ABSTRAK : |
- |
Bahwa teknologi protokol internet memungkinkan pelayanan IPTV secara nasional melalui media kabel, terestrial, dan/atau satelit dan pembatasan penyelenggaraan IPTV hanya melalui kabel dapat menghambat perkembangan IPTV di Indonesia, maka berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan PERMENKOMINFO tentang Perubahan Atas PERMEN KOMINFO No. 11/PER/M.KOMINFO/07/2010 tentang Penyelenggaraan Layanan Televisi Protokol Internet (Internet Protocol Television/IPTV) |
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2008; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 52 Tahun 2005; PP No. 7 Tahun 2009 Sebagaimana diubah dengan PP No. 76 Tahun 2010; PP No. 82 Tahun 2012; PP No. 47 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 55 Tahun 2013; PP No. 24 Tahun 2010 Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 56 Tahun 2013; PP No. 36 Tahun 2010; PERMEN KOMINFO No. 26/PER/M.KOMINFO/5/2007; PERMEN KOMINFO No. 28/P/M.KOMINFO/09/2008; PERMEN KOMINFO No. 01/PER/M.KOMINFO/01/2010; PERMEN KOMINFO No. 11/PER/M.KOMINFO/07/2010; PERMEN KOMINFO No. 17/PER/M.KOMINFO/10/2010; PERMEN KOMINFO No. 21 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah PERMEN KOMINFO No. 10 Tahun 2014. |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diaturtentang perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 11/per/m.kominfo/07/2010 tentang penyelenggaraan layanan televisi protokol internet (internet protocol television/iptv), dengan perubahan sebagai berikut:Mengubah ketentuan pasal 2; menghapus ketentuan dalam pasal 4; Merubah Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 5 dan di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 5 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (2a) dan ayat (2b); Merubah ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 7; Merubah Ketentuan ayat (1) Pasal 9; Merubah ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2); Merubah ketentuan ayat (2) Pasal 13 diubah; Merubah Ketentuan ayat (2) dan huruf c ayat (3) Pasal 26. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 3 April 2014 dan ditetapkan tanggal 2 April 2014. |