Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33/PER/M.KOMINFO/08/2009 Tentang Penyelenggaraan Amatir Radio
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33/PER/M.KOMINFO/08/2009 Tentang Penyelenggaraan Amatir Radio
T.E.U. Badan/Pengarang
Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika,
Nomor Peraturan
2
Jenis / Bentuk Peraturan
Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan
PERMEN
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan
03-02-2015
/
04-02-2015
Sumber
Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal, 3 Februari 2015 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 4 Februari 2015.