Abstrak

Abstrak
PERUBAHAN - TELEVISI SIARAN DIGITAL TERESTRIAL PADA PITA FREKUENSI RADIO 478 – 694 MHZ - RENCANA INDUK (MASTERPLAN)
2013
PERMENKOMINFO NO. 8 TAHUN 2013, BN NO. 475, LL KEMKOMINFO: 4 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NOMOR 23/PER/M.KOMINFO/11/2011 TENTANG RENCANA INDUK (MASTERPLAN) FREKUENSI RADIO UNTUK KEPERLUAN TELEVISI SIARAN DIGITAL TERESTRIAL PADA PITA FREKUENSI RADIO 478 – 694 MHZ

ABSTRAK :

-

Dalam penerapan   teknologi   dalam penyelenggaraan penyiaran televisi   digital yang menggunakan spektrum frekuensi radio secara terestrial untuk penerimaan tetap tidak berbayar (Free To Air), dipandang perlu untuk dilakukan penataan kembali untuk penggunaan frekuensi radio pada band IV dan band V Ultra High Frequency (UHF) secara tertib, efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan nasional dan internasional.

  -

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999,UU No. 32 Tahun 2002; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PERPRES No. 47 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERPRES No. 91 Tahun 2011; PERPRES No. 24 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERPRES No. 92 Tahun 2011; KEPMENHUB No. KM.74 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PERMENKOMINFO No. 12/PER/M.KOMINFO/02/2009; PERMENKOMINFO No. 29/PER/M.KOMINFO/07/2009 sebagaimana telah diubah dengan PERMENKOMINFO No. 25/PER/M.KOMINFO/12/2010; PERMENKOMINFO No. 17/PER/M.KOMINFO/10/2010; PERMENKOMINFO No. 15/PER/M.KOMINFO/7/2011; PERMENKOMINFO No. 22/PER/M.KOMINFO/11/2011.

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Perubahan Peraturan   Menteri   Nomor 23/PER/M.KOMINFO/11/2011 tentang Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi Radio untuk Keperluan Televisi Siaran Digital Terestrial pada Pita Frekuensi Radio 478-694 MHz. Ketentuan Pasal 8 diubah menjadi kanal 46 (670-678 MHz), kanal 47 (678-686 MHz) dan kanal 48 (686-694 MHz) dicadangkan untuk penyiaran televisi siaran digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar (Free to air). Penggunaan kanal cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib berpegang pada prinsip penggunaan frekuensi radio secara tertib, efektif, dan efesien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan kanal cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal diundangkan 25 Maret 2013, dan ditetapkan tanggal 8 Maret 2013.

Lamp. : 7 hlm.