Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Sprektrum Frekuensi Radio
Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Sprektrum Frekuensi Radio
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 9
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 20-08-2018  /  27-08-2018
Sumber

BN (1142): 52 hlm.

Subjek PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO – KETENTUAN OPERASIONAL
Status Peraturan Berlaku

Keterangan
Mencabut:
  1. PERMENKOMINFO No. 4 Tahun 2015
  2. PERMENKOMINFO No. 3 Tahun 2016
Dicabut:

PERMENKOMINFO No. 7 Tahun 2021

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran