Abstrak

Abstrak
AMATIR RADIO – PENYELENGGARAAN
2009
PERMENKOMINFO NO 33/PER/M.KOMINFO/08/2009, LL KEMKOMINFO: 24 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENYELENGGARAAN AMATIR RADIO

ABSTRAK :

-

Dalam rangka penggunaan spektrum frekuensi radio yang telah dialokasikan secara khusus oleh International Telecommunication Union (ITU), serta perlunya penggantian Kepmenhub Nomor 40 Tahun 2002, perlu Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Amatir Radio;

  -

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah:  UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 7 Tahun 2009; Kepres No. 9 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres No. 20 Tahun 2008; Kepres No. 10 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres No. 21 Tahun 2008; PERMENKOMINFO No. 03/P/M.Kominfo/5/2005; PERMENKOMINFO No. 25/P/M.Kominfo/7/2008;

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Pengertian mengenai Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus. Dalam Peraturan Menteri ini mengatur terkait penyelenggaraan amatir radio, perizinan, dan pedoman ujian negara amatir radio. Persyaratan Teknik dari pemilik IAR yaitu wajib menjamin pancaran melalui perangkat pemancarnya tidak melebih batas-batas pita frekuensi radio. Penggunaan Stasiun Radio Amatir untuk latih dari, saling komunikasi, penyelidikan hingga penyampaian berita.

CATATAN :

-

Panitia Ujian yang telah ada dan sedang melaksanakan tugas kepanitiaan ujian sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini tetapp dapat menjalankan tugasnya sampai dengan selesainya penyelenggaraan ujian.

IAR, SKAR dan/atau tanda panggilan (callsign) lama masih tetap berlaku dan secara bertahap disesuaikan.

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku maka:

Kepmenhub No: KM.49 Tahun 2002, Surat Edaran Menteri KOMINFO No. 97/M.KOMINFO/2008, dan segala ketentuan peraturan lain yang mengatur tentang penyelenggaraan amatir radio yang bertentangn dengan Peraturan Menteri ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 31 Agustus 2009.

Lamp.: 21 Hlm.