Abstrak

Abstrak
BIDANG PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA – UNIT PELAKSANA TEKNIS – ORGANISASI DAN TATA KERJA
2017
PERMENKOMINFO NO. 19 TAHUN 2017, BN. NO. (1335), LL KEMKOMINFO : 15 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

ABSTRAK :

-

Dengan ditetapkannya PERMENKOMINFO No. 1 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika, perlu melakukan penataan organisasi Unit Pelaksana Teknis Bidang Penelitian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika. Menteri PAN & RB memberikan persetujuan terhadap penataan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis bidang pengembangan sumber daya manusia dan penelitian berdasarkan surat Menteri PAN & RB No. B/215/M.KT.01/2017 tanggal 18 April 2017 perihal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana; 

  -

Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: UU No. 39 Tahun 2008; PEPRES No. 7 Tahun 2015; PERPRES No. 54 Tahun 2015; PERMENPAN & RB No. PER/18/M.PAN/11/2008; PERMENKOMINFO No. 1 Tahun 2016;

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis bidang pengkajian dan pengembangan komunikasi dan informatika. Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika diklasifikasikan dalam 2 (dua) kelas yaitu BBPSDMP dan BPSDMP dipimpin oleh Kepala. Kedua unit tersebut mempunyai tugas dan fungsi pelaksanaan pengembangan SDM dan penelitian dan pengembangan bidang komunikasi dan informatika. Adapun susunan organisasi terbagi menjadi bagian kesatu BBPSDMP yang terdiri antara lain bagian tata usaha, bagian kedua BPSDMP yang terdiri antara lain subbagian tata usaha dan bagian ketiga kelompok jabatan fungsional. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Unit tersebut harus menyusun antara lain peta bisnis proses. Eselonisasi diatur pada Bab IV peraturan Menteri ini. Jumlah Unit Pelaksana tersebut berjumlah 8 unit.  

CATATAN :

-

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7/PER/M.KOMINFO/03/2011 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika tetap melaksanakan tugas dan fungsi balai sampai dengan diatur kembali sesuai dengan Peraturan Menteri ini.

 

-

Perubahan atas organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7/PER/M.KOMINFO/03/2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 20 September 2017 dan diundangkan pada tanggal 28 September 2017.