ABSTRAK : |
- |
Sesuai ketentuan dalam Pasal 71 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi yang berbunyi bahwa setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis, maka perlu menetapkan PERMENKOMINFO tentang Persyaratan Teknis Perangkat Internet Protocol Multiplexer. |
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No.36 Tahun 1999; PP No. 52 Tahun 2000; PERPRES No. 47 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERPRES No. 91 Tahun 2011; PERPRES No. 24 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERPRES No. 92 Tahun 2011; KEPMENHUB No. KM 3 Tahun 2001; PERMENKOMINFO No. 03/PM.KOMINFO/5/2005; PERMENKOMINFO No.29/PER/M.KOMINFO/09/2008; PERMENKOMINFO No.17/PER/M.KOMINFO/10/2010; PERMENKOMINFO No.15.PER/M.KOMINFO/06/2011; |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur mengenai persyaratan teknis perangkat internet protocol multiplexer, dengan ruang lingkup: Ketentuan Umum (definisi, konfigurasi, singkatan, dan istilah); Persyaratan Teknis (bahan baku dan konstruksi, persyaratan operasi, persyaratan keselamatan listrik dan kesehatan dan EMC, persyaratan antarmuka, persyaratan fungsi, dan persyaratan metode manajemen);Kelengkapan Perangkat; Pengujian (pelaksanaan pengujian, cara pengambilan contoh uji, dan metode uji). |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 20 Februari 2012 dan ditetapkan tanggal 7 Februari 2012. Lamp. : 5 hlm |