Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2014 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Encoder Internet Protocol Television
T.E.U. Badan/Pengarang
Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan
7
Jenis / Bentuk Peraturan
Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan
PERMEN
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan
15-01-2014
/
21-01-2014
Sumber
Peraturan Menteri ini diundangkan pada tanggal 21 Januari 2014, ditetapkan tanggal 15 Januari 2014.
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Nomor 201/Dirjen/2011 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Encoder Internet Protocol Television dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lamp. : 6 hlm.
Subjek
PERANGKAT ENCODER INTERNET PROTOCOL TELEVISION – PERSYARATAN TEKNIS