ABSTRAK : |
- |
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tetntang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika, maka dipandang perlu melakukan evaluasi kelembagaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengkajian dan Pengembangan Informasi. |
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 39 Tahun 2008, PERPRES No. 47 Tahun 2009, PERPRES No. 24 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES No. 67 Tahun 2010, PERMENKOMINFO No. 17/PER/M.KOMINFO/10/2010. |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengkajian Dan Pengembangan Komunikasi Dan Informatika dengan klasifikasi dalam 2 (dua) kelas, terdiri atas a) Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika (BBPPKI); b) Balai Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika (BPPKI). Keduanya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan Litbang Sumber Daya Manusia. Setiap Pimpinan satuan organisasi tersebut wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, tanggal 16 Maret 2011. Mencabut dan menyatakan tidak berlaku PERMENKOMINFO No. 22/PER/M.KOMINFO/04/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika. Lamp. : 4 hlm. |