:
:
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERSYARATAN TEKNIS PERANGKAT INTERNET PROTOCOL MULTIPLEXER.
Perangkat Internet Protocol Multiplexer yang selanjutnya disingkat IP Multiplexer wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pelaksanaan pengujian perangkat IP Multiplexer wajib berpedoman pada persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan ini.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 06 /PER/M.KOMINFO/ 02 /2012
TENTANG
PERSYARATAN TEKNIS PERANGKAT INTERNET PROTOCOL MULTIPLEXER
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
Mengingat
:
Memutuskan
Menetapkan
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERSYARATAN TEKNIS PERANGKAT INTERNET PROTOCOL MULTIPLEXER.
Pasal 1
Perangkat Internet Protocol Multiplexer yang selanjutnya disingkat IP Multiplexer wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Pelaksanaan pengujian perangkat IP Multiplexer wajib berpedoman pada persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan ini.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 07 Februari 2012
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TIFATUL SEMBIRING
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Februari 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AMIR SYAMSUDDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 218
Salinan sesuai dengan aslinya
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TIFATUL SEMBIRING
KEPALA BIRO HUKUM,
D. SUSILO HARTONO
Meta | Keterangan |
---|---|
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 06 /PER/M.KOMINFO/02/2012 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Internet Protocol Multiplexer |
T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Nomor Peraturan | 6 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERMEN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 07-02-2012 / 20-02-2012 |
Sumber |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 20 Februari 2012 dan ditetapkan tanggal 7 Februari 2012. Lamp. : 5 hlm |
Subjek | PERANGKAT INTERNET PROTOCOL MULTIPLEXER - PERSYARATAN TEKNIS |
Status Peraturan |
Tidak Berlaku
Keterangan Dicabut: |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | BIRO HUKUM |
Bidang Hukum | - |
Lampiran |