Abstrak

Abstrak
JARINGAN INTERNET PROTOCOL ¬– PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
2019
PERMENKOMINFO NO. 10 TAHUN 2019, BN. NO. (1074), LL KEMKOMINFO : 22 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI JARINGAN INTERNET PROTOCOL

ABSTRAK :

-

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah memberi dampak ke berbagai bidang alat dan/atau perangkat telekomunikasi termasuk alat dan/atau perangkat telekomunikasi jaringan internet protocol. Berdasarkan pertimbangan tersebut, pengaturan mengenai persyaratan teknis alat dan/atau perangkat telekomunikasi jaringan internet protocol perlu dilakukan penyesuaian dan diganti.  

  -

Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; PP No. 52 Tahun 2000; PERPRES No. 54 Tahun 2015; PERMENKOMINFO No. 6 Tahun 2018; PERMENKOMINFO No. 16 Tahun 2018.

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Persyaratan teknis alat dan/atau perangkat telekomunikasi jaringan internet protocol. Setiap alat dan/atau perangkat telekomunikasi jaringan internet protocol yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah NKRI  wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran PERMEN ini.  Persyaratan teknis kekebalan terhadap gangguan elektromagnetik dan  persyaratan teknis keselamatan listrik diatur dalam Pasal 2 PERMEN ini.  Penilaian terhadap pemenuhan kewajiban dari setiap alat dan/atau perangkat telekomunikasi jaringan protocol internet  dilaksanakan melalui sertifikasi. Setiap alat dan/atau perangkat telekomunikasi jaringan internet protocol  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) wajib memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri.

CATATAN :

-

Pada saat PERMEN ini mulai berlaku :

1.  PERMENKOMINFO No. 06/PER/M.KOMINFO/02/2012;

2.  PERMENKOMINFO No. 33 Tahun  2012;

3.  PERMENKOMINFO No. 12 Tahun 2013;

4.  PERMENKOMINFO No. 13 Tahun 2013;

5.  PEREMNKOMINFO No. 14 Tahun 2013;

6.  PERMENKOMINFO No. 6 Tahun 2014;

7.  PERDIRJENPOSTEL No. 110/DIRJEN/2008

 

Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 12 September 2019 dan diundangkan pada tanggal 19 September 2019.

Lamp : 19 hlm.