Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Nomor
23/PER/M.KOMINFO/11/2011 tentang Rencana Induk (Masterplan)
Frekuensi Radio untuk Keperluan Televisi Siaran Digital
Terestrial Pada Pita Frekuensi Radio 478 – 694 Mhz
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Nomor
23/PER/M.KOMINFO/11/2011 tentang Rencana Induk (Masterplan)
Frekuensi Radio untuk Keperluan Televisi Siaran Digital
Terestrial Pada Pita Frekuensi Radio 478 – 694 Mhz
T.E.U. Badan/Pengarang
Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan
8
Jenis / Bentuk Peraturan
Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan
PERMEN
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan
08-03-2013
/
25-03-2013
Sumber
Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal diundangkan 25 Maret 2013, dan ditetapkan tanggal 8 Maret 2013.
Lamp. : 7 hlm.
Subjek
PERUBAHAN - TELEVISI SIARAN DIGITAL TERESTRIAL PADA PITA FREKUENSI RADIO 478 – 694 MHZ - RENCANA INDUK (MASTERPLAN)