bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuanPasal 7 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Komunikasi dan Informatika Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KEPADA KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL.
Menteri Komunikasi dan Informatika mendelegasikan kewenangan penerbitan perizinan bidang komunikasi dan informatika yang menjadi kewenangan Pemerintah kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan hak substitusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewenangan yang didelegasikan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah perizinan bidang komunikasi dan informatika yang di dalamnya terdapat penanaman:
modal asing;
modal yang ruang lingkupnya lintas provinsi; dan/atau
modal lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
1
Dalam hal penerbitan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) memerlukan izin yang bersifat teknis dan tidak didelegasikan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Menteri Komunikasi dan Informatika menunjuk pejabat dengan status penugasan di Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang diberi kewenangan untuk menerbitkan perizinan yang bersifat teknis. (2) Penunjukan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika. (3) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bentuk penugasan pejabat yang secara administratif termasuk gaji, masih berada pada Kementerian/Lembaga yang menugaskan, sedangkan tunjangan kinerja dan kendali operasional mengikuti ketentuan di instansi penempatan.
Jenis perizinan yang bersifat teknis yang diterbitkan oleh pejabat yang ditempatkan dengan status penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dalam rangka melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berpedoman pada: a. daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal; dan b. peraturan dan ketentuan teknis tata cara perizinan usaha yang ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal menerbitkan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 untuk dan atas nama Menteri Komunikasi dan Informatika.
Atas penerbitan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal menyampaikan tembusan Kepada Menteri Komunikasi dan Informatika.
1
Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini, maka Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor: 50/PER/M.KOMINFO/12/2009 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha di Bidang Komunikasi dan Informatika Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Bidang Penanaman Modal kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (2) Izin usaha yang telah diterbitkan sebelum diberlakukannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin usaha tersebut.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2014. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 40 TAHUN 2014
TENTANG
PENDELEGASIAN WEWENANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KEPADA KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
menimbang
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuanPasal 7 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Komunikasi dan Informatika Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
mengingat
memperhatikan
memutuskan
menetapkan
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KEPADA KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL.
Pasal 1
Menteri Komunikasi dan Informatika mendelegasikan kewenangan penerbitan perizinan bidang komunikasi dan informatika yang menjadi kewenangan Pemerintah kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan hak substitusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
Kewenangan yang didelegasikan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah perizinan bidang komunikasi dan informatika yang di dalamnya terdapat penanaman:
modal asing;
modal yang ruang lingkupnya lintas provinsi; dan/atau
modal lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
1
Dalam hal penerbitan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) memerlukan izin yang bersifat teknis dan tidak didelegasikan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Menteri Komunikasi dan Informatika menunjuk pejabat dengan status penugasan di Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang diberi kewenangan untuk menerbitkan perizinan yang bersifat teknis. (2) Penunjukan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika. (3) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bentuk penugasan pejabat yang secara administratif termasuk gaji, masih berada pada Kementerian/Lembaga yang menugaskan, sedangkan tunjangan kinerja dan kendali operasional mengikuti ketentuan di instansi penempatan.
Pasal 4
Jenis perizinan yang bersifat teknis yang diterbitkan oleh pejabat yang ditempatkan dengan status penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Dalam rangka melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berpedoman pada: a. daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal; dan b. peraturan dan ketentuan teknis tata cara perizinan usaha yang ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika.
Pasal 6
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal menerbitkan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 untuk dan atas nama Menteri Komunikasi dan Informatika.
Pasal 7
Atas penerbitan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal menyampaikan tembusan Kepada Menteri Komunikasi dan Informatika.
Pasal 8
1
Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini, maka Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor: 50/PER/M.KOMINFO/12/2009 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha di Bidang Komunikasi dan Informatika Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Bidang Penanaman Modal kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (2) Izin usaha yang telah diterbitkan sebelum diberlakukannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin usaha tersebut.
Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2014. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Desember 2014
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
RUDIANTARA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
Meta | Keterangan |
---|---|
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 40 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Komunikasi dan Informatika kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal |
T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Nomor Peraturan | 40 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERMEN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 19-12-2014 / 22-12-2014 |
Sumber |
BN (1947) : 5 hlm. |
Subjek | PELAYANAN TERPADU SATU PINTU – PENDELEGASIAN WEWENANG |
Status Peraturan |
Berlaku
Keterangan Mencabut: |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | BIRO HUKUM |
Bidang Hukum | - |
Lampiran |