGGARAAN AMATIR RADIO.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33/PER/M.KOMINFO/08/2009 Tentang Penyelenggaraan Amatir Radio, diubah sebagai berikut:

1

Pasal 6 huruf b dihapus, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

Permohonan IAR diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal melalui Organisasi Tingkat Pusat dengan surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Vl Peraturan Menteri ini dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:

  1. salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal lainnya;

  2. Dihapus;

  3. fotocopy SKAR atau Sertifikat Radio Elektronik dan Operator Radio yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal;

  4. fotocopy IAR yang diterbitkan dari negara lain bagi WNI yang memilikinya;

  5. pas photo berwarna terbaru ukuran 2x3 cm dengan latar belakang warna merah sebanyak 5 (lima) lembar;

  6. surat pernyataan tidak keberatan dari orang tua/wali atau keterangan dari kepala sekolah bagi mereka yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun.

Pasal 7

  1. IAR diterbitkan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak berkas permohonan diterima dengan lengkap.

  2. IAR yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal diserahkan kepada yang berhak melalui Organisasi Tingkat Pusat.

Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 3 Februari 2015

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

RUDIANTARA



Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 4 Februari 2015

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33/PER/M.KOMINFO/08/2009 Tentang Penyelenggaraan Amatir Radio
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika,
Nomor Peraturan 2
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 03-02-2015  /  04-02-2015
Sumber

Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal, 3 Februari 2015 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 4 Februari 2015.

Lamp : 2 hlm

Subjek AMATIR RADIO - PENYELENGGARAAN
Status Peraturan Tidak Berlaku

Keterangan
Dicabut:

1.  Mengubah 

     PERMENKOMINFO No. 33/PER/M.KOMINFO/08/2009

2. Dicabut

    PERMENKOMINFO No. 17 Tahun 2018

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran