a.bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika, maka dipandang perlu melakukan evaluasi kelembagaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengkajian dan Pengembangan Informasi;
b
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 166 Tahun 2008 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 Tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;
Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/749/M.PAN-RB/3/2011 tanggal 9 Maret 2011 tentang Usul UPT dan Sekretariat Komisi/Dewan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA.
Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika diklasifikasikan dalam 2 (dua) kelas terdiri atas:
Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika; dan
Balai Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika.
Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, yang selanjutnya disebut BBPPKI adalah Unit Pelaksana Teknis dilingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Balai Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b, yang selanjutnya disebut BPPKI adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
BBPKI dan BPPKI masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala.
BBPPKI mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan pengembangan komunikasi dan informatika serta pengembangan kapasitas dan peningkatan akses masyarakat di bidang informasi dan pengetahuan di wilayah perbatasan.
BPPKI mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan pengembangan komunikasi dan informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), BBPPKI menyelenggarakan fungsi:
penyusunan rencana program dan anggaran dan pelaksanaan evaluasi serta laporan di bidang pengkajian dan pengembangan komunikasi dan informatika;
pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang komunikasi dan informatika;
pelaksanaan pengembangan kapasitas dan peningkatan akses masyarakat di bidang informasi dan pengetahuan di wilayah perbatasan;
pelaksanaan publikasi dan dokumentasi hasil pengkajian dan pengembangan komunikasi dan informatika serta pengembangan kapasitas dan peningkatan akses masyarakat di bidang informasi dan pengetahuan di wilayah perbatasan; dan
pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga BBPPKI.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), BPPKI menyelenggarakan fungsi:
penyusunan rencana program dan anggaran dan pelaksanaan evaluasi serta laporan di bidang pengkajian dan pengembangan komunikasi dan informatika;
pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang komunikasi dan informatika;
pelaksanaan publikasi dan dokumentasi hasil pengkajian dan pengembangan komunikasi dan informatika; dan
pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga BPPKI.
BBPPKI terdiri atas:
Bagian Tata Usaha;
Bidang Program dan Evaluasi;
Bidang Publikasi dan Dokumentasi; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha kepegawaian keuangan perlengkapan dan rumah tangga
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan urusan tata usaha kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga; dan
pelaksanaan urusan keuangan.
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
Subbagian Umum; dan
Subbagian Keuangan.
Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga.
Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan.
Bidang Program dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program dan anggaran serta evaluasi dan laporan pelaksanaan pengkajian dan pengembangan komunikasi dan informatika serta pengembangan kapasitas dan peningkatan akses masyarakat di bidang informasi dan pengetahuan di wilayah perbatasan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 10, Bidang Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penyusunan rencana dan program dan anggaran di bidang pengkajian dan pengembangan serta pengembangan kapasitas dan peningkatan akses masyarakat dibidang informasi dan pengetahuan di wilayah perbatasan; dan
penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang komunikasi dan informatika serta pengembangan kapasitas dan peningkatan akses masyarakat dibidang informasi dan pengetahuan di wilayah perbatasan.
Bidang Program dan Evaluasi terdiri atas:
Subbidang Program; dan
Subbidang Evaluasi.
Subbidang Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran di bidang pengkajian dan pengembangan komunikasi dan informatika serta pengembangan kapasitas dan peningkatan akses masyarakat di bidang informasi dan pengetahuan di wilayah perbatasan.
Subbidang Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pengkajian dan pengembangan komunikasi dan informatika serta pengembangan kapasitas dan peningkatan akses masyarakat di bidang informasi dan pengetahuan di wilayah perbatasan.
Bidang Publikasi dan Dokumentasi mempunyai tugas melaksanakan publikasi dan pengelolaan dokumentasi hasil pengkajian dan pengembangan di bidang komunikasi dan informatika serta pengembangan kapasitas dan peningkatan akses masyarakat dibidang informasi dan pengetahuan di wilayah perbatasan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 14, Bidang Publikasi dan Dokumentasi menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan publikasi hasil pengkajian dan pengembangan komunikasi dan informatika serta pengembangan kapasitas dan peningkatan akses masyarakat di bidang informasi dan pengetahuan di wilayah perbatasan; dan
pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan dokumentasi hasil pengkajian dan pengembangan komunikasi dan informatika serta pengembangan kapasitas dan peningkatan akses masyarakat di bidang informasi dan pengetahuan di wilayah perbatasan.
Bidang Publikasi terdiri atas :
Subbidang Publikasi; dan
Subbidang Dokumentasi.
Subbidang Publikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan publikasi hasil pengkajian dan pengembangan komunikasi dan informatika serta pengembangan kapasitas dan peningkatan akses masyarakat di bidang informasi dan pengetahuan di wilayah perbatasan.
Subbidang Dokumentasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pelayanan dokumentasi hasil pengkajian dan pengembangan komunikasi dan informatika serta pengembangan kapasitas dan peningkatan akses masyarakat di bidang informasi dan pengetahuan di wilayah perbatasan.
Bagan organisasi BBPPKI sebagaimana tersebut dalam lampiran I Peraturan Menteri ini.
BPPKI terdiri atas:
Subbagian Tata Usaha;
Seksi Program dan Evaluasi;
Seksi Publikasi; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga serta penyusunan laporan.
Seksi Program dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang pengkajian dan pengembangan komunikasi dan informatika.
Seksi Publikasi mempunyai tugas melakukan publikasi hasil pengkajian dan pengembangan komunikasi dan informatika.
Bagan organisasi BPPKI sebagaimana tersebut dalam lampiran II Peraturan Menteri ini.
Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan BBPPKI dan BPPKI mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kelompok Jabatan Fungsional dilingkungan BBPPKI dan BPPKI terdiri atas sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
Setiap kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh pejabat fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala BBPPKI dan BPPKI.
Jumlah Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan BBPPKI dan BPPKI wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antarunit organisasi di lingkungan BBPPKI dan BPPKI serta dengan instansi lain di luar BBPPKI dan BPPKI sesuai dengan bidang tugasnya.
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib melakukan pengawasan terhadap tugas bawahannya masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan BBPPKI dan BPPKI bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Setiap pimpinan satuan organisasi dilingkungan BBPPKI dan BPPKI wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahannya.
Kepala BBPPKI dan BPPKI wajib menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Dalam menyampaikan laporan kepada atasan tembusan laporan wajib disampaikan pula kepada satuan-satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Dalam melakukan tugasnya setiap pimpinan satuan organisasi dibantu oleh Kepala Satuan Organisasi di bawahnya, dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahannya wajib mengadakan rapat berkala.
Sejak berlakunya Peraturan ini, jumlah Unit Pelaksana Teknis Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika berjumlah 8 (delapan) unit, yang terdiri dari Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika (BBPPKI) sebanyak 2 (dua) unit dan Balai Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika (BPPKI) sebanyak 6 (enam) unit.
Nama, kelas, lokasi dan wilayah kerja BBPPKI dan BPPKI adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III peraturan ini.
Eselonisasi BBPPKI terdiri atas:
Kepala BBPPKI adalah jabatan struktural eselon II. b;
Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada BBPPKI adalah jabatan struktural eselon III. b; dan
Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang pada BBPPKI adalah jabatan struktural eselon IV.b.
Eselonisasi BPPKI terdiri dari:
Kepala BPPKI adalah jabatan struktural eselon III. a; dan
Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada BPPKI adalah jabatan struktural eselon IV.a.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22/PER/M.KOMINFO/04/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika tetap melaksanakan tugas dan fungsi balai sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Perubahan atas organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22/PER/M.KOMINFO/04/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 07 TAHUN 2011
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,
menimbang
a.bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika, maka dipandang perlu melakukan evaluasi kelembagaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengkajian dan Pengembangan Informasi;
b
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika;
mengingat
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 166 Tahun 2008 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 Tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;
memperhatikan
Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/749/M.PAN-RB/3/2011 tanggal 9 Maret 2011 tentang Usul UPT dan Sekretariat Komisi/Dewan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
memutuskan
menetapkan
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA.
BAB I
KLASIFIKASI KEDUDUKAN TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 1
Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika diklasifikasikan dalam 2 (dua) kelas terdiri atas:
Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika; dan
Balai Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika.
Pasal 2
Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, yang selanjutnya disebut BBPPKI adalah Unit Pelaksana Teknis dilingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Balai Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b, yang selanjutnya disebut BPPKI adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
BBPKI dan BPPKI masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala.
Pasal 3
BBPPKI mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan pengembangan komunikasi dan informatika serta pengembangan kapasitas dan peningkatan akses masyarakat di bidang informasi dan pengetahuan di wilayah perbatasan.
BPPKI mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan pengembangan komunikasi dan informatika.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), BBPPKI menyelenggarakan fungsi:
penyusunan rencana program dan anggaran dan pelaksanaan evaluasi serta laporan di bidang pengkajian dan pengembangan komunikasi dan informatika;
pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang komunikasi dan informatika;
pelaksanaan pengembangan kapasitas dan peningkatan akses masyarakat di bidang informasi dan pengetahuan di wilayah perbatasan;
pelaksanaan publikasi dan dokumentasi hasil pengkajian dan pengembangan komunikasi dan informatika serta pengembangan kapasitas dan peningkatan akses masyarakat di bidang informasi dan pengetahuan di wilayah perbatasan; dan
pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga BBPPKI.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), BPPKI menyelenggarakan fungsi:
penyusunan rencana program dan anggaran dan pelaksanaan evaluasi serta laporan di bidang pengkajian dan pengembangan komunikasi dan informatika;
pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang komunikasi dan informatika;
pelaksanaan publikasi dan dokumentasi hasil pengkajian dan pengembangan komunikasi dan informatika; dan
pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga BPPKI.
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Pertama
Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika
Pasal 5
BBPPKI terdiri atas:
Bagian Tata Usaha;
Bidang Program dan Evaluasi;
Bidang Publikasi dan Dokumentasi; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 6
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha kepegawaian keuangan perlengkapan dan rumah tangga
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan urusan tata usaha kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga; dan
pelaksanaan urusan keuangan.
Pasal 8
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
Subbagian Umum; dan
Subbagian Keuangan.
Pasal 9
Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga.
Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan.
Pasal 10
Bidang Program dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program dan anggaran serta evaluasi dan laporan pelaksanaan pengkajian dan pengembangan komunikasi dan informatika serta pengembangan kapasitas dan peningkatan akses masyarakat di bidang informasi dan pengetahuan di wilayah perbatasan.
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 10, Bidang Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penyusunan rencana dan program dan anggaran di bidang pengkajian dan pengembangan serta pengembangan kapasitas dan peningkatan akses masyarakat dibidang informasi dan pengetahuan di wilayah perbatasan; dan
penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang komunikasi dan informatika serta pengembangan kapasitas dan peningkatan akses masyarakat dibidang informasi dan pengetahuan di wilayah perbatasan.
Pasal 12
Bidang Program dan Evaluasi terdiri atas:
Subbidang Program; dan
Subbidang Evaluasi.
Pasal 13
Subbidang Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran di bidang pengkajian dan pengembangan komunikasi dan informatika serta pengembangan kapasitas dan peningkatan akses masyarakat di bidang informasi dan pengetahuan di wilayah perbatasan.
Subbidang Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pengkajian dan pengembangan komunikasi dan informatika serta pengembangan kapasitas dan peningkatan akses masyarakat di bidang informasi dan pengetahuan di wilayah perbatasan.
Pasal 14
Bidang Publikasi dan Dokumentasi mempunyai tugas melaksanakan publikasi dan pengelolaan dokumentasi hasil pengkajian dan pengembangan di bidang komunikasi dan informatika serta pengembangan kapasitas dan peningkatan akses masyarakat dibidang informasi dan pengetahuan di wilayah perbatasan.
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 14, Bidang Publikasi dan Dokumentasi menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan publikasi hasil pengkajian dan pengembangan komunikasi dan informatika serta pengembangan kapasitas dan peningkatan akses masyarakat di bidang informasi dan pengetahuan di wilayah perbatasan; dan
pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan dokumentasi hasil pengkajian dan pengembangan komunikasi dan informatika serta pengembangan kapasitas dan peningkatan akses masyarakat di bidang informasi dan pengetahuan di wilayah perbatasan.
Pasal 16
Bidang Publikasi terdiri atas :
Subbidang Publikasi; dan
Subbidang Dokumentasi.
Pasal 17
Subbidang Publikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan publikasi hasil pengkajian dan pengembangan komunikasi dan informatika serta pengembangan kapasitas dan peningkatan akses masyarakat di bidang informasi dan pengetahuan di wilayah perbatasan.
Subbidang Dokumentasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pelayanan dokumentasi hasil pengkajian dan pengembangan komunikasi dan informatika serta pengembangan kapasitas dan peningkatan akses masyarakat di bidang informasi dan pengetahuan di wilayah perbatasan.
Pasal 18
Bagan organisasi BBPPKI sebagaimana tersebut dalam lampiran I Peraturan Menteri ini.
Bagian Kedua
Balai Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika
Pasal 19
BPPKI terdiri atas:
Subbagian Tata Usaha;
Seksi Program dan Evaluasi;
Seksi Publikasi; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 20
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga serta penyusunan laporan.
Seksi Program dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang pengkajian dan pengembangan komunikasi dan informatika.
Seksi Publikasi mempunyai tugas melakukan publikasi hasil pengkajian dan pengembangan komunikasi dan informatika.
Pasal 21
Bagan organisasi BPPKI sebagaimana tersebut dalam lampiran II Peraturan Menteri ini.
Pasal 22
Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan BBPPKI dan BPPKI mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
Kelompok Jabatan Fungsional dilingkungan BBPPKI dan BPPKI terdiri atas sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
Setiap kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh pejabat fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala BBPPKI dan BPPKI.
Jumlah Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB III
TATA KERJA
Pasal 24
Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan BBPPKI dan BPPKI wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antarunit organisasi di lingkungan BBPPKI dan BPPKI serta dengan instansi lain di luar BBPPKI dan BPPKI sesuai dengan bidang tugasnya.
Pasal 25
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib melakukan pengawasan terhadap tugas bawahannya masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 26
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan BBPPKI dan BPPKI bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 27
Setiap pimpinan satuan organisasi dilingkungan BBPPKI dan BPPKI wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
Pasal 28
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahannya.
Pasal 29
Kepala BBPPKI dan BPPKI wajib menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Pasal 30
Dalam menyampaikan laporan kepada atasan tembusan laporan wajib disampaikan pula kepada satuan-satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Pasal 31
Dalam melakukan tugasnya setiap pimpinan satuan organisasi dibantu oleh Kepala Satuan Organisasi di bawahnya, dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahannya wajib mengadakan rapat berkala.
BAB IV
LOKASI
Pasal 32
Sejak berlakunya Peraturan ini, jumlah Unit Pelaksana Teknis Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika berjumlah 8 (delapan) unit, yang terdiri dari Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika (BBPPKI) sebanyak 2 (dua) unit dan Balai Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika (BPPKI) sebanyak 6 (enam) unit.
Nama, kelas, lokasi dan wilayah kerja BBPPKI dan BPPKI adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III peraturan ini.
BAB V
ESELONISASI
Pasal 33
Eselonisasi BBPPKI terdiri atas:
Kepala BBPPKI adalah jabatan struktural eselon II. b;
Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada BBPPKI adalah jabatan struktural eselon III. b; dan
Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang pada BBPPKI adalah jabatan struktural eselon IV.b.
Eselonisasi BPPKI terdiri dari:
Kepala BPPKI adalah jabatan struktural eselon III. a; dan
Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada BPPKI adalah jabatan struktural eselon IV.a.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 34
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22/PER/M.KOMINFO/04/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 35
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika tetap melaksanakan tugas dan fungsi balai sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Menteri ini.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 36
Perubahan atas organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 37
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22/PER/M.KOMINFO/04/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 38
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 16 Maret 2011
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,
TIFATUL SEMBIRING
Meta | Keterangan |
---|---|
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 07/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika |
T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Nomor Peraturan | 7 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERMEN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 16-03-2011 / 16-03-2011 |
Sumber |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, tanggal 16 Maret 2011. Mencabut dan menyatakan tidak berlaku PERMENKOMINFO No. 22/PER/M.KOMINFO/04/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika. Lamp. : 4 hlm. |
Subjek | UNIT PELAKSANA TEKNIS - PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN - KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA - ORGANISASI DAN TATA KERJA |
Status Peraturan |
Berlaku
Keterangan Mencabut: PERMENKOMINFO No. 22/PER/M.KOMINFO/6/2008 Dicabut PERMENKOMINFO No. 19 Tahun 2017 |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | TU MENTERI |
Bidang Hukum | - |
Lampiran |