Bahwa teknologi protokol internet memungkinkan pelayanan IPTV secara nasional melalui media kabel, terestrial, dan/atau satelit;
bahwa pembatasan penyelenggaraan IPTV hanya melalui kabel dapat menghambat perkembangan IPTV di Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor:_11/PER/M.KOMINFO/07/2010 tentang Penyelenggaraan Layanan Televisi Protokol Internet (Internet Protocol Television/IPTV);
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Berlangganan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4568);
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4974) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5171);
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5348);
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungs Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 28/P/M.KOMINFO/09/2008 tentang Tata Cara dan Persyaratan Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 11/PER/M.KOMINFO/07/2010 tentang Penyelenggaraan Layanan Televisi Protokol Internet (Internet Protocol Television/IPTV);
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten pada Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel dengan Mobilitas Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten pada Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel dengan Mobilitas Terbatas;
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 11/PER/M.KOMINFO/07/2010 TENTANG PENYELENGGARAAN LAYANAN TELEVISI PROTOKOL INTERNET (INTERNET PROTOCOL TELEVISION/IPTV).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 11/PER/M.KOMINFO/07/2010 tentang Penyelenggaraan Layanan Televisi Protokol Internet (Internet Protocol Television/IPTV) diubah sebagai berikut:
1
Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Penyelenggaraan layanan IPTV bertujuan untuk:
memacu pertumbuhan industri konten, perangkat keras, dan perangkat lunak dalam negeri;
mempercepat pertumbuhan layanan transaksi elektronik;
meningkatkan kontrol sosial dan partisipasi masyarakat melalui layanan interaktif yang disediakan;
memberikan sarana pembelajaran teknologi informasi;
mengembalikan fungsi kebersamaan keluarga dalam memperoleh informasi dan hiburan; dan
mendorong investasi untuk memacu penggelaran infrastruktur jaringan telekomunikasi pita lebar secara luas.
Ketentuan Pasal 4 dihapus.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 5 diubah dan di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 5 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (2a) dan ayat (2b), sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Penyelenggara merupakan Konsorsium yang anggotanya terdiri dari sekurang-kurangnya 2 (dua) badan hukum Indonesia dan telah memiliki izin yang diperlukan untuk penyelenggaraan layanan IPTV.
Izin sebagaimana dimaksudpada ayat (1) berupa:
Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal, Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler, atau Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup;
Izin Penyelenggaraan Jasa Akses Internet (Internet Service Provider/ISP); dan
Izin Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan Jasa Penyiaran Televisi.(2a) Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menggunakan teknologi VSAT.(2b) Dalam hal penyelenggaraan layanan IPTV terdapat layanan penyediaan konten yang pembebanan biayanya melalui pengurangan deposit prabayar atau tagihan telepon pasca bayar pelanggan Jaringan Bergerak Seluler atau Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel dengan Mobilitas Terbatas, maka penyelenggara wajib memiliki Izin Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten.
Selain badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Konsorsium dapat mengikutsertakan badan hukum yang tidak memiliki izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai anggotanya.
Badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
Selain badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Konsorsium dapat mengikutsertakan badan hukum yang tidak memiliki izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai anggotanya.(4) Badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat(3) dilarang untuk menjadi anggota pada lebih dari 1 (satu) Konsorsium.
Konsorsium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjuk salah satu anggotanya sebagai Ketua Konsorsium.
Ketua Konsorsium sebagaimana dimaksud pada ayat (5) adalah badan hukum yang telah memiliki sekurang-kurangnya 1 (satu) izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Kepemilikan saham oleh pihak asing pada Penyelenggara Jaringan Tetap Lokal,Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler, Penyelenggara Jaringan Tetap Tertutup, Penyelenggara Jasa Akses Internet (Internet Service Provider/ISP), dan Lembaga Penyiaran Berlangganan yang tergabung dalam Konsorsium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan hukum yang menjadi anggota Konsorsium yang bukan sebagai Penyelenggara Jaringan Tetap Lokal, Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler, Penyelenggara Jaringan Tetap Tertutup, Penyelenggara Jasa Akses Internet (Internet Service Provider/ISP), atau Lembaga Penyiaran Berlangganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), kepemilikan saham oleh pihak asing pada badan hokum tersebut harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk dapat memberikan layanan penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, penyelenggara wajib memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan Jasa Penyiaran Televisi.
Untuk dapat memberikan layanan multimedia dan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dan huruf c, penyelenggara wajib terdaftar dan mendapatkan sertifikasi dari lembaga atau instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk dapat memberikan layanan akses internet untuk kepentingan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d, penyelenggara wajib memiliki Izin Penyelenggaraan Jasa Akses Internet (Internet Service Provider/ISP).
Penyelenggara harus memiliki infrastruktur jaringan yang mampu menjamin kecepatan downlink untuk setiap pelanggan.
Ketentuan penyediaan infrastruktur jaringan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyelenggara harus memiliki system perangkat IPTV, terdiri dari:
head-end, yang terdiri dari primary head-end dan secondary head-end;
sistem perangkat untuk penyimpanan konten, data pelanggan, dan rekaman transaksi;
sistem perangkat untuk pengamanan dan perlindungan;
sistem perangkat untuk pengolahan dan penyaluran konten;
sistem perangkat untuk pengelolaan dan pengawasan jaringan;
sistem perangkat untuk pengaduan/pengawasan terhadap konten oleh pelanggan secara interaktif; dan
sistem perangkat untuk pengelolaan pelanggan dan tagihan.
Head-end sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, termasuk pusat data dan pusat pemulihan bencana, wajib berlokasi di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Konsorsium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan persyaratan sebagai berikut:
latar belakang;
visi dan misi;
data anggota konsorsium;
aspek legalitas;
aspek layanan;
aspek konten untuk layanan multimedia;
aspek teknis; dan
aspek bisnis.
Aspek legalitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d meliputi:
salinan dokumen legal pendirian konsorsium berupa perjanjian kerja sama antar anggota konsorsium yang diperkuat dengan akta notaris;
salinan akta pendirian perusahaan masing-masing anggota konsorsium beserta perubahannya; dan
salinan Izin Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), ayat (2a), dan ayat (2b).
Aspek layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e meliputi jenis layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 yang akan ditawarkan kepada Pelanggan dan rencana pengembangan layanan dalam 5 (lima) tahun yang akan datang.
Aspek konten untuk layanan multimedia sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf f meliputi:
sumber konten;
segmentasi target pelanggan berdasarkan konten;
komposisi konten produksi dalam negeri dibandingkan dengan seluruh konten;
komposisi konten produksi penyedia konten independen dalam negeri dibandingkan dengan seluruh penyedia konten; dan
uraian tentang keunggulan konten.
Aspek teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g meliputi:
standar dan spesifikasi teknis infrastruktur jaringan;
standar dan spesifikasi teknis sistem peralatan yang akan digunakan; dan
standar dan spesifikasi teknis Internet Protocol Set-Top-Box (IP-STB) yang akan digunakan.
Aspek bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h meliputi:
rencana pengembangan usaha;
perhitungan biaya investasi;
kecukupan modal;
proyeksi pendapatan dan arus kas 5 (lima) tahun ke depan;
proyeksi jumlah pelanggan dalam waktu 5 (lima) tahun ke depan;
kecukupan sumber daya manusia;
struktur organisasi konsorsium; dan
data komposisi kepemilikan saham oleh pihak asing pada masing-masing anggota.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 15 TAHUN 2014
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR : 11/PER/M/KOMINFO/07/2010 TENTANG PENYELENGGARAAN LAYANAN TELEVISI PROTOKOL INTERNET (INTERNET PROTOCOL TELEVISION/IPTV)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
menimbang
Bahwa teknologi protokol internet memungkinkan pelayanan IPTV secara nasional melalui media kabel, terestrial, dan/atau satelit;
bahwa pembatasan penyelenggaraan IPTV hanya melalui kabel dapat menghambat perkembangan IPTV di Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor:_11/PER/M.KOMINFO/07/2010 tentang Penyelenggaraan Layanan Televisi Protokol Internet (Internet Protocol Television/IPTV);
mengingat
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Berlangganan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4568);
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4974) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5171);
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5348);
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungs Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 28/P/M.KOMINFO/09/2008 tentang Tata Cara dan Persyaratan Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 11/PER/M.KOMINFO/07/2010 tentang Penyelenggaraan Layanan Televisi Protokol Internet (Internet Protocol Television/IPTV);
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten pada Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel dengan Mobilitas Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten pada Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel dengan Mobilitas Terbatas;
memperhatikan
memutuskan
menetapkan
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 11/PER/M.KOMINFO/07/2010 TENTANG PENYELENGGARAAN LAYANAN TELEVISI PROTOKOL INTERNET (INTERNET PROTOCOL TELEVISION/IPTV).
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 11/PER/M.KOMINFO/07/2010 tentang Penyelenggaraan Layanan Televisi Protokol Internet (Internet Protocol Television/IPTV) diubah sebagai berikut:
1
Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
Penyelenggaraan layanan IPTV bertujuan untuk:
memacu pertumbuhan industri konten, perangkat keras, dan perangkat lunak dalam negeri;
mempercepat pertumbuhan layanan transaksi elektronik;
meningkatkan kontrol sosial dan partisipasi masyarakat melalui layanan interaktif yang disediakan;
memberikan sarana pembelajaran teknologi informasi;
mengembalikan fungsi kebersamaan keluarga dalam memperoleh informasi dan hiburan; dan
mendorong investasi untuk memacu penggelaran infrastruktur jaringan telekomunikasi pita lebar secara luas.
Ketentuan Pasal 4 dihapus.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 5 diubah dan di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 5 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (2a) dan ayat (2b), sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
Penyelenggara merupakan Konsorsium yang anggotanya terdiri dari sekurang-kurangnya 2 (dua) badan hukum Indonesia dan telah memiliki izin yang diperlukan untuk penyelenggaraan layanan IPTV.
Izin sebagaimana dimaksudpada ayat (1) berupa:
Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal, Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler, atau Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup;
Izin Penyelenggaraan Jasa Akses Internet (Internet Service Provider/ISP); dan
Izin Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan Jasa Penyiaran Televisi.
(2a) Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menggunakan teknologi VSAT.
(2b) Dalam hal penyelenggaraan layanan IPTV terdapat layanan penyediaan konten yang pembebanan biayanya melalui pengurangan deposit prabayar atau tagihan telepon pasca bayar pelanggan Jaringan Bergerak Seluler atau Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel dengan Mobilitas Terbatas, maka penyelenggara wajib memiliki Izin Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten.
Selain badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Konsorsium dapat mengikutsertakan badan hukum yang tidak memiliki izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai anggotanya.
Badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
Selain badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Konsorsium dapat mengikutsertakan badan hukum yang tidak memiliki izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai anggotanya.
(4) Badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(3) dilarang untuk menjadi anggota pada lebih dari 1 (satu) Konsorsium.
Konsorsium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjuk salah satu anggotanya sebagai Ketua Konsorsium.
Ketua Konsorsium sebagaimana dimaksud pada ayat (5) adalah badan hukum yang telah memiliki sekurang-kurangnya 1 (satu) izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 7
Kepemilikan saham oleh pihak asing pada Penyelenggara Jaringan Tetap Lokal,Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler, Penyelenggara Jaringan Tetap Tertutup, Penyelenggara Jasa Akses Internet (Internet Service Provider/ISP), dan Lembaga Penyiaran Berlangganan yang tergabung dalam Konsorsium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan hukum yang menjadi anggota Konsorsium yang bukan sebagai Penyelenggara Jaringan Tetap Lokal, Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler, Penyelenggara Jaringan Tetap Tertutup, Penyelenggara Jasa Akses Internet (Internet Service Provider/ISP), atau Lembaga Penyiaran Berlangganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), kepemilikan saham oleh pihak asing pada badan hokum tersebut harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
Untuk dapat memberikan layanan penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, penyelenggara wajib memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan Jasa Penyiaran Televisi.
Untuk dapat memberikan layanan multimedia dan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dan huruf c, penyelenggara wajib terdaftar dan mendapatkan sertifikasi dari lembaga atau instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk dapat memberikan layanan akses internet untuk kepentingan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d, penyelenggara wajib memiliki Izin Penyelenggaraan Jasa Akses Internet (Internet Service Provider/ISP).
Pasal 11
Penyelenggara harus memiliki infrastruktur jaringan yang mampu menjamin kecepatan downlink untuk setiap pelanggan.
Ketentuan penyediaan infrastruktur jaringan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
Penyelenggara harus memiliki system perangkat IPTV, terdiri dari:
head-end, yang terdiri dari primary head-end dan secondary head-end;
sistem perangkat untuk penyimpanan konten, data pelanggan, dan rekaman transaksi;
sistem perangkat untuk pengamanan dan perlindungan;
sistem perangkat untuk pengolahan dan penyaluran konten;
sistem perangkat untuk pengelolaan dan pengawasan jaringan;
sistem perangkat untuk pengaduan/pengawasan terhadap konten oleh pelanggan secara interaktif; dan
sistem perangkat untuk pengelolaan pelanggan dan tagihan.
Head-end sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, termasuk pusat data dan pusat pemulihan bencana, wajib berlokasi di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 26
Konsorsium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan persyaratan sebagai berikut:
latar belakang;
visi dan misi;
data anggota konsorsium;
aspek legalitas;
aspek layanan;
aspek konten untuk layanan multimedia;
aspek teknis; dan
aspek bisnis.
Aspek legalitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d meliputi:
salinan dokumen legal pendirian konsorsium berupa perjanjian kerja sama antar anggota konsorsium yang diperkuat dengan akta notaris;
salinan akta pendirian perusahaan masing-masing anggota konsorsium beserta perubahannya; dan
salinan Izin Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), ayat (2a), dan ayat (2b).
Aspek layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e meliputi jenis layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 yang akan ditawarkan kepada Pelanggan dan rencana pengembangan layanan dalam 5 (lima) tahun yang akan datang.
Aspek konten untuk layanan multimedia sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf f meliputi:
sumber konten;
segmentasi target pelanggan berdasarkan konten;
komposisi konten produksi dalam negeri dibandingkan dengan seluruh konten;
komposisi konten produksi penyedia konten independen dalam negeri dibandingkan dengan seluruh penyedia konten; dan
uraian tentang keunggulan konten.
Aspek teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g meliputi:
standar dan spesifikasi teknis infrastruktur jaringan;
standar dan spesifikasi teknis sistem peralatan yang akan digunakan; dan
standar dan spesifikasi teknis Internet Protocol Set-Top-Box (IP-STB) yang akan digunakan.
Aspek bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h meliputi:
rencana pengembangan usaha;
perhitungan biaya investasi;
kecukupan modal;
proyeksi pendapatan dan arus kas 5 (lima) tahun ke depan;
proyeksi jumlah pelanggan dalam waktu 5 (lima) tahun ke depan;
kecukupan sumber daya manusia;
struktur organisasi konsorsium; dan
data komposisi kepemilikan saham oleh pihak asing pada masing-masing anggota.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 April 2014
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TIFATUL SEMBIRING
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 3 April 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AMIR SYAMSUDIN
Meta | Keterangan |
---|---|
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 11/PER/M.KOMINFO/07/2010 tentang Penyelenggaraan Layanan Televisi Protokol Internet (Internet Protocol Television/ IPTV) |
T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Nomor Peraturan | 15 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERMEN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 02-04-2014 / 03-04-2014 |
Sumber |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 3 April 2014 dan ditetapkan tanggal 2 April 2014. |
Subjek | PERUBAHAN - TELEVISI PROTOKOL INTERNET - PENYELENGGARAAN |
Status Peraturan |
Tidak Berlaku
Keterangan Dicabut: |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | BIRO HUKUM |
Bidang Hukum | - |
Lampiran |