ABSTRAK : |
- |
Untuk meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat yang melakukan kegiatan amatir radio, perlu dilakukan percepatan proses perizinan untuk penyelenggaraan amatir radio, sehingga Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33/PER/M.KOMINFO/08/2009 Tentang Penyelenggaraan Amatir Radio perlu dilakukan perubahan. |
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No.36 Tahun 1999; UU No.39 Tahun 2008; PP No.53 Tahun 2000; PP No.7 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No.76 Tahun 2010; PERMEN KOMINFO No.17/PER/M.KOMINFO/10/2010; PERMEN KOMINFO No.15/PER/M.KOMINFO/10/2011; PERMEN KOMINFO No.18 Tahun 2014. |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 33/PER/M.KOMINFO/08/2009 Tentang Penyelenggaraan Amatir Radio yaitu Pasal 6 huruf b dihapus, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut yaitu permohonan IAR diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal melalui Organisasi Tingkat Pusat dengan surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam lamp VI Peraturan Menteri ini dengan melampirkan persyaratan antara lain salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal lainnya dan Fotocopy SKAR atau Sertifikat Radio Elektronik dan Operator Radio yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal; Ketentuan Pasal 7 ayat (1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut yaitu IAR diterbitkan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak berkas permohonan diterima dengan lengkap. IAR yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal diserahkan kepada yang berhak melalui Organisasi Tingkat Pusat. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal, 3 Februari 2015 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 4 Februari 2015. Lamp : 2 hlm |