ABSTRAK : |
- |
Untuk tertib penggunaan spektrum frekuensi radio perlu dilakukan penyempurnaan beberapa ketentuan operasional penggunaan spectrum radio. Bahwa ketentuan perizinan spectrum frekuensi radio telah ditetepkan dalam PERMENKOMINFO No. 7 Tahun 2018 sehingga PERMENKOMINFO No. 4 Tahun 2015 dan PERMENKOMINFO No. 3 Tahun 2016 perlu disesuaikan; |
- |
Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: UU No. 20 Tahun 1997; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2002; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 29 Tahun 2009; PP No. 80 Tahun 2015; PP No. 7 Tahun 2015; PERPRES No. 54 Tahun 2015; PERMENKOMINFO No. 19/PER/M.KOMINFO/10/2005 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PERMENKOMINFO No. 24/PER/M.KOMINFO/12/2010; PERMENKOMINFO No. 33/PER/M.KOMINFO/08/2009 sebagaimana telah diubah dengan PERMENKOMINFO No. 2 Tahun 2015; PERMENKOMINFO No. 34/PER/M.KOMINFO/8/2009 sebagaimana telah diubah dengan PERMENKOMIFO No. 3 Tahun 2015; PERMENKOMINFO No. 02/PER/M.KOMINFO/03/2011/PERMENKOMINFO No. 25 Tahun 2014; PERMENKOMINFO No. 33 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENKOMINFO No. 13 Tahun 2017; PERMENKOMINFO No. 6 Tahun 2018; PERMENKOMINFO No. 7 Tahun 2018; |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Ketentuan operasional penggunaan spectrum frekuensi radio dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Adapun yang diatur pada PERMEN ini terkait penggunaan sprektrum frekuensi radio, jenis izin penggunaan spektrum frekuensi radio. Terkait penerbitan izin pita frekuensi radio diatur pada Bab III PERMEN ini, Izin Stasiun Radio diatur pada Bab IV PERMEN ini, Izin Kelas diatur pada Bab V PERMEN ini, Koordinasi Internasional dan Pencatatan Frekuensi Radio ke International Telecommunication Union diatur pada Bab VI PERMEN ini, Realokasi diatur pada Bab VII PERMEN ini, Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio diatur pada Bab VIII PERMEN ini. Direktur Jenderal melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan PERMEN ini. |
|
CATATAN : |
- |
Pada saat PERMEN ini mulai berlaku :
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. PERMEN ini mulai berlaku 1 (satu) bulan sejak tanggal diundangkan, kecuali untuk ketentuan mengenai perpanjangan masa laku ISR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) sampai dengan Pasal 42, pengakhiran masa laku ISR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, mulai berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 20 Agustus 2018 dan diundangkan pada tanggal 27 Agustus 2018. |