Abstrak

Abstrak
PELAYANAN TERPADU SATU PINTU – PENDELEGASIAN WEWENANG
2014
PERMENKOMINFO NO. 40 TAHUN 2014, BN NO. 1947, LL. KEMKOMINFO : 5 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KEPADA KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

ABSTRAK :

-

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, maka perlu ditetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Komunikasi dan Informatika kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal

  -

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999, UU No. 32 Tahun 2002, UU No. 25 Tahun 2007, UU No. 11 Tahun 2008, UU No. 39 Tahun 2008, UU No. 38 Tahun 2009, PP No. 52 Tahun 2000, PP No. 53 Tahun 2000, PERPRES No. 47 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERPRES No. 55 Tahun 2013, PERPRES No. 24 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERPRES No. 56 Tahun 2013, KEPMENHUB No. KM.3 Tahun 2001, PERMENKOMINFO No. 3 Tahun 2005, PERMENKOMINFO No. 29 Tahun 2008, PERMENKOMINFO No. 17 Tahun 2010, PERMENKOMINFO No. 15 Tahun 2011.

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Adapun hal-hal yang diatur dalam peraturan menteri ini meliputi Pembentukan, Tugas dan Wewenang dan Perangkat ULP, Persyaratan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat ULP, Tata Hubungan Kerja ULP serta Pelaporan dan Pembiayaan dalam rangka pelaksanaan kegiatan ULP.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini berlaku sejak diundangkan, 22 Desember 2014 dan ditetapkan pada tanggal 19 Desember 2014.