Meta | Keterangan |
---|---|
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 07/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika |
T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Nomor Peraturan | 7 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERMEN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 16-03-2011 / 16-03-2011 |
Sumber |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, tanggal 16 Maret 2011. Mencabut dan menyatakan tidak berlaku PERMENKOMINFO No. 22/PER/M.KOMINFO/04/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika. Lamp. : 4 hlm. |
Subjek | UNIT PELAKSANA TEKNIS - PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN - KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA - ORGANISASI DAN TATA KERJA |
Status Peraturan |
Berlaku
Keterangan Mencabut: PERMENKOMINFO No. 22/PER/M.KOMINFO/6/2008 Dicabut PERMENKOMINFO No. 19 Tahun 2017 |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | TU MENTERI |
Bidang Hukum | - |
Lampiran |