PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI JARINGAN INTERNET PROTOCOL.
Penilaian terhadap pemenuhan kewajiban dari setiap alat dan/atau perangkat telekomunikasi jaringan protocol internet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan melalui sertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap alat dan/atau perangkat telekomunikasi jaringan internet protocol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 2 wajib memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2019
TENTANG
PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
JARINGAN INTERNET PROTOCOL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
Mengingat
Memutuskan
Menetapkan
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI JARINGAN INTERNET PROTOCOL.
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Penilaian terhadap pemenuhan kewajiban dari setiap alat dan/atau perangkat telekomunikasi jaringan protocol internet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan melalui sertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Setiap alat dan/atau perangkat telekomunikasi jaringan internet protocol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 2 wajib memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 September 2019
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
ttd. RUDIANTARA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 September 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1074
Salinan sesuai dengan aslinya
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Kepala Biro Hukum, Bertiana Sari
Meta | Keterangan | |
---|---|---|
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan | |
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Jaringan Internet Protocol | |
T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika | |
Nomor Peraturan | 10 | |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri | |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERMEN | |
Tempat Penetapan | Jakarta | |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 12-09-2019 / 19-09-2019 | |
Sumber |
|
|
Subjek | JARINGAN INTERNET PROTOCOL ¬– PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI | |
Status Peraturan |
Berlaku
Keterangan Mencabut: |
|
Bahasa | Indonesia | |
Lokasi | BIRO HUKUM | |
Bidang Hukum | - | |
Lampiran |