Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 07/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika

menimbang

a.bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika, maka dipandang perlu melakukan evaluasi kelembagaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengkajian dan Pengembangan Informasi;

b

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika;

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 166 Tahun 2008 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

  2. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 Tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;

  3. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;

  4. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;

memperhatikan

Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/749/M.PAN-RB/3/2011 tanggal 9 Maret 2011 tentang Usul UPT dan Sekretariat Komisi/Dewan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA.

Pasal 1

Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika diklasifikasikan dalam 2 (dua) kelas terdiri atas:

  1. Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika; dan

  2. Balai Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika.

Pasal 2

  1. Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, yang selanjutnya disebut BBPPKI adalah Unit Pelaksana Teknis dilingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

  2. Balai Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b, yang selanjutnya disebut BPPKI adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

  3. BBPKI dan BPPKI masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 3

  1. BBPPKI mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan pengembangan komunikasi dan informatika serta pengembangan kapasitas dan peningkatan akses masyarakat di bidang informasi dan pengetahuan di wilayah perbatasan.

  2. BPPKI mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan pengembangan komunikasi dan informatika.

Pasal 4

  1. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), BBPPKI menyelenggarakan fungsi:

    1. penyusunan rencana program dan anggaran dan pelaksanaan evaluasi serta laporan di bidang pengkajian dan pengembangan komunikasi dan informatika;

    2. pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang komunikasi dan informatika;

    3. pelaksanaan pengembangan kapasitas dan peningkatan akses masyarakat di bidang informasi dan pengetahuan di wilayah perbatasan;

    4. pelaksanaan publikasi dan dokumentasi hasil pengkajian dan pengembangan komunikasi dan informatika serta pengembangan kapasitas dan peningkatan akses masyarakat di bidang informasi dan pengetahuan di wilayah perbatasan; dan

    5. pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga BBPPKI.

  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), BPPKI menyelenggarakan fungsi:

    1. penyusunan rencana program dan anggaran dan pelaksanaan evaluasi serta laporan di bidang pengkajian dan pengembangan komunikasi dan informatika;

    2. pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang komunikasi dan informatika;

    3. pelaksanaan publikasi dan dokumentasi hasil pengkajian dan pengembangan komunikasi dan informatika; dan

    4. pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga BPPKI.

Pasal 5

BBPPKI terdiri atas:

  1. Bagian Tata Usaha;

  2. Bidang Program dan Evaluasi;

  3. Bidang Publikasi dan Dokumentasi; dan

  4. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 6

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha kepegawaian keuangan perlengkapan dan rumah tangga

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan urusan tata usaha kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga; dan

  2. pelaksanaan urusan keuangan.

Pasal 8

Bagian Tata Usaha terdiri atas:

  1. Subbagian Umum; dan

  2. Subbagian Keuangan.

Pasal 9

  1. Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga.

  2. Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan.

Pasal 10

Bidang Program dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program dan anggaran serta evaluasi dan laporan pelaksanaan pengkajian dan pengembangan komunikasi dan informatika serta pengembangan kapasitas dan peningkatan akses masyarakat di bidang informasi dan pengetahuan di wilayah perbatasan.

Pasal 11

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 10, Bidang Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program dan anggaran di bidang pengkajian dan pengembangan serta pengembangan kapasitas dan peningkatan akses masyarakat dibidang informasi dan pengetahuan di wilayah perbatasan; dan

  2. penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang komunikasi dan informatika serta pengembangan kapasitas dan peningkatan akses masyarakat dibidang informasi dan pengetahuan di wilayah perbatasan.

Pasal 12

Bidang Program dan Evaluasi terdiri atas:

  1. Subbidang Program; dan

  2. Subbidang Evaluasi.

Pasal 13

  1. Subbidang Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran di bidang pengkajian dan pengembangan komunikasi dan informatika serta pengembangan kapasitas dan peningkatan akses masyarakat di bidang informasi dan pengetahuan di wilayah perbatasan.

  2. Subbidang Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pengkajian dan pengembangan komunikasi dan informatika serta pengembangan kapasitas dan peningkatan akses masyarakat di bidang informasi dan pengetahuan di wilayah perbatasan.

Pasal 14

Bidang Publikasi dan Dokumentasi mempunyai tugas melaksanakan publikasi dan pengelolaan dokumentasi hasil pengkajian dan pengembangan di bidang komunikasi dan informatika serta pengembangan kapasitas dan peningkatan akses masyarakat dibidang informasi dan pengetahuan di wilayah perbatasan.

Pasal 15

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 14, Bidang Publikasi dan Dokumentasi menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan publikasi hasil pengkajian dan pengembangan komunikasi dan informatika serta pengembangan kapasitas dan peningkatan akses masyarakat di bidang informasi dan pengetahuan di wilayah perbatasan; dan

  2. pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan dokumentasi hasil pengkajian dan pengembangan komunikasi dan informatika serta pengembangan kapasitas dan peningkatan akses masyarakat di bidang informasi dan pengetahuan di wilayah perbatasan.

Pasal 16

Bidang Publikasi terdiri atas :

  1. Subbidang Publikasi; dan

  2. Subbidang Dokumentasi.

Pasal 17

  1. Subbidang Publikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan publikasi hasil pengkajian dan pengembangan komunikasi dan informatika serta pengembangan kapasitas dan peningkatan akses masyarakat di bidang informasi dan pengetahuan di wilayah perbatasan.

  2. Subbidang Dokumentasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pelayanan dokumentasi hasil pengkajian dan pengembangan komunikasi dan informatika serta pengembangan kapasitas dan peningkatan akses masyarakat di bidang informasi dan pengetahuan di wilayah perbatasan.

Pasal 18

Bagan organisasi BBPPKI sebagaimana tersebut dalam lampiran I Peraturan Menteri ini.

Pasal 19

BPPKI terdiri atas:

  1. Subbagian Tata Usaha;

  2. Seksi Program dan Evaluasi;

  3. Seksi Publikasi; dan

  4. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 20

  1. Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga serta penyusunan laporan.

  2. Seksi Program dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang pengkajian dan pengembangan komunikasi dan informatika.

  3. Seksi Publikasi mempunyai tugas melakukan publikasi hasil pengkajian dan pengembangan komunikasi dan informatika.

Pasal 21

Bagan organisasi BPPKI sebagaimana tersebut dalam lampiran II Peraturan Menteri ini.

Pasal 22

Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan BBPPKI dan BPPKI mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

  1. Kelompok Jabatan Fungsional dilingkungan BBPPKI dan BPPKI terdiri atas sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.

  2. Setiap kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh pejabat fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala BBPPKI dan BPPKI.

  3. Jumlah Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

  4. Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 24

Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan BBPPKI dan BPPKI wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antarunit organisasi di lingkungan BBPPKI dan BPPKI serta dengan instansi lain di luar BBPPKI dan BPPKI sesuai dengan bidang tugasnya.

Pasal 25

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib melakukan pengawasan terhadap tugas bawahannya masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 26

Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan BBPPKI dan BPPKI bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 27

Setiap pimpinan satuan organisasi dilingkungan BBPPKI dan BPPKI wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.

Pasal 28

Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahannya.

Pasal 29

Kepala BBPPKI dan BPPKI wajib menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Pasal 30

Dalam menyampaikan laporan kepada atasan tembusan laporan wajib disampaikan pula kepada satuan-satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.

Pasal 31

Dalam melakukan tugasnya setiap pimpinan satuan organisasi dibantu oleh Kepala Satuan Organisasi di bawahnya, dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahannya wajib mengadakan rapat berkala.

Pasal 32

  1. Sejak berlakunya Peraturan ini, jumlah Unit Pelaksana Teknis Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika berjumlah 8 (delapan) unit, yang terdiri dari Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika (BBPPKI) sebanyak 2 (dua) unit dan Balai Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika (BPPKI) sebanyak 6 (enam) unit.

  2. Nama, kelas, lokasi dan wilayah kerja BBPPKI dan BPPKI adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III peraturan ini.

Pasal 33

  1. Eselonisasi BBPPKI terdiri atas:

    1. Kepala BBPPKI adalah jabatan struktural eselon II. b;

    2. Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada BBPPKI adalah jabatan struktural eselon III. b; dan

    3. Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang pada BBPPKI adalah jabatan struktural eselon IV.b.

  2. Eselonisasi BPPKI terdiri dari:

    1. Kepala BPPKI adalah jabatan struktural eselon III. a; dan

    2. Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada BPPKI adalah jabatan struktural eselon IV.a.

Pasal 34

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22/PER/M.KOMINFO/04/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 35

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika tetap melaksanakan tugas dan fungsi balai sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 36

Perubahan atas organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 37

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22/PER/M.KOMINFO/04/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 38

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 07 TAHUN 2011
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,

menimbang

a.bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika, maka dipandang perlu melakukan evaluasi kelembagaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengkajian dan Pengembangan Informasi;

b

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika;

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 166 Tahun 2008 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

  2. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 Tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;

  3. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;

  4. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;



memperhatikan

Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/749/M.PAN-RB/3/2011 tanggal 9 Maret 2011 tentang Usul UPT dan Sekretariat Komisi/Dewan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;

memutuskan

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA.

BAB I

KLASIFIKASI KEDUDUKAN TUGAS DAN FUNGSI

Pasal 1

Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika diklasifikasikan dalam 2 (dua) kelas terdiri atas:

  1. Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika; dan

  2. Balai Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika.

Pasal 2

  1. Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, yang selanjutnya disebut BBPPKI adalah Unit Pelaksana Teknis dilingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

  2. Balai Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b, yang selanjutnya disebut BPPKI adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

  3. BBPKI dan BPPKI masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 3

  1. BBPPKI mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan pengembangan komunikasi dan informatika serta pengembangan kapasitas dan peningkatan akses masyarakat di bidang informasi dan pengetahuan di wilayah perbatasan.

  2. BPPKI mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan pengembangan komunikasi dan informatika.

Pasal 4

  1. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), BBPPKI menyelenggarakan fungsi:

    1. penyusunan rencana program dan anggaran dan pelaksanaan evaluasi serta laporan di bidang pengkajian dan pengembangan komunikasi dan informatika;

    2. pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang komunikasi dan informatika;

    3. pelaksanaan pengembangan kapasitas dan peningkatan akses masyarakat di bidang informasi dan pengetahuan di wilayah perbatasan;

    4. pelaksanaan publikasi dan dokumentasi hasil pengkajian dan pengembangan komunikasi dan informatika serta pengembangan kapasitas dan peningkatan akses masyarakat di bidang informasi dan pengetahuan di wilayah perbatasan; dan

    5. pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga BBPPKI.

  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), BPPKI menyelenggarakan fungsi:

    1. penyusunan rencana program dan anggaran dan pelaksanaan evaluasi serta laporan di bidang pengkajian dan pengembangan komunikasi dan informatika;

    2. pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang komunikasi dan informatika;

    3. pelaksanaan publikasi dan dokumentasi hasil pengkajian dan pengembangan komunikasi dan informatika; dan

    4. pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga BPPKI.

BAB II

SUSUNAN ORGANISASI

Bagian Pertama

Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika

Pasal 5

BBPPKI terdiri atas:

  1. Bagian Tata Usaha;

  2. Bidang Program dan Evaluasi;

  3. Bidang Publikasi dan Dokumentasi; dan

  4. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 6

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha kepegawaian keuangan perlengkapan dan rumah tangga

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan urusan tata usaha kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga; dan

  2. pelaksanaan urusan keuangan.

Pasal 8

Bagian Tata Usaha terdiri atas:

  1. Subbagian Umum; dan

  2. Subbagian Keuangan.

Pasal 9

  1. Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga.

  2. Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan.

Pasal 10

Bidang Program dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program dan anggaran serta evaluasi dan laporan pelaksanaan pengkajian dan pengembangan komunikasi dan informatika serta pengembangan kapasitas dan peningkatan akses masyarakat di bidang informasi dan pengetahuan di wilayah perbatasan.

Pasal 11

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 10, Bidang Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program dan anggaran di bidang pengkajian dan pengembangan serta pengembangan kapasitas dan peningkatan akses masyarakat dibidang informasi dan pengetahuan di wilayah perbatasan; dan

  2. penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang komunikasi dan informatika serta pengembangan kapasitas dan peningkatan akses masyarakat dibidang informasi dan pengetahuan di wilayah perbatasan.

Pasal 12

Bidang Program dan Evaluasi terdiri atas:

  1. Subbidang Program; dan

  2. Subbidang Evaluasi.

Pasal 13

  1. Subbidang Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran di bidang pengkajian dan pengembangan komunikasi dan informatika serta pengembangan kapasitas dan peningkatan akses masyarakat di bidang informasi dan pengetahuan di wilayah perbatasan.

  2. Subbidang Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pengkajian dan pengembangan komunikasi dan informatika serta pengembangan kapasitas dan peningkatan akses masyarakat di bidang informasi dan pengetahuan di wilayah perbatasan.

Pasal 14

Bidang Publikasi dan Dokumentasi mempunyai tugas melaksanakan publikasi dan pengelolaan dokumentasi hasil pengkajian dan pengembangan di bidang komunikasi dan informatika serta pengembangan kapasitas dan peningkatan akses masyarakat dibidang informasi dan pengetahuan di wilayah perbatasan.

Pasal 15

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 14, Bidang Publikasi dan Dokumentasi menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan publikasi hasil pengkajian dan pengembangan komunikasi dan informatika serta pengembangan kapasitas dan peningkatan akses masyarakat di bidang informasi dan pengetahuan di wilayah perbatasan; dan

  2. pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan dokumentasi hasil pengkajian dan pengembangan komunikasi dan informatika serta pengembangan kapasitas dan peningkatan akses masyarakat di bidang informasi dan pengetahuan di wilayah perbatasan.

Pasal 16

Bidang Publikasi terdiri atas :

  1. Subbidang Publikasi; dan

  2. Subbidang Dokumentasi.

Pasal 17

  1. Subbidang Publikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan publikasi hasil pengkajian dan pengembangan komunikasi dan informatika serta pengembangan kapasitas dan peningkatan akses masyarakat di bidang informasi dan pengetahuan di wilayah perbatasan.

  2. Subbidang Dokumentasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pelayanan dokumentasi hasil pengkajian dan pengembangan komunikasi dan informatika serta pengembangan kapasitas dan peningkatan akses masyarakat di bidang informasi dan pengetahuan di wilayah perbatasan.

Pasal 18

Bagan organisasi BBPPKI sebagaimana tersebut dalam lampiran I Peraturan Menteri ini.

Bagian Kedua

Balai Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika

Pasal 19

BPPKI terdiri atas:

  1. Subbagian Tata Usaha;

  2. Seksi Program dan Evaluasi;

  3. Seksi Publikasi; dan

  4. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 20

  1. Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga serta penyusunan laporan.

  2. Seksi Program dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang pengkajian dan pengembangan komunikasi dan informatika.

  3. Seksi Publikasi mempunyai tugas melakukan publikasi hasil pengkajian dan pengembangan komunikasi dan informatika.

Pasal 21

Bagan organisasi BPPKI sebagaimana tersebut dalam lampiran II Peraturan Menteri ini.

Pasal 22

Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan BBPPKI dan BPPKI mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

  1. Kelompok Jabatan Fungsional dilingkungan BBPPKI dan BPPKI terdiri atas sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.

  2. Setiap kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh pejabat fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala BBPPKI dan BPPKI.

  3. Jumlah Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

  4. Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB III

TATA KERJA

Pasal 24

Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan BBPPKI dan BPPKI wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antarunit organisasi di lingkungan BBPPKI dan BPPKI serta dengan instansi lain di luar BBPPKI dan BPPKI sesuai dengan bidang tugasnya.

Pasal 25

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib melakukan pengawasan terhadap tugas bawahannya masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 26

Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan BBPPKI dan BPPKI bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 27

Setiap pimpinan satuan organisasi dilingkungan BBPPKI dan BPPKI wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.

Pasal 28

Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahannya.

Pasal 29

Kepala BBPPKI dan BPPKI wajib menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Pasal 30

Dalam menyampaikan laporan kepada atasan tembusan laporan wajib disampaikan pula kepada satuan-satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.

Pasal 31

Dalam melakukan tugasnya setiap pimpinan satuan organisasi dibantu oleh Kepala Satuan Organisasi di bawahnya, dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahannya wajib mengadakan rapat berkala.

BAB IV

LOKASI

Pasal 32

  1. Sejak berlakunya Peraturan ini, jumlah Unit Pelaksana Teknis Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika berjumlah 8 (delapan) unit, yang terdiri dari Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika (BBPPKI) sebanyak 2 (dua) unit dan Balai Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika (BPPKI) sebanyak 6 (enam) unit.

  2. Nama, kelas, lokasi dan wilayah kerja BBPPKI dan BPPKI adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III peraturan ini.

BAB V

ESELONISASI

Pasal 33

  1. Eselonisasi BBPPKI terdiri atas:

    1. Kepala BBPPKI adalah jabatan struktural eselon II. b;

    2. Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada BBPPKI adalah jabatan struktural eselon III. b; dan

    3. Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang pada BBPPKI adalah jabatan struktural eselon IV.b.

  2. Eselonisasi BPPKI terdiri dari:

    1. Kepala BPPKI adalah jabatan struktural eselon III. a; dan

    2. Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada BPPKI adalah jabatan struktural eselon IV.a.

BAB VI

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 34

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22/PER/M.KOMINFO/04/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 35

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika tetap melaksanakan tugas dan fungsi balai sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Menteri ini.

BAB VII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 36

Perubahan atas organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 37

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22/PER/M.KOMINFO/04/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 38

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Jakarta

pada tanggal : 16 Maret 2011

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,

TIFATUL SEMBIRING


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 07/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 7
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 16-03-2011  /  16-03-2011
Sumber

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, tanggal 16 Maret 2011.

Mencabut dan menyatakan tidak berlaku PERMENKOMINFO No. 22/PER/M.KOMINFO/04/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika.

Lamp. : 4 hlm.

Subjek UNIT PELAKSANA TEKNIS - PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN - KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA - ORGANISASI DAN TATA KERJA
Status Peraturan Berlaku

Keterangan
Mencabut:

PERMENKOMINFO No. 22/PER/M.KOMINFO/6/2008

Dicabut PERMENKOMINFO No. 19 Tahun 2017

Bahasa Indonesia
Lokasi TU MENTERI
Bidang Hukum -
Lampiran