Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33/PER/M.KOMINFO/08/2009 tentang Penyelenggaraan Amatir Radio

menimbang

  1. bahwa amatir radio sebagai potensi masyarakat yang menggunakan spektrum frekuensi radio yang telah dialokasikan secara khusus oleh International Telecommunication Union (ITU), sehingga perlu diatur oleh pemerintah;

  2. bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, maka Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2002 tentang Pedoman Kegiatan Amatir Radio perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Amatir Radio;

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor : 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);

  2. Undang-Undang Nomor : 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor : 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 4437);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor : 107. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 3980);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor : 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor : 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 3981);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor : 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor : 82 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 4737);

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor : 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 4974);

  7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor : 20 Tahun 2008;

  8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 10 tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2008;

  9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 03/P/M.Kominfo/5/2005 tentang Penyesuaian Kata Sebutan Pada Beberapa Keputusan/Peraturan Menteri Perhubungan Yang Mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi;

  10. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 25/P/M.Kominfo/7/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika.

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENYELENGGARAAN AMATIR RADIO.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :

  1. Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat, peruntukan dan pengoperasiannya khusus.

  2. Komunikasi Radio adalah telekomunikasi dengan mampergunak.an gelombang radio.

  3. Komunikasi Amatir Radio adalah komunikasi radio untuk tujuan penyelenggaraan amatir radio.

  4. Kegiatan Amatir Radio adalah kegiatan latih diri, saling berkomunikasi dan penyelidikan teknik radio yang diselenggarakan oleh para amatir radio.

  5. Amatir Radio adalah setiap orang yang memiliki hobi dan bakat dibidang teknik elektronika radio dan komunikasi tanpa maksud komersial.

  6. Stasiun radio adalah satu atau beberapa perangkat pemancar atau perangkat penerima atau gabungan dari perangkat pemancar dan penerima termasuk alat perlengkapan yang diperlukan di satu lokasi untuk menyelenggarakan komunikasi radio.Stasiun Radio Amatir adalah stasiun radio yang dioperasikan untuk menyelenggarakan kegiatan amatir radio.

  7. Perangkat Radio Amatir adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan penyelenggaraan kegiatan amatir radio.

  8. Sertifikat Kecakapan Amatir Radio yang selanjutnya disebut SKAR adalah bukti untuk seseorang yang telah lulus ujian kecakapan amatir radio.

  9. Izin Amatir Radio yang selanjutnya disebut IAR adalah hak untuk mendirikan, memiliki, mengoperasikan stasiun amatir radio dan menggunakan frekuensi radio pada alokasi yang telah ditentukan untuk amatir radio di Indonesia.

  10. Izin amatir Radio Khusus yang selanjutnya disebut IAR Khusus adalah IAR yang diberikan kepada Organisasi untuk keperluan khusus dalam jangka waktu tertentu.

  11. Izin amatir Radio Kehormatan yang selanjutnya disebut IAR Kehormatan adalah IAR yang diberikan kepada anggota kehormatan yang diusulkan oleh Organisasi.

  12. Ujian amatir radio adalah ujian negara bagi Calon Amatir Radio dan atau Amatir Radio guna menetapkan tingkat kecakapannya.

  13. Organisasi adalah Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI).

  14. Stasiun Tetap adalah suatu stasiun radio amatir yang hanya dapat dioperasikan pada lokasi tetap tertentu.

  15. Stasiun Bergerak adalah suatu stasiun radio amatir yang dapat dioperasikan dalam keadaan bergerak.

  16. Tanda Panggilan (callsign) adalah identifikasi bagi amatir radio/stasiun radio amatir.

  17. Pihak ketiga (third party) adalah pihak/orang lain yang bukan amatir radio atau bukan pemilik IAR dan atau setiap orang yang tidal : berhak dan atau tidak memiliki izin untuk mengoperasikan stasiun radio amatir.

  18. Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan had Jumat kecuali hari libur nasional.

  19. Berita pihak ketiga adalah berita yang berasal dari orang lain yang bukan amatir radio atau bukan pemilik IAR atau ditujukan kepada orang tersebut.

  20. Panitia Ujian Negara Amatir Radio adalah panitia yang dibentuk oleh Direktur Jenderal.

  21. Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi.

  22. Direktur .Jenderal adalah Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi.

  23. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi.

  24. Kepala Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disebut Kepala UPT adalah Kepala UPT Monitor Spektrum Frekuensi Radio di lingkungan Ditjen Postel.

  25. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disebut UPT adalah UPT Monitor Spektrum Frekuensi Radio di lingkungan Ditjen Postel.

Pasal 2

Penyelenggaraan amatir radio melaksanakan berdasarkan IAR yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 3

Amatir Radio dapat menggunakan lebih dari 1 (satu) perangkat amatir radio.

Pasal 4

  1. Amatir Radio hanya diizinkan memiliki 1 (satu) tanda panggilan (calisign).

  2. Tanda panggilan (callsign) amatir radio ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

  3. Susunan tanda panggilan (callsign) amatir radio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut :

    1. setiap IAR diberikan 1 (satu) tanda panggilan yang terdiri dari :

      1. susunan Prefix; dan

      2. susunan Suffix.

    2. susunan Prefix sebagaimana dimaksud pada huruf a butir 1 merupakan Kelompok huruf awal untuk menandai identitas negara dan tingkat kecakapan amatir radio yang dinyatakan dengan huruf :

      1. YH untuk tingkat Pemula;

      2. YD atau YG untuk tingkat Siaga;

      3. YC atau YF untuk tingkat Penggalang;

      4. YB atau YE untuk tingkat Penegak; dan angka 0 (nol) sampai dengan angka 9 (sembilan) yang menyatakan kode wilayah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran i Peraturan Menteri ini.

    3. angka pada susunan prefix Iebih dari 1 (satu) angka digunakan untuk IAR Khusus.

    4. susunan Suffix sebagaimana dimaksud pada huruf a butir 2 merupakan kelompok huruf akhir untuk menjelaskan pemilik IAR Stasiun Radio Amatir yang dinyatakan dengan 1 (satu) huruf dan paling banyak 4 (empat) huruf dari abjad A sampai Z, dengan ketentuan sebagai berikut :

      1. Suffix A–Z, ZA–ZZ, ZAA–ZZZ, ZAAA–ZZZZ dialokasikan untuk IAR Khusus;

      2. Suffix QM–QZZ (Q Code) tidak dialokasikan.

    5. dilarang mengalokasikan suffix yang menyerupai :

      1. Berita marabahaya : SOS;

      2. Berita keselamatan : TTT;

      3. Berita segera (urgent) : XXX;

      4. Penerusan berita marabahaya : DDD, SOS.

  4. Alokasi tanda panggilan (callsign) penyelenggaraan amatir radio untuk setiap provinsi ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.

  5. Dalam hal terjadi pemekaran wilayah provinsi, alokasi tanda panggilan (callsign) untuk provinsi hasil pemekaran ditetapkan oleh Direktur Jenderal dengan memperhatikan usulan Organisasi.

Pasal 5

  1. IAR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikeluarkan menurut tingkatan sebagai berikut :

    1. Tingkat Pemula;

    2. Tingkat Siaga;

    3. Tingkat Penggalang; dan

    4. Tingkat Penegak.

  2. Format IAR untuk setiap tingkat dan spesifikasi teknis IAR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II, III, IV dan V Peraturan Menteri ini.

  3. Masa berlaku IAR untuk setiap tingkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :

    1. Tingkat Pemula selama 2 (dua) tahun;

    2. Tingkat Siaga selama 3 (tiga) tahun;

    3. Tingkat Penggalang selama 5 (lima) tahun; dan

    4. Tingkat Penegak selama 5 (lima) tahun.

  4. Amatir Radio yang telah berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih dapat diberikan IAR yang berlaku seumur hidup, dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

    1. warga Negara Indonesia;

    2. memiliki IAR yang masih berlaku;

    3. masih menjadi anggota organisasi sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun berturut-turut; dan

    4. berprestasi dengan pernyataan dari Organisasi.

  5. Amatir radio hanya diizinkan memiliki 1 (satu) IAR.

Pasal 6

1

Permohonan IAR diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal melalui Organisasi Tingkat Pusat dengan surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran VI Peraturan Menteri ini dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :

  1. fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal lainya;

  2. Surat Keterangan Catatan Kepolisian, khusus bagi anggota TNI/Polri yang masih dinas aktif cukup surat keterangan dari kesatuan masing-masing;

  3. fotocopy SKAR atau Sertifikat Radio Elektronika dan Operator Rado yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal;

  4. fotocopy IAR yang diterbitkan dari negara lain bagi WNI yang memilikinya;

  5. pas photo berwarna terbaru dengan ukuran 2 × 3 cm sebanyak 5 (lima) lembar;

  6. surat pernyataan tidak keberatan dari orang tua/wali atau keterangan dari kepala sekolah bagi mereka yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun.

Pasal 7

  1. IAR diterbitkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak berkas permohonan diterima dengan lengkap.

  2. IAR yang telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal diserahkan kepada yang berhak melalui Organisasi Tingkat Pusat.

Pasal 8 

  1. Setiap amatir Radio wajib menggunakan alat dan perangkat amatir radio yang telah memenuhi persyaratan teknis dan mendapat sertifikat dari Direktorat Jenderal.

  2. Setiap amatir radio wajib memasang papan/stiker tanda panggilan (callsign) pemilik IAR di tempat lokasi stasiun radio amatir, baik stasiun tetap maupun bergerak.

  3. Bentuk dan ukuran papan/stiker tanda panggilan (callsign) pemilik IAR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagaimana dimaksud dalam Lampiran VII Peraturan Menteri ini.

Pasal 9 

  1. Warga Negara Asing dapat melakukan kegiatan amatir radio di Indonesia, dengan ketentuan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

    1. memiliki IAR dari negara asal;

    2. memiliki rekomendasi dari kedutaan/perwakilan negara asal di Indonesia atau memiliki rekomendasi dari Departemen Luar Negeri RI.

  2. Rekomendasi dari kedutaan/perwakilan negara asal di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencantumkan pemberlakuan azas timbal balik (Reciprocal Agreement) penyelenggaraan kegiatan amatir radio

  3. Dalam hal Warga Negara Asing melaksanakan kegiatan amatir radio di Indonesia menggunakan alat dan perangkat radio yang dibawa dari negara asal wajib memenuhi persyaratan teknis.

Pasal 10

  1. Warga Negara Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sebelum melakukan kegiatan amatir radio wajib mengajukan surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran VI Peraturan Menteri ini melalui Organisasi dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :

    1. surat keterangan izin menetap di Indonesia sekurang–kurangnya 3 (tiga) bulan dari Kantor Imigrasi atau Departemen Liar Negeri, bak bagi anggota Korps Diplomatik maupun bukan anggota Korps Diplomatik;

    2. fotocopy Paspor;

    3. fotocopy IAR yang masih berlaku dari negara asal;

    4. rekomendasi dari kedutaan/perwakilan negara asal di Indonesia atau rekomendasi dari Departemen Luar Negeri RI;

    5. rekomendasi dari Organisasi; dan

    6. pas photo berwarna terbaru ukuran 2×3 cm sebanyak 5 (lima) lembar.

  2. IAR bagi Warga Negara Asing untuk semua tingkatan berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang.

  3. IAR bagi Warga Negara Asing diterbitkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak berkas permohonan diterima dengan lengkap.

  4. IAR bagi Warga Negara Asing yang telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal diserahkan kepada yang berhak melalui Organisasi Tingkat Pusat.

Pasal 11

Warga Negara Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) yang berkunjung ke Indonesia untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan dapat melakukan kegiatan amatir radio sebagai Operator Tamu (Guest Operator) dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. melakukan kegiatan amatir radio dengan menggunakan Stasiun Amatir Radio Indonesia, dengan terlebih dahulu melapor kepada Organisasi;

  2. selama Amatir Radio Asing tersebut mengoperasikan stasiun Amatir Radio Indonesia, harus selalu didampingi oleh Pemilik IAR Stasiun Amatir Radio yang digunakan.

Pasal 12

  1. Warga Negara Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) yang berkunjung ke Indonesia untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan dan tidak bermaksud untuk menetap dengan tujuan melakukan kegiatan Amatir Radio berupa kegiatan Amateur Radio Dx-pedition wajib mengajukan permohonan IAR untuk kegiatan Dx-pedition kepada Direktur Jenderal.

  2. Pelaksanaan Kegiatan Amateur Radio Dx-pedition sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib bekerja sama dengan Organisasi.

  3. Permohonan IAR untuk kegiatan Amateur Radio Dx-pedition sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Organisasi, dengan melampirkan :

    1. surat rekomendasi dari Otoritas Telekomunikasi negara asal;

    2. daftar anggota Tim Amateur Radio Dx-pedition;

    3. fotocopy IAR yang masih berlaku dari masing-masing anggota Tim;

    4. daftar peralatan yang akan dibawa dari negara asal untuk masuk ke Indonesia;

    5. lokasi kegiatan Amateur Radio Dx-pedition yang dituju; f. tanggal dan lamanya kegiatan dilaksanakan, (4) IAR untuk kegiatan Amateur Radio Dx-pedition sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Direktur Jenderal paling !aura dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hail kerja sejak berkas permohonan lain diterima secara lengkap.

  4. IAR untuk kegiatan.' Amateur Radio Dx-pedition yang telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal diserahkan kepada yang bersangkutan melalui Organisasi Tingkat Pusat.

  5. IAR untuk kegiatan Amateur Radio Dx-pedition berlaku hanya selama kegiatan dilaksanakan.

  6. Setelah kegiatan Amateur Radio Dx-pedition berakhir, semua perangkat harus dibawa kembali ke negara asai atau dihibahkan kepada Organisasi Tingkat Pusat

Pasal 13

  1. Permohonan perpanjangan IAR diajukan 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa laku IAR.

  2. Permohonan perpanjangan IAR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Direktur Jenderal melalui Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran VI Peraturan Menteri ini, dengan melampirkan :

    1. fotocopy IAR;

    2. fotocopy KTP atau tanda pengenal lainnya;

    3. pas photo berwarna terbaru ukuran 2 × 3 cm sebanyak 5 (lima) lembar.

Pasal 14

Permohonan pembaharuan IAR meliputi hilang, rusak dan pindah alamat.

Pasal 15

  1. Permohonan pembaharuan untuk IAR yang hilang dan rusak diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal melalui organisasi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran VI Peraturan Menteri ini, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :

    1. surat keterangan hilang dari Polri setempat atau pernyataan kerusakan yang disahkan oleh organisasi;

    2. fotocopy KTP atau tanda pengenal lainnya;

    3. pas photo berwarna terbaru ukuran 2 X 3 cm sebanyak 5 (lima) lembar.

  2. Permohonan pembaharuan IAR untuk pindah alamat diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal melalui organisasi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran VI Peraturan Menteri ini, dengan melampirkan persyaratan sebagal berikut :

    1. IAR asli;

    2. rekomendasi dari Organisasi di tempat yang lama;

    3. fotocopy KIP atau tanda pengenal lain ditempat yang baru.

Pasal 16

Permohonan IAR kenaikan tingkat diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal melalui organisasi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran VI Peraturan Menteri ini, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :

  1. fotocopy IAR;

  2. fotocopy SKAR untuk tingkat yang diajukan;

  3. pas photo terbaru ukuran 2 X 3 cm sebanyak 5 (lima) lembar;

  4. fotocopy kartu tanda anggota organisasi yang masih berlaku.

Pasal 17

IAR Khusus diberikan kepada Organisasi untuk keperluan pembinaan, pengembangan dan eksperimen amatir radio, penanganan bencana alarn dan dukungan komunikasi pada kegiatan penting lainya sebagaimana dimaksud dalam Lampiran VIII Peraturan Menteri ini.

Pasal 18

IAR Kehormatan dapat diberikan kepada anggota kehormatan Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran VIII Peraturan Menteri ini.

Pasal 19

  1. IAR Khusus dan IAR Kehormatan sebagaimana dimaksud dalamPasal 17 dan Pasal 18 diajukan oleh Organisasi Tingkat Pusat kepada Direktur Jenderal.

  2. IAR Khusus dan IAR Kehormatan berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.

Pasal 20

IAR yang masa berlakunya berakhir dan tidak dilakukan perpanjangan maka tanda panggilannya (callsign) dapat diberikan kepada pemohon baru.

Pasal 21

  1. Biaya dikenakan untuk IAR :

    1. baru;

    2. perpanjangan;

    3. pembaharuan; dan

    4. kenaikan tingkat.

  2. Besarnya biaya IAR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  3. Biaya IAR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang seluruhnya disetor ke Kas Negara.

Pasal 22

  1. Ujian negara amatir radio diselenggarakan oleh Direktur Jenderal, yang pelaksanaannya dilakukan oleh UPT dibantu oleh organisasi tingkat daerah.

  2. Penyelenggaraan ujian negara amatir radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan membentuk Panitia Ujian Negara Amatir Radio.

  3. Panitia Ujian Negara Amatir Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.

Pasal 23

Panitia Ujian terdiri dari :

  1. Pengarah : Direktur Pengelolaan Spektrum Frekuensi Radio.

  2. Penguji : Personil yang ditunjuk oleh Direktur Pengelolaan Spektrum Frekuensi Radio, sekurang-kurangnya terdiri dari 3 (tiga) orang yang masing-masing memiliki keahlian bidang peraturan perundang-undangan telekomunikasi, bidang teknis komunikasi radio dan bidang organisasi.

  3. Pelaksana :

    1. Ketua/merangkap Anggota Kepala UPT;

    2. Wakil Ketua/merangkap Anggota : Ketua Organisasi Tingkat Daerah;

    3. Anggota : Unsur UPT, pengurus Organisasi dan unsur instansi terkait lainya sesuai kebutuhan.

Pasal 24

  1. Persyaratan peserta ujian negara amatir radio meliputi sebagai berikut :

    1. Warga Negara Indonesia;

    2. melampirkan pas photo berwarna terbaru ukuran 4 X 6 cm sebanyak 5 (lima) lembar;

    3. melampirkan KTP atau surat bukti diri khususnya bagi yang berumur kurang dari 17 (tujuh belas) tahun;

    4. mendaftarkan melalui Organisasi;

    5. membayar biaya ujian.

  2. Peserta ujian negara amatir radio yang dinyatakan lulus diberikan SKAR sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IX Peraturan Menteri ini.

  3. SKAR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari 4 (empat) tingkatan, yaitu :

    1. Tingkat Pemula;

    2. Tingkat Siaga;

    3. Tingkat Penggalang;

    4. Tingkat Penegak.

  4. Bagi peserta ujian negara amatir radio untuk kenaikan tingkat selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwajibkan melampirkan fotocopy IAR yang dimiliki dan fotocopy Kartu Tanda Anggota yang masih berlaku.

Pasal 25

  1. Bagi pemilik Sertifikat Operator Radio Terbatas dan Sertifikat Operator Radio Umum yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal, dibebaskan dari kewajiban mengikuti ujian kecakapan amatir radio untuk tingkat pemula dan tingkat siaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3).

  2. Bagi pemilik Sertifikat Radio Elektronika Kelas I dan Sertifikat Radio Elektronika Kelas II yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal, dibebaskan dari kewajiban mengikuti ujian kecakapan Amatir Radio untuk tingkat penggalang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3).

Pasal 26

Amatir Radio tingkat Pemula, tingkat Siaga, dan tingkat Penggalang dapat mengajukan ujian kenaikan tingkat ke tingkat yang Iebih tinggi melalui Organisasi.

Pasal 27

  1. Untuk mendapatkan SKAR Tingkat Pemula diharuskan mengikuti ujian dengan materi Pancasila dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan amatir radio.

  2. Untuk mendapatkan SKAR Tingkat Siaga diharuskan mengikuti ujian dengan materi sebagai berikut :

    1. Pancasila;

    2. Peraturan perundangan-undangan yang berkaitan dengan Amatir Radio;

    3. Peraturan Radio International Telecommunication Union (ITU) yang berkaitan dengan Amatir Radio;

    4. Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Nasional yang berkaitan dengan Amatir Radio;

    5. Pengetahuan Teknik Radio.

  3. Untuk mendapatkan SKAP Tingkat Penggalang diharuskan mengikuti ujian dengan materi sebagai berikut :

    1. Pancasila;

    2. Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Amatir Radio;

    3. Peraturan Radio International Telecommunication Union (ITU) yang berkaitan dengan Amatir Radio;

    4. Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Nasional yang berkaitan dengan Amatir Radio;

    5. Pengetahuan Teknik Radio;

    6. dan menerima kode morse dengan kecepatan 5 (lima) kata dalam 1 (satu) menit;

    7. Bahasa Inggris.

  4. Untuk mendapatkan SKAR Tingkat Penegak harus mengikuti ujian dengan materi sebagai berikut :

    1. Pancasila;

    2. Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Amatir Radio;

    3. Peraturan Radio International Telecommunication Union (ITU) yang berkaitan dengan Amatir Radio;

    4. label Alokasi Spektrum Frekuensi Nasional yang berkaitan dengan Amatir Radio;

    5. Pengetahuan Teknik Radio;

    6. Mengirim dan menerima kode morse dengan kecepatan 8 (delapan) kata dalam 1 (satu) menit;

    7. Bahasa Inggris.

Pasal 28

  1. Panitia Ujian Negara Amatir Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 mempunyai tugas sebagai berikut :

    1. menyusun rencana anggaran biaya pelaksanaan ujian;

    2. menyusun tata tertib ujian;

    3. mengumumkan syarat-syarat peserta ujian, materi dan jenis tingkatan ujian, waktu dan tempat pendaftaran serta pelaksanaan ujian yang akan diselenggarakan paling sedikit 3 (tiga) minggu sebelum ujian;

    4. menerima pendaftaran dari calon peserta ujian;

    5. menyusun naskah ujian;

    6. mempersiapkan sarana ujian;

    7. menyelenggarakan ujian pada tanggal dan waktu yang telah ditetapkan;

    8. mengevaluasi, menetapkan dan mengumumkan hasil ujian;

    9. melaporkan hasil pelaksanaan ujian kepada Direktur Jenderal.

  2. Keperluan penyelenggaraan ujian meliputi komponen-komponen :

    1. tempat pelaksanaan ujian;

    2. pengadaan naskah ujian;

    3. pengadaan naskah dan koreksi ujian;

    4. pengadaan ATK;

    5. pembuatan laporan dan dokumentasi hasil ujian.

Pasal 29

Pembiayaan yang diperlukan untuk penyelenggaraan ujian amatir radio menganut prinsip hemat, efektif dan efisien sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 30

  1. Materi ujian negara amatir radio terdiri dari :

    1. Pancasila;

    2. Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan Amatir Radio;

    3. Teknik Radio;

    4. Kode Morse internasional, bagi kenaikan tingkat penggalang (Jan penegak; dan

    5. Bahasa Inggris.

  2. Materi Ujian Pancasila meliputi nilai-nilai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara yang bermartabat;

  3. Materi Ujian Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan Amatir Radio terdiri atas :

    1. Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Amatir Radio;

    2. Peraturan Radio International Telecommunication Union (ITU);

    3. Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Nasional; dan

    4. Ketentuan Organisasi.

  4. Materi Ujian Teknik Radio terdiri dari :

    1. rangkaian listrik;

    2. elektronika; dan

    3. teknik radio.

  5. Materi Ujian Kode Morse meliputi mengirim dan menerima kode morse.

  6. Materi Ujian Bahasa lnggris adalah tata cara komunikasi Internasional.

Pasal 31

Materi Ujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 disesuaikan dengan persyaratan masing-masing tingkatan Amatir Radio.

Pasal 32

  1. Hasil ujian diumumkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah berakhirnya Ujian oleh Panitia Ujian dan ditandatangani oleh Ketua Panitia Ujian Negara Amatir Radio.

  2. Hasil ujian sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaporkan secara tertulis kepada Direktur Jenderal paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diumumkan.

Pasal 33

Panitia Ujian Negara Amatir Radio wajib menerbitkan SKAR paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah hasil ujian diumumkan.

Pasal 34

Pemilik IAR wajib menjamin pancaran yang dilakukan melalui perangkat pemancarnya tidak melebihi batas-batas pita frekuensi radio untuk Dinas amatir sebagaimana tercantum dalam Lampiran X dan ketentuan teknis dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 35

  1. Daya pancar adalah daya efektif yang dicatukan ke antena.

  2. Daya pancar maksimum yang diizinkan bagi setiap tingkatan amatir radio adalah sebagai berikut :

    1. Tingkat Pemula : Max 50 Watt;

    2. Tingkat Siaga

      1. pada pita frekuensi radio di bawah 30 MHz, Ma× 100 Watt;

      2. pada pita frekuensi radio di atas 30 MHz, Max 75 Watt. 16.

    3. Tingkat Penggalang :

      1. pada pita frekuensi radio di bawah 30 MHz, Max 500 Watt;

      2. pada pita frekuensi radio di atas 30 MHz, Max 200 Watt.

    4. Tingkat Penegak :

    1

    pada pita frekuensi radio di bawah 30 MHz, Ma× 1000 Watt; pada pita frekuensi radio di atas 30 MHz, Max 500 Watt.

  3. Khusus penggunaan pita frekuensi radio di atas 30 MHz yang bersifat sekunder, batasan daya pancar mengacu pada ketentuan yang berlaku untuk penggunaan primer.

  4. Dalam hal penggunaan untuk keperluan khusus Dx-pedition, International Contest, EME dapat menggunakan power maksimum 2000 Watt.

  5. Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib mendapatkan izin dari Organisasi Tingkat Pusat.

Pasal 36

Direktur Jenderal memberitahukan tentang perencanaan penggunaan pita frekuensi radio yang digunakan bersama dengan Dinas Radio lain kepada Organisasi Tingkat Pusat.

Pasal 37

  1. Pita frekuensi radio 29,1-19,7 MHz, 145,8–146 MHz, 435–438 MHz dan 1261-1270 MHz khusus dipergunakan untuk kegiatan amatir radio dengan mempergunakan sarana satelit amatir radio.

  2. Pita frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibenarkan untuk dipergunakan oleh komunikasi radio amatir lain, kecuali yang melalui Satelit Amatir.

  3. Penggunaan pita frekuensi radio 435,1-138,0 MHz dan 1260 1270 MHz oleh Amatir Radio melalui Satelit Amatir tidak boleh mengganggu dinas komunikasi radio lain yang berstatus primer pada pita tersebut.

Pasal 38

  1. Toleransi frekuensi radio adalah pergeseran maksimum yang diperbolehkan bagi frekuensi radio tengah dari pita frekuensi radio yang diduduki oleh suatu emisi terhadap frekuensi radio yang seharusnya diduduki oleh emisi tersebut.

  2. Toleransi frekuensi radio dari suatu emisi tidak boleh melebihi :

    1. 100 Hz untuk frekuensi radio kerja di bawah 30 MHz;

    2. 5 × 10-6 bagian, untuk frekuensi radio kerja antara 30 MHz sampai dengan GHz;

    3. 5 × 10-5 bagian, untuk frekuensi radio kerja antara 1 GHz sampai dengan 3 GHz;

    4. Bagi frekuensi radio kerja di atas 3 GHz, disesuaikan dengan kemampuan teknologi yang berlaku.

Pasal 39

  1. Emisi tersebar merupakan emisi dari suatu frekuensi radio yang muncul di luar lebar pita yang diperlukan, yang levelnya dapat dikurangi tanpa mempengaruhi penyaluran informasi yang bersangkutan.

  2. Emisi tersebar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dikurangi sampai sekecil mungkin dengan pedoman sebagai berikut :

    1. pada frekuensi radio kerja di bawah 30 MHz :

      1. bagi daya pancar di bawah 100 miliwatt, emisi tersebarnya harus ditekankan paling sedikit 40 dB;

      2. bagi daya pancar antara 100 miliwatt sampai dengan 1 watt, emisi tersebarnya tidak boleh melebihi 10 microwatt;

      3. bagi daya pancar lebih dari 1 watt, emisi tersebarnya harus ditekan paling sedikit 50 dB dan besarnya tidak boleh melebihi 1 miliwatt.

    2. pada frekuensi radio kerja di atas 30 MHz :

      1. bagi daya pancar di bawah 10 watt, emisi tersebarnya harus ditekan paling sedikit 60 dB;

      2. bagi daya pancar yang melebihi 10 watt besarnya emisi tersebar terukur tidak boleh melebihi 10 micro watt.

  3. Komunikasi digital dengan menggunakan kode-kode digital dapat digunakan untuk komunikasi Amatir Radio.

Pasal 40

  1. Amatir Radio diperbolehkan untuk mendirikan dan mempergunakan setiap jenis sistem antena yang diperlukan dengan memperhatikan keamanan dan keserasian lingkungan sekitarnya.

  2. Bagi Amatir Radio yang mendirikan stasiun Radio Amatir di sekitar stasiun radio pantai/bandar udara wajib memperhatikan ketentuan-ketentuan khusus yang ditetapkan oleh yang berwenang dalam keselamatan pelayaran/penerbangan.

  3. Untuk mendirikan sistem antena di dalam wilayah stasiun radio pantai/bandar udara hanya boleh dilakukan dengan seizin pejabat yang berwenang.

Pasal 41

  1. Stasiun Radio Amatir digunakan untuk :

    1. latih diri dalam kegiatan Amatir Radio;

    2. saling komunikasi antar stasiun radio amatir;

    3. penyelidikan dan pengembangan teknik radio;

    4. penyampaian berita pada saat terjadi marabahaya, bencana alam dan penyelamatan jiwa manusia serta harta benda.

  2. Stasiun Radio Amatir dapat dipergunakan oleh anggota Pramuka yang belum memiliki IAR hanya pada waktu diadakan kegiatan Jamboree On The Air (JOTA) baik skala nasional maupun internasional.

  3. Dalam berkomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat ('1) dibatasi sebagai berikut :

    1. pemilik IAR tingkat Pemula hanya diizinkan untuk hubungan dalam negeri (nasional) dan dilarang untuk hubungan luar negeri (internasional).

    2. pemilik IAR Tingkat Siaga, Penggalang dan Penegak diizinkan untuk hubungan dalam negeri (nasional) dan luar negeri (internasional).

Pasal 42

  1. Setiap Amatir Radio wajib memberikan prioritas untuk pengiriman dan penyampaian informasi penting yang menyangkut :

    1. keamanan negara;

    2. keselamatan jiwa manusia dan harta benda;

    3. bencana alam;

    4. marabahaya;

    5. gawat darurat; dan/atau

    6. wabah penyakit.

  2. Stasiun Radio Amatir dilarang digunakan untuk a. berkomunikasi dengan stasiun radio lain yang tidak memiliki izin dan stasiun lain yang bukan stasiun Radio Amatir;

    1. memancarkan siaran berita, nyanyian, musik, radio dan atau televisi;

    2. memancarkan atau menerima berita dengan mempergunakan bahasa sandi dan enkripsi;

    3. menyelenggarakan jasa telekomunikasi;

    4. memancarkan berita atau panggilan marabahaya yang tidak benar;f, memancarkan dan menerima berita yang bersifat komersial dan atau memperoleh imbalan jasa;

    5. memancarkan dan menerima berita bagi pihak ketiga (Third Party) kecuali berita-berita sebagaimana dimaksud pada ayat (1);

    6. memancarkan berita yang bersifat melanggar kesusilaan;

    7. memancarkan berita yang bersifat politik, mengganggu keamanan negara atau ketertiban umum.

  3. Stasiun amatir radio atau perangkat amatir radio dilarang digunakan sebagai sarana komunikasi untuk dinas instansi Pemerintah, BUMN, BUMD, Badan Usaha Swasta, Koperasi atau Badan-badan lainya,

Pasal 43

Bahasa yang digunakan dalam berkomunikasi adalah Bahasa Indonesia dan/atau Bahasa lnggris sesuai dengan etika dan tata cara berkomunikasi yang berlaku bagi Amatir Radio baik nasional maupun internasional.

Pasal 44

Stasiun Radio Amatir dengan seizin pemiliknya dapat digunakan oleh Amatir Radio lainnya dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku sesuai IAR yang dimilikinya.

Pasal 45

  1. Setiap stasiun Radio Amatir harus dapat dikenali dari tanda panggilan (callsign) yang setiap kali harus dipancarkan dalam interval pendek.

  2. Pemancaran tanda panggilan (callsign) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling sedikit setiap 3 (tiga) menit sekali, dengan menggunakan ejaan abjad dan angka yang telah dibakukan secara internasional.

Pasal 46

Prosedur operasi dan tata cara berkomunikasi diatur dalam ketentuan Organisasi.

Pasal 47

  1. Organisasi merupakan satu-satunya wadah bagi Amatir Radio di Indonesia yang diakui oleh Pemerintah dan sebagai anggota International Amateur Radio Union (IARU).

  2. Ketentuan mengenai susunan Organisasi ditetapkan oleh para Amatir Radio dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang disahkan dalam Musyawarah Nasional.

  3. Pengurus Organisasi dilarang merangkap sebagai pengurus organisasi lain yang menangani komunikasi khusus perorangan.

Pasal 48

  1. Organisasi menetapkan dan menjalankan kode etik Amatir Radio bagi para anggotanya.

  2. Organisasi harus memiliki buku daftar anggota.

  3. Salinan buku daftar anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Direktur Jenderal.

  4. Setiap 1 (satu) tahun Organisasi melaporkan penambahan dan atau perubahan jumlah anggotanya kepada Direktur Jenderal, (5) Organisasi wajib memberikan pembinaan, pelatihan, dan pengawasan bagi anggotanya.

  5. Organisasi wajib memberikan laporan kegiatan tahunan kepada Direktur Jenderal.

Pasal 49 

Setiap Amatir Radio Indonesia wajib menjadi anggota Organisasi.

Pasal 50

  1. Direktur Jenderal melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Peraturan Menteri ini.

  2. Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh UPT.

  3. Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), UPT dapat melakukan koordinasi dengan instansi terkait.

Pasal 51

  1. Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) meliputi pengawasan administrasi dan pengawasan teknis.

  2. Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara :

    1. memeriksa ketentuan teknis instalasi stasiun Radio Amatir;

    2. menguji pancaran pada beberapa frekuensi radio tertentu;

    3. memeriksa IAR asli.

Pasal 52

  1. Organisasi membantu UPT dalam mengawasi penggunaan frekuensi radio amatir.

  2. Setiap Amatir Radio harus memberitahukan kepada Amatir Radio lainya yang menimbulkan gangguan terhadap stasiun komunikasi radio lain .

  3. Dalam hal seorang Amatir Radio mengetahui atau diberitahu bahwa pancaran radionya menimbulkan gangguan terhadap stasiun komunikasi radio lain atau terhadap peralatan elektronik masyarakat, maka yang bersangkutan wajib untuk segera menghentikan kegiatan pancaran radionya serta berupaya menghilangkan gangguan tersebut secepat mungkin.

Pasal 53

Dalam hal pemilik IAR melakukan pelanggaran dan tidak mentaati ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, Organisasi dapat melaporkan dan mengusulkan kepada Direktur Jenderal untuk dilakukan tindakan pencabutan izin.

Pasal 54

  1. Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan (2), Pasal 9 ayat (3), Pasal 34, Pasal 41, dan Pasal 49 dalam Peraturan Menteri ini dapat dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin sesuai ketentuan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  2. Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila Pemilik IAR tidak mengindahkan peringatan tertulis yang diberikan sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut dengan tenggang waktu peringatan masing-masing 15 (lima belas) hari kerja.

  3. Selain pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal dapat mencabut IAR milik anggota Amatir Radio yang telah mendapat keputusan tetap dari Pengadilan Negeri atas pelanggaran pidana berat.

Pasal 55

  1. Panitia Ujian yang telah ada dan sedang melaksanakan tugas kepanitiaan ujian sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini tetap dapat menjalankan tugasnya sampai dengan selesainya penyelenggaraan ujian.

  2. Hasil penyelenggaraan ujian sebagaimana dimaksud pada (1) dilaporkan sesuai dengan tata cara yang berlaku sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini.

Pasal 56

  1. IAR, SKAR dan/atau tanda panggilan (callsign) lama masih tetap berlaku dan secara bertahap disesuaikan.

  2. Dalam hal terdapat pemberian tanda panggilan (callsign) ganda harus dilakukan penyesuaian.

Pasal 57

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka :

  1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM. 49 Tahun 2002 tentang Pedoman Kegiatan Amatir Radio;

  2. Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 97/M.KOMINFO/2008 Tanggal 23 April 2008 perihal Penyelenggaraan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk; dan

  3. Segala ketentuan peraturan lain yang mengatur tentang penyelenggaraan amatir radio yang bet tentangan dengan Peraturan Menteri ini;dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 58

Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 33/PER/M.KOMINFO/08/2009 TAHUN 2009
TENTANG
PENYELENGGARAAN AMATIR RADIO

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,

menimbang

  1. bahwa amatir radio sebagai potensi masyarakat yang menggunakan spektrum frekuensi radio yang telah dialokasikan secara khusus oleh International Telecommunication Union (ITU), sehingga perlu diatur oleh pemerintah;

  2. bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, maka Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2002 tentang Pedoman Kegiatan Amatir Radio perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Amatir Radio;

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor : 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);

  2. Undang-Undang Nomor : 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor : 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 4437);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor : 107. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 3980);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor : 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor : 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 3981);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor : 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor : 82 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 4737);

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor : 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 4974);

  7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor : 20 Tahun 2008;

  8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 10 tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2008;

  9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 03/P/M.Kominfo/5/2005 tentang Penyesuaian Kata Sebutan Pada Beberapa Keputusan/Peraturan Menteri Perhubungan Yang Mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi;

  10. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 25/P/M.Kominfo/7/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika.



memperhatikan

memutuskan

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENYELENGGARAAN AMATIR RADIO.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :

  1. Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat, peruntukan dan pengoperasiannya khusus.

  2. Komunikasi Radio adalah telekomunikasi dengan mampergunak.an gelombang radio.

  3. Komunikasi Amatir Radio adalah komunikasi radio untuk tujuan penyelenggaraan amatir radio.

  4. Kegiatan Amatir Radio adalah kegiatan latih diri, saling berkomunikasi dan penyelidikan teknik radio yang diselenggarakan oleh para amatir radio.

  5. Amatir Radio adalah setiap orang yang memiliki hobi dan bakat dibidang teknik elektronika radio dan komunikasi tanpa maksud komersial.

  6. Stasiun radio adalah satu atau beberapa perangkat pemancar atau perangkat penerima atau gabungan dari perangkat pemancar dan penerima termasuk alat perlengkapan yang diperlukan di satu lokasi untuk menyelenggarakan komunikasi radio.
    Stasiun Radio Amatir adalah stasiun radio yang dioperasikan untuk menyelenggarakan kegiatan amatir radio.

  7. Perangkat Radio Amatir adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan penyelenggaraan kegiatan amatir radio.

  8. Sertifikat Kecakapan Amatir Radio yang selanjutnya disebut SKAR adalah bukti untuk seseorang yang telah lulus ujian kecakapan amatir radio.

  9. Izin Amatir Radio yang selanjutnya disebut IAR adalah hak untuk mendirikan, memiliki, mengoperasikan stasiun amatir radio dan menggunakan frekuensi radio pada alokasi yang telah ditentukan untuk amatir radio di Indonesia.

  10. Izin amatir Radio Khusus yang selanjutnya disebut IAR Khusus adalah IAR yang diberikan kepada Organisasi untuk keperluan khusus dalam jangka waktu tertentu.

  11. Izin amatir Radio Kehormatan yang selanjutnya disebut IAR Kehormatan adalah IAR yang diberikan kepada anggota kehormatan yang diusulkan oleh Organisasi.

  12. Ujian amatir radio adalah ujian negara bagi Calon Amatir Radio dan atau Amatir Radio guna menetapkan tingkat kecakapannya.

  13. Organisasi adalah Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI).

  14. Stasiun Tetap adalah suatu stasiun radio amatir yang hanya dapat dioperasikan pada lokasi tetap tertentu.

  15. Stasiun Bergerak adalah suatu stasiun radio amatir yang dapat dioperasikan dalam keadaan bergerak.

  16. Tanda Panggilan (callsign) adalah identifikasi bagi amatir radio/stasiun radio amatir.

  17. Pihak ketiga (third party) adalah pihak/orang lain yang bukan amatir radio atau bukan pemilik IAR dan atau setiap orang yang tidal : berhak dan atau tidak memiliki izin untuk mengoperasikan stasiun radio amatir.

  18. Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan had Jumat kecuali hari libur nasional.

  19. Berita pihak ketiga adalah berita yang berasal dari orang lain yang bukan amatir radio atau bukan pemilik IAR atau ditujukan kepada orang tersebut.

  20. Panitia Ujian Negara Amatir Radio adalah panitia yang dibentuk oleh Direktur Jenderal.

  21. Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi.

  22. Direktur .Jenderal adalah Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi.

  23. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi.

  24. Kepala Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disebut Kepala UPT adalah Kepala UPT Monitor Spektrum Frekuensi Radio di lingkungan Ditjen Postel.

  25. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disebut UPT adalah UPT Monitor Spektrum Frekuensi Radio di lingkungan Ditjen Postel.

BAB II

PENYELENGGARAAN AMATIR RADIO

Pasal 2

Penyelenggaraan amatir radio melaksanakan berdasarkan IAR yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 3

Amatir Radio dapat menggunakan lebih dari 1 (satu) perangkat amatir radio.

Pasal 4

  1. Amatir Radio hanya diizinkan memiliki 1 (satu) tanda panggilan (calisign).

  2. Tanda panggilan (callsign) amatir radio ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

  3. Susunan tanda panggilan (callsign) amatir radio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut :

    1. setiap IAR diberikan 1 (satu) tanda panggilan yang terdiri dari :

      1. susunan Prefix; dan

      2. susunan Suffix.

    2. susunan Prefix sebagaimana dimaksud pada huruf a butir 1 merupakan Kelompok huruf awal untuk menandai identitas negara dan tingkat kecakapan amatir radio yang dinyatakan dengan huruf :

      1. YH untuk tingkat Pemula;

      2. YD atau YG untuk tingkat Siaga;

      3. YC atau YF untuk tingkat Penggalang;

      4. YB atau YE untuk tingkat Penegak; dan angka 0 (nol) sampai dengan angka 9 (sembilan) yang menyatakan kode wilayah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran i Peraturan Menteri ini.

    3. angka pada susunan prefix Iebih dari 1 (satu) angka digunakan untuk IAR Khusus.

    4. susunan Suffix sebagaimana dimaksud pada huruf a butir 2 merupakan kelompok huruf akhir untuk menjelaskan pemilik IAR Stasiun Radio Amatir yang dinyatakan dengan 1 (satu) huruf dan paling banyak 4 (empat) huruf dari abjad A sampai Z, dengan ketentuan sebagai berikut :

      1. Suffix A–Z, ZA–ZZ, ZAA–ZZZ, ZAAA–ZZZZ dialokasikan untuk IAR Khusus;

      2. Suffix QM–QZZ (Q Code) tidak dialokasikan.

    5. dilarang mengalokasikan suffix yang menyerupai :

      1. Berita marabahaya : SOS;

      2. Berita keselamatan : TTT;

      3. Berita segera (urgent) : XXX;

      4. Penerusan berita marabahaya : DDD, SOS.

  4. Alokasi tanda panggilan (callsign) penyelenggaraan amatir radio untuk setiap provinsi ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.

  5. Dalam hal terjadi pemekaran wilayah provinsi, alokasi tanda panggilan (callsign) untuk provinsi hasil pemekaran ditetapkan oleh Direktur Jenderal dengan memperhatikan usulan Organisasi.

BAB III

PERIZINAN

Pasal 5

  1. IAR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikeluarkan menurut tingkatan sebagai berikut :

    1. Tingkat Pemula;

    2. Tingkat Siaga;

    3. Tingkat Penggalang; dan

    4. Tingkat Penegak.

  2. Format IAR untuk setiap tingkat dan spesifikasi teknis IAR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II, III, IV dan V Peraturan Menteri ini.

  3. Masa berlaku IAR untuk setiap tingkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :

    1. Tingkat Pemula selama 2 (dua) tahun;

    2. Tingkat Siaga selama 3 (tiga) tahun;

    3. Tingkat Penggalang selama 5 (lima) tahun; dan

    4. Tingkat Penegak selama 5 (lima) tahun.

  4. Amatir Radio yang telah berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih dapat diberikan IAR yang berlaku seumur hidup, dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

    1. warga Negara Indonesia;

    2. memiliki IAR yang masih berlaku;

    3. masih menjadi anggota organisasi sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun berturut-turut; dan

    4. berprestasi dengan pernyataan dari Organisasi.

  5. Amatir radio hanya diizinkan memiliki 1 (satu) IAR.

Pasal 6

1

Permohonan IAR diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal melalui Organisasi Tingkat Pusat dengan surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran VI Peraturan Menteri ini dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :

  1. fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal lainya;

  2. Surat Keterangan Catatan Kepolisian, khusus bagi anggota TNI/Polri yang masih dinas aktif cukup surat keterangan dari kesatuan masing-masing;

  3. fotocopy SKAR atau Sertifikat Radio Elektronika dan Operator Rado yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal;

  4. fotocopy IAR yang diterbitkan dari negara lain bagi WNI yang memilikinya;

  5. pas photo berwarna terbaru dengan ukuran 2 × 3 cm sebanyak 5 (lima) lembar;

  6. surat pernyataan tidak keberatan dari orang tua/wali atau keterangan dari kepala sekolah bagi mereka yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun.

Pasal 7

  1. IAR diterbitkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak berkas permohonan diterima dengan lengkap.

  2. IAR yang telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal diserahkan kepada yang berhak melalui Organisasi Tingkat Pusat.

Pasal 8 

  1. Setiap amatir Radio wajib menggunakan alat dan perangkat amatir radio yang telah memenuhi persyaratan teknis dan mendapat sertifikat dari Direktorat Jenderal.

  2. Setiap amatir radio wajib memasang papan/stiker tanda panggilan (callsign) pemilik IAR di tempat lokasi stasiun radio amatir, baik stasiun tetap maupun bergerak.

  3. Bentuk dan ukuran papan/stiker tanda panggilan (callsign) pemilik IAR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagaimana dimaksud dalam Lampiran VII Peraturan Menteri ini.

Pasal 9 

  1. Warga Negara Asing dapat melakukan kegiatan amatir radio di Indonesia, dengan ketentuan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

    1. memiliki IAR dari negara asal;

    2. memiliki rekomendasi dari kedutaan/perwakilan negara asal di Indonesia atau memiliki rekomendasi dari Departemen Luar Negeri RI.

  2. Rekomendasi dari kedutaan/perwakilan negara asal di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencantumkan pemberlakuan azas timbal balik (Reciprocal Agreement) penyelenggaraan kegiatan amatir radio

  3. Dalam hal Warga Negara Asing melaksanakan kegiatan amatir radio di Indonesia menggunakan alat dan perangkat radio yang dibawa dari negara asal wajib memenuhi persyaratan teknis.

Pasal 10

  1. Warga Negara Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sebelum melakukan kegiatan amatir radio wajib mengajukan surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran VI Peraturan Menteri ini melalui Organisasi dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :

    1. surat keterangan izin menetap di Indonesia sekurang–kurangnya 3 (tiga) bulan dari Kantor Imigrasi atau Departemen Liar Negeri, bak bagi anggota Korps Diplomatik maupun bukan anggota Korps Diplomatik;

    2. fotocopy Paspor;

    3. fotocopy IAR yang masih berlaku dari negara asal;

    4. rekomendasi dari kedutaan/perwakilan negara asal di Indonesia atau rekomendasi dari Departemen Luar Negeri RI;

    5. rekomendasi dari Organisasi; dan

    6. pas photo berwarna terbaru ukuran 2×3 cm sebanyak 5 (lima) lembar.

  2. IAR bagi Warga Negara Asing untuk semua tingkatan berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang.

  3. IAR bagi Warga Negara Asing diterbitkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak berkas permohonan diterima dengan lengkap.

  4. IAR bagi Warga Negara Asing yang telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal diserahkan kepada yang berhak melalui Organisasi Tingkat Pusat.

Pasal 11

Warga Negara Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) yang berkunjung ke Indonesia untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan dapat melakukan kegiatan amatir radio sebagai Operator Tamu (Guest Operator) dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. melakukan kegiatan amatir radio dengan menggunakan Stasiun Amatir Radio Indonesia, dengan terlebih dahulu melapor kepada Organisasi;

  2. selama Amatir Radio Asing tersebut mengoperasikan stasiun Amatir Radio Indonesia, harus selalu didampingi oleh Pemilik IAR Stasiun Amatir Radio yang digunakan.

Pasal 12

  1. Warga Negara Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) yang berkunjung ke Indonesia untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan dan tidak bermaksud untuk menetap dengan tujuan melakukan kegiatan Amatir Radio berupa kegiatan Amateur Radio Dx-pedition wajib mengajukan permohonan IAR untuk kegiatan Dx-pedition kepada Direktur Jenderal.

  2. Pelaksanaan Kegiatan Amateur Radio Dx-pedition sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib bekerja sama dengan Organisasi.

  3. Permohonan IAR untuk kegiatan Amateur Radio Dx-pedition sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Organisasi, dengan melampirkan :

    1. surat rekomendasi dari Otoritas Telekomunikasi negara asal;

    2. daftar anggota Tim Amateur Radio Dx-pedition;

    3. fotocopy IAR yang masih berlaku dari masing-masing anggota Tim;

    4. daftar peralatan yang akan dibawa dari negara asal untuk masuk ke Indonesia;

    5. lokasi kegiatan Amateur Radio Dx-pedition yang dituju; f. tanggal dan lamanya kegiatan dilaksanakan, (4) IAR untuk kegiatan Amateur Radio Dx-pedition sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Direktur Jenderal paling !aura dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hail kerja sejak berkas permohonan lain diterima secara lengkap.

  4. IAR untuk kegiatan.' Amateur Radio Dx-pedition yang telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal diserahkan kepada yang bersangkutan melalui Organisasi Tingkat Pusat.

  5. IAR untuk kegiatan Amateur Radio Dx-pedition berlaku hanya selama kegiatan dilaksanakan.

  6. Setelah kegiatan Amateur Radio Dx-pedition berakhir, semua perangkat harus dibawa kembali ke negara asai atau dihibahkan kepada Organisasi Tingkat Pusat

Pasal 13

  1. Permohonan perpanjangan IAR diajukan 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa laku IAR.

  2. Permohonan perpanjangan IAR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Direktur Jenderal melalui Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran VI Peraturan Menteri ini, dengan melampirkan :

    1. fotocopy IAR;

    2. fotocopy KTP atau tanda pengenal lainnya;

    3. pas photo berwarna terbaru ukuran 2 × 3 cm sebanyak 5 (lima) lembar.

Pasal 14

Permohonan pembaharuan IAR meliputi hilang, rusak dan pindah alamat.

Pasal 15

  1. Permohonan pembaharuan untuk IAR yang hilang dan rusak diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal melalui organisasi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran VI Peraturan Menteri ini, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :

    1. surat keterangan hilang dari Polri setempat atau pernyataan kerusakan yang disahkan oleh organisasi;

    2. fotocopy KTP atau tanda pengenal lainnya;

    3. pas photo berwarna terbaru ukuran 2 X 3 cm sebanyak 5 (lima) lembar.

  2. Permohonan pembaharuan IAR untuk pindah alamat diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal melalui organisasi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran VI Peraturan Menteri ini, dengan melampirkan persyaratan sebagal berikut :

    1. IAR asli;

    2. rekomendasi dari Organisasi di tempat yang lama;

    3. fotocopy KIP atau tanda pengenal lain ditempat yang baru.

Pasal 16

Permohonan IAR kenaikan tingkat diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal melalui organisasi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran VI Peraturan Menteri ini, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :

  1. fotocopy IAR;

  2. fotocopy SKAR untuk tingkat yang diajukan;

  3. pas photo terbaru ukuran 2 X 3 cm sebanyak 5 (lima) lembar;

  4. fotocopy kartu tanda anggota organisasi yang masih berlaku.

Pasal 17

IAR Khusus diberikan kepada Organisasi untuk keperluan pembinaan, pengembangan dan eksperimen amatir radio, penanganan bencana alarn dan dukungan komunikasi pada kegiatan penting lainya sebagaimana dimaksud dalam Lampiran VIII Peraturan Menteri ini.

Pasal 18

IAR Kehormatan dapat diberikan kepada anggota kehormatan Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran VIII Peraturan Menteri ini.

Pasal 19

  1. IAR Khusus dan IAR Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 17 dan Pasal 18 diajukan oleh Organisasi Tingkat Pusat kepada Direktur Jenderal.

  2. IAR Khusus dan IAR Kehormatan berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.

Pasal 20

IAR yang masa berlakunya berakhir dan tidak dilakukan perpanjangan maka tanda panggilannya (callsign) dapat diberikan kepada pemohon baru.

Pasal 21

  1. Biaya dikenakan untuk IAR :

    1. baru;

    2. perpanjangan;

    3. pembaharuan; dan

    4. kenaikan tingkat.

  2. Besarnya biaya IAR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  3. Biaya IAR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang seluruhnya disetor ke Kas Negara.

BAB IV

PEDOMAN UJIAN NEGARA AMATIR RADIO

Pasal 22

  1. Ujian negara amatir radio diselenggarakan oleh Direktur Jenderal, yang pelaksanaannya dilakukan oleh UPT dibantu oleh organisasi tingkat daerah.

  2. Penyelenggaraan ujian negara amatir radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan membentuk Panitia Ujian Negara Amatir Radio.

  3. Panitia Ujian Negara Amatir Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.

Pasal 23

Panitia Ujian terdiri dari :

  1. Pengarah : Direktur Pengelolaan Spektrum Frekuensi Radio.

  2. Penguji : Personil yang ditunjuk oleh Direktur Pengelolaan Spektrum Frekuensi Radio, sekurang-kurangnya terdiri dari 3 (tiga) orang yang masing-masing memiliki keahlian bidang peraturan perundang-undangan telekomunikasi, bidang teknis komunikasi radio dan bidang organisasi.

  3. Pelaksana :

    1. Ketua/merangkap Anggota Kepala UPT;

    2. Wakil Ketua/merangkap Anggota : Ketua Organisasi Tingkat Daerah;

    3. Anggota : Unsur UPT, pengurus Organisasi dan unsur instansi terkait lainya sesuai kebutuhan.

Pasal 24

  1. Persyaratan peserta ujian negara amatir radio meliputi sebagai berikut :

    1. Warga Negara Indonesia;

    2. melampirkan pas photo berwarna terbaru ukuran 4 X 6 cm sebanyak 5 (lima) lembar;

    3. melampirkan KTP atau surat bukti diri khususnya bagi yang berumur kurang dari 17 (tujuh belas) tahun;

    4. mendaftarkan melalui Organisasi;

    5. membayar biaya ujian.

  2. Peserta ujian negara amatir radio yang dinyatakan lulus diberikan SKAR sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IX Peraturan Menteri ini.

  3. SKAR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari 4 (empat) tingkatan, yaitu :

    1. Tingkat Pemula;

    2. Tingkat Siaga;

    3. Tingkat Penggalang;

    4. Tingkat Penegak.

  4. Bagi peserta ujian negara amatir radio untuk kenaikan tingkat selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwajibkan melampirkan fotocopy IAR yang dimiliki dan fotocopy Kartu Tanda Anggota yang masih berlaku.

Pasal 25

  1. Bagi pemilik Sertifikat Operator Radio Terbatas dan Sertifikat Operator Radio Umum yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal, dibebaskan dari kewajiban mengikuti ujian kecakapan amatir radio untuk tingkat pemula dan tingkat siaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3).

  2. Bagi pemilik Sertifikat Radio Elektronika Kelas I dan Sertifikat Radio Elektronika Kelas II yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal, dibebaskan dari kewajiban mengikuti ujian kecakapan Amatir Radio untuk tingkat penggalang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3).

Pasal 26

Amatir Radio tingkat Pemula, tingkat Siaga, dan tingkat Penggalang dapat mengajukan ujian kenaikan tingkat ke tingkat yang Iebih tinggi melalui Organisasi.

Pasal 27

  1. Untuk mendapatkan SKAR Tingkat Pemula diharuskan mengikuti ujian dengan materi Pancasila dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan amatir radio.

  2. Untuk mendapatkan SKAR Tingkat Siaga diharuskan mengikuti ujian dengan materi sebagai berikut :

    1. Pancasila;

    2. Peraturan perundangan-undangan yang berkaitan dengan Amatir Radio;

    3. Peraturan Radio International Telecommunication Union (ITU) yang berkaitan dengan Amatir Radio;

    4. Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Nasional yang berkaitan dengan Amatir Radio;

    5. Pengetahuan Teknik Radio.

  3. Untuk mendapatkan SKAP Tingkat Penggalang diharuskan mengikuti ujian dengan materi sebagai berikut :

    1. Pancasila;

    2. Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Amatir Radio;

    3. Peraturan Radio International Telecommunication Union (ITU) yang berkaitan dengan Amatir Radio;

    4. Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Nasional yang berkaitan dengan Amatir Radio;

    5. Pengetahuan Teknik Radio;

    6. dan menerima kode morse dengan kecepatan 5 (lima) kata dalam 1 (satu) menit;

    7. Bahasa Inggris.

  4. Untuk mendapatkan SKAR Tingkat Penegak harus mengikuti ujian dengan materi sebagai berikut :

    1. Pancasila;

    2. Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Amatir Radio;

    3. Peraturan Radio International Telecommunication Union (ITU) yang berkaitan dengan Amatir Radio;

    4. label Alokasi Spektrum Frekuensi Nasional yang berkaitan dengan Amatir Radio;

    5. Pengetahuan Teknik Radio;

    6. Mengirim dan menerima kode morse dengan kecepatan 8 (delapan) kata dalam 1 (satu) menit;

    7. Bahasa Inggris.

Pasal 28

  1. Panitia Ujian Negara Amatir Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 mempunyai tugas sebagai berikut :

    1. menyusun rencana anggaran biaya pelaksanaan ujian;

    2. menyusun tata tertib ujian;

    3. mengumumkan syarat-syarat peserta ujian, materi dan jenis tingkatan ujian, waktu dan tempat pendaftaran serta pelaksanaan ujian yang akan diselenggarakan paling sedikit 3 (tiga) minggu sebelum ujian;

    4. menerima pendaftaran dari calon peserta ujian;

    5. menyusun naskah ujian;

    6. mempersiapkan sarana ujian;

    7. menyelenggarakan ujian pada tanggal dan waktu yang telah ditetapkan;

    8. mengevaluasi, menetapkan dan mengumumkan hasil ujian;

    9. melaporkan hasil pelaksanaan ujian kepada Direktur Jenderal.

  2. Keperluan penyelenggaraan ujian meliputi komponen-komponen :

    1. tempat pelaksanaan ujian;

    2. pengadaan naskah ujian;

    3. pengadaan naskah dan koreksi ujian;

    4. pengadaan ATK;

    5. pembuatan laporan dan dokumentasi hasil ujian.

Pasal 29

Pembiayaan yang diperlukan untuk penyelenggaraan ujian amatir radio menganut prinsip hemat, efektif dan efisien sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 30

  1. Materi ujian negara amatir radio terdiri dari :

    1. Pancasila;

    2. Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan Amatir Radio;

    3. Teknik Radio;

    4. Kode Morse internasional, bagi kenaikan tingkat penggalang (Jan penegak; dan

    5. Bahasa Inggris.

  2. Materi Ujian Pancasila meliputi nilai-nilai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara yang bermartabat;

  3. Materi Ujian Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan Amatir Radio terdiri atas :

    1. Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Amatir Radio;

    2. Peraturan Radio International Telecommunication Union (ITU);

    3. Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Nasional; dan

    4. Ketentuan Organisasi.

  4. Materi Ujian Teknik Radio terdiri dari :

    1. rangkaian listrik;

    2. elektronika; dan

    3. teknik radio.

  5. Materi Ujian Kode Morse meliputi mengirim dan menerima kode morse.

  6. Materi Ujian Bahasa lnggris adalah tata cara komunikasi Internasional.

Pasal 31

Materi Ujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 disesuaikan dengan persyaratan masing-masing tingkatan Amatir Radio.

Pasal 32

  1. Hasil ujian diumumkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah berakhirnya Ujian oleh Panitia Ujian dan ditandatangani oleh Ketua Panitia Ujian Negara Amatir Radio.

  2. Hasil ujian sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaporkan secara tertulis kepada Direktur Jenderal paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diumumkan.

Pasal 33

Panitia Ujian Negara Amatir Radio wajib menerbitkan SKAR paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah hasil ujian diumumkan.

BAB V

PERSYARATAN TEKNIK

Pasal 34

Pemilik IAR wajib menjamin pancaran yang dilakukan melalui perangkat pemancarnya tidak melebihi batas-batas pita frekuensi radio untuk Dinas amatir sebagaimana tercantum dalam Lampiran X dan ketentuan teknis dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 35

  1. Daya pancar adalah daya efektif yang dicatukan ke antena.

  2. Daya pancar maksimum yang diizinkan bagi setiap tingkatan amatir radio adalah sebagai berikut :

    1. Tingkat Pemula : Max 50 Watt;

    2. Tingkat Siaga

      1. pada pita frekuensi radio di bawah 30 MHz, Ma× 100 Watt;

      2. pada pita frekuensi radio di atas 30 MHz, Max 75 Watt. 16.

    3. Tingkat Penggalang :

      1. pada pita frekuensi radio di bawah 30 MHz, Max 500 Watt;

      2. pada pita frekuensi radio di atas 30 MHz, Max 200 Watt.

    4. Tingkat Penegak :

    1

    pada pita frekuensi radio di bawah 30 MHz, Ma× 1000 Watt; pada pita frekuensi radio di atas 30 MHz, Max 500 Watt.

  3. Khusus penggunaan pita frekuensi radio di atas 30 MHz yang bersifat sekunder, batasan daya pancar mengacu pada ketentuan yang berlaku untuk penggunaan primer.

  4. Dalam hal penggunaan untuk keperluan khusus Dx-pedition, International Contest, EME dapat menggunakan power maksimum 2000 Watt.

  5. Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib mendapatkan izin dari Organisasi Tingkat Pusat.

Pasal 36

Direktur Jenderal memberitahukan tentang perencanaan penggunaan pita frekuensi radio yang digunakan bersama dengan Dinas Radio lain kepada Organisasi Tingkat Pusat.

Pasal 37

  1. Pita frekuensi radio 29,1-19,7 MHz, 145,8–146 MHz, 435–438 MHz dan 1261-1270 MHz khusus dipergunakan untuk kegiatan amatir radio dengan mempergunakan sarana satelit amatir radio.

  2. Pita frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibenarkan untuk dipergunakan oleh komunikasi radio amatir lain, kecuali yang melalui Satelit Amatir.

  3. Penggunaan pita frekuensi radio 435,1-138,0 MHz dan 1260 1270 MHz oleh Amatir Radio melalui Satelit Amatir tidak boleh mengganggu dinas komunikasi radio lain yang berstatus primer pada pita tersebut.

Pasal 38

  1. Toleransi frekuensi radio adalah pergeseran maksimum yang diperbolehkan bagi frekuensi radio tengah dari pita frekuensi radio yang diduduki oleh suatu emisi terhadap frekuensi radio yang seharusnya diduduki oleh emisi tersebut.

  2. Toleransi frekuensi radio dari suatu emisi tidak boleh melebihi :

    1. 100 Hz untuk frekuensi radio kerja di bawah 30 MHz;

    2. 5 × 10-6 bagian, untuk frekuensi radio kerja antara 30 MHz sampai dengan GHz;

    3. 5 × 10-5 bagian, untuk frekuensi radio kerja antara 1 GHz sampai dengan 3 GHz;

    4. Bagi frekuensi radio kerja di atas 3 GHz, disesuaikan dengan kemampuan teknologi yang berlaku.

Pasal 39

  1. Emisi tersebar merupakan emisi dari suatu frekuensi radio yang muncul di luar lebar pita yang diperlukan, yang levelnya dapat dikurangi tanpa mempengaruhi penyaluran informasi yang bersangkutan.

  2. Emisi tersebar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dikurangi sampai sekecil mungkin dengan pedoman sebagai berikut :

    1. pada frekuensi radio kerja di bawah 30 MHz :

      1. bagi daya pancar di bawah 100 miliwatt, emisi tersebarnya harus ditekankan paling sedikit 40 dB;

      2. bagi daya pancar antara 100 miliwatt sampai dengan 1 watt, emisi tersebarnya tidak boleh melebihi 10 microwatt;

      3. bagi daya pancar lebih dari 1 watt, emisi tersebarnya harus ditekan paling sedikit 50 dB dan besarnya tidak boleh melebihi 1 miliwatt.

    2. pada frekuensi radio kerja di atas 30 MHz :

      1. bagi daya pancar di bawah 10 watt, emisi tersebarnya harus ditekan paling sedikit 60 dB;

      2. bagi daya pancar yang melebihi 10 watt besarnya emisi tersebar terukur tidak boleh melebihi 10 micro watt.

  3. Komunikasi digital dengan menggunakan kode-kode digital dapat digunakan untuk komunikasi Amatir Radio.

Pasal 40

  1. Amatir Radio diperbolehkan untuk mendirikan dan mempergunakan setiap jenis sistem antena yang diperlukan dengan memperhatikan keamanan dan keserasian lingkungan sekitarnya.

  2. Bagi Amatir Radio yang mendirikan stasiun Radio Amatir di sekitar stasiun radio pantai/bandar udara wajib memperhatikan ketentuan-ketentuan khusus yang ditetapkan oleh yang berwenang dalam keselamatan pelayaran/penerbangan.

  3. Untuk mendirikan sistem antena di dalam wilayah stasiun radio pantai/bandar udara hanya boleh dilakukan dengan seizin pejabat yang berwenang.

BAB VI

PENGGUNAAN STASIUN RADIO AMATIR

Pasal 41

  1. Stasiun Radio Amatir digunakan untuk :

    1. latih diri dalam kegiatan Amatir Radio;

    2. saling komunikasi antar stasiun radio amatir;

    3. penyelidikan dan pengembangan teknik radio;

    4. penyampaian berita pada saat terjadi marabahaya, bencana alam dan penyelamatan jiwa manusia serta harta benda.

  2. Stasiun Radio Amatir dapat dipergunakan oleh anggota Pramuka yang belum memiliki IAR hanya pada waktu diadakan kegiatan Jamboree On The Air (JOTA) baik skala nasional maupun internasional.

  3. Dalam berkomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat ('1) dibatasi sebagai berikut :

    1. pemilik IAR tingkat Pemula hanya diizinkan untuk hubungan dalam negeri (nasional) dan dilarang untuk hubungan luar negeri (internasional).

    2. pemilik IAR Tingkat Siaga, Penggalang dan Penegak diizinkan untuk hubungan dalam negeri (nasional) dan luar negeri (internasional).

Pasal 42

  1. Setiap Amatir Radio wajib memberikan prioritas untuk pengiriman dan penyampaian informasi penting yang menyangkut :

    1. keamanan negara;

    2. keselamatan jiwa manusia dan harta benda;

    3. bencana alam;

    4. marabahaya;

    5. gawat darurat; dan/atau

    6. wabah penyakit.

  2. Stasiun Radio Amatir dilarang digunakan untuk a. berkomunikasi dengan stasiun radio lain yang tidak memiliki izin dan stasiun lain yang bukan stasiun Radio Amatir;

    1. memancarkan siaran berita, nyanyian, musik, radio dan atau televisi;

    2. memancarkan atau menerima berita dengan mempergunakan bahasa sandi dan enkripsi;

    3. menyelenggarakan jasa telekomunikasi;

    4. memancarkan berita atau panggilan marabahaya yang tidak benar;
      f, memancarkan dan menerima berita yang bersifat komersial dan atau memperoleh imbalan jasa;

    5. memancarkan dan menerima berita bagi pihak ketiga (Third Party) kecuali berita-berita sebagaimana dimaksud pada ayat (1);

    6. memancarkan berita yang bersifat melanggar kesusilaan;

    7. memancarkan berita yang bersifat politik, mengganggu keamanan negara atau ketertiban umum.

  3. Stasiun amatir radio atau perangkat amatir radio dilarang digunakan sebagai sarana komunikasi untuk dinas instansi Pemerintah, BUMN, BUMD, Badan Usaha Swasta, Koperasi atau Badan-badan lainya,

Pasal 43

Bahasa yang digunakan dalam berkomunikasi adalah Bahasa Indonesia dan/atau Bahasa lnggris sesuai dengan etika dan tata cara berkomunikasi yang berlaku bagi Amatir Radio baik nasional maupun internasional.

Pasal 44

Stasiun Radio Amatir dengan seizin pemiliknya dapat digunakan oleh Amatir Radio lainnya dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku sesuai IAR yang dimilikinya.

Pasal 45

  1. Setiap stasiun Radio Amatir harus dapat dikenali dari tanda panggilan (callsign) yang setiap kali harus dipancarkan dalam interval pendek.

  2. Pemancaran tanda panggilan (callsign) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling sedikit setiap 3 (tiga) menit sekali, dengan menggunakan ejaan abjad dan angka yang telah dibakukan secara internasional.

Pasal 46

Prosedur operasi dan tata cara berkomunikasi diatur dalam ketentuan Organisasi.

BAB VII

ORGANISASI AMATIR RADIO

Pasal 47

  1. Organisasi merupakan satu-satunya wadah bagi Amatir Radio di Indonesia yang diakui oleh Pemerintah dan sebagai anggota International Amateur Radio Union (IARU).

  2. Ketentuan mengenai susunan Organisasi ditetapkan oleh para Amatir Radio dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang disahkan dalam Musyawarah Nasional.

  3. Pengurus Organisasi dilarang merangkap sebagai pengurus organisasi lain yang menangani komunikasi khusus perorangan.

Pasal 48

  1. Organisasi menetapkan dan menjalankan kode etik Amatir Radio bagi para anggotanya.

  2. Organisasi harus memiliki buku daftar anggota.

  3. Salinan buku daftar anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Direktur Jenderal.

  4. Setiap 1 (satu) tahun Organisasi melaporkan penambahan dan atau perubahan jumlah anggotanya kepada Direktur Jenderal, (5) Organisasi wajib memberikan pembinaan, pelatihan, dan pengawasan bagi anggotanya.

  5. Organisasi wajib memberikan laporan kegiatan tahunan kepada Direktur Jenderal.

Pasal 49 

Setiap Amatir Radio Indonesia wajib menjadi anggota Organisasi.

BAB VIII

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 50

  1. Direktur Jenderal melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Peraturan Menteri ini.

  2. Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh UPT.

  3. Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), UPT dapat melakukan koordinasi dengan instansi terkait.

Pasal 51

  1. Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) meliputi pengawasan administrasi dan pengawasan teknis.

  2. Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara :

    1. memeriksa ketentuan teknis instalasi stasiun Radio Amatir;

    2. menguji pancaran pada beberapa frekuensi radio tertentu;

    3. memeriksa IAR asli.

Pasal 52

  1. Organisasi membantu UPT dalam mengawasi penggunaan frekuensi radio amatir.

  2. Setiap Amatir Radio harus memberitahukan kepada Amatir Radio lainya yang menimbulkan gangguan terhadap stasiun komunikasi radio lain .

  3. Dalam hal seorang Amatir Radio mengetahui atau diberitahu bahwa pancaran radionya menimbulkan gangguan terhadap stasiun komunikasi radio lain atau terhadap peralatan elektronik masyarakat, maka yang bersangkutan wajib untuk segera menghentikan kegiatan pancaran radionya serta berupaya menghilangkan gangguan tersebut secepat mungkin.

Pasal 53

Dalam hal pemilik IAR melakukan pelanggaran dan tidak mentaati ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, Organisasi dapat melaporkan dan mengusulkan kepada Direktur Jenderal untuk dilakukan tindakan pencabutan izin.

BAB IX

SANKSI

Pasal 54

  1. Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan (2), Pasal 9 ayat (3), Pasal 34, Pasal 41, dan Pasal 49 dalam Peraturan Menteri ini dapat dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin sesuai ketentuan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  2. Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila Pemilik IAR tidak mengindahkan peringatan tertulis yang diberikan sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut dengan tenggang waktu peringatan masing-masing 15 (lima belas) hari kerja.

  3. Selain pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal dapat mencabut IAR milik anggota Amatir Radio yang telah mendapat keputusan tetap dari Pengadilan Negeri atas pelanggaran pidana berat.

BAB X

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 55

  1. Panitia Ujian yang telah ada dan sedang melaksanakan tugas kepanitiaan ujian sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini tetap dapat menjalankan tugasnya sampai dengan selesainya penyelenggaraan ujian.

  2. Hasil penyelenggaraan ujian sebagaimana dimaksud pada (1) dilaporkan sesuai dengan tata cara yang berlaku sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini.

Pasal 56

  1. IAR, SKAR dan/atau tanda panggilan (callsign) lama masih tetap berlaku dan secara bertahap disesuaikan.

  2. Dalam hal terdapat pemberian tanda panggilan (callsign) ganda harus dilakukan penyesuaian.

BAB XI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 57

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka :

  1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM. 49 Tahun 2002 tentang Pedoman Kegiatan Amatir Radio;

  2. Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 97/M.KOMINFO/2008 Tanggal 23 April 2008 perihal Penyelenggaraan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk; dan

  3. Segala ketentuan peraturan lain yang mengatur tentang penyelenggaraan amatir radio yang bet tentangan dengan Peraturan Menteri ini;
    dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 58

Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di : JAKARTA

Pada tanggal : 31 Agustus 2009

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,

ttd.

MOHAMMAD NUH


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33/PER/M.KOMINFO/08/2009 tentang Penyelenggaraan Amatir Radio
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia, Kementrian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 33
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 31-08-2009  /  31-08-2009
Sumber
Subjek AMATIR RADIO – PENYELENGGARAAN
Status Peraturan Tidak Berlaku

Keterangan
Dicabut:

1. Diubah

    PERMENKOMINFO No. 2 Tahun 2015

2. Dicabut 

    PERMENKOMINFO No. 17 Tahun 2018

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran