Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika

menimbang

  1. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika, perlu melakukan penataan organisasi Unit Pelaksana Teknis Bidang Penelitian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika;

  2. bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memberikan persetujuan terhadap penataan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis bidang pengembangan sumber daya manusia dan penelitian sebagaimana dimaksud dalam huruf a berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/215/M.KT.01/2017 tanggal 18 April 2017 perihal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika;

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

  2. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);

  3. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 54);

  4. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/18/M.PAN/11/2008 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian;

  5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 103);

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN PENELITIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA.

Pasal 1

Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika diklasifikasikan dalam 2 (dua) kelas terdiri atas:

  1. Balai Besar Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika; dan

  2. Balai Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika.

Pasal 2

  1. Balai Besar Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, yang selanjutnya disebut BBPSDMP Kominfo meliputi Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

  2. Balai Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b, yang selanjutnya disebut BPSDMP Kominfo adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

  3. BBPSDMP Kominfo dan BPSDMP Kominfo dipimpin oleh Kepala.

Pasal 3

  1. BBPSDMP Kominfo mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia dan penelitian dan pengembangan bidang komunikasi dan informatika di wilayah kerja dan daerah perbatasan.

  2. BPSDMP Kominfo mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia dan penelitian dan pengembangan bidang komunikasi dan informatika di wilayah kerja.

Pasal 4

  1. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), BBPSDMP Kominfo menyelenggarakan fungsi:

    1. penyusunan rencana dan evaluasi program dan anggaran;

    2. penyiapan pelaksanaan kerja sama pengembangan sumber daya manusia dan penelitian dan pengembangan bidang komunikasi dan informatika;

    3. penyiapan pelaksanaan dan fasilitasi pengembangan sumber daya manusia bidang komunikasi dan informatika;

    4. penyiapan pelaksanaan penelitian dan pengembangan bidang komunikasi dan informatika;

    5. penyiapan pelaksanaan publikasi hasil penelitian dan pengembangan sumber daya manusia bidang komunikasi dan informatika;

    6. penyiapan pelaksanaan penjaminan mutu dan pendayagunaan hasil penelitian bidang komunikasi dan informatika; dan

    7. pelaksanaan urusan ketatausahaan, keuangan, rumah tangga, kepegawaian, dokumentasi dan pengelolaan barang milik negara.

  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), BPSDMP Kominfo menyelenggarakan fungsi:

    1. pelaksanaan penyusunan rencana dan evaluasi program dan anggaran;

    2. penyiapan pelaksanaan dan fasilitasi pengembangan sumber daya manusia bidang komunikasi dan informatika;

    3. penyiapan pelaksanaan penelitian dan pengembangan bidang komunikasi dan informatika;

    4. penyiapan pelaksanaan publikasi hasil penelitian dan pengembangan bidang komunikasi dan informatika;

    5. penyiapan pelaksanaan penjaminan mutu dan pendayagunaan hasil penelitian dan pengembangan bidang komunikasi dan informatika; dan

    6. pelaksanaan urusan ketatausahaan, keuangan, rumah tangga, kepegawaian, dokumentasi, administrasi kerja sama dan pengelolaan barang milik negara.

Pasal 5

BBPSDMP Kominfo terdiri atas:

  1. Bagian Tata Usaha;

  2. Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Informatika;

  3. Bidang Penelitian Komunikasi dan Informatika; dan

  4. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 6

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan keuangan rumah tangga kepegawaian dokumentasi administrasi kerja sama dan pengelolaan barang milik negara

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan perencanaan dan evaluasi program dan anggaran;

  2. pelaksanaan urusan keuangan dan administrasi kerja sama;

  3. pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, kepegawaian dan dokumentasi; dan

  4. pengelolaan barang milik negara.

Pasal 8

Bagian Tata Usaha terdiri atas:

  1. Subbagian Perencanaan dan Keuangan; dan

  2. Subbagian Umum.

Pasal 9

  1. Subbagian Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan dan evaluasi program dan anggaran, keuangan dan administrasi kerja sama.

  2. Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kepegawaian, rumah tangga dan dokumentasi serta pengelolaan barang milik negara.

Pasal 10

Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan dan fasilitasi pengembangan sumber daya manusia bidang komunikasi dan informatika.

Pasal 11

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 10, Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan pelaksanaan dan fasilitasi pengembangan sumber daya manusia bidang komunikasi; dan

  2. penyiapan bahan pelaksanaan dan fasilitasi pengembangan sumber daya manusia bidang informatika.

Pasal 12

Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Informatika terdiri atas:

  1. Subbidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi; dan

  2. Subbidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Informatika.

Pasal 13

  1. Subbidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan dan fasilitasi pengembangan sumber daya manusia bidang komunikasi.

  2. Subbidang Pengembangan SDM Informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan dan fasilitasi pengembangan sumber daya manusia bidang informatika.

Pasal 14

Bidang Penelitian Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penelitian dan pengembangan, publikasi hasil penelitian dan pengembangan, penjaminan mutu dan pendayagunaan hasil penelitian dan pengembangan bidang komunikasi dan informatika.

Pasal 15

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 14, Bidang Penelitian Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan penelitian dan pengembangan, penjaminan mutu penelitian dan pengembangan, serta publikasi dan pendayagunaan hasil penelitian dan pengembangan bidang komunikasi; dan

  2. penyiapan bahan penelitian dan pengembangan, penjaminan mutu penelitian dan pengembangan, serta publikasi dan pendayagunaan hasil penelitian dan pengembangan bidang informatika.

Pasal 16

Bidang Penelitian Komunikasi dan Informatika terdiri atas:

  1. Subbidang Penelitian Komunikasi; dan

  2. Subbidang Penelitian Informatika.

Pasal 17

  1. Subbidang Penelitian Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelitian dan pengembangan, penjaminan mutu penelitian dan pengembangan, serta publikasi dan pendayagunaan hasil penelitian dan pengembangan bidang komunikasi.

  2. Subbidang Penelitian Informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelitian dan pengembangan, penjaminan mutu penelitian dan pengembangan, serta publikasi dan pendayagunaan hasil penelitian dan pengembangan bidang informatika.

Pasal 18

Bagan Organisasi BBPSDMP Kominfo tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 19

Susunan Organisasi BPSDMP Kominfo terdiri atas:

  1. Subbagian Tata Usaha;

  2. Seksi Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Informatika;

  3. Seksi Penelitian Komunikasi dan Informatika; dan

  4. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 20

  1. Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan evaluasi program dan anggaran, urusan keuangan, tata usaha, kepegawaian, dan dokumentasi, dan pengelolaan barang milik negara serta administrasi kerja sama pengembangan sumber daya manusia dan penelitian dan pengembangan bidang komunikasi dan informatika.

  2. Seksi Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan dan fasilitasi pengembangan sumber daya manusia bidang komunikasi dan informatika.

  3. Seksi Penelitian Komunikasi dan Informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan penelitian dan pengembangan, penjaminan mutu, publikasi dan pendayagunaan hasil penelitian dan pengembangan bidang komunikasi dan informatika.

Pasal 21

Bagan Organisasi BPSDMP Kominfo tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 22

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

  1. Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 terdiri atas sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.

  2. Setiap kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh pejabat fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika.

  3. Jumlah Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja.

  4. Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 24

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika.

Pasal 25

Kepala Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dengan tembusan kepada Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 26

Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika.

Pasal 27

Setiap unsur di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Pasal 28

Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.

Pasal 29

Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan, serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 30

Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 31

Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.

Pasal 32

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.

Pasal 33

  1. Eselonisasi BBPSDMP Kominfo terdiri atas:

    1. Kepala BBPSDMP Kominfo merupakan jabatan struktural eselon II.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;

    2. Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada BBPSDMP Kominfo merupakan jabatan struktural eselon III.b atau Jabatan Administrator; dan

    3. Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang pada BBPSDMP Kominfo merupakan jabatan struktural eselon IV.b atau Jabatan Pengawas.

  2. Eselonisasi BPSDMP Kominfo terdiri atas:

    1. Kepala BPSDMP Kominfo merupakan jabatan struktural eselon III.a atau Jabatan Administrator; dan

    2. Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada BPSDMP Kominfo merupakan jabatan struktural eselon IV.a atau Jabatan Pengawas.

Pasal 34

  1. Jumlah Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika berjumlah 8 (delapan) unit, yang terdiri atas:

    1. 2 (dua) BBPSDMP Kominfo; dan

    2. 6 (enam) BPSDMP Kominfo.

  2. Nama dan wilayah kerja BBPSDMP Kominfo dan BPSDMP Kominfo tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 35

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 36

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika tetap melaksanakan tugas dan fungsi balai sampai dengan diatur kembali sesuai dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 37

Perubahan atas organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 38

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 39

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 19 TAHUN 2017
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN PENELITIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

menimbang

  1. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika, perlu melakukan penataan organisasi Unit Pelaksana Teknis Bidang Penelitian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika;

  2. bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memberikan persetujuan terhadap penataan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis bidang pengembangan sumber daya manusia dan penelitian sebagaimana dimaksud dalam huruf a berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/215/M.KT.01/2017 tanggal 18 April 2017 perihal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika;

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

  2. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);

  3. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 54);

  4. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/18/M.PAN/11/2008 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian;

  5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 103);



memperhatikan

memutuskan

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN PENELITIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA.

BAB I

KLASIFIKASI KEDUDUKAN TUGAS DAN FUNGSI

Pasal 1

Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika diklasifikasikan dalam 2 (dua) kelas terdiri atas:

  1. Balai Besar Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika; dan

  2. Balai Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika.

Pasal 2

  1. Balai Besar Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, yang selanjutnya disebut BBPSDMP Kominfo meliputi Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

  2. Balai Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b, yang selanjutnya disebut BPSDMP Kominfo adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

  3. BBPSDMP Kominfo dan BPSDMP Kominfo dipimpin oleh Kepala.

Pasal 3

  1. BBPSDMP Kominfo mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia dan penelitian dan pengembangan bidang komunikasi dan informatika di wilayah kerja dan daerah perbatasan.

  2. BPSDMP Kominfo mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia dan penelitian dan pengembangan bidang komunikasi dan informatika di wilayah kerja.

Pasal 4

  1. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), BBPSDMP Kominfo menyelenggarakan fungsi:

    1. penyusunan rencana dan evaluasi program dan anggaran;

    2. penyiapan pelaksanaan kerja sama pengembangan sumber daya manusia dan penelitian dan pengembangan bidang komunikasi dan informatika;

    3. penyiapan pelaksanaan dan fasilitasi pengembangan sumber daya manusia bidang komunikasi dan informatika;

    4. penyiapan pelaksanaan penelitian dan pengembangan bidang komunikasi dan informatika;

    5. penyiapan pelaksanaan publikasi hasil penelitian dan pengembangan sumber daya manusia bidang komunikasi dan informatika;

    6. penyiapan pelaksanaan penjaminan mutu dan pendayagunaan hasil penelitian bidang komunikasi dan informatika; dan

    7. pelaksanaan urusan ketatausahaan, keuangan, rumah tangga, kepegawaian, dokumentasi dan pengelolaan barang milik negara.

  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), BPSDMP Kominfo menyelenggarakan fungsi:

    1. pelaksanaan penyusunan rencana dan evaluasi program dan anggaran;

    2. penyiapan pelaksanaan dan fasilitasi pengembangan sumber daya manusia bidang komunikasi dan informatika;

    3. penyiapan pelaksanaan penelitian dan pengembangan bidang komunikasi dan informatika;

    4. penyiapan pelaksanaan publikasi hasil penelitian dan pengembangan bidang komunikasi dan informatika;

    5. penyiapan pelaksanaan penjaminan mutu dan pendayagunaan hasil penelitian dan pengembangan bidang komunikasi dan informatika; dan

    6. pelaksanaan urusan ketatausahaan, keuangan, rumah tangga, kepegawaian, dokumentasi, administrasi kerja sama dan pengelolaan barang milik negara.

BAB II

SUSUNAN ORGANISASI

Bagian Kesatu

Balai Besar Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika

Pasal 5

BBPSDMP Kominfo terdiri atas:

  1. Bagian Tata Usaha;

  2. Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Informatika;

  3. Bidang Penelitian Komunikasi dan Informatika; dan

  4. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 6

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan keuangan rumah tangga kepegawaian dokumentasi administrasi kerja sama dan pengelolaan barang milik negara

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan perencanaan dan evaluasi program dan anggaran;

  2. pelaksanaan urusan keuangan dan administrasi kerja sama;

  3. pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, kepegawaian dan dokumentasi; dan

  4. pengelolaan barang milik negara.

Pasal 8

Bagian Tata Usaha terdiri atas:

  1. Subbagian Perencanaan dan Keuangan; dan

  2. Subbagian Umum.

Pasal 9

  1. Subbagian Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan dan evaluasi program dan anggaran, keuangan dan administrasi kerja sama.

  2. Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kepegawaian, rumah tangga dan dokumentasi serta pengelolaan barang milik negara.

Pasal 10

Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan dan fasilitasi pengembangan sumber daya manusia bidang komunikasi dan informatika.

Pasal 11

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 10, Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan pelaksanaan dan fasilitasi pengembangan sumber daya manusia bidang komunikasi; dan

  2. penyiapan bahan pelaksanaan dan fasilitasi pengembangan sumber daya manusia bidang informatika.

Pasal 12

Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Informatika terdiri atas:

  1. Subbidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi; dan

  2. Subbidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Informatika.

Pasal 13

  1. Subbidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan dan fasilitasi pengembangan sumber daya manusia bidang komunikasi.

  2. Subbidang Pengembangan SDM Informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan dan fasilitasi pengembangan sumber daya manusia bidang informatika.

Pasal 14

Bidang Penelitian Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penelitian dan pengembangan, publikasi hasil penelitian dan pengembangan, penjaminan mutu dan pendayagunaan hasil penelitian dan pengembangan bidang komunikasi dan informatika.

Pasal 15

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 14, Bidang Penelitian Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan penelitian dan pengembangan, penjaminan mutu penelitian dan pengembangan, serta publikasi dan pendayagunaan hasil penelitian dan pengembangan bidang komunikasi; dan

  2. penyiapan bahan penelitian dan pengembangan, penjaminan mutu penelitian dan pengembangan, serta publikasi dan pendayagunaan hasil penelitian dan pengembangan bidang informatika.

Pasal 16

Bidang Penelitian Komunikasi dan Informatika terdiri atas:

  1. Subbidang Penelitian Komunikasi; dan

  2. Subbidang Penelitian Informatika.

Pasal 17

  1. Subbidang Penelitian Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelitian dan pengembangan, penjaminan mutu penelitian dan pengembangan, serta publikasi dan pendayagunaan hasil penelitian dan pengembangan bidang komunikasi.

  2. Subbidang Penelitian Informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelitian dan pengembangan, penjaminan mutu penelitian dan pengembangan, serta publikasi dan pendayagunaan hasil penelitian dan pengembangan bidang informatika.

Pasal 18

Bagan Organisasi BBPSDMP Kominfo tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Bagian Kedua

Balai Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika

Pasal 19

Susunan Organisasi BPSDMP Kominfo terdiri atas:

  1. Subbagian Tata Usaha;

  2. Seksi Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Informatika;

  3. Seksi Penelitian Komunikasi dan Informatika; dan

  4. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 20

  1. Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan evaluasi program dan anggaran, urusan keuangan, tata usaha, kepegawaian, dan dokumentasi, dan pengelolaan barang milik negara serta administrasi kerja sama pengembangan sumber daya manusia dan penelitian dan pengembangan bidang komunikasi dan informatika.

  2. Seksi Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan dan fasilitasi pengembangan sumber daya manusia bidang komunikasi dan informatika.

  3. Seksi Penelitian Komunikasi dan Informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan penelitian dan pengembangan, penjaminan mutu, publikasi dan pendayagunaan hasil penelitian dan pengembangan bidang komunikasi dan informatika.

Pasal 21

Bagan Organisasi BPSDMP Kominfo tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Bagian Ketiga

Kelompok Jabatan Fungsional

Pasal 22

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

  1. Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 terdiri atas sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.

  2. Setiap kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh pejabat fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika.

  3. Jumlah Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja.

  4. Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB III

TATA KERJA

Pasal 24

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika.

Pasal 25

Kepala Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dengan tembusan kepada Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 26

Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika.

Pasal 27

Setiap unsur di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Pasal 28

Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.

Pasal 29

Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan, serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 30

Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 31

Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.

Pasal 32

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.

BAB IV

ESELONISASI

Pasal 33

  1. Eselonisasi BBPSDMP Kominfo terdiri atas:

    1. Kepala BBPSDMP Kominfo merupakan jabatan struktural eselon II.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;

    2. Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada BBPSDMP Kominfo merupakan jabatan struktural eselon III.b atau Jabatan Administrator; dan

    3. Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang pada BBPSDMP Kominfo merupakan jabatan struktural eselon IV.b atau Jabatan Pengawas.

  2. Eselonisasi BPSDMP Kominfo terdiri atas:

    1. Kepala BPSDMP Kominfo merupakan jabatan struktural eselon III.a atau Jabatan Administrator; dan

    2. Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada BPSDMP Kominfo merupakan jabatan struktural eselon IV.a atau Jabatan Pengawas.

BAB V

LOKASI

Pasal 34

  1. Jumlah Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika berjumlah 8 (delapan) unit, yang terdiri atas:

    1. 2 (dua) BBPSDMP Kominfo; dan

    2. 6 (enam) BPSDMP Kominfo.

  2. Nama dan wilayah kerja BBPSDMP Kominfo dan BPSDMP Kominfo tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB VI

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 35

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 36

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika tetap melaksanakan tugas dan fungsi balai sampai dengan diatur kembali sesuai dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 37

Perubahan atas organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

BAB VII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 38

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 39

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 20 September 2017

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

RUDIANTARA



Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 28 September 2017

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 19
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 20-09-2017  /  28-09-2017
Sumber

BN (1335): 15 hlm.

Subjek BIDANG PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA – UNIT PELAKSANA TEKNIS – ORGANISASI DAN TATA KERJA
Status Peraturan Berlaku

Keterangan
Mencabut:

PERMENKOMINFO No. 07/PER/M.KOMINFO/03/2011

Dicabut:

PERMENKOMINFO No. 3 Tahun 2022

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran