JARINGAN INTERNET PROTOCOL ¬– PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
2019
PERMENKOMINFO NO. 10 TAHUN 2019, BN. NO. (1074), LL KEMKOMINFO : 22 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI JARINGAN INTERNET PROTOCOL
ABSTRAK :
|
- |
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah memberi dampak ke berbagai bidang alat dan/atau perangkat telekomunikasi termasuk alat dan/atau perangkat telekomunikasi jaringan internet protocol. Berdasarkan pertimbangan tersebut, pengaturan mengenai persyaratan teknis alat dan/atau perangkat telekomunikasi jaringan internet protocol perlu dilakukan penyesuaian dan diganti.
|
|
- |
Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; PP No. 52 Tahun 2000; PERPRES No. 54 Tahun 2015; PERMENKOMINFO No. 6 Tahun 2018; PERMENKOMINFO No. 16 Tahun 2018.
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Persyaratan teknis alat dan/atau perangkat telekomunikasi jaringan internet protocol. Setiap alat dan/atau perangkat telekomunikasi jaringan internet protocol yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah NKRI wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran PERMEN ini. Persyaratan teknis kekebalan terhadap gangguan elektromagnetik dan persyaratan teknis keselamatan listrik diatur dalam Pasal 2 PERMEN ini. Penilaian terhadap pemenuhan kewajiban dari setiap alat dan/atau perangkat telekomunikasi jaringan protocol internet dilaksanakan melalui sertifikasi. Setiap alat dan/atau perangkat telekomunikasi jaringan internet protocol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) wajib memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri.
|
|
CATATAN :
|
- |
Pada saat PERMEN ini mulai berlaku :
1. PERMENKOMINFO No. 06/PER/M.KOMINFO/02/2012;
2. PERMENKOMINFO No. 33 Tahun 2012;
3. PERMENKOMINFO No. 12 Tahun 2013;
4. PERMENKOMINFO No. 13 Tahun 2013;
5. PEREMNKOMINFO No. 14 Tahun 2013;
6. PERMENKOMINFO No. 6 Tahun 2014;
7. PERDIRJENPOSTEL No. 110/DIRJEN/2008
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 12 September 2019 dan diundangkan pada tanggal 19 September 2019.
Lamp : 19 hlm.
|
|